DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1046/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SANGAT SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 31 Maret 1992 tentang Permohonan Penegasan PPN Yang Ditanggung Pemerintah Atas Rumah Sangat Sederhana (RSS), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan rumah murah yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, PPN-nya ditanggung Pemerintah. 2. Dengan memperhatikan penjelasan dalam surat bapak bahwa Rumah Sangat Sederhana (RSS) termasuk kategori rumah sederhana dengan kondisi yang lebih sederhana lagi, dan sepanjang batasan tata cara memperolehnya masih memenuhi ketentuan cara memperoleh rumah murah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.04/1989 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 (Seri PPN-147), kami berpendapat bahwa atas penyerahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah. Demikian agar Bapak dapat memaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD