DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1085/PJ.344/2005 TENTANG PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT REVISI AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON TECHNICAL COOPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Desember 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan draft versi terbaru dari Agreement between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia on Technical Cooperation yang merupakan hasil pembahasan rapat interdep untuk mendapat tanggapan kami khususnya yang berkaitan dengan hal perpajakan. 2. Setelah kami teliti ternyata usulan yang kami sampaikan agar tidak mencantumkan aturan khusus yang menyangkut perpajakan dalam perjanjian tersebut telah diakomodasi yaitu dengan dihapuskannya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut yang mengatur masalah perpajakan. Namun demikian, apabila memang diperlukan ketentuan khusus yang menyangkut permasalahan perpajakan maka bunyi naskah tersebut hendaknya sebagai berikut: ARTICLE ............... (1) The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in force from time to time; (2) ............... Draft yang memuat ketentuan di bidang perpajakan dengan bunyi naskah tersebut di atas, sudah Saudara cantumkan pada draft dimaksud. 3. Namun demikian dalam draft terbaru yang dilampirkan tersebut, masih ada ketentuan yang mengatur masalah perpajakan yaitu sebagaimana tercantum pada Article VII paragraph 1 (2) dengan bunyi naskah sebagai berikut : Article VII paragraph 1 (2) : ............... (2) In case JICA provides the Government of the Republic of Indonesia with equipment, machinery and materials, the Government of the Republic of Indonesia shall (perlu kata lain) such equipment, machinery and materials from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase. ............... 4. Untuk itu agar selaras dan konsisten dengan kesepakatan sebelumnya bahwa perjanjian tersebut tidak mengatur masalah perpajakan, maka kami mengharapkan agar Article VII paragraph 1 (2) dihapus seluruhnya. Hal ini mengingat bahwa hal-hal yang menyangkut ketentuan di bidang perpajakan telah diatur dalam Article tersendiri sebagaimana kami sebutkan pada poin 2 di atas. Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO NIP.060061993