DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1028/PJ.51/1994 TENTANG PEMINDAHBUKUAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Maret 1994, perihal 2 NPWP dalam satu perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 2 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, diatur hal-hal sebagai berikut : - pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui penghitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain; - untuk dapat melakukan penghitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka pemindahbukuan PPh Pasal 22 atas impor dari PT. XYZ Bekasi dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX kepada PT. XYZ Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX harus diajukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN