DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1026/PJ.531/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN 1 BUAH TOYOTA KIJANG YANG DANANYA DARI BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Desember 1997, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI No.239/KMK.01/1996 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 menyatakan bahwa kontraktor utama yang melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN maka atas penyerahan/ penerimaan termijn proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN dan PPn BM, sedangkan atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari APBN terutang PPN dan PPn BM. 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas, atas penyerahan 1 buah mobil Toyota kijang dari CV. XYZ ke Bagian Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Wilayah Timur Indonesia yang dananya (75% dari Bantuan Luar Negeri dan (25%) dari APBN, PPN tidak dipungut hanya atas pendanaan dari luar negeri sebesar 75%, sepanjang CV. XYZ sebagai kontraktor utama. Sedangkan bagian pembiayaan yang dananya (25%) dari APBN tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dijadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH