DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SI - 1007/PJ.53/2005 TENTANG IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Oktober 2005 hal Permohonan Perpanjangan Ijin untuk Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dengan melampirkan : a. Salinan Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor XXX tanggal 10 April 2000 hal Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring. b. Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 18 Oktober 2005 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT. ABC yang antara lain menetapkan : Pertama : Memberikan perpanjangan izin operasi PT. ABC Jl. XXX, untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti. Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2006. Kedua : Selama masa berlakunya izin operasi ini, PT. ABC dalam usaha pencetakan dokumen sekuriti berada dalam pengawasan penuh BOTASUPAL dan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BOTASUPAL. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2005 c. Proofprint desain Bea Meterai Lunas kopur Rp 3.000,00. . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. c. Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. b. Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti. d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. e. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Izin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. 5. Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT ABC diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Masa berlaku izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2006 dan dapat diperpanjang dengan menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti kepada Direktur PPN dan PTLL dan memperlihatkan asli Keputusan dimaksud. b. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 surat ini. c. PT. ABC wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 surat ini. d. Dalam hal PT. ABC tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan akan dicabut sebelum tanggal 31 Oktober 2006. Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH