DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.51/2002 TENTANG PERMASALAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Nopember 2001 hal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat, Saudara menanyakan : a. Pengertian ".... Yang diambil langsung dari sumbernya" menurut ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. b. Apakah barang-barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya kemudian diimpor ke dalam daerah pabean termasuk dalam pengertian barang-barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000: a. Pasal 4 huruf b menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak b. Penjelasan Pasal 4A ayat 2 huruf a menyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 huruf a, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; b. Pasal 2, bahwa jenis barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah: 1) minyak mentah (crude oil); 2) gas bumi; 3) panas bumi; 4) pasir dan kerikil; 5) batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan 6) bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bauksit. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas impor barang yang merupakan Barang Kena Pajak. b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam butir 3, bukan Barang Kena Pajak sehingga atas impornya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA