DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR VIDEO BANTUAN DARI UNEP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Bapedal telah mengimpor 1 (satu) Unit Video Conferencing Tandberg Vision 800 yang merupakan barang bantuan dari UNEP. 1.2. Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Sekretaris Umum Bapedal mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari PPN dan PPnBM-nya. 1.3. Untuk melengkapi permohonan Saudara tersebut, Saudara hanya melampirkan surat pernyataan pemberian bantuan dan B/L, namun Saudara tidak melampirkan surat pembebasan Bea Masuk dari Dirjen Bea dan Cukai sebagaimana yang kami minta dalam surat nomor S-2959/PJ.52/1999 tanggal 10 Desember 1999. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau atau tidak. Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 mengatur tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor 1 (satu) Unit Video Conferencing Tandberg Vision 800 bantuan dari UNEP karena tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk dari Dirjen Bea dan Cukai, maka atas impor tersebut terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dapat dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. A. Anshari Ritonga NIP 060027032