DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1077/PJ.533/2000 TENTANG PERMOHONAN PENGHAPUS BUKUAN SISA BENDA METERAI TAHUN 1999 DI KANCA DILI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxx tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa dengan lepasnya Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak bulan Agustus 1999 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Dili tidak lagi memberikan laporan bulanan. Mengingat kondisi Timor Timur yang sangat rawan saat itu, maka sisa Benda Meterai sebanyak 96.800 lembar tidak dapat terevakuasi dan Saudara meminta penghapus bukuan sisa Benda Meterai tersebut. 2. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT BRI (Persero) Nomor:PER.81/PJ.1/1997 Nomor:B.222/DIR/MPP/1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penjualan Benda Meterai, diatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 8 ayat (1), kerugian akibat kehilangan Benda Meterai karena pencurian atau penggelapan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (dalam hal ini PT BRI ( Persero). Dalam hal-hal tertentu dan dengan bukti-bukti yang diberikan/ dikuatkan oleh pihak yang berwajib, bahwa kehilangan bukan semata-mata kelalaian Pihak Kedua dan halnya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka atas kerugian tersebut dapat dimintakan penghapusan sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Pertama. 2.2. Pasal 8 ayat (2), kerugian yang disebabkan karena terjadi bencana alam, atau hal-hal lain yang bersifat kahar (force majeure) dapat diajukan usul penghapusan seluruhnya kepada Pihak Pertama disertai bukti-bukti yang diperlukan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk penghapus bukuan sisa Benda Meterai tahun 1999 di Kantor Cabang Dili dapat kami setujui. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875