DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1081/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN VOUCHER HOTEL OLEH BIRO PERJALANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 2002 hal Tarif PPN Atas Penjualan Voucher Hotel Oleh Biro Perjalanan untuk Voucher Hotel yang berada di Indonesia dan untuk Voucher Hotel yang berada di luar Indonesia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Perusahaan biro perjalanan menjual voucher hotel yang berlokasi di Indonesia maupun di luar Indonesia. Voucher hotel adalah dokumen pemesanan kamar pada suatu hotel tertentu dan pada suatu tanggal tertentu yang dikeluarkan oleh biro perjalanan atas permintaan pembeli, dan dipakai oleh pemegang voucher (pembeli) sebagai tanda masuk atas penggunaan hotel. Dalam hal ini biro perjalanan menjalin kerja sama dengan hotel dan hotel memberikan contract rate (harga yang harus dibayar oleh biro perjalanan kepada hotel). b. Saudara menanyakan: - Ketentuan mana yang diterapkan atas kegiatan penjualan voucher hotel tersebut : Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000, ataukah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000; - Atas penjualan voucher hotel domestik/dalam negeri dikenakan PPN atau tidak? Jika dikenakan, berapa tarifnya? - Atas penjualan voucher hotel yang berlokasi di luar Indonesia dikenakan PPN atau tidak? Jika dikenakan apakah tarifnya sama dengan tarif atas penjualan voucher hotel domestik? 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.4/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menyatakan bahwa penegasan dalam Surat Edaran ini berlaku untuk penyerahan jasa keagenan penjualan tiket angkutan darat, angkutan udara dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Ketentuan yang berlaku atas kegiatan penjualan voucher hotel oleh perusahaan biro perjalanan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tidak tepat diterapkan karena kegiatan penjualan voucher hotel bukan merupakan jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut; sedangkan SE-01/PJ.32/2000 tidak tepat diterapkan atas kegiatan yang Saudara tanyakan karena Surat Edaran tersebut hanya berlaku untuk kegiatan jasa keagenan penjualan tiket angkutan darat, angkutan udara dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau. b. Atas penjualan voucher hotel yang berada di Indonesia dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 di atas, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT XYZ kepada pembeli voucher. c. Atas penjualan voucher hotel yang berada di luar negeri dikenakan PPN karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih oleh PT XYZ kepada pembeli voucher. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA