DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1048/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS BKP YANG DIESKPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT. XYZ mengeskpor produknya, sehingga selama tahun buku 1995 terdapat lebih bayar sebesar Rp. 2.449.747.489,- yang disebabkan oleh : - kompensasi karena permohonan restitusi yang melebihi batas maksimun Pajak Masukan yang boleh direstitusi atas BKP yang dieskpor, dan - Pajak Masukan atas impor Barang modal. sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diperkenankan tidak mengkompensasikan lebih bayar PPN tersebut ke Masa Pajak dimana SKPLB diterbitkan atau diijinkan mengkompensasi kelebihan PPN tersebut keseluruhannya ke Masa Pajak Desember 1995 sehingga kelebihan pajak pada akhir tahun dapat dikembalikan seluruhnya. 2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak masa-pajak dalam tahun buku 1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa-Pajak Masa-Pajak 6 (enam) bulan pertama dari buku tahun 1996, atas permohonan PKP yang bersangkutan dapat dimintakan pengembalian sebagian bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995, dan proses pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3). Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ditetapkan bahwa pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan SKPLB atau membetulkan SKPLB yang telah terbit untuk Masa Pajak akhir tahun buku 1995, sesegera mungkin setelah permohonan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan. 3. Sesuai Pasal 7 ayat (2) Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996, jumlah permohonan untuk pengembalian kelebihan Pajak Masukan tahun buku 1995 yang dikompensasikan ke Masa Pajak tahun buku 1996 berdasarkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 (satu) permohonan untuk setiap kelebihan Pajak Masukan yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB ke Masa Pajak tahun buku 1996 tersebut. 4. Untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diminta agar Saudara segera menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat PT. XYZ dikukuhkan yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO