DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.032/2008 TENTANG PENERUSAN SURAT PT XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT XYZ Nomor xxx tanggal 02 November 2007 perihal Penjelasan Mengenai Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan SPBU yang merasa dibingungkan dengan Surat Edaran bahwa usaha SPBU dikenakan final, sedangkan besarnya PPh dan PPN telah dibayar saat penebusan delivery order, namun oleh Kantor Pelayanan Pajak masih diperiksa dan diadakan koreksi laba bersih yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. 2. Mengingat permasalahan tersebut bersifat operasional yang menyangkut masalah pemeriksaan, maka sesuai SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, dengan ini surat tersebut diteruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala KPP Pratama Madiun; 3. Direktur PT XYZ.