DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1043/PJ.51/1992 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NO.56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Mei 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I maupun tingkat II, PERTAMINA, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 2. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133). 3. Badan-Badan tertentu PT. XYZ sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 terhadap penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPn BM yang terutang, sehingga dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, bila diketahui PPN/PPn BM telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut Pajak. Dari uraian tersebut di atas, maka pengertian Saudara tentang cakupan dan kewajiban dari Pemungut eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 telah sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. MUDJIONO