DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1028/PJ.331/2004 TENTANG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK MELALUI DATA EQUALISASI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2004 hal dimaksud pada pokok di atas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III dan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa : a. Salah satu kegiatan dalam rangka melaksanakan extra effort (TOPP) adalah dengan melakukan equalisasi data, terutama omzet di dalam SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN. b. Sesuai dengan asas self assessment, data yang dilaporkan WP dalam SPT untuk sementara dianggap benar. c. Apabila terjadi perbedaan omzet antara omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka disampaikan himbauan kepada WP yang bersangkutan untuk memberi penjelasan mengenai perbedaan tersebut. d. Apabila WP yang bersangkutan tidak merespon himbauan tersebut, Saudara berpendapat dan mengusulkan agar berdasarkan perbedaan omzet tersebut dapat diterapkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena data yang ada tersebut adalah data yang sudah kuat, pasti, dan berasal dari WP sendiri, yaitu dengan menerbitkan STP. 2. Dasar hukum : a. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. b. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP antara lain menyebutkan, "......Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan..." 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat: a. Produk hukum dari penerapan Pasal 13 ayat (1) UU KUP adalah SKPKB. b. Sepanjang data yang Saudara peroleh bukan data yang disampaikan oleh WP dan dapat dipastikan bahwa WP tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya maka SKPKB dapat diterbitkan. Untuk memastikan kebenaran data tersebut, terhadap WP yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO