DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1072/PJ.51/2002 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 5 Juni 2002 hal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 (PP 12) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa: a. Berdasarkan paragraf menimbang dalam pembukaan PP 12, Saudara berkesimpulan bahwa tujuan PP 12 adalah untuk memberikan kemudahan bagi si pembeli. b. Bilamana si penjual tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan maka penjual akan membebankan Pajak Masukan tersebut kepada pembeli sehingga si pembeli harus membayar harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Hal ini berarti fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan keuntungan bagi si pembeli sehingga bertentangan dengan tujuan PP 12 sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. c. Sejalan dengan maksud dan tujuan dari PP 12 maka Pasal 3 dari PP 12 tersebut harus dipahami bahwa yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang strategis tersebut adalah si pembeli terakhir (si pemakai) bukan si penjual. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan atas pemahaman Saudara tersebut. 2. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 ditetapkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pemahaman Saudara tentang Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 kurang tepat, hendaknya Pasal tersebut dipahami bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak sehubungan dengan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang melakukan impor atau yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 16B ayat (3) UU PPN. b. Setiap pemberian fasilitas PPN pada dasarnya akan menimbulkan penyimpangan pada mekanisme umum PPN, seperti Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh produsen sehingga akan menyebabkan kenaikan harga pokok produksi, sebagaimana telah Saudara gambarkan dengan jelas dalam surat Saudara tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA