DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 101/PJ.3/1986 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DALAM MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara tanggal 11 Desember 1985 Nomor : XXX mengenai masalah tersebut di atas yang tembusannya ditujukan kepada kami, kiranya perlu diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Untuk setiap masalah yang memerlukan persetujuan Kepala Inspeksi Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, sebaiknya diajukan dalam satu surat permohonan secara tersendiri/terpisah. 2. Kepada yang bersangkutan dianjurkan untuk melampirkan dalam permohonannya : 2.1. Contoh/spesimen formulir Faktur Pajak Gabungan yang akan digunakan; 2.2. Daftar nama, alamat dan NPWP dari pembeli/langganan tetap yang kepada mereka akan dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, karena syarat utama persetujuan Faktur Pajak Gabungan adalah, pabrikan harus mencantumkan nama, alamat dan NPWP secara jelas dan lengkap dari pembeli/langganan tetapnya. 3. Untuk persetujuan pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama, harus diajukan permohonan tersendiri untuk setiap kelambatan pengkreditan Pajak Masukan dengan memerinci atau melampirkan copy Faktur Pajak Masukan yang berkenaan. 4. Dalam hal permohonan pengkreditan Pajak Masukan tersebut ditolak karena pembebanannya dikaitkan dengan saat pelunasan atau saat diterimanya Faktur Pajak yang melebihi batas waktu 10 (sepuluh) hari setelah penyerahan, atau karena alasan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, maka kepada yang bersangkutan hendaknya diberi petunjuk supaya bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dapat diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD