DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1068/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Mei 1995 perihal restitusi PPN kopi yang diretensi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). Pasal 9 ayat (4) Undang-undang tersebut di atas menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. 2. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak, maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Atas ekspor Barang Kena Pajak dapat diajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada setiap Masa Pajak dengan batas maksimum 7% dari total nilai ekspor, dan apabila masih terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 5.2. Apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, kelebihan tersebut dapat diterima kembali seluruhnya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO