DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1026/PJ.5.2/1990 TENTANG PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. 03/JCI/1990 tanggal 18 Juni 1990, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Juni 1985 ditegaskan, bahwa penyerahan BKP antar unit dalam perusahaan terpadu bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak, dan karenanya tidak terutang PPN. 2. Penyerahan BKP antar unit yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut di atas, adalah penyerahan untuk pemakaian sendiri sebagai bahan baku/bahan penolong pada jalur produksi berikutnya yang bersifat produktif, sedangkan penyerahan dalam pengertian pemakaian sendiri yang sifatnya untuk konsumsi adalah merupakan Penyerahan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1 huruf e UU PPN Tahun 1984. 3. Dari penjelasan tersebut di atas, maka : 3.1. Penyerahan bahan pembungkus antar unit (intern) dalam perusahaan terpadu yang akan dipakai dalam jalur produksi berikutnya tidak terutang PPN. 3.2. Penyerahan bahan pembungkus kepada pihak ketiga adalah merupakan Penyerahan Kena Pajak dan terutang PPN. 4. Agar penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dapat diketahui dengan jelas, maka atas masing-masing penyerahan tersebut harus diadakan pencatatan dalam pembukuan secara terpisah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 13 PP Nomor 22 Tahun 1985. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS