DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1008/PJ.32/1988 TENTANG PENEGASAN STATUS PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, I. Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Mei 1988 perihal permohonan penegasan status Pengusaha Kena Pajak yang menyatakan bahwa perusahaan Saudara melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Produksi Udang. Dalam proses ini khususnya udang "Cooked & Peeled" dilakukan proses perebusan/memasak dengan penambahan bahan kimia untuk menghilangkan bau, kemudian mengalami proses pengemasan dalam plastik, dus dan karton box untuk disimpan dalam Cold Storage dan siap untuk dijual. 2. Produksi Ikan. Ikan yang telah dibersihkan/dicuci dibungkus plastik kemudian dibekukan dalam Contack Preezer, kemudian dikemas dalam plastik, karton box untuk disimpan dalam Cold Storage dan siap untuk dijual. II. Sehubungan dengan penjelasan tersebut pada Butir 1, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Produksi Udang. 1.1. Produksi udang dengan penambahan bahan kimia untuk menghilangkan bau yang tidak mengalami proses perebusan/memasak, tidak termasuk dalam pengertian "menghasilkan" (mencampur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. 1.2. Produksi udang yang mengalami proses perebusan/ memasak dengan penambahan bahan kimia, termasuk dalam pengertian "menghasilkan" (memasak) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. 2. Produksi Ikan Produksi ikan sebagaimana tersebut dalam Butir 1 No. 1 tidaklah termasuk dalam pengertian "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. Berdasarkan penegasan kami tersebut dalam butir 11 No. 1,2, termasuk produksi udang yang mengalami proses perebusan/memasak tersebut, maka status perusahaan Saudara adalah Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan). Oleh karena itu Surat Keputusan Pengukuhan perusahaan Saudara menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak perlu dicabut. III. Mengingat dalam usaha Saudara ternyata terdapat penyerahan yang tidak kena pajak dan penyerahan kena pajak yaitu : a. atas penyerahan atau ekspor udang yang tidak mengalami proses perebusan dan memasak dan produksi ikan sebagaimana tersebut dalam butir II 1.1. dan butir II.2. tidak terutang PPN; b. atas penyerahan atau ekspor udang yang mengalami proses perebusan dan memasak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan usaha butir a, tidak dapat dikreditkan sedangkan usaha tersebut dalam butir b Pajak Masukan dapat dikreditkan. IV. Sesuai dengan kegiatan usaha Saudara seperti tersebut pada angka III di atas, maka perusahaan Saudara wajib mengadakan pencatatan/pembukuan yang terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. MALIMAR