DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1005/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Nopember 1997 hal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bekerjasama dengan Proyek Peningkatan Kerjasama Industri, Biro Perencanaan DEPERINDAG dalam pendidikan dan pelatihan perencanaan dengan methode ZOPP/PCM bagi aparatur DEPERINDAG Pusat maupun Daerah, atas jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tersebut Bavarindo Consulting memohon pembebasan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, kursus-kursus termasuk jenis jasa di bidang pendidikan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Bavarindo Consulting kepada aparatus DEPRERINDAG sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH