DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1090/PJ.313/2004 TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI PPh PASAL 21 SEBESAR 15% BAGI KESRA GURU PNS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa: a. Pemerintah Propinsi DKI Jakarta selama tahun 2004 telah memberikan Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS yang bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta yang merupakan realisasi komitmen Gubernur dan diharapkan diterimakan oleh para guru secara penuh tanpa potongan pajak; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diberikan dispensasi PPh Pasal 21 sebesar 15% bagi Kesra Guru PNS. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh antara lain bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh: 1) Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; 2) Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; 3) Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah; b. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong PPh Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah; c. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut; d. Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah: (1) Presiden dan Wakil Presiden; (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota; (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; (4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung; (5) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung; (6) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda; (7) Jaksa Agung; (8) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi; (9) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten; (10) Walikota dan Wakil Walikota. b. Pasal 1 angka 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; c. Pasal 3, penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 berdasarkan Keputusan ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 10 serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. Pasal 10 ayat (1) huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak antara lain dari pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama; e. Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS yang dananya bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta, apabila merupakan pembayaran yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang digabung dengan gaji dan PPh Pasal 21 yang terutang tersebut ditanggung dan dibayar oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta; b. Namun demikian, apabila atas pembayaran Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS tersebut berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada huruf a di atas, maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah dan anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah tidak dipotong pajaknya. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO