DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1039/PJ.53/2002 TENTANG PENCANTUMAN TAMBAHAN PENJELASAN (Q.Q) UNTUK TRANSAKSI IMPOR ATAS DASAR INDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2002, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri transformator dan cable assesories, dimana sebagian dari pembelian bahan baku dilakukan dengan cara impor. Mengingat PT ABC belum mempunyai Angka Pengenal Impor (API), maka impor tersebut dilakukan dengan memakai perusahaan lain yang sudah mempunyai API (yakni PT XYZ) sehingga dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak identitas yang dicantumkan adalah PT XYZ q.q. PT ABC. b. Saudara mohon penegasan apakah diijinkan menggunakan cara pengisian seperti tersebut di atas. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha Di Bidang Impor Atas Dasar Inden, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan bahwa impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor. b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap "Impor Atas Dasar Inden" pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang yang bersangkutan. d. Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk dan atas nama indentor wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. e. Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang terutang dari importir yang bersangkutan. f. Pasal 4 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang terutang oleh indentor yang bersangkutan dengan bukti Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak yang telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. g. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal importir yang melakukan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. h. Pasal 6 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa dalam hal importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang oleh importir sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pencantuman tambahan penjelasan "q.q." berupa nama, alamat, dan NPWP indentor pada formulir Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak sebagaimana lampiran surat Saudara (fotokopi terlampir), telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b di atas. Perlu ditambahkan bahwa untuk melakukan pencantuman tambahan penjelasan "q.q." untuk kasus impor atas dasar inden tidak diperlukan ijin, karena sudah cukup diatur dalam ketentuan pada butir 2 di atas. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA