DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 103/PJ.42/2003 TENTANG PENYUSUTAN AKTIVA TETAP SECARA FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Desember 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC (Persero) dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki jaringan pipa gas bumi yang dibangun melalui tahapan persiapan sampai dengan pemasangan, pengujian dan tahapan gas-in; b. Menurut Saudara sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, penyusutan secara fiskal dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Sedangkan secara akuntansi, penyusutan dimulai pada saat bulan aktiva tetap tersebut digunakan; c. Saudara mohon persetujuan agar secara fiskal, PT. ABC (Persero) dapat memulai penyusutan aktiva tetapnya pada bulan aktiva tetap tersebut digunakan. 2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Aktiva tetap (jaringan pipa gas bumi) yang dimiliki PT. ABC (Persero) mempunyai karakteristik yang sama dalam proses pembuatannya seperti sebuah bangunan/konstruksi/ instalasi. Oleh karena itu penyusutannya secara fiskal dimulai pada bulan selesainya pengerjaan (proses pembuatan) aktiva tetap tersebut; b. Menimbang permohonan Saudara, sepanjang tenggang waktu antara bulan selesainya pengerjaan aktiva tetap tersebut dengan bulan penggunaannya cukup jauh (>1 tahun), sehingga berpengaruh besar terhadap penerapan prinsip matching cost againts revenue yang juga dianut Undang-undang Pajak Penghasilan, maka permohonan untuk memulai penyusutan pada bulan aktiva tetap tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat kami setujui. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN