DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.32/1999 TENTANG PENJELASAN TERHADAP OBYEK PPN DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 31 Agustus 1998 yang disusul dengan surat tanggal 17 September 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ memperoleh 6 (enam) unit kapal besi penangkap ikan berbendera RRC dari CNFC Yantai Marine Fishery Co (RRC) sebagai pembayaran hutang. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) yang Saudara lampirkan, Nilai Impor US$ 11.320,75 pada kurs US$ 1 = Rp 14.400; Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah : a. Apakah atas perolehan kapal tersebut terutang PPN ? Kalau memang terutang PPN, berapa sebenarnya jumlah PPN yang harus dibayar ? b. Apakah atas perolehan kapal tersebut terutang PPh Pasal 22?. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b jo Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau bukan, terutang PPN dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 2.2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994" terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean." Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa : "Saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk." Dengan demikian nilai kurs yang dipergunakan untuk menghitung jumlah PPN yang terutang adalah pada saat pemungutan Bea Masuk yang tercantum dalam dokumen PIB/PBIT. 2.3. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak, ternyata PIB/PBIT diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ambon pada tanggal 8 Juli 1998. 2.4. Sesuai dengan uraian tersebut pada butir 2.1 sampai dengan 2.3 di atas, untuk menghitung jumlah PPN atas impor kapal tersebut kurs yang dipergunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal diterbitkannya PIB/PIBT yaitu tanggal 8 Juli 1998. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.014/1998 tanggal 7 Juli 1998, nilai kurs pada tanggal 8 Juli 1998 adalah US $1 = Rp14.400;. Sehingga jumlah PPN yang terutang atas impor keenam kapal tersebut adalah 10% X 6 X 11.320,75 X Rp 14.400 = Rp 97.811.280; (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh rupiah). 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan Bab I tentang Ketentuan Umum dan Pasal 1 butir 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean. Selanjutnya Paragraf 2 tentang impor untuk dipakai dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b undang-undang tersebut diatur bahwa impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. 3.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Sifat Dan besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, antara lain mengatur : - Pasal 1 : Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah antara lain Bank Devisa dan Direktorat Bea dan Cukai, atas impor barang; - Pasal 2 ayat 1 huruf a : Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut : 1) yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 2) yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; 3) yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang; - Pasal 2 ayat (2) : Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk, yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. - Pasal 4 ayat (1) : Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. - Pasal 4 ayat (2) : Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). - Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, ternyata PIB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ambon pada tanggal 8 Juli 1998. 3.3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan 6 (enam) buah kapal besi penangkap ikan berbendera RRC dari CNFC Yantai Marine Fishery Co. kepada PT XYZ sebagai pelunasan utang sebesar Rp 540.000.000; dari RRC ke Indonesia termasuk sebagai kegiatan impor. b. Sesuai dengan ketentuan atas impor tersebut harus dipungut PPh Pasal 22. Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kapal-kapal tersebut kurs yang dipergunakan adalah sesuai Keputusan Menteri Keuangan untuk periode meliputi tanggal diterbitkannya PIB yaitu tanggal 8 Juli 1998 (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.014/1998, US $ 1=Rp 14.400). Sehingga apabila impor tersebut dilakukan importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) maka jumlah PPh Pasal 22 yang terutang atas impor ke enam kapal tersebut adalah : 2,5% x 6 X 11.320,75 x Rp 14.400 = Rp 24.452.820; (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Demikian agar menjadi maklum, namun apabila masih terdapat hal-hal yang masih kurang jelas, agar s segera menghubungi langsung pejabat di Kantor Pajak setempat/terdekat. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN