DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.031/2008 TENTANG PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor: xxx tanggal 18 Desember 2007 yang diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tanggal 19 Desember 2007, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan kelengkapan permohonan sebagai berikut: 1. Alasan Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah; 2. Surat Peryataan Mata Uang Fungsional, Surat Pernyataan tahun dimulainya Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, dan Surat Pernyataan Periode Tahun Buku (bermaterai); 3. Fotokopi Akte perubahan termasuk akte perubahan modal terakhir; 4. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar; 5. Fotokopi General Ledger untuk periode 1 Januari s.d 30 November 2007; 6. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik Tahun Buku 2006; 7. Data penjualan dan biaya dalam General Ledger pada butir 5 di atas masing-masing dengan format sebagai berikut: ======================================================================= Keterangan Transaksi Perusahaan Total ======================================================================= Dalam USD Dalam mata Dalam uang asing Rupiah lainnya Jumlah *) Ekuivalen % Jumlah **) % Jumlah Rupiah ======================================================================== Penjualan USD ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. .......... ======================================================================== Biaya-Biaya USD ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. .......... ======================================================================== **) apabila terdapat transaksi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat (USD) dan Rupiah, maka langsung ditranslasikan dalam mata uang Rupiah. Kelengkapan permohonan tersebut ditujukan kepada: Direktur Peraturan Perpajakan II u.p. Kasubdit Peraturan PPh Badan Gedung B Lt. 7 Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190. Kelengkapan tersebut sudah dapat kami terima paling lambat tanggal 9 Januari 2008. Apabila kelengkapan tersebut tidak/belum kami terima sampai batas waktu tersebut, maka permohonan Saudara dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk diproses. Demikian harap maklum. Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232