==== Surat Dirjen Pajak ==== * [[peraturan:sdp:79pj2019|Surat Dirjen Pajak - S-79/PJ /2019 :: PENEGASAN TENTANG PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI LNFORMASI KEUANGAN UNTUK PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG­ UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:221pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-221/PJ/2018 :: PENEGASAN PROSEDUR PERHITUNGAN KOMPENSASI KE UTANG PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:193pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-193/PJ/2018 :: PENEGASAN MENGENAI PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN TERKAIT AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:185pj.022018|Surat Dirjen Pajak - S-185/PJ.02/2018 :: PENEGASAN TENTANG KEDUDUKAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) DAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA (DPPK) DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LNFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN YANG BERSIFAT OTOMATIS]] * [[peraturan:sdp:137pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-137/PJ/2018 :: PENEGASAN ATAS JANGKA WAKTU PENGEMASAN SPT]] * [[peraturan:sdp:86pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-86/PJ/2018 :: PELAKSANAAN PENERIMAAN LAPORAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2018]] * [[peraturan:sdp:54pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-54/PJ/2018 :: PEMBUATAN BILLING DAN PEMBAYARAN SKPKB SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:46pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-46/PJ/2018 :: PETUNJUK KEGIATAN PENYULUHAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:18pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-18/PJ/2018 :: PENEGASAN TERKAIT LAMPIRAN SKB DANA PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:03pj2018|Surat Dirjen Pajak - S-03/PJ/2018 :: KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN DAN SPT MASA PPH PASAL 21 DI TAHUN 2018]] * [[peraturan:sdp:424pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-424/PJ/2017 :: PROSEDUR PENERIMAAN SPT MASA PPH FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH]] * [[peraturan:sdp:367pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-367/PJ/2017 :: PENEGASAN ATAS PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PERBUATAN BAGI WAJIB PAJAK PENERBIT FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA.]] * [[peraturan:sdp:336pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-336/PJ/2017 :: PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN KONSULTASI KEPADA WAJIB PAJAK DAN/ATAU MASYARAKAT SERTA PROSEDUR PEREKAMAN DATA KONSULTASI PADA APLIKASI HELPDESK DAN LAYANAN MANDIRI (HELPMI).]] * [[peraturan:sdp:255pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-255/PJ/2017 :: PENEGASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENYERAHAN GULA OLEH PETANI TEBU]] * [[peraturan:sdp:199pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-199/PJ/2017 :: IMPLEMENTASI PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SIDJP NINE DI KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:193pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-193/PJ/2017 :: PENGATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1438 H]] * [[peraturan:sdp:75pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-75/PJ/2017 :: PEMBUKAAN LAYANAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK PADA TEMPAT TERTENTU DAN MENUNJUK KANTOR PELAYANAN PAJAK SEBAGAI BAGIAN DARI TEMPAT TERTENTU KANTOR WILAYAH DJP UNTUK PERIODE III]] * [[peraturan:sdp:53pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-53/PJ/2017 :: PENYELESAIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK MELALUI APLIKASI SIDJP]] * [[peraturan:sdp:51pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-51/PJ/2017 :: PEMBUKAAN LAYANAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:34pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-34/PJ/2017 :: PENERAPAN USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK MELALUI MODUL AKASIA DI SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:09pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-09/PJ/2017 :: KEWAJIBAN PELAPORAN E-SPT PPH PASAL 21 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SPT SIAP SAJI (PREPOPULATED TAX RETURN) TAHUN PAJAK 2016 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:08pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-08/PJ/2017 :: PENEGASAN ATAS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN]] * [[peraturan:sdp:02pj2017|Surat Dirjen Pajak - S-02/PJ/2017 :: PENEGASAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK YANG DITERBITKAN SEBELUM WAJIB PAJAK MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA DAN PROSES PEMERIKSAAN SESUDAH WAJIB PAJAK MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA]] * [[peraturan:sdp:433pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-433/PJ/2016 :: PETUNJUK KEGIATAN PENYULUHAN PERPAJAKAN TAHUN 2017]] * [[peraturan:sdp:412pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-412/PJ/2016 :: PENEGASAN TERKAIT TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS HARTA TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DAN HARTA BERUPA SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:368pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-368/PJ/2016 :: STRATEGI PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016 SETELAH PERIODE PERTAMA PROGRAM AMNESTI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:366pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-366/PJ/2016 :: PEMBUKAAN LAYANAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK PADA TEMPAT TERTENTU DAN MENUNJUK KANTOR PELAYANAN PAJAK SEBAGAI BAGIAN DARI TEMPAT TERTENTU KANTOR WILAYAH DJP]] * [[peraturan:sdp:335pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-335/PJ/2016 :: PENERIMAAN SPH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT PPH TERAKHIR MELALUI POS/DROPBOX]] * [[peraturan:sdp:332pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-332/PJ/2016 :: PEMBUKAAN LAYANAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN HARTA (SPH) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SEBAGAI BAGIAN DARI TEMPAT TERTENTU KANWIL DJP]] * [[peraturan:sdp:323pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-323/PJ/2016 :: PENEGASAN TERKAIT PENGEMASAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGAMPUNAN PAJAK KE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:314pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-314/PJ/2016 :: PENEGASAN MENGENAI TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA JUMLAH PEMBAYARAN TUNGGAKAN PAJAK TERKAIT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:313pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-313/PJ/2016 :: PENEGASAN TERKAIT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 658/KMK.03/2016]] * [[peraturan:sdp:304pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-304/PJ/2016 :: AMNESTI PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BARU TERDAFTAR TAHUN 2016]] * [[peraturan:sdp:302pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-302/PJ/2016 :: PELAKSANAAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP)]] * [[peraturan:sdp:291pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-291/PJ/2016 :: STRATEGI PENGAWASAN DAN EKSTENSIFIKASI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016 SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016]] * [[peraturan:sdp:142pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-142/PJ/2016 :: PEMBUATAN KODE PETUGAS BANK/POS LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:143pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-143/PJ/2016 :: PEMBUATAN KODE BILLING PAJAK MELALUI PETUGAS BANK/SARANA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:69pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-69/PJ/2016 :: PENGAWASAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:54pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-54/PJ/2016 :: EXTRA EFFORT PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016]] * [[peraturan:sdp:41pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-41/PJ/2016 :: STRATEGI PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016]] * [[peraturan:sdp:03pj2016|Surat Dirjen Pajak - S-03/PJ/2016 :: TINDAK LANJUT ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 8 TAHUN 2015]] * [[peraturan:sdp:474pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-474/PJ/2015 :: PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-40/PJ/2015]] * [[peraturan:sdp:409pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-409/PJ/2015 :: SOSIALISASI DAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016]] * [[peraturan:sdp:148pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-148/PJ/2015 :: STRATEGI PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2015]] * [[peraturan:sdp:127pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-127/PJ/2015 :: PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN 2015]] * [[peraturan:sdp:115pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-115/PJ/2015 :: EXTRA EFFORT TAHUN 2015]] * [[peraturan:sdp:66pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-66/PJ/2015 :: HIMBAUAN DAN SOSIALISASI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM BENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:sdp:47pj2015|Surat Dirjen Pajak - S-47/PJ/2015 :: BUKU PETA FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK VERSI 1.1]] * [[peraturan:sdp:338pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-338/PJ/2014 :: INSTRUKSI PENERBITAN STP PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (PBB-P3)]] * [[peraturan:sdp:208pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-208/PJ/2014 :: PETUNJUK KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN UJI COBA PROGRAM TRIPLE ONE]] * [[peraturan:sdp:132pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-132/PJ/2014 :: PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-62/PJ/2014 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING]] * [[peraturan:sdp:66pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-66/PJ/2014 :: STRATEGI PENGAMANAN PENERIMAAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2014]] * [[peraturan:sdp:19pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-19/PJ/2014 :: MONITORING PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2014]] * [[peraturan:sdp:04pj2014|Surat Dirjen Pajak - S-04/PJ/2014 :: PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN UPAYA PENINGKATAN JUMLAH PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH WP ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770S DAN 1770SS) MELALUI E-FILING]] * [[peraturan:sdp:202pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-202/PJ/2013 :: PERSIAPAN SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2013]] * [[peraturan:sdp:198pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-198/PJ/2013 :: PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN OLEH FUNGSIONAL PEMERIKSA KANWIL DJP]] * [[peraturan:sdp:194pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-194/PJ/2013 :: PENYELENGGARAAN POJOK PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PP NOMOR 46 TAHUN 2013]] * [[peraturan:sdp:149pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-149/PJ/2013 :: PENEGASAN TERKAIT BERLAKUNYA SE-14/PJ/2013 TENTANG PEMELIHARAAN BASIS DATA PBB DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM]] * [[peraturan:sdp:37pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-37/PJ/2013 :: INSTRUKSI PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK SEKTOR USAHA PROPERTI]] * [[peraturan:sdp:28pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-28/PJ/2013 :: INSTRUKSI UNTUK MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2012]] * [[peraturan:sdp:25pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-25/PJ/2013 :: PERUBAHAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH OP TAHUN PAJAK 2012 OLEH PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:10pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-10/PJ/2013 :: KEPATUHAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK 2012]] * [[peraturan:sdp:04pj2013|Surat Dirjen Pajak - S-04/PJ/2013 :: TINDAK LANJUT ATAS PENERBITAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:243pj2012|Surat Dirjen Pajak - S-243/PJ/2012 :: KEBIJAKAN PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:170pj2012|Surat Dirjen Pajak - S-170/PJ/2012 :: Instruksi Sensus Pajak Nasional Tahun 2012]] * [[peraturan:sdp:54pj2012|Surat Dirjen Pajak - S-54/PJ/2012 :: PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN FORMULIR SPT TAHUNAN PPH UNTUK TAHUN PAJAK 2012]] * [[peraturan:sdp:537pj.102012|Surat Dirjen Pajak - S-537/PJ.10/2012 :: MIGRASI DATA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KPP DI LINGKUNGAN KANWIL WAJIB PAJAK BESAR, KPP DI LINGKUNGAN KANWIL KHUSUS, DAN KPP MADYA]] * [[peraturan:sdp:34pj.112012|Surat Dirjen Pajak - S-34/PJ.11/2012 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.01/2011 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:302pj.2011|Surat Dirjen Pajak - S-302/PJ./2011 :: RENCANA PENERIMAAN PPH PASAL 25/29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PPH PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012 SEBAGAI DASAR ALOKASI SEMENTARA]] * [[peraturan:sdp:378pj.082011|Surat Dirjen Pajak - S-378/PJ.08/2011 :: PENJELASAN SENTRA EKONOMI, HIGH RISE BUILDING DAN KAWASAN PEMUKIMAN DALAM RANGKA SENSUS PAJAK NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:766pj.092011|Surat Dirjen Pajak - S-766/PJ.09/2011 :: MASALAH PENGGUNAAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN PADA FORMULIR SPT MASA DAN LEMBAR SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:249pj2011|Surat Dirjen Pajak - S-249/PJ/2011 :: PENEGASAN PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:1653pj.032011|Surat Dirjen Pajak - S-1653/PJ.03/2011 :: PENEGASAN ATAS PELAPORAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:181pj2011|Surat Dirjen Pajak - S-181/PJ/2011 :: PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN FORMULIR SPT TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2011]] * [[peraturan:sdp:492pj.022011|Surat Dirjen Pajak - S-492/PJ.02/2011 :: PENJELASAN ATAS PENGHAPUSAN NPWP]] * [[peraturan:sdp:387pj.012011|Surat Dirjen Pajak - S-387/PJ.01/2011 :: PEMBERITAHUAN PEMBUKAAN LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:147pj.082010|Surat Dirjen Pajak - S-147/PJ.08/2010 :: PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-69/PJ/2010]] * [[peraturan:sdp:653pj.0322010|Surat Dirjen Pajak - S-653/PJ.032/2010 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPH PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:26pj.132010|Surat Dirjen Pajak - S-26/PJ.13/2010 :: PENGGUNAAN KEMBALI STEMPEL BEBAS FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:428pj.092009|Surat Dirjen Pajak - S-428/PJ.09/2009 :: SOSIALIASI TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT]] * [[peraturan:sdp:203pj2009|Surat Dirjen Pajak - 203/PJ/2009 :: TERTIB ADMINISTRASI DALAM PROSES KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:11pj.2009|Surat Dirjen Pajak - S-11/PJ./2009 :: PENEGASAN MENGENAI WP YANG MEMPEROLEH NPWP BULAN JAN DAN FEB 2009]] * [[peraturan:sdp:23pj.092009|Surat Dirjen Pajak - S-23/PJ.09/2009 :: KAMPANYE PERPANJANGAN SUNSET POLICY BEKERJA SAMA DENGAN TAX CENTER]] * [[peraturan:sdp:023pj.032009|Surat Dirjen Pajak - S-023/PJ.03/2009 :: PENJELASAN LANJUT TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG DAN AWAK KAPAL LAUT]] * [[peraturan:sdp:21pj.092008|Surat Dirjen Pajak - S-21/PJ.09/2008 :: PEMASANGAN BILLBOARD PERPANJANGAN SUNSET POLICY]] * [[peraturan:sdp:439pj2008|Surat Dirjen Pajak - S-439/PJ/2008 :: PENEGASAN KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY]] * [[peraturan:sdp:430pj2008|Surat Dirjen Pajak - S-430/PJ/2008 :: HARI KAMPANYE SUNSET POLICY NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:154pj.082008|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.08/2008 :: KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL/KPP TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:091pj.132008|Surat Dirjen Pajak - S-091/PJ.13/2008 :: PENERIMAAN PEMBAYARAN PBB MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK PBB]] * [[peraturan:sdp:166pj.2008|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ./2008 :: PEMBERIAN NPWP KAYAWAN]] * [[peraturan:sdp:113pj.082008|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.08/2008 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP - 154/PB/2008 DAN NOMOR KEP - 155/PB/2008]] * [[peraturan:sdp:162pj.2008|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ./2008 :: SASARAN WAJIB PAJAK DAN TARGET PERTAMBAHAN PENERIMAAN PAJAK DAN JUMLAH WP ORANG PRIBADI PROGRAM POLICY]] * [[peraturan:sdp:112pj2008|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ/2008 :: PELAKSANAAN PEMILIHAN KPP/KANWIL TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WP]] * [[peraturan:sdp:45pj.0812008|Surat Dirjen Pajak - S - 45/PJ.081/2008 :: PERMINTAAN DATA WP PJTKI]] * [[peraturan:sdp:889pj.022008|Surat Dirjen Pajak - S - 889/PJ.02/2008 :: PENJELASAN PERPAJAKAN ATAS IMPORTASI UANG]] * [[peraturan:sdp:38pj.2008|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ./2008 :: SOSIALISASI SUNSET POLICY]] * [[peraturan:sdp:41pj.082008|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.08/2008 :: PERMINTAAN DATA RESTITUSI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:162pj.102008|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.10/2008 :: BACKUP DATA SISMIOP HASIL PROSES CETAK MASSAL TAHUN 2008]] * [[peraturan:sdp:12pj2008|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ/2008 :: PELAYANAN PBB DAN BPHTB DALAM MASA TRANSISI MODERNISASI]] * [[peraturan:sdp:06pj.082008|Surat Dirjen Pajak - S-06/PJ.08/2008 :: KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL DAN KPP TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WP PENENTU PENERIMAAN]] * [[peraturan:sdp:015pj.102008|Surat Dirjen Pajak - S - 015/PJ.10/2008 :: PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK BADAN DAN E-SPT TAHUNAN PPH PASAL 21 TAHUN 2007]] * [[peraturan:sdp:09pj.0322008|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.032/2008 :: PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007]] * [[peraturan:sdp:10pj.0312008|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.031/2008 :: PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET DAN ASPEK PERPAJAKANNYA]] * [[peraturan:sdp:13pj.0312008|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.031/2008 :: MASA KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL]] * [[peraturan:sdp:12pj.0322008|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.032/2008 :: PENEGASAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN TRANSAKSI SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK BANK YANG MASUK KE PASAR SEKUNDER]] * [[peraturan:sdp:17pj.0322008|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.032/2008 :: PERMOHONAN INFORMASI/PENJELASAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI PELEPASAN HAK TANAH & BANGUNAN UNTUK PROYEK KEPENTINGAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:11pj.03322008|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.0332/2008 :: SURAT KETERANGAN DOMISILI]] * [[peraturan:sdp:15pj.03322008|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.0332/2008 :: TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR XXX]] * [[peraturan:sdp:06pj.0312008|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.031/2008 :: PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:02pj.0322008|Surat Dirjen Pajak - S-02/PJ.032/2008 :: PENERUSAN SURAT PT XYZ]] * [[peraturan:sdp:506wpj.06kp.1207200|Surat Dirjen Pajak - S-506/WPJ.06/KP.1207/200 :: PEMOTONGAN PPH PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:67pj.0812007|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.081/2007 :: PENGGALIAN POTENSI WAJIB PAJAK INDUSTRI KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:4042pj.072007|Surat Dirjen Pajak - S - 4042/PJ.07/2007 :: TERTIB ADMINISTRASI YANG BERKAITAN DENGAN PENANGANAN SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:776pj.102007|Surat Dirjen Pajak - S - 776/PJ.10/2007 :: PENGGUNAAN APLIKASI PWPM VERSI 2.0]] * [[peraturan:sdp:712pj.062007|Surat Dirjen Pajak - S - 712/PJ.06/2007 :: PENGUMPULAN DATA DAN EVALUASI KESEIMBANGAN NJOP PERUMAHAN DAN INDUSTRI SERTA KAJIAN PENERAPAN METODE PENDAPATAN OBJEK PERUMAHAN]] * [[peraturan:sdp:97pj.082007|Surat Dirjen Pajak - S - 97/PJ.08/2007 :: LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI PAJAK BIDANG USAHA KONSTRUKSI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN 2007]] * [[peraturan:sdp:61pj.0812007|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.081/2007 :: LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:602pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 602/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN TANDA PEMBAYARAN DAN KUITANSI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:163pj2007|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ/2007 :: PENERBITAN SKBKB ATAS BPHTB TERUTANG PT. PERTAMINA (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:61pj.04132007|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.0413/2007 :: PENEGASAN ATAS PENYELESAIAN PEMERIKSAAN TERKAIT DENGAN PEMBENTUKAN KPP PRATAMA DIPULAU JAWA DAN BALI SELAIN KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT DAN KANWIL DJP JAKARTA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:28pj.132007|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.13/2007 :: PERMINTAAN DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:429wpj.192007|Surat Dirjen Pajak - S - 429/WPJ.19/2007 :: TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007]] * [[peraturan:sdp:366pj.0222007|Surat Dirjen Pajak - S - 366/PJ.022/2007 :: PENEGASAN ATAS KOMODITI PERTANIAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:13pj.132007|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.13/2007 :: PEMBUATAN KODE WILAYAH BARU DALAM RANGKA PENAMBAHAN/PEMECAHAN KANTOR PELAYANAN]] * [[peraturan:sdp:11pj.132007|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.13/2007 :: PENJELASAN TENTANG BANK/POS PERSEPSI PBB DAN BPHTB DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI TP-PBB ELEKTRONIK]] * [[peraturan:sdp:105pj.062007|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.06/2007 :: PENGGUNAAN DIPA BP-PBB UNTUK KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP DAN PETA DIGITAL, SERTA EKSTENSIFIKASI OBJEK DAN SUBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:134pj.012007|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.01/2007 :: PELATIHAN END USER SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)]] * [[peraturan:sdp:98pj.012007|Surat Dirjen Pajak - S-98/PJ.01/2007 :: STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-175/PJ./2006 DI WILAYAH DKI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:10pj.082007|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.08/2007 :: PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB]] * [[peraturan:sdp:06pj.132007|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.13/2007 :: PEMBAYARAN/PENYETORAN PBB DAN BPHTB DALAM RANGKA IMPLEMENTASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)]] * [[peraturan:sdp:04pj.132007|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.13/2007 :: PEMBAYARAN/PENYETORAN PBB DAN BHPTB DALAM RANGKA IMPLEMENTASI MODUL NEGARA (MPN)]] * [[peraturan:sdp:16pj2007|Surat Dirjen Pajak - S - 16/PJ/2007 :: RALAT LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI FORMULIR 1770 S TAHUN 2006]] * [[peraturan:sdp:1226pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1226/PJ.332/2006 :: PENJELASAN PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAI PENGHAPUSAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:1218pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1218/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI RABAT DALAM PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING]] * [[peraturan:sdp:1216pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 1216/PJ.322/2006 :: PENJELASAN DAN PENEGASAN MASALAH PPN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:1219pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1219/PJ.332/2006 :: TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENGAJUAN SURAT KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:1220pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1220/PJ.341/2006 :: PENJELASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1213pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 1213/PJ.322/2006 :: PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT]] * [[peraturan:sdp:1205pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1205/PJ.341/2006 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS GUARANTEE FEE]] * [[peraturan:sdp:1221pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 1221/PJ.342/2006 :: PERMINTAAN PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS PERALATAN TELEKOMUNIKASI YANG DIJUAL LANGSUNG OLEH SIEMENS AG GERMANY (KANTOR PUSAT)]] * [[peraturan:sdp:789pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 789/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT KARYAWAN]] * [[peraturan:sdp:788pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 788/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN CONTOH DASAR PENGENAAN PAJAK USAHA JASA PERBENGKELAN]] * [[peraturan:sdp:763pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 763/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS TURNKEY PROJECT]] * [[peraturan:sdp:1150pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 1150/PJ.343/2006 :: TANGGAPAN PEMERINTAH JEPANG TERHADAP USULAN PERUBAHAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP DRAFT EXCHANGE OF NOTES DAN RECORD OF DISCUSSIONS FOR THE JAKARTA MASS RAPID TRANSIT SYSTEM PROJECT]] * [[peraturan:sdp:741pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 741/PJ.51/2006 :: PERLAKUAN PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYERAHAN YANG DIBEBASKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:730pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 730/PJ.51/2006 :: KERINGAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:722pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 722/PJ.53/2006 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:1082pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1082/PJ.341/2006 :: PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:188pj.2006|Surat Dirjen Pajak - S-188/PJ./2006 :: DATA RENCANA PENERIMAAN PPh PASAL 25 DAN PASAL 29 WPOPDN DAN PPh PASAL 21 TA 2007]] * [[peraturan:sdp:1078pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 1078/PJ.33/2006 :: PELANGGARAN/ PENYIMPANGAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:1077pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 1077/PJ.322/2006 :: PEMINJAMAN BERKAS/DATA WAJIB PAJAK OLEH TIM AUDIT DITJEN-DEPKEU RI]] * [[peraturan:sdp:1075pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1075/PJ.32/2006 :: SOSIALISASI PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN NEGARA MENGENAI PPN DAN PPh PASAL 22, 23, 26 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2006]] * [[peraturan:sdp:1069pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1069/PJ.341/2006 :: TANGGAPAN ATAS THE GRANT ASSISTANCE FOR CULTURAL GRASSROOTS PROJECTS DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1071pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1071/PJ.341/2006 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI OPEC FUND FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT]] * [[peraturan:sdp:714pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 714/PJ.51/2006 :: TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI ATAS KONSEP RPP DAN DAFTAR PRODUK PERTANIAN PRIMER YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:985pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 985/PJ.313/2006 :: KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT]] * [[peraturan:sdp:1058pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 1058/PJ.341/2006 :: INDONESIA- MALAYSIA TAX TREATY]] * [[peraturan:sdp:1059pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 1059/PJ.344/2006 :: BERKAS WAJIB PAJAK PT JST INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1060pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S-1060/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PPh PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA TANGAN SECARA OTOMATIS DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE]] * [[peraturan:sdp:1054pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 1054/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PETUNJUK LEBIH LANJUT]] * [[peraturan:sdp:1055pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 1055/PJ.343/2006 :: PENJELASAN ATAS PAJAK PENGHASILAN JASA KONSULTAN ASING]] * [[peraturan:sdp:697pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 697/PJ.51/2006 :: PPN ATAS IMPOR GARAM]] * [[peraturan:sdp:1049pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1049/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN ATAS PEMBETULAN SPT MASA PPN WAJIB PAJAK PATUH]] * [[peraturan:sdp:684pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 684/PJ.51/2006 :: PPN MEDIA REKAMAN]] * [[peraturan:sdp:683pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 683/PJ.52/2006 :: PEMBEBASAN PPN UNTUK BANTUAN BENCANA ALAM DI NAD DAN NIAS]] * [[peraturan:sdp:679pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 679/PJ.53/2006 :: SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK BANKNOTE SA. RYAL]] * [[peraturan:sdp:1027pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 1027/PJ.342/2006 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT]] * [[peraturan:sdp:1026pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 1026/PJ.342/2006 :: PERMOHONAN KERINGANAN TERHADAP SKD ATAS PENERAPAN PPh PS 26]] * [[peraturan:sdp:678pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 678/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPN BM, PPh PASAL 22, DAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:1010pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 1010/PJ.343/2006 :: BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-SUDAN DAN INDONESIA-LIBYA]] * [[peraturan:sdp:1009pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1009/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN]] * [[peraturan:sdp:1006pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 1006/PJ.313/2006 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS LOAN ADB 2184-INO]] * [[peraturan:sdp:1007pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 1007/PJ.313/2006 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS ANGGARAN BIAYA BANTUAN/HIBAH/BLOK GRANT]] * [[peraturan:sdp:665pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 665/PJ.51/2006 :: PERMOHONAN SKB PPN ATAS IMPOR BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:1002pj.3112006|Surat Dirjen Pajak - S - 1002/PJ.311/2006 :: KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25 ATAU YANG DIKECUALIKAN]] * [[peraturan:sdp:1004pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 1004/PJ.32/2006 :: PPN JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1003pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 1003/PJ.322/2006 :: PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS TRANSAKSI MURABAHAH]] * [[peraturan:sdp:983pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.313/2006 :: KEWAJIBAN MEMUNGUT PPH 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT]] * [[peraturan:sdp:986pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 986/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK A.N. PT. ABC (NPWP XXX)]] * [[peraturan:sdp:981pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 981/PJ.341/2006 :: PERLAKUAN PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - ARAB SAUDI]] * [[peraturan:sdp:978pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 978/PJ.332/2006 :: TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS STP NOMOR 00047/109/02/322/06 TANGGAL 10 FEBRUARI 2006]] * [[peraturan:sdp:958pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 958/PJ.32/2006 :: PERLAKUAN PPN-PPnBM ATAS TRANSAKSI DENGAN UNICEF]] * [[peraturan:sdp:959pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 959/PJ.32/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN ATAS SSP PPN ATAS JASA PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:652pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 652/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:653pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 653/PJ.52/2006 :: PENGGUNAAN KURS PAJAK DALAM RUPIAH PENUH PADA FAKTUR PAJAK KELUARAN]] * [[peraturan:sdp:965pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 965/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN SAHAM PADA HARGA PARI KE ANTAR PERUSAHAAN DALAM SATU GRUP]] * [[peraturan:sdp:964pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 964/PJ.322/2006 :: NPWP PEMUNGUT PPN ATAS IMBALAN JASA AGEN PENJUALAN ORI DIREKTORAT PENGELOLAAN SUN, DITJEN PERBENDAHARAAN, DEPARTEMEN KEUANGAN RI]] * [[peraturan:sdp:962pj.352006|Surat Dirjen Pajak - S - 962/PJ.35/2006 :: TANGGAPAN ATAS KASUS DUGAAN KORUPSI DALAM PEMUNGUTAN FISKAL DI PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN]] * [[peraturan:sdp:957pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.322/2006 :: PPN DAN PPh TERUTANG ATAS PEMBELIAN BESI TUA EKS KONTRAKTOR PRODUCTION SHARING (KPS)]] * [[peraturan:sdp:953pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 953/PJ.313/2006 :: PENGADMINISTRASIAN PPH PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH KPP WP BESAR]] * [[peraturan:sdp:632pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 632/PJ.51/2006 :: KEWAJIBAN PPN ATAS IMPOR BIBIT SAPI PERAH]] * [[peraturan:sdp:633pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 633/PJ.51/2006 :: PPN ATAS IMPOR BIBIT KAMBING]] * [[peraturan:sdp:950pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 950/PJ.312/2006 :: TANGGAPAN PEMBAHASAN RATIFIKASI ITFC-IDB]] * [[peraturan:sdp:26pj.222006|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.22/2006 :: TINDAK LANJUT KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI)]] * [[peraturan:sdp:620pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 620/PJ.53/2006 :: PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:621pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 621/PJ.53/2006 :: PENEGASAN PPN ATAS PRODUK PESONA EDUKASI]] * [[peraturan:sdp:627pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 627/PJ.53/2006 :: PPN ATAS INDUSTRI TAHU]] * [[peraturan:sdp:930pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 930/PJ.332/2006 :: PENJELASAN MENGENAI SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:933pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 933/PJ.332/2006 :: PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG]] * [[peraturan:sdp:935pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 935/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN DATA HARTA DAN PENGHASILAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:859pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.344/2006 :: DRAFT ASEAN-CHINA AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORTATION]] * [[peraturan:sdp:858pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.32/2006 :: MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:854pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.331/2006 :: TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DALAM RANGKA MENANGGULANGI BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROPINSI JAWA TENGAH]] * [[peraturan:sdp:853pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 853/PJ.33/2006 :: KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN TIM PEMBAHAS PAKET RUU PERUBAHAN UU PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:847pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 847/PJ.32/2006 :: KEWAJIBAN PEMUNGUTAN PPN ATAS SEWA RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:852pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 852/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN KOMODITI MAKANAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:846pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 846/PJ.322/2006 :: PENGENAAN JENIS PAJAK ATAS JASA MANAJEMEN YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:831pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 831/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN INFORMASI DARI NATIONAL TAX AGENCY JEPANG]] * [[peraturan:sdp:584pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 584/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS BARANG IMPOR ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:sdp:585pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 585/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN NON-AIR PDAM]] * [[peraturan:sdp:577pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 577/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPN BM ATAS ALIH STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM]] * [[peraturan:sdp:788pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 788/PJ.344/2006 :: KONFIRMASI PENGENAAN PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:791pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 791/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN PETUNJUK MENGENAI PEMINJAMAN BERKAS WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:786pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 786/PJ.344/2006 :: PERMINTAAN INFORMASI ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK PT. ABC UNTUK TAHUN PAJAK 1998]] * [[peraturan:sdp:569pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 569/PJ.53/2006 :: PEMBEBASAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS]] * [[peraturan:sdp:570pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 570/PJ.53/2006 :: PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:568pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 568/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. 840/PJ.53/2005 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:sdp:567pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 567/PJ.51/2006 :: PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN BM UNTUK BANGUNAN UNIT KOMERSIAL MIRIP RUKO]] * [[peraturan:sdp:158pj.752006|Surat Dirjen Pajak - S - 158/PJ.75/2006 :: PERMINTAAN USULAN PENCEGAHAN WP/PP BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:700pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 700/PJ.32/2006 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:701pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 701/PJ.331/2006 :: PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG TIDAK MELAPORKAN SPT MASA/TAHUNAN]] * [[peraturan:sdp:702pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 702/PJ.332/2006 :: LEGALITAS DOKUMEN DARI TRANSAKSI E-COMMERCE]] * [[peraturan:sdp:703pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 703/PJ.313/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NAD DAN SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:506pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 506/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH]] * [[peraturan:sdp:678pj.3112006|Surat Dirjen Pajak - S - 678/PJ.311/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PESANGON]] * [[peraturan:sdp:679pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 679/PJ.32/2006 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK)]] * [[peraturan:sdp:680pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 680/PJ.322/2006 :: AMANDEMEN ATAS THE ARRANGEMENT BETWEEN THE INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC) AND THE GOVERNMENT OF INDONESIA ON THE ESTABLISHMENT OF THE COUNTRY DELEGATION OF THE FEDERATION AND ITS ACTIVITIES IN INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:226pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.42/2006 :: PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:153pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.43/2006 :: RESTITUSI PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:154pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.43/2006 :: KOMPENSASI PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:156pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.43/2006 :: PERMINTAAN PENEGASAN PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:476pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 476/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN TEMPAT IBADAH]] * [[peraturan:sdp:477pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 477/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYEWAAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH]] * [[peraturan:sdp:657pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 657/PJ.312/2006 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN]] * [[peraturan:sdp:145pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.43/2006 :: PPh PASAL 21 ATAS BEASISWA]] * [[peraturan:sdp:146pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.43/2006 :: PPh PASAL 21 ATAS KARYAWAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:sdp:454pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 454/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH HIBAH]] * [[peraturan:sdp:141pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.43/2006 :: PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:449pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KEGIATAN JASA KONSTRUKSI MELALUI HIBAH]] * [[peraturan:sdp:506pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 506/PJ.33/2006 :: PERMINTAAN DATA DAN DOKUMEN PENERBITAN SPMKP PERIODE TAHUN 2003 S.D. 2005]] * [[peraturan:sdp:623pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 623/PJ.332/2006 :: PENDAPAT ATAS SURAT PENGENDALI TEKNIS INSPEKTUR BIDANG INVESTIGASI TENTANG PEMINJAMAN BERKAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:213pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.42/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN BANTUAN DARI IMPORTIR LUAR NEGERI KEPADA PETANI KOPI DALAM NEGERI MELALUI EKSPORTIR KOPI DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU KOPI]] * [[peraturan:sdp:140pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.43/2006 :: PENEGASAN ATAS TRANSAKSI PENCELUPAN/PEWARNAAN BAHAN KAIN]] * [[peraturan:sdp:621pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 621/PJ.331/2006 :: RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL]] * [[peraturan:sdp:615pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.313/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN]] * [[peraturan:sdp:619pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 619/PJ.344/2006 :: TANGGAPAN ATAS LAPORAN HASIL RAPAT INTERDEP TENTANG PERPANJANGAN ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC)]] * [[peraturan:sdp:613pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 613/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEGIATAN JASA KONSTRUKSI MELALUI HIBAH YANG DILAKUKAN BRITISH RED CROSS]] * [[peraturan:sdp:612pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 612/PJ.313/2006 :: MASUKAN MENGENAI KERJASAMA INDONESIA-AUSTRALIA]] * [[peraturan:sdp:207pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 207/PJ.42/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS EVALUATION FEE DAN KONTRIBUSI PENGEMBANGAN PASAR MODAL]] * [[peraturan:sdp:494pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 494/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN ATAS SEWA RUMAH YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN USAHA/PEKERJAANNYA]] * [[peraturan:sdp:594pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 594/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN ATAS SEWA RUMAH YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN USAHA/PEKERJAANNYA]] * [[peraturan:sdp:595pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 595/PJ.32/2006 :: SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:198pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.42/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA BERSAMA (JOINT COST)]] * [[peraturan:sdp:136pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.43/2006 :: PENEGASAN TEMPAT PELAPORAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 DAN PASAL 4 AYAT (2) FINAL]] * [[peraturan:sdp:137pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.43/2006 :: PENJELASAN ATAS KEWAJIBAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:563pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 563/PJ.331/2006 :: TANGGAPAN ATAS SURAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN NOMOR: XXX]] * [[peraturan:sdp:561pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 561/PJ.332/2006 :: PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PT SI NPWP: 00.000.000.0-000.000]] * [[peraturan:sdp:562pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN DATA PEMBAYAR PAJAK YANG TERGOLONG TINGGI DI JAWA TENGAH]] * [[peraturan:sdp:128pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 128/PJ.43/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBJEK PAJAK ATAS NAMA PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU]] * [[peraturan:sdp:s129pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S 129/PJ.43/2006 :: MOHON PENJELASAN ATAS KELEBIHAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEBESAR 15% BAGI ANGGOTA KPU KABUPATEN HALMAHERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:543pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 543/PJ.332/2006 :: PENJELASAN/PENEGASAN RAHASIA JABATAN]] * [[peraturan:sdp:544pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 544/PJ.341/2006 :: PENEGASAN BATAS WAKTU DALAM PENENTUAN ADANYA BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:545pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 545/PJ.341/2006 :: KONFIRMASI HARGA JUAL KENDARAAN CBU]] * [[peraturan:sdp:534pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 534/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT INPRES TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI TANAH PAPUA]] * [[peraturan:sdp:384pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 384/PJ.52/2006 :: PENEGASAN FASILITAS PPN ATAS PEMBELIAN MESIN BARU]] * [[peraturan:sdp:382pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 382/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGADAAN KELAMBU OLYSET NETS]] * [[peraturan:sdp:380pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.52/2006 :: PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN]] * [[peraturan:sdp:528pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 528/PJ.344/2006 :: USULAN KOICA (KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY) SEBAGAI BADAN YANG BUKAN MERUPAKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:505pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 505/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN]] * [[peraturan:sdp:503pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.332/2006 :: ARGUMEN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:484pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 484/PJ.313/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:482pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 482/PJ.32/2006 :: PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR BARANG MODAL (MECHANICAL ELEKTRIK, GENSET DIESEL DAN LABORATORIUM EQUIPMENT) UNTUK PTP NUSANTARA V PEKANBARU - RIAU]] * [[peraturan:sdp:483pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 483/PJ.313/2006 :: PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)]] * [[peraturan:sdp:481pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 481/PJ.332/2006 :: PENGHAPUSAN/PENGURANGAN BUNGA PENAGIHAN]] * [[peraturan:sdp:351pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.53/2006 :: PENGENAAN PAJAK ATAS JASA PEMAGANGAN DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:476pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 476/PJ.33/2006 :: IZIN TERTULIS UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:472pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 472/PJ.332/2006 :: PEMINJAMAN BERKAS LPP DAN KKP]] * [[peraturan:sdp:345pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.51/2006 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:348pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 348/PJ.51/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS GARAM CAIR]] * [[peraturan:sdp:349pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.51/2006 :: PPN ATAS PENYERAHAN 10 UNIT MOBIL DALAM RANGKA PELAKSANAAN HIBAH]] * [[peraturan:sdp:236pj.72006|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.7/2006 :: EVALUASI KEGIATAN TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK PERIODE JANUARI S.D. APRIL 2006]] * [[peraturan:sdp:469pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 469/PJ.332/2006 :: PERMINTAAN PENGEMBALIAN BUNGA DAN IMBALAN BUNGA TERKAIT DENGAN PUTUSAN BPSP - MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC. ("MEII")]] * [[peraturan:sdp:340pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 340/PJ.52/2006 :: PERATURAN TENTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:336pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 336/PJ.51/2006 :: PERMOHONAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DALAM SPT MASA PPN SESUAI DENGAN SAAT PENERIMAAN PEMBAYARAN]] * [[peraturan:sdp:337pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 337/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK DAN BEA MASUK]] * [[peraturan:sdp:449pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.342/2006 :: DRAFT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK ON TECHNICAL COOPERATION]] * [[peraturan:sdp:334pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 334/PJ.51/2006 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:447pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 447/PJ.33/2006 :: PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU NO. 17 TAHUN 1997]] * [[peraturan:sdp:446pj.342006|Surat Dirjen Pajak - S - 446/PJ.34/2006 :: PENERAPAN SAAT BERLAKUNYA SE-04/PJ.34/2005 TANGGAL 7 JULI 2005]] * [[peraturan:sdp:443pj.352006|Surat Dirjen Pajak - S - 443/PJ.35/2006 :: PENDAPAT ATAS TEMBUSAN SURAT XXX]] * [[peraturan:sdp:350pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 350/PJ.53/2006 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN HOTEL]] * [[peraturan:sdp:538pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 538/PJ.313/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS INSTALASI KABEL LAUT]] * [[peraturan:sdp:431pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 431/PJ.32/2006 :: INSENTIF FISKAL DAN NON FISKAL UNTUK PENGEMBANGAN KEKI]] * [[peraturan:sdp:326pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.52/2006 :: PUNGUTAN PPn BM ATAS PENGELUARAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KB KE DPIL]] * [[peraturan:sdp:327pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 327/PJ.52/2006 :: PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:328pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 328/PJ.53/2006 :: PPN KAPAL JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:429pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 429/PJ.331/2006 :: PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:381pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 381/PJ.52/2006 :: PENEGASAN ATAS KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:22pj.72006|Surat Dirjen Pajak - S-22/PJ.7/2006 :: PENEGASAN TERHADAP SURAT DIREKTUR P4 NO. S-37/PJ.7/2006 TERKAIT DENGAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:427pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 427/PJ.331/2006 :: RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:227pj.72006|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.7/2006 :: PENEGASAN TERHADAP SURAT DIREKTUR P4 NOMOR S-37/PJ.7/2006 TERKAIT DENGAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:425pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 425/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SPONSORSHIP]] * [[peraturan:sdp:423pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 423/PJ.312/2006 :: PUBLIC HEARING EXPOSURE DRAFT IFSB GUIDING PRINCIPLES OF CORPORATE GOVERNANCE FOR INSTITUTION OFFERING ISLAMIC FINANCIAL SERVICES]] * [[peraturan:sdp:421pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 421/PJ.341/2006 :: RAPAT PEMBAHASAN DRAFT MOA-PMO MEH PROJECT DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:407pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 407/PJ.341/2006 :: PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN JASA PERBAIKAN]] * [[peraturan:sdp:405pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 405/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 542/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:412pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 412/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KETERANGAN DARI COMPETENT AUTHORITY INDIA ATAS NAMA WAJIB PAJAK XXX (NPWP. XXX)]] * [[peraturan:sdp:415pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 415/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:416pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 416/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:417pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 417/PJ.341/2006 :: JAWABAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:419pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 419/PJ.344/2006 :: PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD]] * [[peraturan:sdp:408pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 408/PJ.341/2006 :: INDONESIA - AUSTRALIA DOUBLE TAX AGREEMENT MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE]] * [[peraturan:sdp:401pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 401/PJ.313/2006 :: STATUS PT PERTAMINA EP SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK UNTUK PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:398pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 398/PJ.341/2006 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEGAWAI BANK INDONESIA YANG BEKERJA DI PERWAKILAN BI SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:399pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 399/PJ.313/2006 :: KELEBIHAN PEMBAYARAN INVOICE]] * [[peraturan:sdp:400pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 400/PJ.313/2006 :: POTONGAN PPh 23 JASA TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:380pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.33/2006 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SK KEBERATAN A.N. PT ABC NPWP XXX]] * [[peraturan:sdp:311pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.52/2006 :: TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:395pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 395/PJ.322/2006 :: PAJAK IKLAN PADA HALAMAN JILID-LUAR BUKU SAINS]] * [[peraturan:sdp:394pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 394/PJ.322/2006 :: PERMINTAAN PENEGASAN BERKENAAN PENYERAHAN BUKU PETA]] * [[peraturan:sdp:378pj.3112006|Surat Dirjen Pajak - S - 378/PJ.311/2006 :: PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PENGGUNA PASPOR HIJAU UNTUK DINAS]] * [[peraturan:sdp:379pj.352006|Surat Dirjen Pajak - S - 379/PJ.35/2006 :: MOHON PETUNJUK]] * [[peraturan:sdp:377pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.313/2006 :: PENGENAAN PPh JASA INSTALASI/KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:126pj.412006|Surat Dirjen Pajak - S - 126/PJ.41/2006 :: PEMBUATAN PROFIL 50 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI POTENSIAL]] * [[peraturan:sdp:89pj.7132006|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.713/2006 :: PERMINTAAN LAPORAN PELAKSANAAN AKTIVITAS PENDUKUNG PEMERIKSAAN]] * [[peraturan:sdp:375pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 375/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP PESERTA KONFERENSI FAO-RAPA 2006 DI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:302pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.53/2006 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:369pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 369/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA DRILLING YANG DILAKUKAN BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:368pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 368/PJ.313/2006 :: PEMBEBASAN PAJAK PRODUK PERBANKAN SYARIAH]] * [[peraturan:sdp:370pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 370/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN BPHTB DALAM HAL TERJADINYA PENINGKATAN MODAL PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:366pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 366/PJ.332/2006 :: PERMINTAAN TANGGAPAN SENGKETA GUGATAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT ABC SWADHARMA Q.Q. PT DEF]] * [[peraturan:sdp:372pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 372/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KLARIFIKASI]] * [[peraturan:sdp:352pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.342/2006 :: TANGGAPAN ATAS FRAMEWORK AGREEMENT ON BILATERAL COOPERATION BETWEEN THE EUROPEAN COMMUNITY AND RI]] * [[peraturan:sdp:353pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 353/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk) ATAS KELEBIHAN PAJAK KE REKENING BANK OPERASIONAL III PBB DARI KPP BUMN KE KP.PBB JAKARTA UTARA SATU ATAS NAMA WAJIB PAJAK PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:75pj.752006|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.75/2006 :: PENDATAAN PEJABAT JURU SITA PAJAK NEGARA]] * [[peraturan:sdp:290pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.51/2006 :: KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN OLI PELUMAS DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:291pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 291/PJ.51/2006 :: TATA CARA PENGURUSAN STIKER LUNAS PPN]] * [[peraturan:sdp:322pj.3212006|Surat Dirjen Pajak - S - 322/PJ.321/2006 :: PEMBEBASAN BEA MATERAI ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING]] * [[peraturan:sdp:323pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 323/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-203/WPJ.20/0609/2005 TANGGAL 27 OKTOBER 2005 ATAS NAMA PT. ABC NPWP : XXX]] * [[peraturan:sdp:324pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.331/2006 :: TINDAK LANJUT SURAT DARI MARKAS PUSAT PERSATUAN ANGKATAN MUDA PRIBUMI INDONESIA (MP-PAMPI)]] * [[peraturan:sdp:321pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 321/PJ.341/2006 :: STATUS BRITISH VIRGIN ISLANDS]] * [[peraturan:sdp:319pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.344/2006 :: PERMOHONAN BANTUAN PEMESANAN HOTEL BAGI DELEGASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DEPKEU RI YANG AKAN MENGHADIRI PENANDATANGANAN P3B INDONESIA-QATAR]] * [[peraturan:sdp:308pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.313/2006 :: PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:316pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 316/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN KETERANGAN YAYASAN UNTUK RUMAH IBADAH]] * [[peraturan:sdp:273pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.53/2006 :: PENEGASAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST]] * [[peraturan:sdp:314pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.341/2006 :: EXCHANGE OF INFORMATION]] * [[peraturan:sdp:311pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.341/2006 :: PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:313pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN COUNTRY PROFILE DAN TAX SYSTEM CAMBODIA]] * [[peraturan:sdp:290pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.313/2006 :: PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN]] * [[peraturan:sdp:270pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 270/PJ.52/2006 :: PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:292pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 292/PJ.344/2006 :: TANGGAPAN ATAS PERUBAHAN PASAL 3 DRAFT P3B INDONESIA-QATAR]] * [[peraturan:sdp:286pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 286/PJ.342/2006 :: PENEGASAN PERIHAL PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)]] * [[peraturan:sdp:285pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 285/PJ.341/2006 :: BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-BULGARIA]] * [[peraturan:sdp:262pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.53/2006 :: BEA METERAI ATAS REGISTRASI ONLINE]] * [[peraturan:sdp:282pj.3232006|Surat Dirjen Pajak - S - 282/PJ.323/2006 :: PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS KEGIATAN JASA KONSTRUKSI MELALUI HIBAH ABC YANG DILAKUKAN XXX]] * [[peraturan:sdp:281pj.352006|Surat Dirjen Pajak - S - 281/PJ.35/2006 :: TANGGAPAN ATAS SURAT KEPALA KPP KUPANG NOMOR XXX PERIHAL MOHON PENEGASAN]] * [[peraturan:sdp:278pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 278/PJ.313/2006 :: PPh PENGANGKUTAN]] * [[peraturan:sdp:279pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.313/2006 :: PENEGASAN PPh PASAL 23 UNTUK PENJUALAN HASIL PRODUKSI PT HITEI]] * [[peraturan:sdp:276pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 276/PJ.322/2006 :: KLASIFIKASI SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. S-826/PJ.323/2005 TANGGAL 5 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:sdp:277pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 277/PJ.341/2006 :: PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA]] * [[peraturan:sdp:238pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:239pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.52/2006 :: TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:233pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:236pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.52/2006 :: FASILITAS PPN ATAS IMPOR BARANG YANG AKAN DIIKUTSERTAKAN DALAM PAMERAN DAGANG KTT D-8]] * [[peraturan:sdp:231pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.51/2006 :: PENJELASAN PPN ATAS LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:233pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.51/2006 :: PERTANYAAN TENTANG PPN MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:234pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 234/PJ.52/2006 :: PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:229pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.53/2006 :: IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:214pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA ORIENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN KIMIA PROGRAM PENGUATAN SAINS DAN TEKNOLOGI MA (STEP-2 IDE) TIDAK KENA PPN]] * [[peraturan:sdp:240pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 240/PJ.52/2006 :: PROSEDUR PENGEMBALIAN KEMBALI PDRI HASIL PUTUSAN PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:202pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.51/2006 :: PENEGASAN PENGENAAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:198pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KENDARAAN RODA DUA]] * [[peraturan:sdp:200pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.52/2006 :: PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS AKTIVA TETAP YANG BERGERAK]] * [[peraturan:sdp:194pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.53/2006 :: PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KODE MAP BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:196pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.53/2006 :: PENEGASAN ATAS PROSES RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:197pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 197/PJ.53/2006 :: PENJELASAN TANGGAL / BULAN / TAHUN PENERBITAN KERTAS SEGEL TAHUN 1971]] * [[peraturan:sdp:246pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.332/2006 :: PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:247pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 247/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN DATA SERTA INFORMASI TENTANG ASET ATAS NAMA PT. BRF (DALAM PAILIT)]] * [[peraturan:sdp:249pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN]] * [[peraturan:sdp:56pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.43/2006 :: PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI]] * [[peraturan:sdp:58pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.43/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN ATAS WINDOW DISPLAY DAN CREATIVE DISPLAY]] * [[peraturan:sdp:59pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.43/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:60pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 60/PJ.43/2006 :: PEMOTONGAN PPh ATAS PERSEWAAN TONGKANG]] * [[peraturan:sdp:61pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.43/2006 :: PENEGASAN MENGENAI SAAT TERUTANGNYA PPh PASAL 26 ATAS PENGGUNAAN HAK PATEN]] * [[peraturan:sdp:248pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 248/PJ.344/2006 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT]] * [[peraturan:sdp:54pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.43/2006 :: PENEGASAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 MIGAS]] * [[peraturan:sdp:241pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 241/PJ.341/2006 :: JAWABAN PERMINTAAN KONFIRMASI DARI INLAND REVENUE AUTHORITY OF SINGAPORE]] * [[peraturan:sdp:230pj.322006|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.32/2006 :: PPN ATAS PEMASUKAN BKP DARI DPIL KE PDKB BERUPA MESIN DAN/ ATAU PERALATAN PABRIK YANG DIPERGUNAKAN SECARA LANGSUNG DALAM PROSES PRODUKSI DI PDKB]] * [[peraturan:sdp:229pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.322/2006 :: PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS RECORD OF DISCUSSIONS ANTARA KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY (KOICA) DAN ADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI (BRR) ACEH-NIAS]] * [[peraturan:sdp:228pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN AGAR OUTLET/GALLERY TIDAK DIWAJIBKAN MEMPUNYAI NPWP]] * [[peraturan:sdp:163pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENYERAHAN BKP]] * [[peraturan:sdp:151pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.52/2006 :: PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN OLEH PEMDA DKI]] * [[peraturan:sdp:152pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 152/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:156pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.52/2006 :: KOREKSI HARGA PADA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:160pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.52/2006 :: PPN ATAS HIBAH]] * [[peraturan:sdp:74pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.42/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN AKTIVA, RUGI SELISIH KURS DAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:sdp:75pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.42/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:153pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:154pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP3]] * [[peraturan:sdp:155pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:211pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.312/2006 :: TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP DRAFT ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL ISLAMIC TRADE FINANCE CORPORATION (ITFC)]] * [[peraturan:sdp:148pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.51/2006 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PAKAN UNGGAS, BURUNG DAN IKAN]] * [[peraturan:sdp:140pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS KONSULTAN LAPIS KEDUA DALAM RANGKA PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:141pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS RISET PEMASARAN UNTUK PIHAK DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:138pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.51/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN BKP DENGAN PENGUSAHA DI DAERAH KAWASAN BERIKAT (PDKB)]] * [[peraturan:sdp:68pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.42/2006 :: JAWABAN ATAS PERMOHONAN FASILITAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:186pj.332006|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.33/2006 :: PEMBLOKIRAN REKENING PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:127pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:128pj.521990|Surat Dirjen Pajak - S - 128/PJ.52/1990 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:129pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-129/PJ.52/2006 :: PENGURUSAN SURAT KEPUTUSAN IJIN SENTRALISASI]] * [[peraturan:sdp:172pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.332/2006 :: RESTITUSI PPh PASAL 21/26]] * [[peraturan:sdp:173pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.331/2006 :: PERMASALAHAN PT. ABC (SPM PPN MASA JULI 2001 DAN SPM PPN MASA AGUSTUS 2001)]] * [[peraturan:sdp:121pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:122pj.512006|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.51/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN/ATAU BARANG LAINNYA YANG BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN ANTAR CABANG]] * [[peraturan:sdp:164pj.3312006|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.331/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN TENTANG BPHTB ATAS PEMBELIAN KAVELING TANAH]] * [[peraturan:sdp:170pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 170/PJ.344/2006 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (EPA) INDONESIA - JEPANG]] * [[peraturan:sdp:169pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI]] * [[peraturan:sdp:159pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN PEMBATALAN SPMKP]] * [[peraturan:sdp:161pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.344/2006 :: STATUS PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) DENGAN NEGARA MITRA RUNDING]] * [[peraturan:sdp:111pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-111/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, PPh Ps. 22 DAN Ps. 23]] * [[peraturan:sdp:104pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-104/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ALAT PELINDUNG DIRI (APD) FLU BURUNG BANTUAN MENTERI KESEHATAN SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:105pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.52/2006 :: PENDAPAT ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BERUPA PERALATAN UNTUK JOIN PROJECT ON THE APPLICATION OF PREVENTION TECHNOLOGY FOR SPONTANEOUS COMBUSTION DISASTERS]] * [[peraturan:sdp:101pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 101/PJ.52/2006 :: PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:102pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-102/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENYERAHAN OBAT-OBATAN KEPADA PASIEN RAWAT INAP TERHUTANG PPN OLEH INSTALASI FARMASI DI RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:47pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.42/2006 :: PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA LISTING/LISTING FEE]] * [[peraturan:sdp:87pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-87/PJ.53/2006 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS EVALUASI/LAPORAN KEGIATAN REVIEW PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:88pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-88/PJ.53/2006 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH]] * [[peraturan:sdp:86pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 86/PJ.53/2006 :: TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERPRES TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL, RANCANGAN INPRES TENTANG PEMANFAATAN BIOFUEL SEBAGAI PENGGANTI BBM, DAN RANCANGAN INPRES TENTANG PENCAIRAN BATUBARA UNTUK BBM]] * [[peraturan:sdp:37pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.42/2006 :: PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:75pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-75/PJ.53/2006 :: PENJELASAN MENGENAI METERAI TEMPEL SATU RUPIAH]] * [[peraturan:sdp:28pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.43/2006 :: PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PIPELINE FEE JOB PERTAMINA - ABC LTD]] * [[peraturan:sdp:99pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 99/PJ.322/2006 :: TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAIN DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:97pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S - 97/PJ.342/2006 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA REPUBLIK INDONESIA - KERAJAAN DENMARK]] * [[peraturan:sdp:98pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S - 98/PJ.322/2006 :: TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:100pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 100/PJ.332/2006 :: PENERUSAN SURAT]] * [[peraturan:sdp:94pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 94/PJ.341/2006 :: PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:113pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.332/2006 :: PENERUSAN SURAT]] * [[peraturan:sdp:66pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-66/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS HIBAH LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:67pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-67/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS BIAYA KURSUS]] * [[peraturan:sdp:68pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENUNJANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA]] * [[peraturan:sdp:69pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.53/2006 :: MOHON PENJELASAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:70pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.53/2006 :: PENEGASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:71pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-71/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA ORIENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN FISIKA PROGRAM PENGUATAN SAINS DAN TEKNOLOGI MA (STEP-2 IDB) TIDAK KENA PPN]] * [[peraturan:sdp:58pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENUNJANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA]] * [[peraturan:sdp:65pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 65/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS PRODUK PEMBIAYAAN OLEH PERBANKAN SYARIAH]] * [[peraturan:sdp:61pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-61/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN PARIWISATA PULAU BINTAN]] * [[peraturan:sdp:60pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S-60/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:62pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DI MUKA ATAS JASA SEWA RUMAH OLEH KB BELANDA]] * [[peraturan:sdp:25pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.43/2006 :: TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:26pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.43/2006 :: PENJELASAN ATAS KEP-170/PJ./2002 PASAL 1 AYAT (2)]] * [[peraturan:sdp:48pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 48/PJ.313/2006 :: KONFIRMASI PENGENAAN TARIF PPh PASAL 22 DAN PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:50pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S-50/PJ.313/2006 :: PENEGASAN TENTANG DAFTAR HARTA ANAK]] * [[peraturan:sdp:51pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S-51/PJ.313/2006 :: PEMBAYARAN BUNGA KEPADA PEMEGANG SAHAM TIDAK LANGSUNG]] * [[peraturan:sdp:49pj.3232006|Surat Dirjen Pajak - S-49/PJ.323/2006 :: PENJELASAN DAN PENEGASAN JASA HIBURAN DAN PERMAINAN SEBAGAI OBYEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:51pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.52/2006 :: PEMBAYARAN BUNGA KEPADA PEMEGANG SAHAM TIDAK LANGSUNG]] * [[peraturan:sdp:23pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.43/2006 :: PENJELASAN DAN PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 KEP-192/PJ./2002]] * [[peraturan:sdp:44pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S-44/PJ.312/2006 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:42pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S-42/PJ.332/2006 :: PENERUSAN SURAT]] * [[peraturan:sdp:38pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-38/PJ.53/2006 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT]] * [[peraturan:sdp:39pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-39/PJ.53/2006 :: PEMBERITAHUAN JADWAL PELAKSANAAN UJI PETIK SEMESTER I DAN SEMESTER II TAHUN 2005]] * [[peraturan:sdp:24pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.42/2006 :: KEWAJIBAN MENYERAHKAN SURAT KUASA KHUSUS BAGI SEORANG KUASA]] * [[peraturan:sdp:38pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S-38/PJ.313/2006 :: PTKP 2005 DAN PPh DTP]] * [[peraturan:sdp:39pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.313/2006 :: PENEGASAN PAJAK PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:34pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-34/PJ.53/2006 :: IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:37pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-37/PJ.53/2006 :: PEMBEBASAN PPN ATAS JASA KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:41pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S-41/PJ.332/2006 :: PENCABUTAN PEMBLOKIRAN REKENING]] * [[peraturan:sdp:35pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA SERTIFIKASI (SHORT COURSE) GURU MADRASAH ALIYAH BIDANG STUDI BIOLOGI TIDAK KENA PPN]] * [[peraturan:sdp:34pj.3422006|Surat Dirjen Pajak - S-34/PJ.342/2006 :: PERMINTAAN KETERANGAN]] * [[peraturan:sdp:29pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SELISIH LEBIH REVALUASI AKTIVA TETAP ANAK PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:30pj.3222006|Surat Dirjen Pajak - S-30/PJ.322/2006 :: PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:31pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S-31/PJ.332/2006 :: PENCABUTAN PEMBLOKIRAN REKENING]] * [[peraturan:sdp:33pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:410pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 410/PJ.343/2006 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT THE GOVERNMENT OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA CONCERNING COOPERATION TO PREVENT THE ILLICIT TRAFFICKING IN NUCLEAR AND OTHER TADIOACTIVE MATERIAL]] * [[peraturan:sdp:31pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.53/2006 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KAPAL-KAPAL KOREA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:28pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S-28/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK A.N. PT HJMW]] * [[peraturan:sdp:27pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK A.N. PT ABC]] * [[peraturan:sdp:25pj.342006|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.34/2006 :: TANGGAPAN TERTULIS MENGENAI ARTICLE 45 EXEMPTION FROM TAXATION OF ARTICLES OF AGREEMENT OF ITFC]] * [[peraturan:sdp:28pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.52/2006 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH PULAU BINTAN]] * [[peraturan:sdp:24pj.3322006|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.332/2006 :: PERMOHONAN PEMBAYARAN KEKURANGAN IMBALAN BUNGA SESUAI SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO. PUT-05862/PP/MII/99/2005 TANGGAL 1 JULI 2005 SEBESAR RP 566.667.783 ATAS NAMA PT HA NPWP 00.000.000.0-000.000]] * [[peraturan:sdp:23pj.3442006|Surat Dirjen Pajak - S-23/PJ.344/2006 :: TANGGAPAN ATAS KELUHAN DAN PERNYATAAN KETUA PERKIBAR DAN BEBERAPA KELOMPOK MASYARAKAT INDONESIA DI KUWAIT]] * [[peraturan:sdp:25pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-25/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS SPONSORSHIP]] * [[peraturan:sdp:26pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-26/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN RESTITUSI ATAS NAMA PT AF]] * [[peraturan:sdp:21pj.3122006|Surat Dirjen Pajak - S-21/PJ.312/2006 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHAPUSAN PIUTANG MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)]] * [[peraturan:sdp:20pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-20/PJ.53/2006 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS NAMA KONGREGASI SUSTER-SUSTER CINTA KASIH DARI MARIA BUNDA BERBELAS KASIH (SCMM)]] * [[peraturan:sdp:22pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-22/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA DAN TSUNAMI DI NAD DAN NIAS, SUMUT]] * [[peraturan:sdp:23pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-23/PJ.53/2006 :: MOHON PENJELASAN BARANG BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:24pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S-24/PJ.53/2006 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENEMPATAN CUTE]] * [[peraturan:sdp:19pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.313/2006 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PPh 23 DAN PERLAKUAN PPN ATAS KOMISI KEPADA BANK]] * [[peraturan:sdp:08pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.42/2006 :: PERMINTAAN DATA SEHUBUNGAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:10pj.422006|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.42/2006 :: PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:20pj.3132006|Surat Dirjen Pajak - S - 20/PJ.313/2006 :: MOHON PETUNJUK MENGENAI PEMBEBANAN PPh PASAL 21 ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG]] * [[peraturan:sdp:13pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.343/2006 :: PERMOHONAN SKD U.E.A]] * [[peraturan:sdp:14pj.3432006|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.343/2006 :: TARIF PPh PASAL 26 ATAS PENYERAHAN JASA OLEH WP DARI NEGARA CHINA DAN STATUS TREATY PARTNER NEGARA HONGKONG]] * [[peraturan:sdp:09pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.43/2006 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN 2 UNIT CONTAINER CRANE]] * [[peraturan:sdp:07pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.52/2006 :: PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:06pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S-06/PJ.341/2006 :: BAHAN MASUKAN DALAM RANGKA KUNJUNGAN WAKIL PRESIDEN RI KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:70pj.522006|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.52/2006 :: PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:07pj.432006|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.43/2006 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA STERILISASI KLU 73110 (PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM)]] * [[peraturan:sdp:05pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S-05/PJ.341/2006 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DARI COMPETENT AUTHORITY JEPANG]] * [[peraturan:sdp:04pj.532006|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.53/2006 :: PPN ATAS PENJUALAN AGUNAN DAN KOMISI PENGELOLAAN PORTFOLIO]] * [[peraturan:sdp:1104pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1104/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG HARGA PENYERAHAN]] * [[peraturan:sdp:1103pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1103/PJ.53/2005 :: PEMBEBASAN/RESTITUSI PPN/PPnBM ATAS USAID]] * [[peraturan:sdp:1112pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S-1112/PJ.322/2005 :: PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS]] * [[peraturan:sdp:1091pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 1091/PJ.331/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI KEWAJIBAN MELAMPIRKAN PERNYATAAN BERMATERAI PADA SPT NIHIL]] * [[peraturan:sdp:1100pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 1100/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK PENGGANTI PNBP PT PERTAMINA (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:1098pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA MAN MARINE DIESEL ENGINE DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:1099pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1099/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP PENJUALAN MOULD/ DIES KE LUAR NEGERI, SEMENTARA MOULD/ DIES TETAP DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1085pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 1085/PJ.344/2005 :: PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT REVISI AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON TECHNICAL COOPERATION]] * [[peraturan:sdp:1077pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1077/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN DI HOTEL UNTUK KEGIATAN ACARA/PERTEMUAN]] * [[peraturan:sdp:1078pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1078/PJ.53/2005 :: PEMBEBASAN PPN PEMBELIAN UNIT PERKANTORAN]] * [[peraturan:sdp:1073pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1073/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN KERJA SAMA PASAR GROSIR CILILITAN]] * [[peraturan:sdp:1070pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 1070/PJ.33/2005 :: PEMBLOKIRAN REKENING PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:1067pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 1067/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh 23 ATAS JASA PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN]] * [[peraturan:sdp:1068pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1068/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:1059pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1059/PJ.53/2005 :: PENERAPAN PPN JASA KEPELABUHANAN UNTUK JALUR INTERNASIONAL KEPADA BUT ABC]] * [[peraturan:sdp:1060pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1060/PJ.53/2005 :: PPN ATAS SALES INCENTIVE]] * [[peraturan:sdp:1055pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 1055/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1053pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 1053/PJ.51/2005 :: PPn BM ATAS PENJUALAN BANGUNAN RESTORAN]] * [[peraturan:sdp:1054pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1054/PJ.52/2005 :: PENJELASAN PEMINDAHBUKUAN LEBIH BAYAR PPN UNTUK PELUNASAN TUNGGAKAN PBB]] * [[peraturan:sdp:1055pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1055/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1052pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1052/PJ.53/2005 :: PENGAWASAN TERHADAP VERIFIKASI PENJUALAN DAN PERSEDIAAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1038pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 1038/PJ.51/2005 :: PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS BUKU-BUKU PRODUK HALAL]] * [[peraturan:sdp:1039pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1039/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK NON PROJECT TYPE GRANT AID 2002 DARI JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1022pj.542005|Surat Dirjen Pajak - S - 1022/PJ.54/2005 :: TANGGAPAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI NOMOR S-882/PJ.54/2004 TANGGAL 25 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:sdp:1048pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 1048/PJ.32/2005 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN OLEH PT NJ]] * [[peraturan:sdp:1052pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 1052/PJ.331/2005 :: PERMINTAAN PENEGASAN ASPEK KERAHASIAAN WP]] * [[peraturan:sdp:1049pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 1049/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:1046pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN DENGAN DEPARTEMEN STORE]] * [[peraturan:sdp:1020pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 1020/PJ.53/2005 :: POLA DISTRIBUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1043pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 1043/PJ.331/2005 :: MOHON PENJELASAN MENGENAI PPh DAN BPHTB ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI]] * [[peraturan:sdp:1041pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 1041/PJ.341/2005 :: PENJELASAN TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)]] * [[peraturan:sdp:1011pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1011/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENETAPAN PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN TAHUN 2000, 2001, 2002 DAN 2003]] * [[peraturan:sdp:1012pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 1012/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:1039pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 1039/PJ.322/2005 :: PENYERAHAN BARANG/ASSET ANTAR UNIT-UNIT PT XXX]] * [[peraturan:sdp:1040pj.3422005|Surat Dirjen Pajak - S - 1040/PJ.342/2005 :: TANGGAPAN ATAS ASEAN MEMBER COUNTRIES INTERNATIONAL TAX REGIME]] * [[peraturan:sdp:1008pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 1008/PJ.51/2005 :: KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1007pj.532005|Surat Dirjen Pajak - SI - 1007/PJ.53/2005 :: IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:992pj.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 992/PJ./2005 :: PENJELASAN SPT MASA PPN PEDAGANG ECERAN LEBIH BAYAR PADA FORMULIR 1195]] * [[peraturan:sdp:993pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 993/PJ.52/2005 :: IJIN PEMUSATAN PPN A.N. WAJIB PAJAK PT ABC]] * [[peraturan:sdp:1018pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 1018/PJ.312/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA DRILLING YANG DILAKUKAN BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:1016pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 1016/PJ.341/2005 :: PENJELASAN TIME TEST P3B INDONESIA - SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:1015pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 1015/PJ.343/2005 :: PENGENAAN PPN DI TAX TREATY RI - KOREA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:980pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 980/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PENGADAAN SA. RYAL UNTUK KEBUTUHAN LIVING COST JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 2006]] * [[peraturan:sdp:981pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 981/PJ.52/2005 :: EKSPOR BARANG DARI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:982pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 982/PJ.52/2005 :: PENGADUAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:983pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.52/2005 :: PENEGASAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN ATAS PEMBELIAN MESIN DARI DPIL OLEH PDKB]] * [[peraturan:sdp:976pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 976/PJ.52/2005 :: PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA KONSUMEN]] * [[peraturan:sdp:974pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.53/2005 :: RESTITUSI PPN ATAS AVTUR UNTUK PENERBANGAN INTERNASIONAL ATAS NAMA ABC]] * [[peraturan:sdp:975pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 975/PJ.53/2005 :: PENEGASAN TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA YANG PADA SAAT PEROLEHANNYA TIDAK ADA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIKREDITKAN/DIBAYARKAN]] * [[peraturan:sdp:985pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 985/PJ.53/2005 :: MOHON DISPENSASI UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1012pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 1012/PJ.32/2005 :: PERMINTAAN PENEGASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN DRILLING YANG HILANG/RUSAK OLEH PEMAKAI JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:522pj.72005|Surat Dirjen Pajak - S - 522/PJ.7/2005 :: PENENTUAN SALDO AWAL TUNGGAKAN SP3 TAHUN 2006 PADA SIMPP]] * [[peraturan:sdp:502pj.92005|Surat Dirjen Pajak - S - 502/PJ.9/2005 :: TINDAK LANJUT PENGGUNAAN SISTEM E-REGISTRATION]] * [[peraturan:sdp:966pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 966/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN KETERANGAN BESARNYA PPN TERTANGGUH YANG HARUS DIBAYAR DALAM RANGKA PERUBAHAN STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI (70 UNIT TAKSI)]] * [[peraturan:sdp:964pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 964/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENDAFTARAN SAVE THE CHILDREN UK - INDONESIA UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:963pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 963/PJ.53/2005 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERCAKAPAN SLI]] * [[peraturan:sdp:960pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 960/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:955pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 955/PJ.53/2005 :: PEMBEBASAN PPN/PPNBM ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING/ORGANISASI INTERNATIONAL DAN PEJABATNYA]] * [[peraturan:sdp:956pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 956/PJ.53/2005 :: PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI ANGGOTA JOINT OPERATION (JO) KEPADA JO DALAM RANGKA PERJANJIAN JO]] * [[peraturan:sdp:951pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 951/PJ.53/2005 :: MOHON DISPENSASI UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:952pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 952/PJ.53/2005 :: PEMBEBASAN PPN PERAHU NELAYAN]] * [[peraturan:sdp:953pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 953/PJ.53/2005 :: PENEGASAN TIDAK/TERUTANG ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:950pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 950/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA]] * [[peraturan:sdp:1000pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 1000/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK]] * [[peraturan:sdp:995pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 995/PJ.332/2005 :: PERMASALAHAN PT IIS]] * [[peraturan:sdp:990pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.331/2005 :: PERMOHONAN KETEGASAN PENERAPAN TARIF PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:947pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 947/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PEMBACAAN METER DAN JASA PERBANKAN]] * [[peraturan:sdp:991pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 991/PJ.322/2005 :: PENGENAAN PPN PADA PERHIMPUNAN PENGHUNI APARTEMEN ABC]] * [[peraturan:sdp:993pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 993/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:987pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 987/PJ.332/2005 :: MOHON PETUNJUK PELAKSANAAN]] * [[peraturan:sdp:167pj.412005|Surat Dirjen Pajak - S - 167/PJ.41/2005 :: TINDAK LANJUT ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA]] * [[peraturan:sdp:939pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 939/PJ.51/2005 :: TANGGAPAN ATAS SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN]] * [[peraturan:sdp:940pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 940/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI - DESEMBER 1999]] * [[peraturan:sdp:942pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 942/PJ.52/2005 :: PPN ATAS LELANG MESIN DAN TANAH]] * [[peraturan:sdp:941pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 941/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN]] * [[peraturan:sdp:974pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 26 YANG BERHUBUNGAN DENGAN SOFTWARE LICENSE DAN JASA MAINTENANCENYA]] * [[peraturan:sdp:975pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 975/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENCABUTAN PAJAK ATAS AVTUR DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:934pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 934/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA MANAJEMEN OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA]] * [[peraturan:sdp:935pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 935/PJ.53/2005 :: PENEGASAN PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN BARANG BERHARGA BERUPA PAKET]] * [[peraturan:sdp:936pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 936/PJ.53/2005 :: PPN ATAS BAGI HASIL]] * [[peraturan:sdp:931pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 931/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002]] * [[peraturan:sdp:932pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 932/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI TANGGAL FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:929pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 929/PJ.53/2005 :: TARIF PPN 5%]] * [[peraturan:sdp:930pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 930/PJ.53/2005 :: PERMINTAAN INFORMASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:927pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 927/PJ.52/2005 :: KOREKSI POTONGAN HARGA/DISKON]] * [[peraturan:sdp:926pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 926/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL)]] * [[peraturan:sdp:973pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 973/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN KONTAINER SATELIT]] * [[peraturan:sdp:922pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 922/PJ.53/2005 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:956pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 956/PJ.331/2005 :: PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:955pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 955/PJ.332/2005 :: PENEGASAN PEMBERIAN REWARD]] * [[peraturan:sdp:917pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 917/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PRODUK JOINT FINANCING]] * [[peraturan:sdp:948pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 948/PJ.341/2005 :: PENJELASAN TAX TREATY]] * [[peraturan:sdp:946pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 946/PJ.343/2005 :: PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA MENURUT P3B RI-BELANDA]] * [[peraturan:sdp:911pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 911/PJ.52/2005 :: PENJELASAN ATAS PPN PENYERAHAN (HIBAH)]] * [[peraturan:sdp:910pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 910/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:905pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 905/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:262pj.422005|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.42/2005 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGUNAAN BAHASA ASING DAN MATA UANG RUPIAH DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:890pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 890/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PERALATAN PABRIK DAN PACKING MATERIAL DARI DPIL KE KB]] * [[peraturan:sdp:870pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 870/PJ.51/2005 :: KONFIRMASI PPN UNTUK AVTUR]] * [[peraturan:sdp:871pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 871/PJ.51/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS EMAS KOIN]] * [[peraturan:sdp:872pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 872/PJ.53/2005 :: PENGKREDITAN PPN]] * [[peraturan:sdp:873pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 873/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN BML]] * [[peraturan:sdp:874pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 874/PJ.53/2005 :: PPN ATAS JASA PEMAKAIAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:882pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 882/PJ.53/2005 :: PENGENAAN PPN ATAS BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:863pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 863/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI-DESEMBER 2000]] * [[peraturan:sdp:865pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 865/PJ.51/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN CPO]] * [[peraturan:sdp:866pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 866/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR ARAMID FABRIC, LAMINATED ARABIC FIBER, BANTUAN SENPI DAN PERALATAN LAIN PROGRAM DS-ATA TA. 2005]] * [[peraturan:sdp:862pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 862/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PENGADAAN BAHAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:867pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 867/PJ.52/2005 :: PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) MASUKAN OLEH PKP PEMBELI DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) TERSENDIRI]] * [[peraturan:sdp:861pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 861/PJ.53/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:856pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 856/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:857pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 857/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:855pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 855/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:858pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.51/2005 :: KODE HS ATAS BARANG-BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:854pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.53/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:876pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 876/PJ.312/2005 :: PERMOHONAN IJIN MENIADAKAN PENYUSUTAN ATAS AKTIVA INVESTASI]] * [[peraturan:sdp:877pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 877/PJ.32/2005 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS EKSPOR BARANG MODAL DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:881pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 881/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PELUNASAN 50% TERHADAP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG PADA PERMOHONAN BANDING]] * [[peraturan:sdp:872pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 872/PJ.322/2005 :: PENERBITAN NOTA KREDIT DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:869pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 869/PJ.313/2005 :: ASPEK PERPAJAKAN ATAS AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA)]] * [[peraturan:sdp:867pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 867/PJ.332/2005 :: PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:865pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 865/PJ.312/2005 :: BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:814pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 814/PJ.53/2005 :: PENEGASAN PERSEDIAAN MATERAI DI 207 KPRK SALDO AKHIR 31 DESEMBER 2004]] * [[peraturan:sdp:840pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 840/PJ.53/2005 :: PERMINTAAN PENJELASAN JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:836pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 836/PJ.51/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN DARI PERUSAHAAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN KITE]] * [[peraturan:sdp:839pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 839/PJ.53/2005 :: JAWABAN PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN TANDA BEA METERAI LUNAS (SIPTBML)]] * [[peraturan:sdp:829pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 829/PJ.53/2005 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PEMBELIAN BARANG UNTUK SUMBANGAN BENCANA ALAM DI ACEH]] * [[peraturan:sdp:830pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 830/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PENGELOLAAN ASET YANG MENJADI BEBAN MENTERI KEUANGAN RI NAMUN DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:831pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 831/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR SEBAGAI KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:832pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 832/PJ.53/2005 :: PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:822pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 822/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:811pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 811/PJ.52/2005 :: PENGKREDITAN PPN MASUKAN TAHUN 2003/2004]] * [[peraturan:sdp:812pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 812/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENAGIHAN (REIMBURSEMENT) BIAYA PEMAKAIAN LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:813pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 813/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI SALE & LEASE BACK]] * [[peraturan:sdp:815pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 815/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS ENGINEERING PROCUREMENT AND CONSTRUCTION (EPC) CONTRACT (TURNKEY PROJECT)]] * [[peraturan:sdp:827pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 827/PJ.312/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:830pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 830/PJ.312/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:826pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 826/PJ.323/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPn BM SERTA PPh PASAL 22 DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:829pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 829/PJ.331/2005 :: PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:828pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 828/PJ.332/2005 :: PROSEDUR PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PATUH YANG MENYAMPAIKAN SPT-NYA SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:sdp:833pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 833/PJ.332/2005 :: PERMINTAAN PERATURAN BERKAITAN DENGAN PENUGASAN TENAGA KERJA SUKARELA LUAR NEGERI (TKS-LN)]] * [[peraturan:sdp:834pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 834/PJ.343/2005 :: PENEGASAN MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)]] * [[peraturan:sdp:392pj.72005|Surat Dirjen Pajak - S - 392/PJ.7/2005 :: PEMERIKSAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BEDAH WAJIB PAJAK DI PEMUKIMAN/DAERAH POTENSIAL DAN EXTRA EFFORT 2005]] * [[peraturan:sdp:807pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 807/PJ.52/2005 :: PERMINTAAN PENJELASAN RESMI PERLAKUAN PAJAK DAN BEA MASUK ATAS HIBAH]] * [[peraturan:sdp:825pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 825/PJ.33/2005 :: HASIL RAPAT PEMBAHASAN DRAFT PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sdp:798pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 798/PJ.52/2005 :: PENJELASAN DAN KETEGASAN PPN/PPn BM TERUTANG DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:799pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 799/PJ.52/2005 :: KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:800pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 800/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN SURAT PENJELASAN DAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:801pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 801/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:816pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 816/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN DALAM TRANSAKSI PENJUALAN BARANG DAGANGAN MELALUI TOKO PUSAT PERBELANJAAN]] * [[peraturan:sdp:322pj.732005|Surat Dirjen Pajak - S - 322/PJ.73/2005 :: PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:793pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 793/PJ.343/2005 :: PERMOHONAN BANTUAN PENAGIHAN KEPADA COMPETENT AUTHORITY AMERIKA SERIKAT A.N. PT XXX]] * [[peraturan:sdp:790pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 790/PJ.53/2005 :: JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SESUAI DENGAN SK MENKEU NOMOR 527/KMK.03/2003]] * [[peraturan:sdp:772pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 772/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK]] * [[peraturan:sdp:774pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 774/PJ.52/2005 :: PPN ATAS PASOKAN BAHAN MAKANAN/LAUK-PAUK BAGI NAPI/TAHANAN]] * [[peraturan:sdp:775pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 775/PJ.52/2005 :: PENYAMPAIAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:776pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 776/PJ.52/2005 :: PENEGASAN PENJELASAN PASAL 13 AYAT (1) PP. NO. 143 TAHUN 2000 JO. PP. NO. 24 TAHUN 2002]] * [[peraturan:sdp:777pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 777/PJ.52/2005 :: PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA PELANGGAN]] * [[peraturan:sdp:778pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN SUBKONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:779pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 779/PJ.51/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR DAERAH PABEAN OLEH WP DALAM NEGERI KEPADA WP DALAM NEGERI LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:718pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 718/PJ.32/2005 :: PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:707pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 707/PJ.332/2005 :: TINDAK LANJUT SURAT DARI KEJAKSAAN AGUNG RI]] * [[peraturan:sdp:712pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 712/PJ.313/2005 :: MOHON PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DIPEKERJAKAN DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI]] * [[peraturan:sdp:714pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 714/PJ.313/2005 :: PPh PASAL 23 ATAS DIVIDEN DARI PERSEROAN TERBATAS DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:713pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 713/PJ.331/2005 :: SOMASI KANTOR PELAYANAN PBB TULUNGAGUNG]] * [[peraturan:sdp:715pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 715/PJ.332/2005 :: PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:754pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 754/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN UNTUK KAWASAN BERIKAT BATAM]] * [[peraturan:sdp:705pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 705/PJ.322/2005 :: PPN MASUKAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA]] * [[peraturan:sdp:704pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 704/PJ.332/2005 :: PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENJUALAN WAJIB PAJAK OLEH TIM BPKP PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH]] * [[peraturan:sdp:711pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 711/PJ.343/2005 :: PENYAMPAIAN USULAN PORTUGAL MENGENAI NASKAH PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-PORTUGAL]] * [[peraturan:sdp:748pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 748/PJ.51/2005 :: FASILITAS PPN ATAS IMPOR KAPAS]] * [[peraturan:sdp:745pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 745/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:746pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 746/PJ.52/2005 :: PERTANYAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:747pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 747/PJ.52/2005 :: PPN ATAS IMPOR FENCING EQUIPMENT OLEH ABC]] * [[peraturan:sdp:749pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 749/PJ.52/2005 :: PENGELUARAN FAKTUR PAJAK STANDAR BAGI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:750pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 750/PJ.52/2005 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:744pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 744/PJ.53/2005 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:740pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 740/PJ.53/2005 :: PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN]] * [[peraturan:sdp:741pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 741/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA TEKNIK PERFILMAN]] * [[peraturan:sdp:738pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 738/PJ.52/2005 :: NOTA RETUR GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:736pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 736/PJ.53/2005 :: IMPLIKASI PAJAK ATAS TRANSAKSI DENGAN PIHAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:690pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 690/PJ.331/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:688pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 688/PJ.332/2005 :: PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS]] * [[peraturan:sdp:686pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.341/2005 :: MASUKAN UNTUK LETTER OF EXCHANGE KESEPAKATAN KERJASAMA BMG DENGAN CHINA EARTHQUAKE ADMINISTRATION (CEA)]] * [[peraturan:sdp:733pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 733/PJ.53/2005 :: DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK]] * [[peraturan:sdp:363pj.72005|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.7/2005 :: PENYELESAIAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN]] * [[peraturan:sdp:689pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 689/PJ.332/2005 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. WOM]] * [[peraturan:sdp:674pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 674/PJ.332/2005 :: KESALAHAN PENGHITUNGAN DALAM PROGRAM e-SPT]] * [[peraturan:sdp:726pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 726/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN JASA TRANSPORTASI DARAT]] * [[peraturan:sdp:730pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 730/PJ.53/2005 :: PEMBATALAN KEPMEN KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003 TANGGAL 4 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:sdp:678pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 678/PJ.341/2005 :: PENEGASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 ATAS PENGALIHAN SAHAM PT ABC]] * [[peraturan:sdp:649pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 649/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENGANGKUTAN BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:650pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 650/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENGANGKUTAN BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:647pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 647/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:646pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 646/PJ.313/2005 :: PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:688pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 688/PJ.53/2005 :: PEMUSNAHAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:691pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 691/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PEMAGANGAN]] * [[peraturan:sdp:686pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:665pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 665/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN BUKU-BUKU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:666pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 666/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:669pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 669/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN MEWAH DALAM RANGKA PENYELESAIAN UTANG-PIUTANG]] * [[peraturan:sdp:648pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 648/PJ.53/2005 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:607pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 607/PJ.312/2005 :: TAXATION OF INDONESIAN NATIONALS AT IRM]] * [[peraturan:sdp:589pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 589/PJ.322/2005 :: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG MODAL ASAL DPIL DI KB]] * [[peraturan:sdp:597pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 597/PJ.33/2005 :: PENJELASAN ATAS RESTITUSI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:598pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 598/PJ.33/2005 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:610pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 610/PJ.331/2005 :: PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO]] * [[peraturan:sdp:595pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 595/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN SEBAGIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI MEKANISME PENGEMBALIAN PENDAHULUAN MENURUT PASAL 17C UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:606pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 606/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:611pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 611/PJ.332/2005 :: PEMBERITAHUAN SURAT PERMINTAAN DATA PAJAK DARI BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI]] * [[peraturan:sdp:612pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 612/PJ.332/2005 :: PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) REKANAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)]] * [[peraturan:sdp:645pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 645/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENGGUNAAN ATAS FAKTUR PAJAK STANDAR MATA UANG ASING]] * [[peraturan:sdp:609pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 609/PJ.332/2005 :: SURAT JAWABAN NO. S-466/PJ.332/2005 TANGGAL 2 JUNI 2005]] * [[peraturan:sdp:587pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 587/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN WEWENANG PENYELESAIAN PENINJAUAN KEMBALI YANG BERASAL DARI USULAN PEMERIKSA UNTUK PEMBETULAN SUATU KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:286pj.7012005|Surat Dirjen Pajak - S - 286/PJ.701/2005 :: PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK/PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERSTATUS NON EFEKTIF (NE)]] * [[peraturan:sdp:138pj.412005|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.41/2005 :: DAFTAR ISIAN PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:sdp:156pj.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ./2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT]] * [[peraturan:sdp:577pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 577/PJ.33/2005 :: PENJELASAN ATAS KETETAPAN PAJAK TAHUN 2001]] * [[peraturan:sdp:631pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 631/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA TELUR DAN AYAM MERUPAKAN SEMBAKO & BARANG STRATEGIS TIDAK DIKENAKAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:632pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 632/PJ.51/2005 :: PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PPN TELUR]] * [[peraturan:sdp:579pj.352005|Surat Dirjen Pajak - S - 579/PJ.35/2005 :: DAFTAR WAJIB PAJAK BADAN HUKUM PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN ASAHAN]] * [[peraturan:sdp:581pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 581/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh]] * [[peraturan:sdp:627pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 627/PJ.53/2005 :: BEA METERAI ATAS FORM PEMBUKAAN TABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:628pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 628/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SERTA INVENTARIS USAHA]] * [[peraturan:sdp:625pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 625/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENETAPAN PENYERAHAN JASA YANG MENJADI OBJEK PAJAK DAN BUKAN OBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:626pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENETAPAN PEKERJAAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK DAN BUKAN OBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:618pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 618/PJ.52/2005 :: HIBAH PERALATAN]] * [[peraturan:sdp:619pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 619/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:620pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 620/PJ.52/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN DI KAWASAN BERIKAT YANG TEMPAT TERUTANGNYA PPN DIPUSATKAN DI DPIL]] * [[peraturan:sdp:623pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 623/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PEMBERIAN SURAT PENEGASAN MENGENAI TERUTANG ATAU TIDAKNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA UNTUK PIHAK DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:624pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 624/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN GULA TANI]] * [[peraturan:sdp:621pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 621/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:622pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 622/PJ.53/2005 :: DPP ATAS JASA PEMBAYARAN GAJI]] * [[peraturan:sdp:613pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 613/PJ.51/2005 :: PENGHAPUSAN PPN SUSU SEGAR]] * [[peraturan:sdp:611pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 611/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN FAKTUR PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:612pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 612/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN RUKO]] * [[peraturan:sdp:614pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 614/PJ.51/2005 :: PENGHAPUSAN PPN SUSU SEGAR]] * [[peraturan:sdp:607pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 607/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BANTUAN BERUPA MOBIL XXX SUMBANGAN ABC]] * [[peraturan:sdp:606pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 606/PJ.53/2005 :: KELAZIMAN TIDAK MEMUNGUT PPN JASA PELABUHAN YANG DISEDIAKAN OLEH PT ABC TERHADAP KAPAL-KAPAL YANG MELAKUKAN PELAYARAN JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:603pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 603/PJ.53/2005 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PKP YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:535pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 535/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (WITHOLDING TAX)]] * [[peraturan:sdp:599pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 599/PJ.53/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SUPERVISI DAN INSTALASI]] * [[peraturan:sdp:600pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 600/PJ.53/2005 :: KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PEMBUBUHAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:597pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 597/PJ.53/2005 :: PPN JASA PENGOLAHAN DATA EKSPLOITASI GEOFISIKA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:531pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 531/PJ.313/2005 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERATURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:530pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 530/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 2 (DUA) PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:533pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 533/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 1 (SATU) PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:591pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 591/PJ.51/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN TELUR DAN INDUK AYAM]] * [[peraturan:sdp:592pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 592/PJ.51/2005 :: PEMUNGUT PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:593pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 593/PJ.51/2005 :: PPN BM ATAS METEOROLOGICAL RADIOSONDE/OZONE SONDE BALLON]] * [[peraturan:sdp:254pj.752005|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.75/2005 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN KPU/KPUD]] * [[peraturan:sdp:523pj.3112005|Surat Dirjen Pajak - S - 523/PJ.311/2005 :: PENJELASAN PAJAK ATAS PNBP]] * [[peraturan:sdp:524pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 524/PJ.323/2005 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENAGIHAN REKENING AIR DAN CADANGAN DANA METER]] * [[peraturan:sdp:525pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 525/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT VERSI TERBARU AGREEMENT ON TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:140pj.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ./2005 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:sdp:518pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 518/PJ.33/2005 :: PENEGASAN MENGENAI KETENTUAN PENERBITAN STP ATAS PPh PASAL 25 YANG TIDAK DIBAYAR SETELAH LEWAT JATUH TEMPO PEMBAYARAN]] * [[peraturan:sdp:519pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 519/PJ.33/2005 :: TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:574pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 574/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS CONSULTANCY SERVICES]] * [[peraturan:sdp:575pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 575/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:573pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 573/PJ.53/2005 :: PERMINTAAN DATA VERIFIKASI SEMESTER II TH 2004]] * [[peraturan:sdp:514pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 514/PJ.332/2005 :: PEMERIKSAAN SPT PPh BADAN TAHUN 2001 PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:517pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 517/PJ.343/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN KONFIRMASI ATAS TRANSAKSI DENGAN HUBUNGAN ISTIMEWA]] * [[peraturan:sdp:135pj.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ./2005 :: PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPh PSL 23]] * [[peraturan:sdp:243pj.7322005|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.732/2005 :: PELAKSANAAN SE-03/PJ.7/2005 DAN SE-06/PJ.7/2005 DALAM MASA TRANSISI]] * [[peraturan:sdp:511pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 511/PJ.331/2005 :: IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:559pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 559/PJ.51/2005 :: PPnBM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN ATAU RUMAH MEWAH]] * [[peraturan:sdp:562pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.51/2005 :: TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 11/PMK.03/2005]] * [[peraturan:sdp:563pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 563/PJ.51/2005 :: PERLAKUAN KMK NO. 563/KMK.03/2003 TERHADAP PERUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA PEMEGANG PKP2B GENERASI III]] * [[peraturan:sdp:560pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 560/PJ.52/2005 :: PPN ATAS JASA PERANTARA PENJUAL DENGAN PENYERAHAN BKP FOB SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:561pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 561/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH KEPADA KORBAN GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:510pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 510/PJ.332/2005 :: TINDAK LANJUT SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:553pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 553/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH INDUK PADI HIBRIDA]] * [[peraturan:sdp:555pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 555/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 18 UNIT PARTS HELICOPTER ENSTROM 480B, SENJATA API, DAN PERALATAN PELATIHAN CRT VI BANTUAN DS-ATA T.A. 2005]] * [[peraturan:sdp:556pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 556/PJ.52/2005 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI]] * [[peraturan:sdp:557pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 557/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA ALAM DAN TSUNAMI ACEH]] * [[peraturan:sdp:558pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 558/PJ.52/2005 :: PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS LELANG GULA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:608pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 608/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:547pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 547/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DANA HIBAH GLOBAL FUND TO FIGHT HIV/AIDS, TUBERCULOSIS AND MALARIA]] * [[peraturan:sdp:548pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 548/PJ.52/2005 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR ATAS PEMBAYARAN BERDASARKAN SPKPBM]] * [[peraturan:sdp:549pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 549/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM ATAS PEMASUKAN BARANG HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN LAPANGAN HOCKEY]] * [[peraturan:sdp:550pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 550/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3]] * [[peraturan:sdp:534pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 534/PJ.51/2005 :: PPN ATAS FEED SUPLEMENT]] * [[peraturan:sdp:533pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 533/PJ.52/2005 :: IMPOR BARANG SAMPLE MEBEL]] * [[peraturan:sdp:532pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 532/PJ.51/2005 :: USULAN PENGHAPUSAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:515pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 515/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK]] * [[peraturan:sdp:516pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:517pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 517/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN UNTUK DAPAT MENYIMPAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DALAM BENTUK SOFT COPY]] * [[peraturan:sdp:485pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 485/PJ.33/2005 :: PERMASALAHAN PEMERIKSAAN]] * [[peraturan:sdp:129pj.412005|Surat Dirjen Pajak - S - 129/PJ.41/2005 :: FORMULIR LP2P TAHUN 2005]] * [[peraturan:sdp:508pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 508/PJ.52/2005 :: PEMBAHASAN PENGATURAN FASILITAS KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR BERDASARKAN KONTRAK KARYA]] * [[peraturan:sdp:504pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 504/PJ.51/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN MIGAS YANG TELAH DITUNJUK OLEH PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:501pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 501/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN DISPENSASI PPN]] * [[peraturan:sdp:502pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 502/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS HADIAH (IMPOR) RADIO]] * [[peraturan:sdp:499pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 499/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR]] * [[peraturan:sdp:500pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S-500/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI (PPN JLN)]] * [[peraturan:sdp:497pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 497/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN FEE JASA AGEN FASILITAS, AGEN JAMINAN DAN AGEN ESCROW]] * [[peraturan:sdp:466pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 466/PJ.332/2005 :: KEPUTUSAN KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:465pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 465/PJ.341/2005 :: PERMINTAAN INFORMASI DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK (XXX TANGGAL 16 OKTOBER 2003)]] * [[peraturan:sdp:492pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 492/PJ.52/2005 :: PENJELASAN ATAS FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:493pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 493/PJ.52/2005 :: PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI PADA E-FILING]] * [[peraturan:sdp:494pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 494/PJ.52/2005 :: PENEGASAN TENTANG BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:487pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 487/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN ALAT BERAT DAN JASA INSTALASI DENGAN PEMBAYARAN TERMIJN]] * [[peraturan:sdp:495pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 495/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM]] * [[peraturan:sdp:486pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 486/PJ.53/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:457pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.331/2005 :: PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING]] * [[peraturan:sdp:458pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 458/PJ.331/2005 :: PENEGASAN SAAT TERUTANGNYA BPHTB]] * [[peraturan:sdp:463pj.3432005|Surat Dirjen Pajak - S - 463/PJ.343/2005 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT, MoU DAN JOINT STATEMENT ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN NEGARA ETHIOPIA, NIGERIA, KENYA, SENEGAL DAN AFRIKA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:459pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 459/PJ.344/2005 :: PENEGASAN ATAS UNDANGAN/TAWARAN PROGRAM SERTA SURAT MENYURAT DENGAN TAIWAN]] * [[peraturan:sdp:462pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 462/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN ATAS COUNTERDRAFT ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN ABC]] * [[peraturan:sdp:477pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 477/PJ.53/2005 :: LAPORAN PEMBUATAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:478pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.53/2005 :: LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:479pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 479/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TERMINATION PENALTY FEES]] * [[peraturan:sdp:962pj.62005|Surat Dirjen Pajak - S - 962/PJ.6/2005 :: PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:451pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 451/PJ.313/2005 :: PEMBEBANAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT ABC]] * [[peraturan:sdp:454pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 454/PJ.331/2005 :: PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) IUPHHK PADA HUTAN ALAM DAN HUTAN TANAMAN]] * [[peraturan:sdp:453pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 453/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENETAPAN ATAU PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG SAMA DENGAN HCE DAN PPL BAGI PT XXX SEBAGAI BADAN USAHA BARU (NEWCO) YANG MENGGANTIKAN FUNGSI HCE DAN PPL DALAM MENGELOLA PROYEK PLTP DIENG DAN PATUHA]] * [[peraturan:sdp:454pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 454/PJ.52/2005 :: PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:450pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 450/PJ.52/2005 :: MASA PELAPORAN PPN ATAS PEMANFAATAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:310pj.12005|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.1/2005 :: PENYAMPAIAN SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR : SE-98/SJ/2005 TENTANG PENGGANTIAN TANDA PENGENAL BARU]] * [[peraturan:sdp:447pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 447/PJ.52/2005 :: REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:449pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22 ATAS ALAT-ALAT LABORATORIUM LASER]] * [[peraturan:sdp:446pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 446/PJ.313/2005 :: BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:447pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 447/PJ.323/2005 :: PEMBETULAN SPM PPN OLEH WAJIB PAJAK YANG TELAH DIPERIKSA DAN DITERBITKAN SKP]] * [[peraturan:sdp:440pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 440/PJ.52/2005 :: PENJELASAN ATAS FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:441pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR (HADIAH) BUKU-BUKU AGAMA]] * [[peraturan:sdp:444pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 444/PJ.53/2005 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BKP UNTUK DIOLAH DAN DIEKSPOR KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:455pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 455/PJ.53/2005 :: LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:442pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 442/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN JASA KUSTODIAN TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PT ABC DENGAN BANK XYZ]] * [[peraturan:sdp:444pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 444/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PT CBA DENGAN BANK ABC, SINGAPORE BRANCH]] * [[peraturan:sdp:439pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 439/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PT ABC]] * [[peraturan:sdp:441pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.332/2005 :: PENEGASAN TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:437pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 437/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NAD DAN SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:435pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 435/PJ.52/2005 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR HEWAN UNTUK "FATTENING" DAN PEMBELIAN LOKAL HEWAN UNTUK "BREEDING"]] * [[peraturan:sdp:431pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 431/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENCABUTAN PKP]] * [[peraturan:sdp:434pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 434/PJ.53/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:113pj.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ./2005 :: USULAN P3B SEBAGAI AGENDA PEMBICARAAN INDONESIA-JEPANG]] * [[peraturan:sdp:431pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 431/PJ.341/2005 :: PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)]] * [[peraturan:sdp:430pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 430/PJ.313/2005 :: PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPh 21 ATAS DANA PESANGON]] * [[peraturan:sdp:429pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 429/PJ.322/2005 :: TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:422pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 422/PJ.51/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAKTOR PKP2B GENERASI III]] * [[peraturan:sdp:425pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 425/PJ.52/2005 :: PPN ATAS IMPOR SAPI BAKALAN]] * [[peraturan:sdp:426pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 426/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:428pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 428/PJ.52/2005 :: PENYERAHAN UDANG OLEH PEDAGANG PENGUMPUL KEPADA EKSPORTIR]] * [[peraturan:sdp:423pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 423/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN KOREA-INDONESIA FRIENDSHIP SPORTS CENTER]] * [[peraturan:sdp:419pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 419/PJ.323/2005 :: PENCATATAN PENJUALAN ATAS PERUSAHAAN JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:428pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 428/PJ.331/2005 :: KONFIRMASI JAWABAN]] * [[peraturan:sdp:426pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 426/PJ.332/2005 :: PENERUSAN SURAT]] * [[peraturan:sdp:419pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 419/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:418pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 418/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA RIBBONS DAN RETRANSFER FILM (PERALATAN PEMBUATAN SIM) DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:403pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 403/PJ.51/2005 :: PPnBM ATAS PRODUK "XYZ"]] * [[peraturan:sdp:409pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 409/PJ.52/2005 :: PERMASALAHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:411pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 411/PJ.53/2005 :: PENANGGUHAN PPN 10% UNTUK JASA ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:205pj.7322005|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.732/2005 :: PERMINTAAN DAFTAR WAJIB PAJAK YANG DIAUDIT OLEH KAP]] * [[peraturan:sdp:399pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 399/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR RADIO]] * [[peraturan:sdp:385pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 385/PJ.53/2005 :: OBJEK PPN PERUM ABC]] * [[peraturan:sdp:390pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.53/2005 :: LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:391pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 391/PJ.53/2005 :: LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML]] * [[peraturan:sdp:368pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 368/PJ.52/2005 :: SE-03/PJ.52/2005 TANGGAL 11 FEBRUARI 2005]] * [[peraturan:sdp:385pj.32005|Surat Dirjen Pajak - S - 385/PJ.3/2005 :: WITHHOLDING TAX DALAM PENGEMBANGAN ASIAN BOND MARKET INITIATIVE (ABMI)]] * [[peraturan:sdp:357pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 357/PJ.312/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.31/1992]] * [[peraturan:sdp:360pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 360/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERAPAN PPN TERHADAP PENYERAHAN DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:361pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.52/2005 :: PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:362pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S-362/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:363pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN BARANG MODAL EKS MASTERLIST BKPM]] * [[peraturan:sdp:364pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 364/PJ.52/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KE KANTOR CABANG DAN PENGGANTIAN BIAYA]] * [[peraturan:sdp:365pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 365/PJ.52/2005 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KAPAL LAUT SERTA SUKU CADANG]] * [[peraturan:sdp:359pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 359/PJ.53/2005 :: PENJELASAN TENTANG KERTAS SEGEL TAHUN 1980]] * [[peraturan:sdp:356pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN ABC KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENILAI KEMBALI PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:354pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PENAYANGAN PSA PADA STASIUN TV]] * [[peraturan:sdp:350pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 350/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN VOLUME DISCOUNT]] * [[peraturan:sdp:351pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.53/2005 :: PENEGASAN KEMBALI PERLAKUAN PPN ATAS GERAI ES KRIM "AAA"]] * [[peraturan:sdp:352pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBANGUNAN MAHA VIHARA DAN PUSDIKLAT BUDHA MAITREYA SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:353pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 353/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA AGEN PEMBAYARAN DAN JASA AGEN JAMINAN]] * [[peraturan:sdp:354pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.53/2005 :: PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:355pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 355/PJ.53/2005 :: DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK]] * [[peraturan:sdp:356pj.53.2005|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.53.2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:344pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:345pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.52/2005 :: PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:348pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 348/PJ.322/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN PMK NOMOR 11/PMK.03/2005]] * [[peraturan:sdp:344pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.331/2005 :: TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SPT LEBIH BAYAR]] * [[peraturan:sdp:345pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.332/2005 :: USUL PERUBAHAN ARESTASI KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:266pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA KARTON BOX TIDAK TERUTANG PPN/PPnBM BILA DIPASOK KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:267pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 267/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENYERAHAN BKP DARI PDKB KE PENGUSAHA FASILITAS KITE]] * [[peraturan:sdp:277pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 277/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:249pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:248pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 248/PJ.53/2005 :: METERAI TEMPEL YANG DIDUGA PALSU]] * [[peraturan:sdp:250pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.53/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI UNTUK GREEN HOUSE DAN KAITANNYA DENGAN KEP-387/PJ./2002]] * [[peraturan:sdp:245pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 245/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:246pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.52/2005 :: PENJELASAN ATAS PEMBERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:247pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 247/PJ.52/2005 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIDUGA TIDAK SAH]] * [[peraturan:sdp:331pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN OBJEK PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:352pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.32/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SURVEYOR YANG DILAKUKAN DI DAERAH PABEAN TETAPI DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:327pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 327/PJ.331/2005 :: PERTANYAAN TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KMK NO. 542/KMK.04/2000 TANGGAL 23 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:sdp:328pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 328/PJ.331/2005 :: PERTANYAAN TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KMK NOMOR 542/KMK.04/2000 TANGGAL 23 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:sdp:330pj.3422005|Surat Dirjen Pajak - S - 330/PJ.342/2005 :: TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI MENGENAI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:325pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.32/2005 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SURVEYOR YANG DILAKUKAN DI DAERAH PABEAN TETAPI DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:320pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 320/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PPh, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, ATAS JASA KONSTRUKSI SUB-BIDANG REKLAMASI DAN PENGERUKAN]] * [[peraturan:sdp:319pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.323/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT]] * [[peraturan:sdp:240pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 240/PJ.51/2005 :: PPN ATAS PRODUK PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:298pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.312/2005 :: PENETAPAN INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRC) SEBAGAI BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:236pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1 (SATU) UNIT MOBIL PEMADAM KEBAKARAN a.n. PEMERINTAH KOTA SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:297pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 297/PJ.313/2005 :: KLARIFIKASI BERITA DALAM MEDIA MASSA]] * [[peraturan:sdp:235pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 235/PJ.53/2005 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH]] * [[peraturan:sdp:223pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.51/2005 :: PENOMORAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:224pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 224/PJ.51/2005 :: PPN ATAS TANAH LIAT]] * [[peraturan:sdp:230pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BKP ANTAR DEPO DALAM WILAYAH KERJA KPP YANG SAMA]] * [[peraturan:sdp:228pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:122pj.72005|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.7/2005 :: REVISI FORMAT LAPORAN BULANAN PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh BADAN DAN OP 2004]] * [[peraturan:sdp:280pj.3112005|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.311/2005 :: PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH AAA]] * [[peraturan:sdp:205pj.92005|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.9/2005 :: PEREKAMAN SPT DAN SPMKP]] * [[peraturan:sdp:275pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 275/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PERTUKARAN NOTA UNTUK PROYEK HIBAH "IMPROVEMENT OF MEDICAL CARE OF PUBLIC HOSPITALS IN WEST KALIMANTAN" DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:215pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN]] * [[peraturan:sdp:249pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.313/2005 :: MOHON PENEGASAN BATASAN WAKTU DAN BUKTI-BUKTI PENGALOKASIAN BIAYA BANTUAN TSUNAMI DI NAD/SUMUT UNTUK PENGISIAN SPT TAHUNAN 2004]] * [[peraturan:sdp:265pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 265/PJ.313/2005 :: PENERAPAN PPh PASAL 23 UNDANG-UNDANG PPh]] * [[peraturan:sdp:250pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.32/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KURS YANG BERLAKU PADA SAAT PELUNASAN PPN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK (BKP) TIDAK BERWUJUD DAN JASA KENA PAJAK (JKP) DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:251pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 251/PJ.323/2005 :: OBJEK PPh PASAL 26 YANG JUGA DIKENAKAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:253pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 253/PJ.332/2005 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN MUSIBAH BENCANA NASIONAL GEMPA BUMI DAN GELOMBANG PASANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SEBAGIAN SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:263pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PERTUKARAN NOTA UNTUK SEMBILAN PROYEK YEN LOAN]] * [[peraturan:sdp:210pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPN BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:139pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:239pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.332/2005 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:199pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:236pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.322/2005 :: PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:237pj.3232005|Surat Dirjen Pajak - S - 237/PJ.323/2005 :: JASA WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:195pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK NON-PROJECT TYPE GRAND AID 2002 JEPANG]] * [[peraturan:sdp:196pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.52/2005 :: PEMUSATAN TERUTANGNYA PPN]] * [[peraturan:sdp:192pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.53/2005 :: JADWAL PELAKSANAAN UJI PETIK BENDA METERAI SEMESTER II TAHUN 2004]] * [[peraturan:sdp:231pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.313/2005 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS UPAH PUNGUT PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:233pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:194pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:223pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:225pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 225/PJ.313/2005 :: TINDAK LANJUT PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:215pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.313/2005 :: TAX OPINION SEBAGAI BAHAN PENYUSUNAN OFFERING MEMORANDUM]] * [[peraturan:sdp:222pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 222/PJ.331/2005 :: PENEGASAN STATUS WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:221pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 221/PJ.332/2005 :: TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC]] * [[peraturan:sdp:223pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN IMBALAN BUNGA ATAS KEPUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK NO. XXX TANGGAL 2 NOPEMBER 2004]] * [[peraturan:sdp:211pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.313/2005 :: PENERAPAN PPh PASAL 23 UNDANG-UNDANG PPh]] * [[peraturan:sdp:212pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.313/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERATURAN PERPAJAKAN BANK UMUM UNTUK BANK UMUM DALAM LIKUIDASI]] * [[peraturan:sdp:213pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.313/2005 :: PENERAPAN PPh PASAL 23 UNDANG-UNDANG PPh]] * [[peraturan:sdp:207pj.3112005|Surat Dirjen Pajak - S - 207/PJ.311/2005 :: DATA MENGENAI KEWAJIBAN PERPAJAKAN ORANG ASING YANG BEKERJA PADA PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:205pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.313/2005 :: TANGGAPAN ATAS MASALAH PERPAJAKAN DALAM WORKING GROUP ON TRADE, INDUSTRY, AND INVESTMENT (WGTII)]] * [[peraturan:sdp:206pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 206/PJ.313/2005 :: PENJELASAN TERHADAP PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN KOMISI KEPADA PERUSAHAAN REASURANSI DAN ASURANSI LAIN]] * [[peraturan:sdp:179pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:169pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENINJAUAN ULANG PENGENAAN PPN ATAS MOBIL BEKAS]] * [[peraturan:sdp:170pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 170/PJ.52/2005 :: FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT PADA TANGGAL SEBELUM TANGGAL PENGIRIMAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:163pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.52/2005 :: PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:159pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.53/2005 :: PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:160pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.53/2005 :: PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:177pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.313/2005 :: MOHON PENEGASAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:175pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.331/2005 :: SURAT KETERANGAN FISKAL]] * [[peraturan:sdp:176pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 176/PJ.332/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) ATAS PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:157pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 157/PJ.51/2005 :: PPN ATAS BATU APUNG]] * [[peraturan:sdp:154pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.53/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PROGRAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL UNTUK ACEH]] * [[peraturan:sdp:155pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.53/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KUPON MAKANAN DAN MINUMAN]] * [[peraturan:sdp:143pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.331/2005 :: PERMINTAAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:173pj.3312005|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.331/2005 :: MASA BERLAKU WAJIB PAJAK PATUH]] * [[peraturan:sdp:151pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.332/2005 :: PUTUSAN BANDING PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:148pj.3442005|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.344/2005 :: TANGGAPAN ATAS PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN THE INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION (IOM)]] * [[peraturan:sdp:148pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:146pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.53/2005 :: PENGGABUNGAN NPPKP DAN WAJIB PAJAK PATUH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:147pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.53/2005 :: PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:143pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.312/2005 :: PERMOHONAN PENDAFTARAN THE NATURE CONSERVANCY (TNC) SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:144pj.332005|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.33/2005 :: RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005]] * [[peraturan:sdp:145pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.52/2005 :: PROSEDUR PEMASUKAN BARANG BANTUAN PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:142pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 142/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:131pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 131/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA PENSIUN DAN DANA PESANGON]] * [[peraturan:sdp:34pj.72005|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.7/2005 :: PROGRAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2005]] * [[peraturan:sdp:123pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.52/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:124pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPn BM ATAS AHLI STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM]] * [[peraturan:sdp:69pj.3412005|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.341/2005 :: PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH UNTUK PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:122pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.51/2005 :: PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:63pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 63/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SEWA METER AIR PDAM MULAI TAHUN 2001]] * [[peraturan:sdp:62pj.322005|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.32/2005 :: PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:110pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR]] * [[peraturan:sdp:106pj.52005|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.5/2005 :: PEDAGANG ECERAN TOKO EMAS]] * [[peraturan:sdp:107pj.52005|Surat Dirjen Pajak - S - 107/PJ.5/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:104pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 104/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:44pj.3122005|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.312/2005 :: KONSULTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:100pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 100/PJ.52/2005 :: PENJELASAN ATAS PENYERAHAN OBAT UNTUK PASIEN RAWAT JALAN]] * [[peraturan:sdp:39pj.3222005|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.322/2005 :: PENEGASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS USAHA COUNTRY CLUB YANG DIKELOLA OLEH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:24pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:46pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.52/2005 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMBELIAN KARTON BOX DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:47pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.52/2005 :: PENEGASAN FASILITAS PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR PAKAN TERNAK/ BAHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:40pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.52/2005 :: PENEGASAN TENTANG PPN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:41pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN PPN]] * [[peraturan:sdp:8pj.412005|Surat Dirjen Pajak - S - 8/PJ.41/2005 :: PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:30pj.512005|Surat Dirjen Pajak - S - 30/PJ.51/2005 :: SURAT PENEGASAN ATAS PEMBEBASAN PPN TERHADAP KAPAL IKAN]] * [[peraturan:sdp:31pj.532005|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.53/2005 :: PPN TERHADAP PENDAPATAN NON-AIR PDAM ABC]] * [[peraturan:sdp:29pj.52005|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.5/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS RETUR ADMINISTRASI]] * [[peraturan:sdp:25pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:03pj.3132005|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.313/2005 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR BKP TERTENTU BERUPA PERALATAN PERTAHANAN KEAMANAN YANG BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI OLEH BADAN INTELIGEN NEGARA]] * [[peraturan:sdp:05pj.3322005|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.332/2005 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KERJASAMA OPERASI TERMINAL PETI KEMAS (KSO TPK) ABC]] * [[peraturan:sdp:01pj.7312005|Surat Dirjen Pajak - S - 01/PJ.731/2005 :: KETERTIBAN ATAS PENYAMPAIAN LAPORAN KPL.KW BULANAN]] * [[peraturan:sdp:13pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS POTONGAN HARGA]] * [[peraturan:sdp:01pj.522005|Surat Dirjen Pajak - S - 01/PJ.52/2005 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBAYARAN PPN IMPOR BERDASARKAN SPKPBM YANG DITERBITKAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sdp:1051pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 1051/PJ.51/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN NON-BBM, RETENSI (FREE), BONUS, UPAH PENGOLAHAN DAN DISTRIBUSI DAN PENYERAHAN AVTUR OLEH PT. PERTAMINA (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:1046pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.52/2004 :: PENGKREDITAN PPN MASUKAN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1047pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1047/PJ.52/2004 :: PERLAKUAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1048pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1048/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1057pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1057/PJ.52/2004 :: PENCABUTAN DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 jo SE-04/PJ.52/2004 jo SE-08/PJ.52/2004 jo]] * [[peraturan:sdp:1050pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1050/PJ.53/2004 :: NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1052pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1052/PJ.53/2004 :: PPN ATAS AKTIVA YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN]] * [[peraturan:sdp:1053pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1053/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS GERAI ES KRIM "BASKIN - ROBBINS"]] * [[peraturan:sdp:1054pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1054/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:1160pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1160/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN PETUNJUK PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:1044pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1044/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN UNTUK USAHA MOBIL BEKAS (USED CAR)]] * [[peraturan:sdp:1154pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 1154/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1146pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 1146/PJ.312/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGERTIAN PS. 7 (1) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOVEMBER 2002 TENTANG REVALUASI AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:1149pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 1149/PJ.312/2004 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING]] * [[peraturan:sdp:1151pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 1151/PJ.322/2004 :: PERMINTAAN INFORMASI MENGENAI PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH UNTUK PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:1152pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 1152/PJ.322/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS MASUKNYA BARANG DAN JASA KENA PAJAK KE DALAM KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1031pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1031/PJ.53/2004 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERMAINAN BOWLING]] * [[peraturan:sdp:1032pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1032/PJ.53/2004 :: PENGGABUNGAN INVOICE DAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1025pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1025/PJ.53/2004 :: TARIF PPN ATAS KOMISI]] * [[peraturan:sdp:1108pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 1108/PJ.312/2004 :: KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:1109pj.3232004|Surat Dirjen Pajak - S - 1109/PJ.323/2004 :: KONFIRMASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 563/KMK.03/2003]] * [[peraturan:sdp:1022pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1022/PJ.53/2004 :: PENEGASAN ATAS KEBERATAN ATAS PENETAPAN BIAYA ADMINISTRASI SEBAGAI OBJEK PPN]] * [[peraturan:sdp:1104pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1104/PJ.32/2004 :: LAPORAN DAMPAK RENCANA PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1100pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1100/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:1101pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1101/PJ.332/2004 :: PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WP PBB OLEH BPKP PERWAKILAN SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:sdp:1105pj.352004|Surat Dirjen Pajak - S - 1105/PJ.35/2004 :: PERMOHONAN DATA SPT PPh BADAN DAN SPT PPN]] * [[peraturan:sdp:1014pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 1014/PJ.51/2004 :: PPN ATAS KOMODITI PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:1015pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 1015/PJ.51/2004 :: PPN ATAS LIMBAH]] * [[peraturan:sdp:1097pj.3112004|Surat Dirjen Pajak - S - 1097/PJ.311/2004 :: PENGENAAN PAJAK BEASISWA]] * [[peraturan:sdp:1009pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1009/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA BARANG KELENGKAPAN KAPAL PATROLI KELAS "A" DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)]] * [[peraturan:sdp:1008pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 1008/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN YANG TERLANJUR DIBAYAR/ DISETOR ATAS TRANSAKSI YANG BATAL DILAKUKAN]] * [[peraturan:sdp:1094pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1094/PJ.32/2004 :: KONFIRMASI PENGENAAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1090pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 1090/PJ.313/2004 :: PERMOHONAN DISPENSASI PPh PASAL 21 SEBESAR 15% BAGI KESRA GURU PNS]] * [[peraturan:sdp:1085pj.352004|Surat Dirjen Pajak - S - 1085/PJ.35/2004 :: PERKEMBANGAN PENYELESAIAN SETORAN PPh PASAL 21 BENDAHARAWAN RUTIN DPRD PROPINSI KALIMANTAN TENGAH]] * [[peraturan:sdp:1083pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1083/PJ.32/2004 :: PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:998pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 998/PJ.53/2004 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH]] * [[peraturan:sdp:990pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KASET AUDIO]] * [[peraturan:sdp:991pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 991/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA AQUATABS UNTUK DIBERIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA MASYARAKAT]] * [[peraturan:sdp:987pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 987/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:983pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.52/2004 :: INSTRUKSI PEREKAMAN SPT MASA PPN SECARA LENGKAP]] * [[peraturan:sdp:977pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 977/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:1058pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 1058/PJ.331/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.54/2003 TANGGAL 07 APRIL 2003]] * [[peraturan:sdp:1051pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1051/PJ.332/2004 :: TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC]] * [[peraturan:sdp:1048pj.3432004|Surat Dirjen Pajak - S - 1048/PJ.343/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS]] * [[peraturan:sdp:974pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.51/2004 :: PPN ATAS PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:969pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 969/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:970pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 970/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT JASA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING]] * [[peraturan:sdp:1047pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 1047/PJ.322/2004 :: PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT]] * [[peraturan:sdp:1046pj.3232004|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.323/2004 :: OBJEK PPh PASAL 26 YANG JUGA DIKENAKAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1045pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 1045/PJ.313/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS VOLUME DISCOUNT]] * [[peraturan:sdp:959pj.52004|Surat Dirjen Pajak - S - 959/PJ.5/2004 :: PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:965pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 965/PJ.51/2004 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MENIH PADI]] * [[peraturan:sdp:966pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 966/PJ.51/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS KOPRA]] * [[peraturan:sdp:957pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK PPN]] * [[peraturan:sdp:954pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 954/PJ.52/2004 :: PENEGASAN ATAS PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:955pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 955/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BARANG HIBAH DARI DONATUR LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:956pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 956/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:958pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 958/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN BARANG KENA PAJAK KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:961pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.52/2004 :: PENETAPAN PPN PADA PENGUSAHA KECIL]] * [[peraturan:sdp:967pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 967/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:1042pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1042/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN BUNGA ATAS ANGSURAN PPh FINAL Ps. 4 (2) REVALUASI AKTIVA PT. ABC, PT. XYZ DAN PT. CBA]] * [[peraturan:sdp:326pj.752004|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.75/2004 :: PENINGKATAN TINDAKAN PENAGIHAN AKTIF PEMBLOKIRAN, PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN]] * [[peraturan:sdp:327pj.752004|Surat Dirjen Pajak - S - 327/PJ.75/2004 :: TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA DALAM PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1036pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 1036/PJ.313/2004 :: PENEGASAN PERATURAN PERPAJAKAN BANK UMUM DALAM LIKUIDASI]] * [[peraturan:sdp:1141pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 1141/PJ.313/2004 :: PPh ATAS JASA GIRO]] * [[peraturan:sdp:1034pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 1034/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN DAN PPh ATAS KERJA SAMA OPERASIONAL BIDANG PELAYANAN MEDIS BERUPA FOTO RONTGEN]] * [[peraturan:sdp:1028pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 1028/PJ.331/2004 :: PENERBITAN KETETAPAN PAJAK MELALUI DATA EQUALISASI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1027pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1027/PJ.332/2004 :: PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1029pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1029/PJ.332/2004 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN ANGGOTA DPR RI]] * [[peraturan:sdp:1030pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 1030/PJ.332/2004 :: PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:942pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 942/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:sdp:929pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 929/PJ.53/2004 :: PPN JASA PELATIHAN]] * [[peraturan:sdp:1645pj.4412004|Surat Dirjen Pajak - S - 1645/PJ.441/2004 :: PENERBITAN KEPUTUSAN KEBERATAN, PEMBATALAN ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI]] * [[peraturan:sdp:919pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 919/PJ.52/2004 :: PENJELASAN OUTLET TERMASUK OBJEK PPN]] * [[peraturan:sdp:918pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 918/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS VCD DAN KASET AUDIO]] * [[peraturan:sdp:993pj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 993/PJ.342/2004 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS IMBALAN JASA KEPADA XYZ]] * [[peraturan:sdp:903pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 903/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI OLEH YAYASAN KLMN, PONTIANAK]] * [[peraturan:sdp:904pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 904/PJ.53/2004 :: PENJELASAN MENGENAI PENYELESAIAN PAJAK a.n. BUT SUMITOMO FORESTRY Co. Ltd]] * [[peraturan:sdp:906pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 906/PJ.53/2004 :: PPN ATAS TRANSAKSI KERJASAMA ABC]] * [[peraturan:sdp:990pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN UNTUK MENUNJUKKAN NOMOR KEPUTUSAN PRESIDEN ATAS S-560/PJ.332/2004 TANGGAL 7 JULI 2004]] * [[peraturan:sdp:896pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 896/PJ.51/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAKTOR PKP2B GENERASI III]] * [[peraturan:sdp:885pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 885/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN HELIKOPTER UNTUK DIKLAT STPI]] * [[peraturan:sdp:887pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 887/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM IMPOR]] * [[peraturan:sdp:888pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 888/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA PAKAIAN DAN SEPATU BARU]] * [[peraturan:sdp:890pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 890/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 1 UNIT HELICOPTER ENSTROM]] * [[peraturan:sdp:900pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 900/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS BANTUAN HIBAH SARANA PRODUKSI DAN PERALATAN PENDINGIN DARI TAIWAN]] * [[peraturan:sdp:901pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 901/PJ.52/2004 :: PROGRAM POKJA PENINGKATAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:902pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 902/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:884pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 884/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 jo SE-04/PJ.52/2004]] * [[peraturan:sdp:894pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 894/PJ.53/2004 :: TANGGAPAN TERHADAP SURAT DARI ASOSIASI DAN PULP DAN KERTAS INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:895pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 895/PJ.53/2004 :: RESTITUSI PPN ATAS JASA ROAMING OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:986pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 986/PJ.32/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR 20 (DUA PULUH) UNIT XXX]] * [[peraturan:sdp:879pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 879/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS PRODUK KONSENTRAT/SIRUP SARIBUAH MARKISA]] * [[peraturan:sdp:880pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 880/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA]] * [[peraturan:sdp:878pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 878/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA]] * [[peraturan:sdp:981pj.3112004|Surat Dirjen Pajak - S - 981/PJ.311/2004 :: PENUNJUKAN PENGELOLAAN UNIT FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:983pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.312/2004 :: PERMOHONAN KONFIRMASI ATAU PENEGASAN MENGENAI PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ/1995 SEHUBUNGAN DENGAN PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:977pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 977/PJ.313/2004 :: JASA PENAYANGAN IKLAN]] * [[peraturan:sdp:979pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S-979/PJ.313/2004 :: PEMOTONG PAJAK YANG TIDAK WAJIB MEMASUKKAN SPT TAHUNAN PPh BADAN (1771)]] * [[peraturan:sdp:980pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 980/PJ.313/2004 :: KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh PASAL 22 BAGI PEDAGANG PENGUMPUL]] * [[peraturan:sdp:984pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 984/PJ.322/2004 :: VAT/GST ON INTERNATIONAL CALL COST]] * [[peraturan:sdp:974pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.313/2004 :: PEMBAYARAN BONUS KARYAWAN TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:976pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 976/PJ.313/2004 :: MOHON PENEGASAN ATAS PENGENAAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh YANG TERJADI DI LOKASI (CABANG)]] * [[peraturan:sdp:978pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 978/PJ.313/2004 :: PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS JASA SEMINAR]] * [[peraturan:sdp:326pj.92004|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.9/2004 :: KUESIONER SEBAB-SEBAB SPT TAHUNAN TIDAK MASUK]] * [[peraturan:sdp:965pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 965/PJ.32/2004 :: KETENTUAN PERPAJAKAN TENTANG BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:964pj.3232004|Surat Dirjen Pajak - S - 964/PJ.323/2004 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:868pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 868/PJ.51/2004 :: PPN ATAS GARAM]] * [[peraturan:sdp:961pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.341/2004 :: PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR]] * [[peraturan:sdp:955pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 955/PJ.341/2004 :: KETENTUAN PAJAK TERHADAP HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION]] * [[peraturan:sdp:861pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 861/PJ.52/2004 :: TANGGAPAN ATAS NOTULEN PERTEMUAN PEMBAHASAN RESTITUSI PAJAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM SUSU SEKOLAH]] * [[peraturan:sdp:859pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.51/2004 :: PENINJAUAN KEMBALI MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:838pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 838/PJ.51/2004 :: PEMBEBASAN PPN ATAS BUKU]] * [[peraturan:sdp:858pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.51/2004 :: PPN ATAS SAPI BIBIT BAKALAN]] * [[peraturan:sdp:851pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 851/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPH PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG MODAL PROYEK PLTU CILACAP]] * [[peraturan:sdp:303pj.92004|Surat Dirjen Pajak - S - 303/PJ.9/2004 :: PEMBENAHAN MASTER FILE WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:837pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 837/PJ.52/2004 :: PENGENAAN PPN ATAS MINYAK GORENG DALAM RANGKA STABILISASI HARGA]] * [[peraturan:sdp:830pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 830/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR A.N. PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN]] * [[peraturan:sdp:829pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 829/PJ.53/2004 :: KONFIRMASI BARANG KENA PAJAK ATAS PRODUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:827pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 827/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR MAKANAN BURUNG DAN IKAN]] * [[peraturan:sdp:926pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 926/PJ.32/2004 :: PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT ABC KEPADA PLN]] * [[peraturan:sdp:820pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 820/PJ.312/2004 :: TATA CARA PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN]] * [[peraturan:sdp:819pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 819/PJ.51/2004 :: DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:sdp:921pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 921/PJ.312/2004 :: PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:920pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 920/PJ.313/2004 :: PENEGASAN KMK NO. 486/KMK.03/2003]] * [[peraturan:sdp:809pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 809/PJ.51/2004 :: PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)]] * [[peraturan:sdp:906pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 906/PJ.312/2004 :: BILATERAL AGREEMENT ANTARA INDONESIA DENGAN ABC]] * [[peraturan:sdp:806pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 806/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:807pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 807/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:805pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 805/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:902pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 902/PJ.312/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM]] * [[peraturan:sdp:898pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 898/PJ.341/2004 :: PENEGASAN WILAYAH YANG TERCAKUP DALAM PENGERTIAN "NEGARA" DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)]] * [[peraturan:sdp:899pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 899/PJ.341/2004 :: PENEGASAN WILAYAH YANG TERCAKUP DALAM PENGERTIAN "NEGARA" DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)]] * [[peraturan:sdp:896pj.352004|Surat Dirjen Pajak - S - 896/PJ.35/2004 :: BANTUAN HUKUM ATAS PEMANGGILAN SEBAGAI SAKSI DARI BEBERAPA PEGAWAI DI KPP SIDOARJO DAN KPP GRESIK]] * [[peraturan:sdp:895pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 895/PJ.32/2004 :: PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT. ABC KEPADA PLN]] * [[peraturan:sdp:457pj.122004|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.12/2004 :: PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2004]] * [[peraturan:sdp:892pj.3112004|Surat Dirjen Pajak - S - 892/PJ.311/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HIBAH]] * [[peraturan:sdp:893pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 893/PJ.313/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KEP-110/PJ./2003]] * [[peraturan:sdp:891pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 891/PJ.341/2004 :: PENEGASAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN GUARANTEE FEE KE KOREA SELATAN]] * [[peraturan:sdp:823pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 823/PJ.32/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PELAPISAN PIPA (PIPE COATING) SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:782pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 782/PJ.52/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR MATRAS WUSHU]] * [[peraturan:sdp:890pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 890/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:776pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 776/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONGAN PEMBANGUNAN SD/MI]] * [[peraturan:sdp:777pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 777/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAGI PTN YANG MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PKPS-BBM TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:778pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.52/2004 :: PENJELASAN MENGENAI PERMOHONAN BEA MASUK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:774pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 774/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS PENAMBAHAN PERABOT DALAM APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:773pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 773/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENELAAHAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENYANGKUT BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:766pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 766/PJ.53/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:767pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 767/PJ.53/2004 :: PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN ALAT KOMUNIKASI RADIO YANG DISERAHKAN KEPADA POLRI]] * [[peraturan:sdp:769pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 769/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA MANAJEMEN]] * [[peraturan:sdp:770pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 770/PJ.53/2004 :: PPN MOBIL ABC]] * [[peraturan:sdp:875pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 875/PJ.313/2004 :: PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:874pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 874/PJ.322/2004 :: PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:877pj.3432004|Surat Dirjen Pajak - S - 877/PJ.343/2004 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS XYZ]] * [[peraturan:sdp:739pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 739/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA BANDWIDTH]] * [[peraturan:sdp:854pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.32/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR PERALATAN MESIN PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:855pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 855/PJ.332/2004 :: PENINJAUAN KEMBALI PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA A.N. PT AK]] * [[peraturan:sdp:733pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 733/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA MAKLON DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:231pj.412004|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.41/2004 :: FORMULIR LP2P TAHUN 2004]] * [[peraturan:sdp:718pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 718/PJ.51/2004 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:720pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 720/PJ.51/2004 :: PPn BM ATAS PRODUK ABC]] * [[peraturan:sdp:721pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 721/PJ.51/2004 :: DASAR PENGENAAN PAJAK PPN DALAM TATA NIAGA SEMEN]] * [[peraturan:sdp:722pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 722/PJ.51/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN NON-BBM, RETENSI (FEE), BONUS, UPAH PENGOLAHAN DAN DISTRIBUSI DAN PENYERAHAN AVTUR OLEH PT PERTAMINA (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:719pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 719/PJ.51/2004 :: SENTRALISASI PPN-PEMBAHARUAN IJIN]] * [[peraturan:sdp:717pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 717/PJ.52/2004 :: MOHON PENJELASAN PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:230pj.412004|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.41/2004 :: PENGAMANAN PENERIMAAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:826pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 826/PJ.312/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN PT BSP]] * [[peraturan:sdp:715pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 715/PJ.51/2004 :: PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:707pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 707/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MESIN JAHIT DAN DINAMO]] * [[peraturan:sdp:708pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 708/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN WISATA]] * [[peraturan:sdp:709pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 709/PJ.53/2004 :: BIAYA PPN ATAS JASA MAKLON DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:783pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 783/PJ.332/2004 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA]] * [[peraturan:sdp:754pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 754/PJ.322/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG]] * [[peraturan:sdp:677pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 677/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:682pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 682/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:684pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 684/PJ.51/2004 :: PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA KARET]] * [[peraturan:sdp:686pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.51/2004 :: REEKSPOR BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:680pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 680/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG BERHARGA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:681pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 681/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA PENGANTAR DAN PENGIRIMAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG BERHARGA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:689pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 689/PJ.53/2004 :: PENEGASAN ATAS PERTANYAAN PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:701pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 701/PJ.332/2004 :: TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:702pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 702/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA JIKA WAJIB PAJAK MENANG ATAS PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG]] * [[peraturan:sdp:637pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 637/PJ.53/2004 :: PENJELASAN PEMISAHAN OBYEK RESTORAN DAN CATERING]] * [[peraturan:sdp:691pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 691/PJ.32/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:693pj.342004|Surat Dirjen Pajak - S - 693/PJ.34/2004 :: TANGGAPAN ATAS RENCANA RATIFIKASI ASEAN TOURISM AGREEMENT (ATA)]] * [[peraturan:sdp:688pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 688/PJ.332/2004 :: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PEMBETULAN SKP PPh BADAN]] * [[peraturan:sdp:661pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 661/PJ.341/2004 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS TRANSAKSI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:665pj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 665/PJ.342/2004 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT]] * [[peraturan:sdp:662pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 662/PJ.341/2004 :: PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK ATAS THE FEASIBILITY STUDY AND DETAILED DESIGN OF KARIAN DAM PROJECT IN INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:199pj.432004|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.43/2004 :: PERLAKUAN PPh PASAL 21 ATAS PENYELENGGARA PEMILU]] * [[peraturan:sdp:607pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 607/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS MINUMAN PENGOBATAN]] * [[peraturan:sdp:609pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 609/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)]] * [[peraturan:sdp:606pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 606/PJ.52/2004 :: PENJELASAN DI KAWASAN GUDANG BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:608pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 608/PJ.51/2004 :: PENGENAAN PPN ATAS TRANSAKSI KEPADA EKS PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:612pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 612/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPN a.n. PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:611pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 611/PJ.52/2004 :: PENJELASAN PPN ATAS HIBAH IMPOR TEMPAT SAMPAH UNTUK PROYEK PENGELOLAAN SAMPAH DI UJUNG KULON]] * [[peraturan:sdp:601pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 601/PJ.53/2004 :: PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:630pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 630/PJ.322/2004 :: STATUS WAJIB PUNGUT PPN (WAPU PPN)]] * [[peraturan:sdp:621pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 621/PJ.313/2004 :: PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:623pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 623/PJ.331/2004 :: KEBERATAN ATAS KEWAJIBAN MELAMPIRKAN SSP PADA TRANSAKSI YANG TIDAK/BELUM MEMPERSYARATKAN SSP, DALAM HAL PENGAJUAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT]] * [[peraturan:sdp:629pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 629/PJ.332/2004 :: PERUBAHAN STATUS ABC DAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGURUSAN SKB PAJAK UNTUK KEGIATAN PENELITIAN NIRLABA]] * [[peraturan:sdp:627pj.3432004|Surat Dirjen Pajak - S - 627/PJ.343/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS]] * [[peraturan:sdp:562pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.51/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN CONSIGMENT STOCK]] * [[peraturan:sdp:563pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 563/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS BEDAK DAN HAND BODY CREAM]] * [[peraturan:sdp:578pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 578/PJ.53/2004 :: STATUS WAPU PPN PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:557pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 557/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS MERGER PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:566pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 566/PJ.332/2004 :: PENEGASAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:152pj.752004|Surat Dirjen Pajak - S - 152/PJ.75/2004 :: PENGISIAN KODE MAP PADA SSBP UNTUK BIAYA PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:558pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 558/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:563pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 563/PJ.331/2004 :: USULAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:560pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 560/PJ.332/2004 :: PENEGASAN PASAL 7 KEP-741/PJ/2001 DAN KEP-722/PJ/2001]] * [[peraturan:sdp:562pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.332/2004 :: KOMPENSASI KERUGIAN]] * [[peraturan:sdp:535pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 535/PJ.51/2004 :: PENGEMBALIAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPN ATAS BUKU]] * [[peraturan:sdp:537pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 537/PJ.51/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR]] * [[peraturan:sdp:539pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 539/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PREMIUM CALL]] * [[peraturan:sdp:542pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 542/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PROGRAM (SOFTWARE) PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:215pj.92004|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.9/2004 :: PENINGKATAN KUALITAS BANK DATA NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:536pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 536/PJ.51/2004 :: PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)]] * [[peraturan:sdp:541pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 541/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PREMIUM CALL]] * [[peraturan:sdp:557pj.3232004|Surat Dirjen Pajak - S - 557/PJ.323/2004 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PENGENAAN PPN ATAS JASA MAKLON PADA PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:530pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 530/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:553pj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 553/PJ.342/2004 :: PENUNDAAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-CYPRUS]] * [[peraturan:sdp:526pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 526/PJ.53/2004 :: PPN ATAS AKTIVA YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN]] * [[peraturan:sdp:552pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 552/PJ.31/2004 :: TARIF PPh PASAL 17 ATAS HONORARIUM]] * [[peraturan:sdp:522pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 522/PJ.51/2004 :: RESTITUSI DAN FASILITAS PPN]] * [[peraturan:sdp:519pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 519/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMUSATAN PT. ABC SESUAI DENGAN KEP-394/PJ./2003]] * [[peraturan:sdp:521pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 521/PJ.53/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:514pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 514/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN, BPHTB DAN PBB]] * [[peraturan:sdp:493pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 493/PJ.32/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A.N PT ABC]] * [[peraturan:sdp:497pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 497/PJ.331/2004 :: PEMUTIHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:503pj.3432004|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.343/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA TEKNIK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:491pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 491/PJ.312/2004 :: KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK TERTAGIH]] * [[peraturan:sdp:497pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 497/PJ.52/2004 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:490pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 490/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS TAGIHAN KEMBALI BIAYA ASKES]] * [[peraturan:sdp:435pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 435/PJ.341/2004 :: P3B INDONESIA - ARAB SAUDI]] * [[peraturan:sdp:440pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 440/PJ.341/2004 :: TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA KE LUAR NEGERI MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN SEMU (CONDUIT COMPANY)]] * [[peraturan:sdp:480pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 480/PJ.52/2004 :: PENEGASAN MASIH BERLAKU TIDAKNYA KMK-83/KMK.03/2002]] * [[peraturan:sdp:442pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 442/PJ.322/2004 :: PENGUKUHAN PKP BAGI PERKUMPULAN/ASOSIASI]] * [[peraturan:sdp:482pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 482/PJ.51/2004 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:363pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.313/2004 :: PENEGASAN TARIF PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA]] * [[peraturan:sdp:477pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 477/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PERALATAN HIBAH PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:476pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 476/PJ.53/2004 :: PPN ATAS ACARA TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:466pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 466/PJ.52/2004 :: PENEGASAN PEMAKAIAN TARIF UNTUK PENGHITUNGAN PPN TERUTANG ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN]] * [[peraturan:sdp:467pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 467/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:468pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 468/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN IJIN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT]] * [[peraturan:sdp:155pj.92004|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.9/2004 :: STATUS PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:460pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 460/PJ.52/2004 :: PEMUSATAN PELAPORAN PPN BAGI WAJIB PAJAK BUMN]] * [[peraturan:sdp:461pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 461/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPh PASAL 22 DAN PPnBM ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN]] * [[peraturan:sdp:442pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 442/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG TEMPAT TERUTANG PPN DAN PPn BM UNTUK WP BUMN]] * [[peraturan:sdp:443pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 443/PJ.53/2004 :: PPN JASA GILING DAN PPN OBAT RAWAT JALAN]] * [[peraturan:sdp:444pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 444/PJ.53/2004 :: PENJELASAN MENGENAI BENDA METERAI TAHUN 1974]] * [[peraturan:sdp:441pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:437pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 437/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:436pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 436/PJ.53/2004 :: PENJELASAN LAMPIRAN SSP PADA FAKTUR PAJAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:387pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 387/PJ.51/2004 :: PPn BM ATAS PRODUK KECANTIKAN]] * [[peraturan:sdp:389pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 389/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:388pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 388/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:353pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 353/PJ.322/2004 :: PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP]] * [[peraturan:sdp:377pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.51/2004 :: TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PENGUSAHA KECIL]] * [[peraturan:sdp:376pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:217pj.72004|Surat Dirjen Pajak - S - 217/PJ.7/2004 :: PENERIMAAN SPT DAN TINDAK LANJUT EKSTENSIFIKASI]] * [[peraturan:sdp:201pj.742004|Surat Dirjen Pajak - S - 201/PJ.74/2004 :: PERMINTAAN DAFTAR PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:338pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 338/PJ.31/2004 :: PENEGASAN MENGENAI BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DALAM MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:366pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 366/PJ.53/2004 :: PENJELASAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:367pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 367/PJ.53/2004 :: PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:368pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 368/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT TAX DALAM TAGIHAN PENJUALAN TIKET INTERNASIONAL OLEH PKP BIRO PERJALANAN/BIRO PARIWISATA]] * [[peraturan:sdp:356pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.53/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:357pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 357/PJ.53/2004 :: PEMERIKSAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:358pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 358/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:359pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 359/PJ.53/2004 :: PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:360pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 360/PJ.53/2004 :: PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM ABC]] * [[peraturan:sdp:361pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.53/2004 :: FAKTUR PAJAK STANDAR JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:125pj.92004|Surat Dirjen Pajak - S - 125/PJ.9/2004 :: PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:315pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.52/2004 :: PPN SUSU SEGAR]] * [[peraturan:sdp:312pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 312/PJ.51/2004 :: PPN HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:139pj.422004|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.42/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN INVESTASI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:141pj.422004|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.42/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)]] * [[peraturan:sdp:309pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.51/2004 :: PPN IMPOR BIBIT SAPI BAKALAN]] * [[peraturan:sdp:307pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 307/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:308pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.52/2004 :: KEWAJIBAN PPN PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:336pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 336/PJ.312/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KERUGIAN PADA INVESTASI SAHAM DI PERUSAHAAN DALAM NEGERI (PERSEROAN TERBATAS)]] * [[peraturan:sdp:334pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 334/PJ.332/2004 :: BATAS WAKTU SURAT KEBERATAN]] * [[peraturan:sdp:136pj.422004|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.42/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS LABA/RUGI SELISIH KURS DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ATAS JASA KONSTRUKSI YANG DIKENAKAN PPh FINAL]] * [[peraturan:sdp:305pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 305/PJ.52/2004 :: APOTIK]] * [[peraturan:sdp:302pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.52/2004 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:300pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS]] * [[peraturan:sdp:301pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 301/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:295pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 295/PJ.51/2004 :: PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR SENJATA API DAN AMUNISI]] * [[peraturan:sdp:299pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 299/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS PRODUK CALAMANSI]] * [[peraturan:sdp:290pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN KMK NOMOR : 563/KMK.03/2003]] * [[peraturan:sdp:286pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 286/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA DOKTER DAN PARAMEDIK]] * [[peraturan:sdp:289pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR BARANG ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:sdp:287pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 287/PJ.53/2004 :: BIAYA PPN ATAS PETI JENAZAH DAN PELAYANAN RUMAH DUKA]] * [[peraturan:sdp:288pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 288/PJ.53/2004 :: IDENTIFIKASI OBYEK PPN]] * [[peraturan:sdp:322pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 322/PJ.312/2004 :: PENGERTIAN TEMPAT KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEP. DIRJEN NO. KEP-213/PJ./2003 TANGGAL 15 MARET 2001]] * [[peraturan:sdp:267pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 267/PJ.52/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:266pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.52/2004 :: PELAPORAN TRANSAKSI KEPADA PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:263pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.51/2004 :: PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS PERNYATAAN DIKORAN KOMPAS]] * [[peraturan:sdp:316pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 316/PJ.31/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)]] * [[peraturan:sdp:254pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.53/2004 :: PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:255pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 255/PJ.53/2004 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA HIBURAN]] * [[peraturan:sdp:312pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 312/PJ.31/2004 :: DASAR PENGENAAN/PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA]] * [[peraturan:sdp:313pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.313/2004 :: PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PPh DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:244pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.52/2004 :: PENEGASAN TENTANG PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT DI KAWASAN BERIKAT DAN PENULISAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:246pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.52/2004 :: PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:243pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.53/2004 :: IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:50pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 50/PJ.32/2004 :: PENGIRIMAN BARANG CETAKAN DI BAGIAN PERLENGKAPAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:311pj.352004|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.35/2004 :: PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PP 144/2000 YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG]] * [[peraturan:sdp:237pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 237/PJ.52/2004 :: PENEGASAN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS IMPOR a.n. PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:238pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.52/2004 :: PEMBAYARAN PPN OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU DARI DPIL]] * [[peraturan:sdp:239pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKN TIDAK TERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:232pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 232/PJ.53/2004 :: PENEGASAN TIDAK DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:233pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.53/2004 :: SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENYETORAN]] * [[peraturan:sdp:309pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.31/2004 :: KERINGANAN MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:226pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.53/2004 :: PENYELESAIAN MASALAH PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT XYZ KEPADA PLN]] * [[peraturan:sdp:224pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 224/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK TUBAN]] * [[peraturan:sdp:218pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 218/PJ.52/2004 :: DATA/INFORMASI RESTITUSI PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:219pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 219/PJ.52/2004 :: PENCABUT DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003]] * [[peraturan:sdp:304pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 304/PJ.313/2004 :: PENEGASAN MENGENAI PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:214pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.51/2004 :: PUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK ATAS PERMASALAHAN PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:300pj.3312004|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ.331/2004 :: PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:203pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.52/2004 :: PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:sdp:204pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 204/PJ.52/2004 :: PEMBAYARAN PPN OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU DARI DPIL]] * [[peraturan:sdp:302pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.341/2004 :: PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-BANGLADESH]] * [[peraturan:sdp:206pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 206/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN RESTIRUSI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:299pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 299/PJ.313/2004 :: PERLAKUAN PPh PASAL 26 ATAS ROYALTI DAN JASA TEKNIK]] * [[peraturan:sdp:298pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.341/2004 :: BAHAN MASUKAN PENYUSUNAN KERTAS POSISI RI]] * [[peraturan:sdp:196pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.51/2004 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:197pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 197/PJ.51/2004 :: PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DAN ATAU GAMBAR DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DVD]] * [[peraturan:sdp:198pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.51/2004 :: DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:199pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN TERHADAP PEMBEBANAN BIAYA GAJI DARI ANGGOTA JOINT OPERATION KEPADA JOINT OPERATION]] * [[peraturan:sdp:296pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 296/PJ.312/2004 :: PENEGASAN BAPERTARUM-PNS TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:294pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 294/PJ.313/2004 :: SKB PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:186pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.53/2004 :: PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:187pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.53/2004 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DI HOTEL]] * [[peraturan:sdp:188pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PELATIHAN]] * [[peraturan:sdp:231pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.53/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TAGIHAN KE PERUSAHAAN PELAYARAN JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:195pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.51/2004 :: PENGENAAN PPN DI TINGKAT PABRIKAN ATAS PENYERAHAN JAMU]] * [[peraturan:sdp:277pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 277/PJ.313/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:183pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.51/2004 :: PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:181pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:274pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 274/PJ.31/2004 :: STATUS PERPAJAKAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)]] * [[peraturan:sdp:272pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.322/2004 :: PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:273pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.332/2004 :: PENJELASAN PENANGANAN PERMOHONAN KEBERATAN PEMBETULAN DAN PENINJAUAN KEMBALI SEHUBUNGAN DENGAN DIKELUARKANNYA KEP-381/PJ/2003 TANGGAL 3 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:sdp:265pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 265/PJ.313/2004 :: PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:172pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.51/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BUNGA DALAM TRANSAKSI SEWA BELI]] * [[peraturan:sdp:171pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.51/2004 :: NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:169pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PERDAGANGAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS TAHUN 1999]] * [[peraturan:sdp:262pj.3212004|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.321/2004 :: BATASAN TENTANG JASA PEMAKAMAN YANG DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:263pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.332/2004 :: KEWAJIBAN MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN]] * [[peraturan:sdp:165pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.52/2004 :: PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DAN PPnBM DENGAN MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING)]] * [[peraturan:sdp:163pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERAHAN OBAT ANTI RETROVIRAL DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:261pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 261/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN BEBAS PPN PRODUK FLORIKULTURA]] * [[peraturan:sdp:161pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.51/2004 :: PPnBM ATAS ANTENA]] * [[peraturan:sdp:160pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:258pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 258/PJ.31/2004 :: NAMA DAN KONSULTAN PAJAK UNTUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2003]] * [[peraturan:sdp:257pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 257/PJ.313/2004 :: PERLAKUAN PPh ATAS PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN]] * [[peraturan:sdp:256pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 256/PJ.32/2004 :: PENJELASAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:255pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S-255/PJ.312/2004 :: PERATURAN TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN]] * [[peraturan:sdp:254pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.313/2004 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:251pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 251/PJ.322/2004 :: PENYETORAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI DALAM VALUTA ASING]] * [[peraturan:sdp:246pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.341/2004 :: KETENTUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:130pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:131pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 131/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:132pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:133pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:134pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:135pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.53/2004 :: PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:sdp:168pj.3412006|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.341/2006 :: PENJELASAN SURAT KETERANGAN DOMISILI]] * [[peraturan:sdp:244pj.3212004|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.321/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN TRANSAKSI BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:243pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.322/2004 :: PENJELASAN TENTANG DIKENAKANNYA PPN 10%]] * [[peraturan:sdp:240pj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 240/PJ.342/2004 :: MASUKAN ATAS RENCANA PERTEMUAN FORUM KONSULTASI BILATERAL (FKB) RI-UE KE-4]] * [[peraturan:sdp:238pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:123pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG OBJEK PPN]] * [[peraturan:sdp:124pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN, PPNBM, PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 23/26]] * [[peraturan:sdp:117pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 117/PJ.51/2004 :: PPN ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA]] * [[peraturan:sdp:119pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.53/2004 :: PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:120pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 120/PJ.53/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:234pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 234/PJ.322/2004 :: PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:78pj.742004|Surat Dirjen Pajak - S - 78/PJ.74/2004 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. PT. DPM]] * [[peraturan:sdp:219apj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 219A/PJ.342/2004 :: PENYAMPAIAN BAHAN BAGI PENYUSUNAN PAPER TENTANG PENYELENGGARAAN DESENTRALISASI HUBUNGAN LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:113pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.52/2004 :: PENJELASAN PENEGASAN TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP TERHADAP WP/PENGUSAHA DI KAWASAN SUBANG]] * [[peraturan:sdp:105pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:106pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN SKB PPN ATAS JASA PENGAWASAN KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:107pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 107/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS DANA BANTUAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI KABUPATEN SIMEULUE]] * [[peraturan:sdp:108pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PAJAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:218pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 218/PJ.322/2004 :: PENGKREDITAN PPN MASUKAN DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:102pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.53/2004 :: PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:103pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA YANG DISERAHKAN OLEH SUB KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:96pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.51/2004 :: NOMOR HS ATAS PRODUK MINUMAN]] * [[peraturan:sdp:99pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 99/PJ.53/2004 :: PERMINTAAN SURAT KETERANGAN]] * [[peraturan:sdp:217pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 217/PJ.312/2004 :: PENEGASAN TENTANG PENGAKUAN KERUGIAN INVESTASI DI BANK YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:215pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.32/2004 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:213pj.3212004|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.321/2004 :: PENUNDAAN PPN DAN KEMUDAHAN PROSES PENGELUARAN BARANG DI PELABUHAN]] * [[peraturan:sdp:214pj.3232004|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.323/2004 :: PPN Ps 16 D ATAS PEMBELIAN DARI KURATOR]] * [[peraturan:sdp:216pj.3422004|Surat Dirjen Pajak - S - 216/PJ.342/2004 :: TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:85pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.51/2004 :: PPN ATAS PENGALIHAN PESAWAT KEPRESIDENAN BAE RJ-85]] * [[peraturan:sdp:81pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.53/2004 :: PENJELASAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI PPN PT MGI DI KPP PMA EMPAT]] * [[peraturan:sdp:82pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 82/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS]] * [[peraturan:sdp:154pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.31/2004 :: PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:155pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.332/2004 :: KEPASTIAN HUKUM DALAM PENERAPAN PASAL 17 B UNDANG-UNDANG KUP]] * [[peraturan:sdp:75pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUS BEKAS EKS JEPANG]] * [[peraturan:sdp:76pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.51/2004 :: PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:74pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.52/2004 :: PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KAWASAN BERIKAT KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:79pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN SE-05/PJ.53/2003 DAN KEP-170/PJ/2002]] * [[peraturan:sdp:40pj.432004|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.43/2004 :: PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:68pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.52/2004 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN SETELAH PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:70pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.52/2004 :: PENEGASAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:71pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 71/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:67pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.53/2004 :: DAFTAR WAJIB PAJAK PATUH]] * [[peraturan:sdp:153pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.332/2004 :: NPWP ATAS KARYAWAN, PENGURUS, KOMISARIS, DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN]] * [[peraturan:sdp:66pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.51/2004 :: PENJELASAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR]] * [[peraturan:sdp:61pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN PEMETAAN HIDROGAFI DAN OCEANOGRAFI]] * [[peraturan:sdp:62pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS BERAS]] * [[peraturan:sdp:113pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.313/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KONTRAKTOR (REPUBLIK FEDERAL JERMAN) DALAM RANGKA PENYUSUNAN KONTRAK REHABILITASI KAPAL-KAPAL PATROLI CEPAT TIPE FPB-28 DAN PENINGKATAN FASILITAS PANGKALAN BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sdp:99pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 99/PJ.32/2004 :: MOHON PENEGASAN ATAS OBJEK PAJAK DI BIDANG USAHA HOTEL DAN RESTORAN]] * [[peraturan:sdp:97pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 97/PJ.312/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM DAN PENGHAPUSAN SEBAGIAN HUTANG BUNGA CONVERTIBLE BOND]] * [[peraturan:sdp:98pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 98/PJ.312/2004 :: PENEGASAN TENTANG BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:74pj.3122004|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.312/2004 :: PENENTUAN "DEEMED ROYALTY" PENGGUNAAN HAK MERK DAGANG DAN PATEN PERUSAHAAN INDUSTRI FARMASI]] * [[peraturan:sdp:75pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.322/2004 :: PENERAPAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:55pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.53/2004 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN ASET GEDUNG EKS PT TPN]] * [[peraturan:sdp:56pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.53/2004 :: JASA PENUKARAN UANG PECAHAN KECIL]] * [[peraturan:sdp:69pj.322004|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.32/2004 :: PEMBETULAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:70pj.3212004|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.321/2004 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:43pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.51/2004 :: PERMOHONAN KETERANGAN]] * [[peraturan:sdp:42pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.53/2004 :: PENGENAAN BEA MATERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING]] * [[peraturan:sdp:38pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.322/2004 :: BEBERAPA PERTANYAAN MENGENAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-132/PJ./2004 TANGGAL 27 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:sdp:58pj.3112004|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.311/2004 :: KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:29pj.512004|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.51/2004 :: PPN DAN PPNBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KEPERLUAN ROMBONGAN KEPRESIDENAN]] * [[peraturan:sdp:06pj.412004|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.41/2004 :: PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:22pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 22/PJ.53/2004 :: PPN ATAS KEGIATAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BENCANA ALAM OLEH DINAS SOSIAL PROPINSI BANTEN]] * [[peraturan:sdp:23pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.53/2004 :: PT HU SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)]] * [[peraturan:sdp:24pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.53/2004 :: PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:25pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.53/2004 :: PPN ATAS JASA HUKUM]] * [[peraturan:sdp:26pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.53/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:27pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.53/2004 :: PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM TR]] * [[peraturan:sdp:28pj.532004|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.53/2004 :: PENEGASAN PPN PARKIR DAN PAJAK PARKIR]] * [[peraturan:sdp:55pj.3222004|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.322/2004 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KEPADA PERUSAHAAN LOGISTIK (PIHAK KETIGA) UNTUK DISIMPAN SEMENTARA]] * [[peraturan:sdp:59pj.7412004|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.741/2004 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN/MEMBATALKAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK A.N. WAJIB PAJAK YANG DICABUT NPPKP-NYA]] * [[peraturan:sdp:19pj.7432004|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.743/2004 :: INSTRUKSI PENCABUTAN NPPKP A.N. PT PRIMA GADING LESTARI NPWP : 02.066.434.8-034.000]] * [[peraturan:sdp:12pj.3132004|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.313/2004 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA DRILLING YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:08pj.3412004|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.341/2004 :: KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA OBLIGASI PEMERINTAH BERDASARKAN P3B INDONESIA DENGAN BELANDA, PHILIPINA, SINGAPURA DAN INGGRIS]] * [[peraturan:sdp:07pj.312004|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.31/2004 :: PENEGASAN ATAS SURAT JAWABAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-296/PJ.32/2003 TANGGAL 30 APRIL 2003 KEPADA KEPALA KARIKPA JAKARTA KHUSUS DUA]] * [[peraturan:sdp:12pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.52/2004 :: PENEGASAN BERLAKUNYA SURAT PEMUSATAN]] * [[peraturan:sdp:05pj.342004|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.34/2004 :: TANGGAPAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN HUBUNGAN UDARA INDONESIA-JERMAN]] * [[peraturan:sdp:04pj.3322004|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.332/2004 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDING TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) TAHUN PAJAK 1999]] * [[peraturan:sdp:02pj.3432004|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.343/2004 :: PENEGASAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN TERHADAP TECHNICAL SERVICE]] * [[peraturan:sdp:850pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 850/PJ.32/2003 :: PENGUKUHAN PKP BAGI PERHIMPUNAN/ASOSIASI]] * [[peraturan:sdp:854pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.32/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI REFUND PPh 22 DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:849pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 849/PJ.341/2003 :: KETENTUAN P3B INDONESIA-THAILAND ATAS JASA PEMASANGAN/PERBAIKAN MESIN]] * [[peraturan:sdp:852pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 852/PJ.341/2003 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS SEWA KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1193pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1193/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG]] * [[peraturan:sdp:1190pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1190/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1191pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1191/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS HIBAH BUKU DAN VCD]] * [[peraturan:sdp:1189pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1189/PJ.53/2003 :: KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR]] * [[peraturan:sdp:1192pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1192/PJ.51/2003 :: PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PELAYANAN TAMU NEGARA]] * [[peraturan:sdp:1188pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1188/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN FASILITAS KHUSUS SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPn BM UNTUK 400 UNIT JEEP XXX]] * [[peraturan:sdp:1185pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1185/PJ.52/2003 :: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN]] * [[peraturan:sdp:1186pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1186/PJ.52/2003 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1178pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1178/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EKSPEDISI INSTANT (IMPLEMENTATION AGREEMENT 12 DECEMBER 2002)]] * [[peraturan:sdp:1179pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1179/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1169pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1169/PJ.53/2003 :: PENJELASAN PENGENAAN PAJAK ATAS USAHA KOLAM RENANG, FITNESS DAN PENJUALAN BIBIT KENTANG]] * [[peraturan:sdp:1173pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1173/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)]] * [[peraturan:sdp:1170pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1170/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA KOMISI AGEN]] * [[peraturan:sdp:1172pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1172/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGADAAN SATELIT TELKOM-2]] * [[peraturan:sdp:842pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 842/PJ.312/2003 :: PERMOHONAN PEMBATALAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA BPPN]] * [[peraturan:sdp:1167pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1167/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN DAN PERALATAN PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1165pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1165/PJ.53/2003 :: JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1164pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1164/PJ.53/2003 :: PENANGGUNG PAJAK DAN PPN ATAS PENGALIHAN ASSET]] * [[peraturan:sdp:1156pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1156/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1140pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1140/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK BAGI ABC]] * [[peraturan:sdp:1147pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1147/PJ.52/2003 :: PENEGASAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG]] * [[peraturan:sdp:1141pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1141/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR]] * [[peraturan:sdp:1142pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1142/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN KE JEPANG DAN SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:1138pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1138/PJ.51/2003 :: PENGEMBANGAN KAPET DAN KAWASAN BERIKAT SERAM]] * [[peraturan:sdp:838pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 838/PJ.322/2003 :: PERMINTAAN KEPASTIAN HUKUM IMBALAN BUNGA PASAL 27 A UU NO. 9 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:1135pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1135/PJ.51/2003 :: PPN ATAS SAPI BIBIT BAKALAN]] * [[peraturan:sdp:1136pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1136/PJ.51/2003 :: USULAN PEMBEBASAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:837pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 837/PJ.31/2003 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN BUNGA KE LUAR NEGERI 2003]] * [[peraturan:sdp:1132pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1132/PJ.51/2003 :: DALUWARSA PENAGIHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:832pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 832/PJ.312/2003 :: PERMOHONAN PENDAFTARAN ABC DAN BCA UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN]] * [[peraturan:sdp:1131pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1131/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:46pj.172003|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.17/2003 :: PENGAWASAN PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21, PPh PASAL 22, PASAL 23 DAN PPN/PPnBM BENDAHARAWAN PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:sdp:1124pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1124/PJ.51/2003 :: PEMANFAATAN LIMBAH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:1125pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1125/PJ.51/2003 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:827pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 827/PJ.341/2003 :: PAJAK PENGHASILAN (PPH) ATAS PENGALIHAN SAHAM ANTAR PEMEGANG SAHAM]] * [[peraturan:sdp:822pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 822/PJ.31/2003 :: PENEGASAN MENGENAI KARAKTERISTIK HADIAH DAN PENGHARGAAN DAN PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI "TRADE DISCOUNT" DAN "PEMBERIAN CUMA-CUMA"]] * [[peraturan:sdp:821pj.3312003|Surat Dirjen Pajak - S - 821/PJ.331/2003 :: INFORMASI PENAFSIRAN PERATURAN BPHTB]] * [[peraturan:sdp:1110pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1110/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN HASIL KEBUN PERCOBAAN (KP) LINGKUP LRPI]] * [[peraturan:sdp:819pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 819/PJ.332/2003 :: PENJELASAN PNBP]] * [[peraturan:sdp:1102pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1102/PJ.53/2003 :: PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:814pj.3312003|Surat Dirjen Pajak - S - 814/PJ.331/2003 :: PERSETUJUAN PERMOHONAN KEBERATAN/PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK ATAS DASAR PERTIMBANGAN KEKHILAFAN (SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ.33/1998 TANGGAL 8 JULI 1998)]] * [[peraturan:sdp:812pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 812/PJ.32/2003 :: PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:810pj.3212003|Surat Dirjen Pajak - S - 810/PJ.321/2003 :: PENEGASAN ATAS PPnBM PRODUK MINUMAN RINGAN BERKARBONASI (AIR SODA)]] * [[peraturan:sdp:811pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 811/PJ.322/2003 :: PENGENAAN PAJAK HIBURAN ATAS KEGIATAN SPA]] * [[peraturan:sdp:813pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 813/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP PEMILIK PENGUSAHA RUMAH KOS]] * [[peraturan:sdp:1097pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1097/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:1093pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1093/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1098pj.522004|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.52/2004 :: PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1094pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1094/PJ.53/2003 :: PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1096pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1096/PJ.53/2003 :: PENEGASAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:1099pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1099/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI DPP ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1095pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1095/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1092pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1092/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN IJIN PEMBEBASAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1085pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1085/PJ.53/2003 :: PENJELASAN TAX REFUND]] * [[peraturan:sdp:1078pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1078/PJ.51/2003 :: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1082pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1082/PJ.51/2003 :: PENEGASAN UNDANG-UNDANG PPN YANG BERLAKU BAGI WAJIB PAJAK KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN GENERASI VI]] * [[peraturan:sdp:1079pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1079/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA GILING TEBU]] * [[peraturan:sdp:799pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 799/PJ.312/2003 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS USAHA PERIKANAN TANGKAP ASING]] * [[peraturan:sdp:1080pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1080/PJ.53/2003 :: PENYERAHAN JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1077pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1077/PJ.51/2003 :: PPN ATAS TEPUNG SAGU]] * [[peraturan:sdp:1073pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1073/PJ.53/2003 :: PENGENAAN BEA METERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING]] * [[peraturan:sdp:1074pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1074/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP/TANAH]] * [[peraturan:sdp:1071pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1071/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI BAI'AL-MURABAHAH]] * [[peraturan:sdp:777pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 777/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS MEMBERSHIP REWARD PROGRAM]] * [[peraturan:sdp:766pj.3442003|Surat Dirjen Pajak - S - 766/PJ.344/2003 :: KETENTUAN PERPAJAKAN BAGI WARGA NEGARA PHILIPINA YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1062pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1062/PJ.51/2003 :: PEMBEBANAN PPN PADA BTBMI 2003]] * [[peraturan:sdp:1063pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1063/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PABBLE LIME/HYDRATED LIME]] * [[peraturan:sdp:1064pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1064/PJ.51/2003 :: PPN ATAS SPLIT/KERIKIL]] * [[peraturan:sdp:1066pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1066/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:1067pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1067/PJ.53/2003 :: PPN TARIF 5% ATAS PENYERAHAN JKP KEPADA PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:1068pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1068/PJ.53/2003 :: PENJELASAN TENTANG PENGGUNAAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1069pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1069/PJ.53/2003 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:764pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 764/PJ.313/2003 :: PERLAKUAN PPh ATAS JASA PERIKLANAN]] * [[peraturan:sdp:1061pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1061/PJ.51/2003 :: PENEGASAN PPnBM DALAM RANGKA AHTN]] * [[peraturan:sdp:763pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 763/PJ.312/2003 :: PENEGASAN MENGENAI PPh DAN PPN ATAS YAYASAN ABC YANG MENERBITKAN BUKU-BUKU, KASET DAN VCD KEAGAMAAN]] * [[peraturan:sdp:762pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 762/PJ.341/2003 :: PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN COLLATERAL MANAGEMENT FEE KE SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:1053pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1053/PJ.53/2003 :: SOLUSI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:751pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 751/PJ.313/2003 :: PERLAKUAN PPh PASAL 26 ATAS FORMULA]] * [[peraturan:sdp:1046pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN KERINGANAN PPN ATAS PENJUALAN EMAS PERHIASAN PADA BISNIS UNIT TOKO EMAS ABC PERUM PEGADAIAN]] * [[peraturan:sdp:722pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 722/PJ.312/2003 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS AGIO SAHAM DAN KOMPENSASI KERUGIAN]] * [[peraturan:sdp:1035pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 1035/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PEROLEHAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1001pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 1001/PJ.51/2003 :: MASA TERUTANGNYA PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA]] * [[peraturan:sdp:710pj.3312003|Surat Dirjen Pajak - S - 710/PJ.331/2003 :: PENGADAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TENTANG PPH-PPH TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:711pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 711/PJ.342/2003 :: PPh PASAL 26 ATAS PEMBERIAN JASA MANAJEMEN DAN JASA TEKNIK]] * [[peraturan:sdp:373pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 373/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN APAKAH PT ABC WAJIB MEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN UDANG LANGSUNG DARI PETAMBAK]] * [[peraturan:sdp:706pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 706/PJ.322/2003 :: PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:707pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 707/PJ.322/2003 :: PENJELASAN PPN ATAS JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:708pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 708/PJ.322/2003 :: PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HIBURAN]] * [[peraturan:sdp:993pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 993/PJ.51/2003 :: PPn BM ATAS PRODUK UNTUK RAMBUT DAN PERAWATAN RAMBUT]] * [[peraturan:sdp:987pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 987/PJ.52/2003 :: PENEGASAN ATAS PERATURAN TENTANG SENTRALISASI PPN]] * [[peraturan:sdp:988pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 988/PJ.53/2003 :: PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:989pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 989/PJ.53/2003 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERTAAN MODAL (DANA) UNTUK PEROLEHAN SOFWARE]] * [[peraturan:sdp:990pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.53/2003 :: PPN ATAS SERVICE CHARGE]] * [[peraturan:sdp:370pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 370/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG HIBAH BAHAN MATA AJARAN DAN PERPUSTAKAAN]] * [[peraturan:sdp:697pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 697/PJ.31/2003 :: TANGGAPAN ATAS RUU KEOLAHRAGAAN]] * [[peraturan:sdp:984pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 984/PJ.53/2003 :: TANGGAPAN ATAS TAMBAHAN PENJELASAN SURAT NOMOR XXX]] * [[peraturan:sdp:982pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 982/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN DAN RESTITUSI PPnBM EKS DANA HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENGERTIAN PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:521pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 521/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DEBT TO EQUITY SWAP]] * [[peraturan:sdp:696pj.342003|Surat Dirjen Pajak - S - 696/PJ.34/2003 :: TANGGAPAN ATAS PROPOSAL ON "ASEAN MEMBER COUNTRIES" INTERNATIONAL TAX REGIMES"]] * [[peraturan:sdp:973pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 973/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYIARAN]] * [[peraturan:sdp:975pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 975/PJ.53/2003 :: DASAR PENGENAAN PPN DALAM INDUSTRI FREIGHT FORWARDER]] * [[peraturan:sdp:967pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 967/PJ.52/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN BARANG YANG PENYERAHANNYA DILAKUKAN DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:970pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 970/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK]] * [[peraturan:sdp:961pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.53/2003 :: PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:500pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 500/PJ.42/2003 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI]] * [[peraturan:sdp:934pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 934/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG PENYERAHANNYA DIKENAKAN PPN DENGAN DPP NILAI LAIN]] * [[peraturan:sdp:653pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 653/PJ.313/2003 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYIMPANAN DOKUMEN]] * [[peraturan:sdp:654pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 654/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PENYETORAN PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:655pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 655/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGHAPUSAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:356pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.43/2003 :: SKB PPh PASAL 22 IMPOR SEHUBUNGAN PENJUALAN LOKAL DI KAWASAN BERIKAT (PENJUALAN KE DPIL)]] * [[peraturan:sdp:931pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 931/PJ.53/2003 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK FERRONIKEL]] * [[peraturan:sdp:549pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 549/PJ.32/2003 :: IMPOR QQ]] * [[peraturan:sdp:352pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.43/2003 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:sdp:353pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 353/PJ.43/2003 :: ONGKOS ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:472pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 472/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FARM OUT PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:sdp:351pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.43/2003 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT INSTITUT ABC]] * [[peraturan:sdp:354pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.43/2003 :: ONGKOS ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:638pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 638/PJ.31/2003 :: STATUS PERPAJAKAN BPKP]] * [[peraturan:sdp:640pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 640/PJ.322/2003 :: PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPh PASAL 23 DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:639pj.32003|Surat Dirjen Pajak - S - 639/PJ.3/2003 :: PROPOSAL MALAYSIA TENTANG PEMBENTUKAN ASSOCIATION OF TAX AUTHORITIES OF ISLAMIC COUNTRIES (ATAIC)]] * [[peraturan:sdp:468pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 468/PJ.42/2003 :: KEWAJIBAN AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:920pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 920/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:922pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 922/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPn BM, PPH, DAN PAJAK LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:346pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 346/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN KEJELASAN MENGENAI PPh ATAS BONUS PENJUALAN PRODUK ABC]] * [[peraturan:sdp:909pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 909/PJ.53/2003 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:917pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 917/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:918pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 918/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PARKIR]] * [[peraturan:sdp:636pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 636/PJ.31/2003 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS RENCANA PENERBITAN OBLIGASI RUPIAH OLEH ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)]] * [[peraturan:sdp:910pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 910/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:258pj.2003|Surat Dirjen Pajak - S - 258/PJ./2003 :: PEMBERITAHUAN PENGALIHAN PENANGANAN TUGAS PELAYANAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:635pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 635/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN ADMINISTRASI/PROVISI PADA JASA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI]] * [[peraturan:sdp:902pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 902/PJ.53/2003 :: PENJELASAN SURAT KETERANGAN NON PKP]] * [[peraturan:sdp:345pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPH PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLIES DAN MEDICAL EQUIPMENT]] * [[peraturan:sdp:896pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 896/PJ.52/2003 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:625pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 625/PJ.312/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) 2003]] * [[peraturan:sdp:626pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.341/2003 :: KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN JASA DI INDONESIA OLEH PENDUDUK NEGARA MALAYSIA DAN SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:446pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 446/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:448pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 448/PJ.42/2003 :: PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH]] * [[peraturan:sdp:344pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.43/2003 :: MASALAH PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS PENJUALAN SOFTWARE BERLISENSI]] * [[peraturan:sdp:445pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 445/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI MEDIUM TERM NOTE (MTN) DAN NEGOTIABLE CERTIFICATES OF DEPOSIT (NCD)]] * [[peraturan:sdp:437pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 437/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUBAHAN OBLIGASI KONVERSI MENJADI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:879pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 879/PJ.532/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERIKLANAN]] * [[peraturan:sdp:338pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 338/PJ.43/2003 :: PPh PASAL 25]] * [[peraturan:sdp:340pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 340/PJ.43/2003 :: PPh PASAL 23 UNTUK KONSULTAN KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:341pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 341/PJ.43/2003 :: TARIF PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:342pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 342/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PUNGUTAN IMPOR LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:422pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 422/PJ.42/2003 :: PEMBETULAN SPT TAHUNAN BERKAITAN DENGAN MASA TRANSISI PENERAPAN SE-13/PJ.42/2002]] * [[peraturan:sdp:868pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 868/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PPN DI LAPANGAN]] * [[peraturan:sdp:872pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 872/PJ.53/2003 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:873pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 873/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MAKLON DAN EKSPOR BARANG HASIL MAKLON]] * [[peraturan:sdp:861pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 861/PJ.51/2003 :: REIMBURSEMENT PPN MIGAS ABC]] * [[peraturan:sdp:602pj.3312003|Surat Dirjen Pajak - S - 602/PJ.331/2003 :: RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN GANTI RUGI SEHUBUNGAN DENGAN PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:sdp:600pj.352003|Surat Dirjen Pajak - S - 600/PJ.35/2003 :: KEBIJAKSANAAN TERHADAP SURAT KEBERATAN ATAS SKPKBT PPN NO. XXX TANGGAL 28 FEBRUARI 2003 DAN PENGUSUTAN ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN PAJAK YANG TELAH DISETORKAN OLEH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:858pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR 10% ATAS IMPOR MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:590pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 590/PJ.342/2003 :: JAWABAN ATAS PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN MENGENAI SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)]] * [[peraturan:sdp:859pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN BEKAS (USED TEXTBOOK) DARI CBA]] * [[peraturan:sdp:336pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 336/PJ.43/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BONUS AGEN PELUMAS PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:853pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 853/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGERTIAN PASIR DAN KERIKIL PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:856pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 856/PJ.52/2003 :: PERLAKUAN SALDO LEBIH BAYAR PPN]] * [[peraturan:sdp:849pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 849/PJ.51/2003 :: PENEGASAN ATAS DPP PPN BM PRODUK MINUMAN BERAROMA DALAM KEMASAN]] * [[peraturan:sdp:273pj.7412003|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.741/2003 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. ABC]] * [[peraturan:sdp:307pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 307/PJ.43/2003 :: BANTUAN HIBAH ABC BAGI DEPARTEMEN KESEHATAN]] * [[peraturan:sdp:838pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 838/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:829pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 829/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:826pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 826/PJ.51/2003 :: PENEGASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:827pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 827/PJ.51/2003 :: PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:543pj.3112003|Surat Dirjen Pajak - S - 543/PJ.311/2003 :: PENJELASAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:545pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 545/PJ.312/2003 :: PAJAK PENGHASILAN BADAN PERWAKILAN DAGANG ASING]] * [[peraturan:sdp:298pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.43/2003 :: PENEGASAN PENUNJUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:818pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 818/PJ.51/2003 :: SAAT TERUTANG PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA]] * [[peraturan:sdp:817pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 817/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PERUSAHAAN DI BIDANG JASA SERTIFIKASI PIPA PENYALUR MINYAK, INSPEKSI TEKNIK DAN JASA PENUNJANG]] * [[peraturan:sdp:811pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 811/PJ.531/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:808pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 808/PJ.51/2003 :: TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (RKMK PPn BM KENDARAAN BERMOTOR)]] * [[peraturan:sdp:536pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 536/PJ.313/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBAYARAN UANG PESANGON]] * [[peraturan:sdp:534pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 534/PJ.341/2003 :: RATIFIKASI P3B INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA]] * [[peraturan:sdp:533pj.3432003|Surat Dirjen Pajak - S - 533/PJ.343/2003 :: P3B RI-ALJAZAIR]] * [[peraturan:sdp:797pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 797/PJ.53/2003 :: PENGECUALIAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI DAN STATUTORIA KAPAL DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL SERTA BAGI PEMILIK KAPAL ASING YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI DAN TIDAK MEMILIKI BUT DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:799pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 799/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:291pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 291/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) SKB PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:800pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 800/PJ.53/2003 :: DISPENSASI PPN ATAS JASA TELEPON ABC]] * [[peraturan:sdp:795pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 795/PJ.51/2003 :: PENEGASAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA]] * [[peraturan:sdp:789pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 789/PJ.52/2003 :: SOSIALISASI PENGENAAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS KEPADA PENGUSAHA KENDARAAN BERMOTOR BEKAS]] * [[peraturan:sdp:794pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 794/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN KERINGANAN PUNGUTAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:783pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 783/PJ.53/2003 :: LAPORAN PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:785pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 785/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS JASA PERUSAHAAN PENGIRIMAN DAN PENGANGKUTAN]] * [[peraturan:sdp:793pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 793/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:730pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 730/PJ.53/2003 :: PEMBATALAN KEPMEN KEUANGAN NOMOR-527/KMK.03/2003 TANGGAL 4 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:sdp:525pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 525/PJ.31/2003 :: PERMOHONAN PENYEDERHANAAN PELAPORAN (TATA CARA) PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI NEGARA]] * [[peraturan:sdp:520pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 520/PJ.341/2003 :: BAHAN PERSIAPAN RAPAT INTERDEP II KOMISI BERSAMA RI-INDIA]] * [[peraturan:sdp:523pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 523/PJ.341/2003 :: PENJELASAN ATAS MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI]] * [[peraturan:sdp:773pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 773/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN KERINGANAN PPN]] * [[peraturan:sdp:775pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 775/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PERLAKUAN KHUSUS TIDAK DIPUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:778pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN FASILITAS PPN MASUKAN 0% ATAS BAHAN BAKU DAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:770pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 770/PJ.52/2003 :: PENEGASAN PEMUSATAN PPN TERUTANG SESUAI DENGAN KEP-128/PJ./2003]] * [[peraturan:sdp:774pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 774/PJ.52/2003 :: PENGENAAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA]] * [[peraturan:sdp:771pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 771/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:516pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.313/2003 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN PPh PASAL 22 SUB SEKTOR PERIKANAN]] * [[peraturan:sdp:810pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 810/PJ.531/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DENGAN SISTEM BONUS]] * [[peraturan:sdp:767pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 767/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGELUARAN BKP DARI GUDANG BERIKAT KE DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:499pj.352003|Surat Dirjen Pajak - S - 499/PJ.35/2003 :: PUTUSAN PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:498pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 498/PJ.332/2003 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PELUNASAN SKPKB YANG PERMOHONAN BANDINGNYA DITERIMA]] * [[peraturan:sdp:751pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 751/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN INDENTIFIKASI KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENGEMBANG]] * [[peraturan:sdp:492pj.352003|Surat Dirjen Pajak - S - 492/PJ.35/2003 :: PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:488pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 488/PJ.312/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEBORAN MINYAK (DRILLING) YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:sdp:490pj.3212003|Surat Dirjen Pajak - S - 490/PJ.321/2003 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:489pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 489/PJ.341/2003 :: PENEGASAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM]] * [[peraturan:sdp:484pj.3432003|Surat Dirjen Pajak - S - 484/PJ.343/2003 :: KONFIRMASI PPh PASAL 26 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA REIMBURSEMENT]] * [[peraturan:sdp:707pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 707/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:708pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 708/PJ.532/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA FREIGHT FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:700pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 700/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERBAIKAN/REPARASI KAPAL MILIK PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:sdp:702pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 702/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PRODUK SISTEM HANKAM PT ABC]] * [[peraturan:sdp:478pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.31/2003 :: PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4) ATAS LABA YANG TELAH DIKENAKAN PPh 2% FINAL]] * [[peraturan:sdp:473pj.3112003|Surat Dirjen Pajak - S - 473/PJ.311/2003 :: WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:477pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 477/PJ.313/2003 :: KLARIFIKASI KETENTUAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN KOMISI]] * [[peraturan:sdp:479pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 479/PJ.332/2003 :: PERMOHONAN KEJELASAN PELAPORAN PPh PS. 22 IMPOR DAN PPN IMPOR DENGAN SATU NPWP]] * [[peraturan:sdp:693pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 693/PJ.51/2003 :: PPnBM ATAS AC MOBIL]] * [[peraturan:sdp:694pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 694/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PEMBELIAN GULA]] * [[peraturan:sdp:470pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 470/PJ.313/2003 :: PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:460pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 460/PJ.332/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PK WAJIB PAJAK ATAS HASIL KEPUTUSAN PK]] * [[peraturan:sdp:615pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.52/2003 :: PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG SEBAGAI FAKTUR PAJAK DALAM SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE]] * [[peraturan:sdp:452pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 452/PJ.31/2003 :: PENEGASAN MENGENAI PIHAK PEMOTONG PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI NEGARA OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:450pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 450/PJ.332/2003 :: PENDAFTARAN PERUSAHAAN PMA PADA KPP LOKASI]] * [[peraturan:sdp:454pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 454/PJ.341/2003 :: SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA TAX TREATY]] * [[peraturan:sdp:443pj.3312003|Surat Dirjen Pajak - S - 443/PJ.331/2003 :: USULAN STIMULUS PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:436pj.7322003|Surat Dirjen Pajak - S - 436/PJ.732/2003 :: PENYAMPAIAN FORMULIR]] * [[peraturan:sdp:595pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 595/PJ.51/2003 :: PPN ATAS BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:438pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 438/PJ.341/2003 :: P3B INDONESIA-FILIPINA]] * [[peraturan:sdp:574pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 574/PJ.51/2003 :: PEMBAYARAN PPN IMPOR ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL YANG PADA SAAT IMPORNYA MEMPEROLEH FASILITAS PENANGGUHAN]] * [[peraturan:sdp:573pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 573/PJ.51/2003 :: PENJELASAN MASALAH PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITUNDA ATAS WAJIB PAJAK BUT ABC]] * [[peraturan:sdp:568pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 568/PJ.51/2003 :: PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SALINOMYCIN SODIUM]] * [[peraturan:sdp:567pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 567/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN TATA NIAGA IMPOR BESI ATAU BAJA CANAI LANTAIAN]] * [[peraturan:sdp:427pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 427/PJ.32/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:565pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 565/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA IMBAL BELI RI-RUSIA]] * [[peraturan:sdp:566pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 566/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN DARI PERUSAHAAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:491pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 491/PJ.31/2003 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TRANSAKSI DI PASAR MODAL]] * [[peraturan:sdp:546pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 546/PJ.51/2003 :: PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT HASIL TEMUAN BPK]] * [[peraturan:sdp:547pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 547/PJ.51/2003 :: INFORMASI TARIF EKSPOR-IMPOR INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:548pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 548/PJ.51/2003 :: PPN ATAS TEH HIJAU DAN TEH HITAM]] * [[peraturan:sdp:323pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 323/PJ.42/2003 :: KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI DEWAN PENGURUS]] * [[peraturan:sdp:324pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL]] * [[peraturan:sdp:418pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 418/PJ.332/2003 :: PERMOHONAN PETUNJUK PENYELESAIAN KASUS IMBALAN BUNGA PASAL 27A UU KUP]] * [[peraturan:sdp:415pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 415/PJ.332/2003 :: IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN BAYAR PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN HASIL BANDING]] * [[peraturan:sdp:319pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:528pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 528/PJ.51/2003 :: PPN ATAS IMPOR SUKU CADANG OLEH PT ABC]] * [[peraturan:sdp:398pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 398/PJ.341/2003 :: P3B INDONESIA-BANGLADESH]] * [[peraturan:sdp:400pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 400/PJ.341/2003 :: PERUNDINGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-IRAN PUTARAN KETIGA DI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:378pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 378/PJ.31/2003 :: PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA A.N PT XYZ]] * [[peraturan:sdp:390pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.342/2003 :: PERKEMBANGAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI-YUGOSLAVIA]] * [[peraturan:sdp:316pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 316/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUSAHAAN PELAYARAN LUAR NEGERI YANG TIDAK MEMPUNYAI BUT]] * [[peraturan:sdp:519pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 519/PJ.51/2003 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BANTUAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:518pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 518/PJ.52/2003 :: SENTRALISASI PPN]] * [[peraturan:sdp:507pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 507/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS USAHA PERCETAKAN DAN FOTOKOPI]] * [[peraturan:sdp:375pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 375/PJ.332/2003 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK HASIL KEPUTUSAN BANDING BESERTA IMBALAN BUNGA YANG BELUM DIREALISASIKAN]] * [[peraturan:sdp:376pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.332/2003 :: PENYELESAIAN SUPPLEMENTARY LOI]] * [[peraturan:sdp:516pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.51/2003 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:510pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 510/PJ.532/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:313pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS MATA UANG ASING]] * [[peraturan:sdp:314pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN PT ABC]] * [[peraturan:sdp:373pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 373/PJ.322/2003 :: EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA TINDAK 2003, DAN PENYUSUNAN RENCANA TINDAK 2004]] * [[peraturan:sdp:372pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 372/PJ.341/2003 :: KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS OPERASI ISLAMIC DEVELOPMENT BANK DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:494pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 494/PJ.51/2003 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI]] * [[peraturan:sdp:501pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 501/PJ.52/2003 :: PENEGASAN KEMBALI PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:495pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 495/PJ.51/2003 :: FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR DAN PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:500pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 500/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN UNTUK PENGADAAN BARANG KEBUTUHAN BHAKTI TNI DI WILAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM]] * [[peraturan:sdp:499pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 499/PJ.531/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:365pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 365/PJ.341/2003 :: NASKAH P3B INDONESIA-BANGLADESH]] * [[peraturan:sdp:367pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 367/PJ.342/2003 :: PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:363pj.32003|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.3/2003 :: PERKEMBANGAN KEGIATAN SUB TIM PENGEMBANGAN PERATURAN]] * [[peraturan:sdp:364pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 364/PJ.32/2003 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK HIBAH GLOBAL FUND-ATM]] * [[peraturan:sdp:304pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 304/PJ.32/2003 :: PEMERIKSAAN PAJAK A.N PT ABC]] * [[peraturan:sdp:361pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.31/2003 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN DAN PPH PASAL 22 ATAS IMPOR SOFWARE]] * [[peraturan:sdp:298pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERUBAHAN UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)]] * [[peraturan:sdp:300pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA CROSS CURRENCY INTEREST RATE SWAP]] * [[peraturan:sdp:479pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 479/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCETAKAN ATAU PENYEDIAAN UANG]] * [[peraturan:sdp:481pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 481/PJ.53/2003 :: KERTAS METERAI]] * [[peraturan:sdp:299pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 299/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERUBAHAN UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)]] * [[peraturan:sdp:356pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.322/2003 :: DASAR PEMOTONGAN PPN DAN PPh ATAS BEASISWA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:358pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 358/PJ.322/2003 :: PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS BUTIR KESEPAKATAN DRAFT CHIANG MAI DECLARATION ON ASIAN BOND MARKET DEVELOPMENT]] * [[peraturan:sdp:359pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 359/PJ.322/2003 :: PERMINTAAN DELEGASI SIDANG TRADE POLICY REVIEW (TPR) INDONESIA TANGGAL 27 - 30 JUNI 2003 DI JENEWA]] * [[peraturan:sdp:357pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 357/PJ.341/2003 :: TANGGAPAN ATAS KERTAS POSISI INDONESIA PADA SIDANG KE-7 KOMISI BERSAMA RI-TUNISIA]] * [[peraturan:sdp:360pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 360/PJ.341/2003 :: WAKIL DJP DALAM KOMISI BERSAMA RI - PNG TANGGAL 4 - 7 JUNI 2003 DI PORT MORESBY]] * [[peraturan:sdp:476pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 476/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN IJIN PENGHAPUSAN METERAI KARENA SEBAB KAHAR]] * [[peraturan:sdp:354pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.32/2003 :: PERHITUNGAN POKOK PAJAK PPN PER MASA]] * [[peraturan:sdp:465pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 465/PJ.531/2003 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:466pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 466/PJ.531/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH MENTAH]] * [[peraturan:sdp:350pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 350/PJ.342/2003 :: JAWABAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA TENTANG KANTOR PERWAKILAN (REPRESENTATIVE OFFICE)]] * [[peraturan:sdp:464pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 464/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA KEAGENAN]] * [[peraturan:sdp:289pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL]] * [[peraturan:sdp:290pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA PENSIUN DAN DANA PESANGON]] * [[peraturan:sdp:221pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 221/PJ.43/2003 :: RESTITUSI LEBIH BAYAR PENYETORAN PPh PASAL 21 PEMKAB KARO TA. 2001 DAN APRIL 2002]] * [[peraturan:sdp:344pj.352003|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.35/2003 :: PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI]] * [[peraturan:sdp:462pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 462/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BARANG HIBAH]] * [[peraturan:sdp:342pj.32003|Surat Dirjen Pajak - S - 342/PJ.3/2003 :: TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA TEKNIK ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:341pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 341/PJ.312/2003 :: PERSYARATAN USAHA AKTIF UNTUK PENGECUALIAN/ PEMBEBASAN PPh ATAS DIVIDEN]] * [[peraturan:sdp:287pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 287/PJ.42/2003 :: PENYUSUTAN AKTIVA BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:457pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.51/2003 :: PPN DAN PPn BM YANG TERLANJUR DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:337pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 337/PJ.312/2003 :: PERMOHONAN TANGGAPAN /MASUKAN ATAS KONSEP PERATURAN PERPAJAKAN TENTANG DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA]] * [[peraturan:sdp:286pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 286/PJ.42/2003 :: PERHITUNGAN PENYUSUTAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOMPOKAN KEMBALI AKTIVA TETAP PALET DAN SEJENISNYA YANG SEBELUMNYA DISUSUTKAN BERDASARKAN KELOMPOK II]] * [[peraturan:sdp:454pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 454/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:455pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 455/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI]] * [[peraturan:sdp:334pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 334/PJ.312/2003 :: PENEGASAN ATAS BIAYA REPRESENTASI/ENTERTAINMENT]] * [[peraturan:sdp:331pj.3412003|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.341/2003 :: LAPORAN PERUNDINGAN P3B RI-PNG PUTARAN KEDUA TANGGAL 28 APRIL S/D 2 MEI 2003 DI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:440pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 440/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:283pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 283/PJ.42/2003 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYUSUTAN ATAS JARINGAN KABEL TV]] * [[peraturan:sdp:326pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.31/2003 :: KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)]] * [[peraturan:sdp:279pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.42/2003 :: PENGHITUNGAN LABA KOTOR PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN]] * [[peraturan:sdp:177pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.43/2003 :: PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/KMK.03/2002]] * [[peraturan:sdp:184pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.43/2003 :: PENERAPAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH KMK NO. 70/KMK.03/2003 TANGGAL 17 FEBRUARI 2003]] * [[peraturan:sdp:186pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.43/2003 :: RESTITUSI PPh PASAL 21 KARYAWAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2001 DAN JANUARI S/D APRIL 2002]] * [[peraturan:sdp:437pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 437/PJ.51/2003 :: PERMINTAAN PENEGASAN]] * [[peraturan:sdp:438pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 438/PJ.52/2003 :: JAWABAN ATAS PERTANYAAN WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:439pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 439/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA SOY FLOUR]] * [[peraturan:sdp:178pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENYELESAIAN PEMINDAHBUKUAN]] * [[peraturan:sdp:271pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.42/2003 :: PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH]] * [[peraturan:sdp:272pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.42/2003 :: SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:431pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 431/PJ.52/2003 :: MOHON KETEGASAN TENTANG SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-06/PJ.52/2000]] * [[peraturan:sdp:263pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REKSADANA]] * [[peraturan:sdp:428pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 428/PJ.51/2003 :: PENJELASAN MENGENAI BIBIT KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:264pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 264/PJ.42/2003 :: PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:316pj.3222003|Surat Dirjen Pajak - S - 316/PJ.322/2003 :: KLARIFIKASI TERHADAP SURAT JAWABAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR :S-896/PJ.32/2002 TANGGAL 13 NOPEMBER 2002 MENGENAI PENEGASAN TENTANG PPN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN DARI PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMASARAN]] * [[peraturan:sdp:262pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.42/2003 :: KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA]] * [[peraturan:sdp:423pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 423/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:421pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 421/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS AGENCY FEE DAN KOMISI PERUSAHAAN PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:313pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.313/2003 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN]] * [[peraturan:sdp:261pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 261/PJ.42/2003 :: KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEMEGANG SAHAM/ PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS SERTA KARYAWAN]] * [[peraturan:sdp:311pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.312/2003 :: TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DUKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:sdp:260pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 260/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI UNTUK PROYEK PLTU TANJUNG JATI B]] * [[peraturan:sdp:159pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.43/2003 :: PENEGASAN PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP BAGI KARYAWAN PROYEK YANG TERUS MENERUS BEKERJA DI PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:407pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 407/PJ.51/2003 :: PPn BM KARPET]] * [[peraturan:sdp:160pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.43/2003 :: PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH]] * [[peraturan:sdp:249pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA-BIAYA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:250pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN]] * [[peraturan:sdp:251pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 251/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:301pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 301/PJ.312/2003 :: TANGGAPAN ATAS REKOMENDASI WORLD BANK UNTUK PENGEMBANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN YANG BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:302pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.312/2003 :: PENJELASAN TENTANG SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ33/1998]] * [[peraturan:sdp:246pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS REVISI HASIL REVALUASI AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:248pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 248/PJ.42/2003 :: KODE JENIS SETORAN PPh FINAL ATAS IMBALAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK]] * [[peraturan:sdp:247pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 247/PJ.42/2003 :: PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:245pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 245/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA SEWA KENDARAAN SEDAN ATAU YANG SEJENIS]] * [[peraturan:sdp:296pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 296/PJ.32/2003 :: PENGESAHAN ATAS PENERAPAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ/1987 jo KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ/2000]] * [[peraturan:sdp:297pj.352003|Surat Dirjen Pajak - S - 297/PJ.35/2003 :: TANGGAPAN SOMASI]] * [[peraturan:sdp:392pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 392/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:390pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN SKB PPN ATAS BARANG BANTUAN UNTUK TUJUAN KEMANUSIAAN/SOSIAL]] * [[peraturan:sdp:393pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 393/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS HIBAH BAHAN BAKU JARING IKAN DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:294pj.3422003|Surat Dirjen Pajak - S - 294/PJ.342/2003 :: INITIATION OF MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE AS PROVIDED BY ARTICLE 25 OF THE GERMAN-INDONESIAN DOUBLE TAXATION CONVENTION REGARDING THE GERMAN FINANCE COMPANY FOR INVESTMENTS IN DEVELOPING COUNTRIES]] * [[peraturan:sdp:238pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.42/2003 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS NAMA ASOSIASI (LEAD FIRM)]] * [[peraturan:sdp:241pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 241/PJ.42/2003 :: PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:242pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 242/PJ.42/2003 :: PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:376pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.53/2003 :: TANGGAPAN ATAS PENGEMBANGAN PASAR OBLIGASI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:375pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 375/PJ.51/2003 :: PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN]] * [[peraturan:sdp:378pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 378/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM UNTUK BARANG RE-IMPOR KARENA DI REJECT BUYER]] * [[peraturan:sdp:144pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.43/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PESANGON]] * [[peraturan:sdp:143pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.43/2003 :: USULAN PENINJAUAN ULANG UU/PPh PASAL 21 ATAS UPAH (BATAS PTKP)]] * [[peraturan:sdp:137pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.43/2003 :: PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:138pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.43/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN UANG PENSIUN YANG DITERIMA SEKALIGUS]] * [[peraturan:sdp:360pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 360/PJ.51/2003 :: PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI SURAT EDARAN NO. SE-06/PJ.51/2003 TANGGAL 30 JANUARI 2003]] * [[peraturan:sdp:362pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S-362/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN DAGING HALAL DARI ABC AUSTRALIA]] * [[peraturan:sdp:227pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SELISIH KURS PADA PIUTANG PAJAK]] * [[peraturan:sdp:140pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN DAFTAR PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI DAN JASA KURIR YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:280pj.312003|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.31/2003 :: DRAFT GOVERNMENT REPORT TRADE POLICY REVIEW (TPR) - INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:349pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.53/2003 :: PENIADAAN PENGENAAN PPh DAN PPN ATAS BIAYA BANDWIDTH]] * [[peraturan:sdp:350pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 350/PJ.531/2003 :: PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:133pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.43/2003 :: PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK ATAS DBK PKPS-BBM BIDANG PLS-P]] * [[peraturan:sdp:136pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.43/2003 :: KELEBIHAN PENYETORAN PPh GAJI PASAL 21 TAHUN 2001/2002]] * [[peraturan:sdp:212pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KERUGIAN INVESTASI KARENA TERJADINYA KUASI REORGANISASI PADA ANAK PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:344pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA SPA]] * [[peraturan:sdp:206pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 206/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK DAN PENGHASILAN YANG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK PADA PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:340pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 340/PJ.51/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SAPI UNTUK KEPERLUAN SOSIAL]] * [[peraturan:sdp:122pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.43/2003 :: PENYELESAIAN KELEBIHAN PPh PASAL 21 PNS DAERAH ]] * [[peraturan:sdp:198pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEBAN PENANAMAN KEMBALI HUTAN TANAMAN INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:119pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.43/2003 :: KELEBIHAN PEMBAYARAN/PEMOTONGAN PAJAK PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:191pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.42/2003 :: HAK KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN KUASI REORGANISASI]] * [[peraturan:sdp:196pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.42/2003 :: PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1997]] * [[peraturan:sdp:118pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 118/PJ.43/2003 :: RESTITUSI PPh PASAL 21 TAHUN 2001]] * [[peraturan:sdp:319pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:185pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 185/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN KUASI REORGANISASI]] * [[peraturan:sdp:186pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.42/2003 :: PENEGASAN MENGENAI BADAN PEMERINTAH YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:187pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.42/2003 :: KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ABC KOTA CIREBON]] * [[peraturan:sdp:111pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN BAGI SUBSIDI GURU DAN GURU BANTU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL]] * [[peraturan:sdp:315pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN CENGKEH DAN KOPRA DARI PETANI KEPADA PEDAGANG PENGUMPUL]] * [[peraturan:sdp:183pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI YAYASAN XYZ]] * [[peraturan:sdp:49pj.7522003|Surat Dirjen Pajak - S - 49/PJ.752/2003 :: PENCEGAHAN WAJIB PAJAK/PENANGGGUNG PAJAK KELUAR DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:353pj.3132003|Surat Dirjen Pajak - S - 353/PJ.313/2003 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:310pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.52/2003 :: PAJAK A.N BUT ABC]] * [[peraturan:sdp:174pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 174/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PENYUSUTAN KENDARAAN PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA TIDAK DIBEBANKAN]] * [[peraturan:sdp:309pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PENJUALAN LIMBAH BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:96pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.43/2003 :: POTONGAN/PUNGUTAN JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI (PPh PASAL 23)]] * [[peraturan:sdp:308pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.51/2003 :: TARIF PPN ATAS BARANG KENA PAJAK (BKP)]] * [[peraturan:sdp:178pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN (PPh) ATAS TRANSAKSI JUAL BELI HARTA & KEWAJIBAN PROYEK YANG SEDANG BERJALAN]] * [[peraturan:sdp:305pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 305/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:302pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.52/2003 :: PENYERAHAN JASA KENA PAJAK PADA KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:159pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA YANG DISEWAKAN]] * [[peraturan:sdp:160pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:163pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA KENDARAAN SEDAN UNTUK PEGAWAI TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:164pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.42/2003 :: PENJELASAN ATAS PASAL 25 AYAT (4) UU PPh]] * [[peraturan:sdp:169pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.42/2003 :: PENGURANGAN BIAYA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:172pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.42/2003 :: KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:171pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:92pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)]] * [[peraturan:sdp:161pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.42/2003 :: PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:271pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.53/2003 :: PERMINTAAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS JASA MAKLON BERDASARKAN SE-39/PJ.52/1993]] * [[peraturan:sdp:272pj.5312003|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.531/2003 :: PEMBEBASAN PENGENAAN PPN DAN PPn BM TERHADAP XYZ]] * [[peraturan:sdp:154pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.42/2003 :: PENJELASAN KEP-220/PJ/2002 UNTUK KENDARAAN MINIBUS YANG DIBAWA PULANG KARYAWAN]] * [[peraturan:sdp:155pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.42/2003 :: PENGHITUNGAN PENYUSUTAN KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:268pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 268/PJ.52/2003 :: PENJELASAN PENGISIAN DAN PEMBETULAN SPT]] * [[peraturan:sdp:266pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN DI BIDANG JASA PELATIHAN]] * [[peraturan:sdp:143pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.42/2003 :: PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:145pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.42/2003 :: BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN SEHUBUNGAN DENGAN TENAGA KERJA ASING DAN BUNGA PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:146pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN DISCOUNT DENDA DAN CUT-OFF DATE PERJANJIAN KERJASAMA PERJAN ABC]] * [[peraturan:sdp:264pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 264/PJ.51/2003 :: INFORMASI MENGENAI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)/VALUE ADDED TAX (VAT) TERHADAP ABC (THAILAND) LTD]] * [[peraturan:sdp:87pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.43/2003 :: PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:136pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.42/2003 :: PENCATATAN LAPORAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS]] * [[peraturan:sdp:142pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 142/PJ.42/2003 :: BIAYA KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA YANG DIPAKAI OLEH PEGAWAI TERTENTU SEHUBUNGAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA]] * [[peraturan:sdp:85pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.43/2003 :: PERMINTAAN PENJELASAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA]] * [[peraturan:sdp:135pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.42/2003 :: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG UNTUK BUT YANG BERGERAK DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK]] * [[peraturan:sdp:132pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.42/2003 :: PENGERTIAN BUNGA OBLIGASI]] * [[peraturan:sdp:81pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.43/2003 :: PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:52pj.72003|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.7/2003 :: PENEGASAN TENTANG LAPORAN KEGIATAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:80pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN BAGI PERUSAHAAN KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:243pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI BAI' AL-MURABAHAH]] * [[peraturan:sdp:237pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 237/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:308pj.3322003|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.332/2003 :: IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:233pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.51/2003 :: PPN ATAS KAPUR PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:234pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 234/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC)]] * [[peraturan:sdp:74pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.43/2003 :: PINJAMAN TANPA BUNGA PEMEGANG SAHAM DAN PERLAKUAN PPh PASAL 4 (2) ATAS SEWA GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:214pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PERPAJAKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA BADAN PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:220pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 220/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGADAAN/IMPOR UNTUK PENYERAHAN DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:221pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 221/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:213pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.532/2003 :: KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR]] * [[peraturan:sdp:201pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 201/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:202pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:132pj.322003|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.32/2003 :: KERINGANAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA MUSIBAH KEBAKARAN DI BEBERAPA PUSAT KEGIATAN EKONOMI DI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:66pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.43/2003 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SEWA RUANGAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK BANK]] * [[peraturan:sdp:198pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.53/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIAN QUOTA]] * [[peraturan:sdp:200pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.53/2003 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KANTOR PUSAT DI KANTOR CABANG]] * [[peraturan:sdp:191pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.51/2003 :: MEKANISME PPN ATAS PRODUK DVD KARAOKE]] * [[peraturan:sdp:192pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.51/2003 :: PPN ATAS BATU LIMESTONE]] * [[peraturan:sdp:190pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.51/2003 :: PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR 155/PJ/2002]] * [[peraturan:sdp:182pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.52/2003 :: PENGUKUHAN PKP DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:179pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.53/2003 :: PERLAKUAN PPN ATAS KOMPONEN PLTS]] * [[peraturan:sdp:54pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMECAHAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:115pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 115/PJ.42/2003 :: PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM MATA UANG ASING UNTUK REKSA DANA]] * [[peraturan:sdp:56pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23 UU NO. 17/2000]] * [[peraturan:sdp:57pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 57/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C]] * [[peraturan:sdp:59pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.43/2003 :: EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:169pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS PERALATAN AAA]] * [[peraturan:sdp:102pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.42/2003 :: FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN YANG LEBIH LAMA]] * [[peraturan:sdp:103pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.42/2003 :: PENYUSUTAN AKTIVA TETAP SECARA FISKAL]] * [[peraturan:sdp:96pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.42/2003 :: PENJELASAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-184/PJ./2002]] * [[peraturan:sdp:168pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:167pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 167/PJ.53/2003 :: PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS DANA REBOISASI DAN IURAN HASIL HUTAN]] * [[peraturan:sdp:52pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.43/2003 :: NPWP]] * [[peraturan:sdp:53pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.43/2003 :: PENERIMAAN PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:161pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.51/2003 :: PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA PT XYZ]] * [[peraturan:sdp:28pj.412003|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.41/2003 :: PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:154pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.52/2003 :: PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:149pj.52003|Surat Dirjen Pajak - S - 149/PJ.5/2003 :: RESTITUSI PPN PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:44pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.43/2003 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/PERBAIKAN]] * [[peraturan:sdp:39pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN JENIS USAHA (KEGIATAN)]] * [[peraturan:sdp:89pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PPh ATAS YAYASAN ABC]] * [[peraturan:sdp:90pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 90/PJ.42/2003 :: PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI BUMN KAWASAN INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:91pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.42/2003 :: PENEGASAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG MELAKUKAN USAHA DI PASAR MODAL]] * [[peraturan:sdp:93pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 93/PJ.42/2003 :: ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:sdp:134pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.51/2003 :: PPN ATAS HIBAH]] * [[peraturan:sdp:135pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.53/2003 :: PENJUALAN ASSET PERUSAHAAAN BERUPA TANAH]] * [[peraturan:sdp:136pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.53/2003 :: TATACARA PEMBEBASAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI DAN BEA MATERAI KEPADA PERWAKILAN ASING]] * [[peraturan:sdp:124pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.532/2003 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN]] * [[peraturan:sdp:123pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN DISPENSASI PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT UNTUK PENEGASAN ATAS SURAT NOMOR S-1297/PJ.532/2000 TANGGAL 14 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:sdp:111pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.53/2003 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS SEWA KENDARAAN YANG DIGUNKAN UNTUK OPERASIONAL]] * [[peraturan:sdp:119pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:120pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 120/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS KIRIMAN HADIAH MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:121pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:122pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:112pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.53/2003 :: PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:117pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 117/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN PPN TARIF 0% ATAS JASA PENGOLAHAN LISTRIK DAN UAP KEPADA PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:118pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 118/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TAHUN 1992]] * [[peraturan:sdp:85pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.42/2003 :: PERPANJANGAN SAAT PENAWARAN SAHAM PERDANA (IPO) KEPADA PUBLIK]] * [[peraturan:sdp:106pj.52003|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.5/2003 :: PEMUNGUTAN PPN DAN DANA PENDAMPING]] * [[peraturan:sdp:39pj.7412002|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.741/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. P.T. LANCAR KREASI PRATAMA NPWP  : 01.995.983.2-034]] * [[peraturan:sdp:108pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:77pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.42/2003 :: PENJELASAN JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:78pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 78/PJ.42/2003 :: PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:103pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:104pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 104/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MESIN]] * [[peraturan:sdp:105pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:75pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.42/2003 :: PENEGASAN BADAN YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DAN TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:100pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 100/PJ.53/2003 :: PROSES PENYELESAIAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK WAJIB PAJAK PATUH]] * [[peraturan:sdp:14pj.72003|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.7/2003 :: PROGRAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2003]] * [[peraturan:sdp:66pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.42/2003 :: PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN PADA PERUSAHAAN GARMEN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:sdp:67pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:sdp:28pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.43/2003 :: TATA CARA PEMUNGUTAN PPh ATAS BUNGA OBLIGASI PEMERINTAH (RECAP BOND)]] * [[peraturan:sdp:29pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.43/2003 :: PENEGASAN PENGENAAN PPh ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:60pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 60/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUBAHAN TAHUN BUKU]] * [[peraturan:sdp:82pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 82/PJ.53/2003 :: PPN ATAS AVIOBRIDGE DAN COUNTER INTERNATIONAL]] * [[peraturan:sdp:83pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA PENGANTARAN/PENGIRIMAN PAKET]] * [[peraturan:sdp:63pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 63/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:65pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 65/PJ.532/2003 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL]] * [[peraturan:sdp:47pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHAPUSAN DANA CADANGAN YANG TIDAK PERNAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN LABA/RUGI FISKAL]] * [[peraturan:sdp:21pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 21/PJ.43/2003 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:59pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.51/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN BOGI]] * [[peraturan:sdp:60pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 60/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN DIBERLAKUKAN KEMBALI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-47/PJ.51/1995]] * [[peraturan:sdp:56pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.53/2003 :: PERMOHONAN PENUKARAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:07pj.7532003|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.753/2003 :: 1000 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR]] * [[peraturan:sdp:32pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 32/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PPh ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN HUTANG BUNGA PINJAMAN DAN PEMBEBANAN RUGI KURS BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA TELAH DIKENAKAN FINAL]] * [[peraturan:sdp:33pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI SAHAM YANG DIMILIKI PERUSAHAAN DI MAURITIUS]] * [[peraturan:sdp:49pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 49/PJ.53/2003 :: PENEGASAN ASPEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TAGIHAN KLAIM MUTU]] * [[peraturan:sdp:52pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.53/2003 :: PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:50pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 50/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS BARANG HADIAH 1 (SATU) BUAH LONCENG GEREJA]] * [[peraturan:sdp:51pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:48pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 48/PJ.532/2003 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL]] * [[peraturan:sdp:18pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS RELOKASI MESIN DARI PLN BATAM KE PLN CABANG TANJUNG PINANG]] * [[peraturan:sdp:43pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.52/2003 :: FAKTUR PAJAK YANG DIJAWAB TIDAK ADA]] * [[peraturan:sdp:25pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.42/2003 :: PENETAPAN ABC SEBAGAI NON-SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:27pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.42/2003 :: STATUS LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS ABC]] * [[peraturan:sdp:5pj.412003|Surat Dirjen Pajak - S - 5/PJ.41/2003 :: HIMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP OP]] * [[peraturan:sdp:24pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.42/2003 :: NPWP BAGI PENGURUS YAYASAN]] * [[peraturan:sdp:16pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 16/PJ.43/2003 :: PENEGASAN STATUS PEDAGANG PENGUMPUL BAGI SUPPLIER INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN]] * [[peraturan:sdp:17pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.43/2003 :: PENGENAAN PAJAK GANDA ATAS PENGUSAHA KONTRAKTOR JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:05pj.412003|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.41/2003 :: HIMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP OP]] * [[peraturan:sdp:23pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PENERBITAN STP ATAS SANKSI ADMINISTRASI]] * [[peraturan:sdp:12pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENCATATAN BIAYA BUNGA PINJAMAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR (ACCRUED INTEREST)]] * [[peraturan:sdp:25pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.53/2003 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:26pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.53/2003 :: PPN ATAS JASA MAKLON DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:27pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.53/2003 :: PUNGUTAN PPN ATAS SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:31pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.51/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:24pj.5322003|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.532/2003 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:11pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.43/2003 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BIAYA PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:19pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.42/2003 :: OBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:07pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI ASPEK PERPAJAKAN BIDANG USAHA PERHOTELAN]] * [[peraturan:sdp:08pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.43/2003 :: PPH PASAL 23 ATAS SEWA RUANGAN UNTUK RAPAT ATAU TRAINING DI HOTEL]] * [[peraturan:sdp:14pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.42/2003 :: PERLAKUAN PPh PADA ABC]] * [[peraturan:sdp:16pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 16/PJ.42/2003 :: PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:sdp:17pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA BUNGA BERKENAAN DENGAN PENEMPATAN DEPOSITO SESUAI SE-46/PJ.4/1995]] * [[peraturan:sdp:05pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.43/2003 :: PPh ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PEMINDAHAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:14pj.532003|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.53/2003 :: PPN ATAS AVIOBRIDGE DAN COUNTER INTERNATIONAL]] * [[peraturan:sdp:12pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.51/2003 :: PPn BM ATAS IMPOR ROD ANTENNA]] * [[peraturan:sdp:08pj.3122003|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.312/2003 :: PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN ATAS SE-07/PJ.42/2002 DAN SE-09/PJ.42/2002]] * [[peraturan:sdp:11pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.42/2003 :: FASILITAS PERPAJAKAN DI WILAYAH KAPET BATULICIN]] * [[peraturan:sdp:10pj.522003|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.52/2003 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:06pj.512003|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.51/2003 :: PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT]] * [[peraturan:sdp:03pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PENGGUNAAN NILAI PASAR ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:02pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.42/2003 :: PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH DALAM KONDISI BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN FISKAL]] * [[peraturan:sdp:04pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.42/2003 :: PENEGASAN PEMBERIAN NATURA KEPADA PEGAWAI]] * [[peraturan:sdp:06pj.422003|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.42/2003 :: PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR]] * [[peraturan:sdp:01pj.432003|Surat Dirjen Pajak - S - 01/PJ.43/2003 :: PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN BUNGA DEPOSITO BAGI STAF DIPLOMATIK KEDUTAAN BESAR KANADA]] * [[peraturan:sdp:967pj.322002|Surat Dirjen Pajak - S - 967/PJ.32/2002 :: PENGENAAN PPN DAN PPh JASA PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:973pj.3132002|Surat Dirjen Pajak - S - 973/PJ.313/2002 :: PERTANYAAN MENGENAI PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:972pj.3132002|Surat Dirjen Pajak - S - 972/PJ.313/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG BIAYA YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN UNTUK SIDANG BANDING DI BPSP, JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:1311pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1311/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI]] * [[peraturan:sdp:1312pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 1312/PJ.532/2002 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN ASRAMA BRIMOB SECARA SWAKELOLA OLEH POLDA METRO JAYA]] * [[peraturan:sdp:965pj.3122002|Surat Dirjen Pajak - S - 965/PJ.312/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS SURAT NOMOR S-287/PJ.311/2002]] * [[peraturan:sdp:970pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 970/PJ.322/2002 :: PENJELASAN TENTANG PPN ATAS SEWA GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1308pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1308/PJ.51/2002 :: TANGGAPAN UNTUK SURAT PERMOHONAN PEMUSATAN PPN TERTANGGAL 20 MEI 1997]] * [[peraturan:sdp:1310pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1310/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN SK MENDAPATKAN FASILITAS BEA PENANGGUHAN ATAS IMPOR/ PEMASUKAN BARANG MODAL KE KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:958pj.3112002|Surat Dirjen Pajak - S - 958/PJ.311/2002 :: PERLAKUAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:sdp:960pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 960/PJ.322/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN PERLAKUAN TERHADAP BUTIRAN BIJIH EMAS DAN PERAK]] * [[peraturan:sdp:959pj.312002|Surat Dirjen Pajak - S - 959/PJ.31/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS BESARNYA TARIF PPh FINAL PERSEWAAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:961pj.3422002|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.342/2002 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:1300pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1300/PJ.51/2002 :: PPN ATAS KAKAO]] * [[peraturan:sdp:1301pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1301/PJ.51/2002 :: PPN ATAS TANAH LIAT]] * [[peraturan:sdp:956pj.3122002|Surat Dirjen Pajak - S - 956/PJ.312/2002 :: PENEGASAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN SEHUBUNGAN DENGAN REVALUASI AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:957pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.322/2002 :: TANGGAPAN RANCANGAN KEPUTUSAN BERSAMA EMPAT MENTERI TENTANG PENYELENGGARAAN PERNIAGAAN SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:sdp:1286pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1286/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1287pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1287/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1293pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1293/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENGADAAN SUKU CADANG PESAWAT]] * [[peraturan:sdp:1267pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1267/PJ.51/2002 :: PPN ATAS DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1268pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1268/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN UNTUK TATA CARA PENGAJUAN PEMBEBASAN UNTUK IMPOR BAWANG PUTIH DAN SEJENISNYA]] * [[peraturan:sdp:1266pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1266/PJ.53/2002 :: PAJAK RESTORAN ATAS USAHA XYZ]] * [[peraturan:sdp:946pj.352002|Surat Dirjen Pajak - S - 946/PJ.35/2002 :: RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA]] * [[peraturan:sdp:1260pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 1260/PJ.532/2002 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN PENGEMUDI]] * [[peraturan:sdp:945pj.3412002|Surat Dirjen Pajak - S - 945/PJ.341/2002 :: PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - IRAN]] * [[peraturan:sdp:1254pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1254/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:1249pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1249/PJ.51/2002 :: PPN ATAS MESIN YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN INDUSTRI PULAU BATAM KE DPIL]] * [[peraturan:sdp:1250pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1250/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:1252pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1252/PJ.51/2002 :: PPN PRODUK KOMODITI PERTANIAN/PERKEBUNAN]] * [[peraturan:sdp:1258pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1258/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR PERALATAN DAN PROGRAM KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:1251pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1251/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA]] * [[peraturan:sdp:140pj.412002|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.41/2002 :: LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh TAHUN 2002 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:930pj.3322002|Surat Dirjen Pajak - S - 930/PJ.332/2002 :: PERMOHONAN PINDAH DOMISILI KPP WPB I]] * [[peraturan:sdp:931pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 931/PJ.322/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN KONFIRMASI JASA LN DAN BTW LN]] * [[peraturan:sdp:1228pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1228/PJ.52/2002 :: PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1229pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1229/PJ.52/2002 :: PENERAPAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG IMPOR YANG MENGGUNAKAN FASILITAS MASTER LIST]] * [[peraturan:sdp:1230pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1230/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN UPR]] * [[peraturan:sdp:1932pj.722002|Surat Dirjen Pajak - S - 1932/PJ.72/2002 :: EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PROGRAM AUDIT RGTF]] * [[peraturan:sdp:1181pj.5312002|Surat Dirjen Pajak - S - 1181/PJ.531/2002 :: PEMBEBASAN WAJIB PUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:1178pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1178/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR MESIN]] * [[peraturan:sdp:1179pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1179/PJ.51/2002 :: PENJELASAN PPN ATAS PRODUK KOMODITI EKSPOR PERIKANAN]] * [[peraturan:sdp:1176pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1176/PJ.53/2002 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA KONTRAKTOR UTAMA DALAM RANGKA PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1180pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1180/PJ.53/2002 :: PENGENAAN BEA METERAI PADA SURAT KUASA PENARIKAN TABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:1174pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1174/PJ.51/2002 :: PPN ATAS KAKAO]] * [[peraturan:sdp:1175pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1175/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI]] * [[peraturan:sdp:1172pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1172/PJ.51/2002 :: KONSULTASI RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1173pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 1173/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA KENA PAJAK DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1163pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1163/PJ.51/2002 :: PERLAKUAN PPN IMPOR ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:1158pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1158/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS PRODUK BEDAK TALEK DAN TISSUE BASAH]] * [[peraturan:sdp:1159pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1159/PJ.53/2002 :: KONFIRMASI PENGISIAN IDENTITAS PIB DAN PEB ATAS KEIATAN IMPOR DAN EKSPOR OLEH PDKB ATAS PESANAN/PERMINTAAS PENGUSAHA DI DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:1160pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1160/PJ.53/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN PESANGON]] * [[peraturan:sdp:1161pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1161/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:895pj.3112002|Surat Dirjen Pajak - S - 895/PJ.311/2002 :: FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA KONTRAK KARYA]] * [[peraturan:sdp:896pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 896/PJ.322/2002 :: PENEGASAN TENTANG PPN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN DARI PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMASARAN]] * [[peraturan:sdp:897pj.312002|Surat Dirjen Pajak - S - 897/PJ.31/2002 :: PENDAFTARAN IMC SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1147pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 1147/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MASJID & SARANA SOSIAL]] * [[peraturan:sdp:1145pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1145/PJ.51/2002 :: PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:sdp:1144pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1144/PJ.53/2002 :: PUNGUTAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAK/MAKLON DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:889pj.312002|Surat Dirjen Pajak - S - 889/PJ.31/2002 :: TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI NEGARA KOMUNIKASI DAN INFORMASI, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL]] * [[peraturan:sdp:890pj.3112002|Surat Dirjen Pajak - S - 890/PJ.311/2002 :: TINDAK LANJUT PROSES AKREDITASI INTERNATIONAL FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE (IIDE A)]] * [[peraturan:sdp:1133pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1133/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PT XYZ NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX UNTUK MEMPEROLEH PENEGASAN BAHWA LOKASI (SITE) DI BATAM TIDAK TERMASUK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:884pj.3432002|Surat Dirjen Pajak - S - 884/PJ.343/2002 :: KETENTUAN P3B BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:1131pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1131/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:1124pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1124/PJ.53/2002 :: PENETAPAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS]] * [[peraturan:sdp:849pj.3422002|Surat Dirjen Pajak - S - 849/PJ.342/2002 :: PENGUMPULAN DATA A.N. : PT. CP NPWP : x.xxx.xxx.x-xxx]] * [[peraturan:sdp:1111pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1111/PJ.51/2002 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1112pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1112/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:845pj.3322002|Surat Dirjen Pajak - S - 845/PJ.332/2002 :: TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI ATAS KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT SELAIN MELALUI KANTOR POS]] * [[peraturan:sdp:1096pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1096/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR MESIN & PERALATAN PABRIK]] * [[peraturan:sdp:1098pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.51/2002 :: PPN ATAS BERAS YANG DIKEMAS]] * [[peraturan:sdp:1099pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1099/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1102pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1102/PJ.52/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS MOTOR BEKAS]] * [[peraturan:sdp:844pj.352002|Surat Dirjen Pajak - S - 844/PJ.35/2002 :: PETUNJUK UMUM MENINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN]] * [[peraturan:sdp:841pj.3322002|Surat Dirjen Pajak - S - 841/PJ.332/2002 :: DRAFT KEPPRES PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA]] * [[peraturan:sdp:1090pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1090/PJ.51/2002 :: PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA]] * [[peraturan:sdp:823pj.3122002|Surat Dirjen Pajak - S - 823/PJ.312/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION]] * [[peraturan:sdp:824pj.3422002|Surat Dirjen Pajak - S - 824/PJ.342/2002 :: TRANSAKSI SEWA PERALATAN BERDASARKAN P3B INDONESIA - PRANCIS]] * [[peraturan:sdp:1086pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1086/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DARI TOKO BEBAS BEA KE SUPPLIER]] * [[peraturan:sdp:1087pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1087/PJ.51/2002 :: FAKTUR PAJAK STANDAR YANG TERDIRI DARI BEBERAPA HALAMAN]] * [[peraturan:sdp:1082pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1082/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS FILM GULUNGAN]] * [[peraturan:sdp:1076pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1076/PJ.52/2002 :: PENJELASAN TENTANG PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:1077pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1077/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1081pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1081/PJ.53/2002 :: PPN ATAS PENJUALAN VOUCHER HOTEL OLEH BIRO PERJALANAN]] * [[peraturan:sdp:1070pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1070/PJ.51/2002 :: TARIF PPN BM ATAS PRODUK HIFI]] * [[peraturan:sdp:1072pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1072/PJ.51/2002 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:1071pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 1071/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN JASA PENYELENGGARA PENDIDIKAN & LATIHAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:313pj.92002|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.9/2002 :: PEMBERITAHUAN PEMASANGAN JARINGAN ONLINE]] * [[peraturan:sdp:1054pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1054/PJ.53/2002 :: PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:sdp:1059pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1059/PJ.52/2002 :: PENJELASAN TENTANG PPN DAN PPN BM TIDAK DIPUNGUT BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:1044pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1044/PJ.51/2002 :: PPN ATAS JASA PEMBORONG RUMAH DINAS TNI-AL]] * [[peraturan:sdp:1045pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1045/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS PRODUK AIR CONDITIONER YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TERURAI (CKD)]] * [[peraturan:sdp:1043pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1043/PJ.53/2002 :: PPN UNTUK PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PABRIK]] * [[peraturan:sdp:1039pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1039/PJ.53/2002 :: PENCANTUMAN TAMBAHAN PENJELASAN (Q.Q) UNTUK TRANSAKSI IMPOR ATAS DASAR INDEN]] * [[peraturan:sdp:1037pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1037/PJ.51/2002 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1029pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1029/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS IMPOR BARANG KERAMIK]] * [[peraturan:sdp:1028pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1028/PJ.53/2002 :: RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1024pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 1024/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:1022pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1022/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPN BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1017pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1017/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:1018pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1018/PJ.53/2002 :: PPN ATAS JASA PENGANTAR DAN PENGIRIMAN UANG, DOKUMEN, CEK, DAN KARTU]] * [[peraturan:sdp:1009pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 1009/PJ.51/2002 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TUNDA]] * [[peraturan:sdp:1547pj.7222002|Surat Dirjen Pajak - S - 1547/PJ.722/2002 :: PENGIRIMAN DAFTAR HARTA WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK]] * [[peraturan:sdp:995pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 995/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN APOTIK PKP 2%]] * [[peraturan:sdp:996pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 996/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN BEBAS/KERINGANAN PAJAK SUSU SEKOLAH]] * [[peraturan:sdp:1002pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 1002/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN JASA OUTSOURCING]] * [[peraturan:sdp:989pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 989/PJ.53/2002 :: PENJELASAN ATAS BKP DAN JKP DI DALAM EPTE (BONDED AREA)]] * [[peraturan:sdp:988pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 988/PJ.532/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN, TALK SHOW DAN HIBURAN]] * [[peraturan:sdp:978pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 978/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:971pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 971/PJ.52/2002 :: PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMIMPIN PROYEK PEMBINAAN SYARIAT ISLAM DAU SABANG]] * [[peraturan:sdp:994pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 994/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN PUSTAKA DAN PERALATAN LAB]] * [[peraturan:sdp:970pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 970/PJ.53/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:972pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 972/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN YANG DIKERJAKAN UNTUK ANAK-ANAK SEKOLAH DASAR]] * [[peraturan:sdp:975pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 975/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:968pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 968/PJ.53/2002 :: TEMPAT TERHUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:973pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 973/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN YANG DIKERINGKAN UNTUK ANAK-ANAK BALITA DAN PRA SEKOLAH]] * [[peraturan:sdp:974pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002 TANGGAL 31 MEI 2002 MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:sdp:979pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 979/PJ.52/2002 :: RESTITUSI PPN ATAS PENJUALAN BBM KE PT BCA]] * [[peraturan:sdp:956pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 956/PJ.52/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENDIDIKAN ATAU PELATIHAN DALAM BIDANG GARMEN]] * [[peraturan:sdp:957pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN 3.000 MT BAHAN BAKU SUSU UNTUK PROGRAM KEMANUSIAAN BAGI KELUARGA MISKIN]] * [[peraturan:sdp:948pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 948/PJ.51/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BERUPA MESIN DARI PT. KIM, Tbk]] * [[peraturan:sdp:949pj.1512002|Surat Dirjen Pajak - S - 949/PJ.151/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR SEDAN TOYOTA NEW SOLUNA Xli 1500 CC]] * [[peraturan:sdp:947pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 947/PJ.53/2002 :: PENGURANGAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:946pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 946/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP SPT TAHUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:944pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 944/PJ.51/2002 :: PENEGASAN ATAS KMK 381/KMK.03/2001]] * [[peraturan:sdp:945pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 945/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:938pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 938/PJ.53/2002 :: PPN ATAS ANJAK PIUTANG]] * [[peraturan:sdp:937pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 937/PJ.51/2002 :: PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:927pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 927/PJ.52/2002 :: PENGGUNAAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:401pj.7312002|Surat Dirjen Pajak - S - 401/PJ.731/2002 :: PEMALSUAN SPMIB]] * [[peraturan:sdp:912pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 912/PJ.53/2002 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:911pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 911/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI JASA ANGKUTAN YANG TIDAK TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:905pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 905/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:908pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 908/PJ.53/2002 :: PEMENUHAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETORKAN, DAN MELAPORKAN PPN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:907pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 907/PJ.532/2002 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA MASKAPAI PENERBANGAN TUJUAN LUAR NEGERI (JALUR INTERNATIONAL)]] * [[peraturan:sdp:900pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 900/PJ.53/2002 :: PELAKSANAAN PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:890pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 890/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU ILMU PENGETAHUAN]] * [[peraturan:sdp:893pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 893/PJ.51/2002 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH/BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:894pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 894/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN TERLANJUR POTONG]] * [[peraturan:sdp:889pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 889/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS BARANG PERHIASAN DAN BAGIANNYA]] * [[peraturan:sdp:887pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 887/PJ.52/2002 :: PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:397pj.2002|Surat Dirjen Pajak - S - 397/PJ./2002 :: PENEGASAN ATAS BEBERAPA PERMASALAHAN BPPN YANG MENYANGKUT BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:880pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 880/PJ.52/2002 :: PPN ATAS PERUBAHAN BENTUK USAHA]] * [[peraturan:sdp:882pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 882/PJ.53/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA]] * [[peraturan:sdp:881pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 881/PJ.52/2002 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:877pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 877/PJ.51/2002 :: PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA HASIL TEMBAKAU DENGAN KRITERIA PABRIK KECIL SEKALI]] * [[peraturan:sdp:406pj.12002|Surat Dirjen Pajak - S - 406/PJ.1/2002 :: PERMOHONAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MEDICAL CORPS (IMC) UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:96pj.412002|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.41/2002 :: FORMULIR LP2P TAHUN 2002]] * [[peraturan:sdp:399pj.12002|Surat Dirjen Pajak - S - 399/PJ.1/2002 :: FORMULIR ISIAN DATA KONSULTAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:861pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 861/PJ.51/2002 :: PPnBM ATAS PRODUK ANTENA DAN REFLEKTOR ANTENA]] * [[peraturan:sdp:869pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 869/PJ.53/2002 :: PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:626pj.3322002|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.332/2002 :: TINDAK LANJUT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SURAT KEPUTUSAN YANG TELAH MENDAPAT KEPUTUSAN DARI BPSP]] * [[peraturan:sdp:846pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 846/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM TERHADAP IMPOR PENDINGIN UDARA]] * [[peraturan:sdp:835pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 835/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:840pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 840/PJ.51/2002 :: PPN ATAS PASIR BESI DAN POZZOLAN]] * [[peraturan:sdp:841pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 841/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL BERUPA AUTOMATION]] * [[peraturan:sdp:901pj.3212002|Surat Dirjen Pajak - S - 901/PJ.321/2002 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:832pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 832/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:821pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 821/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:800pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 800/PJ.52/2002 :: PPN ATAS MERGER PERUSAHAAN PELAYARAN NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:802pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 802/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:803pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 803/PJ.52/2002 :: KELEBIHAN PELIMPAHAN PADA DNP TANGGAL 23 OKTOBER 2001 NO. URUT PADA PENERIMAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:801pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 801/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BARANG BANTUAN DARI PMI SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:809pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 809/PJ.52/2002 :: PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN UNTUK BARANG IMPOR YANG MENGGUNAKAN FASILITAS MASTER LIST]] * [[peraturan:sdp:324pj.72002|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.7/2002 :: ALOKASI DAFTAR PERSEDIAAN WAJIB PAJAK KRITERIA SELEKSI]] * [[peraturan:sdp:795pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 795/PJ.53/2002 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP]] * [[peraturan:sdp:791pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 791/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:327pj.12002|Surat Dirjen Pajak - S - 327/PJ.1/2002 :: PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : INS-325/PJ/2002 TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA]] * [[peraturan:sdp:778pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS PENGADAAN SARANA ANGKUTAN UNTUK ANGGOTA ABC]] * [[peraturan:sdp:762pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 762/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN SOFTWARE DENGAN CARA DOWNLOAD LEWAT INTERNET]] * [[peraturan:sdp:772pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 772/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:755pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 755/PJ.53/2002 :: SAAT DIMULAINYA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN JALAN TOL]] * [[peraturan:sdp:752pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 752/PJ.532/2002 :: PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN SECARA BERSAMA (SINDIKASI) KEPADA NASABAH]] * [[peraturan:sdp:754pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 754/PJ.52/2002 :: REKOMENDASI DIALOG TEKSTIL]] * [[peraturan:sdp:635pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 635/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN TAKSI]] * [[peraturan:sdp:748pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 748/PJ.52/2002 :: DASAR PENGENAAN PAJAK PENYERAHAN ALAT-ALAT BERAT BEKAS]] * [[peraturan:sdp:749pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 749/PJ.52/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KEDELAI]] * [[peraturan:sdp:751pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 751/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:738pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 738/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:735pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 735/PJ.53/2002 :: PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:737pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 737/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA KONSULTASI OLEH LIPI PADA PROYEK PEMBINAAN KELEMBAGAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN/ ARM-II]] * [[peraturan:sdp:249pj.92002|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.9/2002 :: PENGAWASAN PEMANNFATAN DATA PEB/PIB DAN DATA LAINNYA YANG DITAMPILKAN DI INTRANET DJP]] * [[peraturan:sdp:732pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 732/PJ.52/2002 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002]] * [[peraturan:sdp:731pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 731/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:727pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 727/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IKLAN KEMITRAAN PT. H.K]] * [[peraturan:sdp:266pj.7312002|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.731/2002 :: PENEGASAN SURAT NOMOR : S-3347/PJ.731/2001 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2001 HAL PEMERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/D]] * [[peraturan:sdp:711pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 711/PJ.52/2002 :: PENETAPAN MASA PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN) BAGI BADAN PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:706pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 706/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. PBU]] * [[peraturan:sdp:302pj.72002|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.7/2002 :: REVIEW PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR]] * [[peraturan:sdp:700pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 700/PJ.51/2002 :: TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN NOMOR KEP-1288/LK/2000 - KEP-68/PJ/2000]] * [[peraturan:sdp:696pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 696/PJ.51/2002 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:694pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 694/PJ.52/2002 :: HAL PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PROYEK YANG SEDANG BERJALAN]] * [[peraturan:sdp:698pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 698/PJ.52/2002 :: PPh 21 DAN PPN KPP WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:sdp:685pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 685/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPn BM KEDUTAAN BESAR PHILIPPINA]] * [[peraturan:sdp:686pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN SE - 12/PJ.52/2002]] * [[peraturan:sdp:683pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 683/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN MENGGUNAKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN ATAU TAGIHAN TELEPON SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:680pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 680/PJ.532/2002 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:668pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 668/PJ.53/2002 :: PPN RSS, RS, RE DAN KSB]] * [[peraturan:sdp:649pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 649/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:642pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 642/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN UNTUK PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI BUNGA ATAS PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:644pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 644/PJ.53/2002 :: UJI PETIK BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:643pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 643/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:637pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 637/PJ.52/2002 :: PPN UNTUK THE PROJECT FOR REHABILITATION OF THE DEGRADED NATIONAL PARK BY FOREST FIRE DI TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS, LAMPUNG]] * [[peraturan:sdp:633pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 633/PJ.51/2002 :: TANGGAPAN ATAS KEBERATAN TAGIHAN PPN IMPOR OLEH GABUNGAN PENGUSAHA IMPORTIR SEMBAKO DUMAI (GAPISDUM)]] * [[peraturan:sdp:628pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 628/PJ.51/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS AKTIVA TETAP YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:624pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 624/PJ.51/2002 :: PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)]] * [[peraturan:sdp:614pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 614/PJ.52/2002 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MASA PAJAK JULI 2001 DAN AGUSTUS 2001]] * [[peraturan:sdp:615pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.53/2002 :: PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI REKENING LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:615pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.52/2002 :: PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:573pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 573/PJ.52/2002 :: MASALAH PERPAJAKAN PPN PLTP GUNUNG SALAK]] * [[peraturan:sdp:358pj.7412002|Surat Dirjen Pajak - S - 358/PJ.741/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. CV. GILANG PUTRA PRATAMA NPWP : 1.821.765.3-411]] * [[peraturan:sdp:564pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 564/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERAPI JANTUNG KORONER]] * [[peraturan:sdp:557pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 557/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS PRODUK FURNITURE]] * [[peraturan:sdp:658pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 658/PJ.53/2002 :: PENGENAAN OPSEN DAN BAGI HASIL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:354pj.7412002|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.741/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. MUARA EKA CIPTA NPWP : 1.745.358.0-001]] * [[peraturan:sdp:540pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 540/PJ.51/2002 :: PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:541pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 541/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:543pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 543/PJ.51/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH]] * [[peraturan:sdp:528pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 528/PJ.52/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG SECARA KONSINYASI]] * [[peraturan:sdp:428pj.3122002|Surat Dirjen Pajak - S - 428/PJ.312/2002 :: PENERAPAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:329pj.7422002|Surat Dirjen Pajak - S - 329/PJ.742/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. RIANTARA SENAPUTRA NPWP : 1.359.867.7-002]] * [[peraturan:sdp:517pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 517/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:516pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN IMPOR BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATANNYA, UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:504pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 504/PJ.51/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:493pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 493/PJ.51/2002 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:494pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 494/PJ.51/2002 :: PPN ATAS TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:499pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 499/PJ.53/2002 :: PPN ATAS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:498pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 498/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:491pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 491/PJ.51/2002 :: PPn BM ATAS BANGUNAN KOMERSIAL DAN RUMAH TINGGAL]] * [[peraturan:sdp:492pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 492/PJ.51/2002 :: PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:sdp:483pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 483/PJ.51/2002 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:486pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 486/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR BENIH PADI]] * [[peraturan:sdp:401pj.322002|Surat Dirjen Pajak - S - 401/PJ.32/2002 :: PROMOTING DEREGULATION AND COMPETITION PROJECT FINAL REPORT]] * [[peraturan:sdp:299pj.742002|Surat Dirjen Pajak - S - 299/PJ.74/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. TRIKANA SURYA SAKTI NPWP : 01.828.342.4-013]] * [[peraturan:sdp:295pj.7412002|Surat Dirjen Pajak - S - 295/PJ.741/2002 :: PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. KAPUAS JAYA MEGAH PERKASA NPWP : 1.743.204.8-013]] * [[peraturan:sdp:157wpjbd042002|Surat Dirjen Pajak - S - 157/WPJBD04/2002 :: PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:473pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 473/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN DAN PPh IMPOR]] * [[peraturan:sdp:472pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 472/PJ.53/2002 :: PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN UANG]] * [[peraturan:sdp:390pj.352002|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.35/2002 :: LAPORAN ATAS PUTUSAN BPSP NOMOR PUT.05449/BPSP/M.IV/16/2002 TANGGAL 7 MARET 2002]] * [[peraturan:sdp:469pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 469/PJ.532/2002 :: PENEGASAN PPN ADALAH PAJAK KONSUMSI SEHINGGA BEBAN KONSUMSI]] * [[peraturan:sdp:468pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 468/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS RETUR JASA KOMISI]] * [[peraturan:sdp:459pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 459/PJ.51/2002 :: PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SUPLEMEN PAKAN (FEED SUPPLEMENT)]] * [[peraturan:sdp:458pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 458/PJ.51/2002 :: PENEGASAN PPN ATAS IMPOR DICALCIUM PHOSPHATE DIHYDRATE FEED GRADE]] * [[peraturan:sdp:67pj.7532002|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.753/2002 :: BENTUK LAPORAN PENCAIRAN TUNGGAKAN ATAS SKPKB HASIL PEMERIKSAAN KARIKPA]] * [[peraturan:sdp:395pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 395/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN DAN PPh TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:394pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 394/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:386pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 386/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERAHU KARET]] * [[peraturan:sdp:370pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 370/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN ATLET DI KAWASAN JAKABERING SEBERANG ULU PALEMBANG]] * [[peraturan:sdp:371pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 371/PJ.52/2002 :: PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:372pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 372/PJ.52/2002 :: KETEGASAN ATAS MASALAH PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMERINTAH KOTA SABANG YANG TERLETAK DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG]] * [[peraturan:sdp:374pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 374/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR FILIPINA]] * [[peraturan:sdp:373pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 373/PJ.53/2002 :: PPN ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:349pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.53/2002 :: PENEGASAN INVOICE ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:345pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN/ KERINGANAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:337pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 337/PJ.52/2002 :: UANG MUKA PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:333pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 333/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK NON PROJECT TYPE GRANT AID DARI JEPANG]] * [[peraturan:sdp:332pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 332/PJ.52/2002 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR, PPnBM, DAN PPh ATAS PATUNG MARMER RELIGIUS]] * [[peraturan:sdp:284pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 284/PJ.53/2002 :: PENGENAAN BEA METERAI PADA TRANSAKSI PENARIKAN TUNAI MELALUI SISTEM BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)]] * [[peraturan:sdp:46pj.232002|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.23/2002 :: PEMBAYARAN PAJAK DALAM MATA UANG US DOLLAR]] * [[peraturan:sdp:113pj.7012002|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.701/2002 :: INSTRUKSI BER-NPWP DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2001]] * [[peraturan:sdp:265pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 265/PJ.51/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:259pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 259/PJ.52/2002 :: USUL PENCABUTAN SK PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:247pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 247/PJ.52/2002 :: TEMPAT PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR BARANG STRATEGIS UNTUK KANTOR CABANG DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS KANTOR PUSAT]] * [[peraturan:sdp:231pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.51/2002 :: PENEGASAN TENTANG BEBAS PPN ATAS IMPOR KAPAS BERUPA GRANT AID/HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:230pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.53/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:226pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.52/2002 :: PENEGASAN PPN DIBEBASKAN ATAS JASA PERAKITAN GERBONG YANG DITERIMA OLEH PT. XYZ (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:206pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 206/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBAYARAN TAGIHAN PPN DALAM SPKPBM SECARA MENCICIL]] * [[peraturan:sdp:205pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.53/2002 :: PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:195pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.53/2002 :: JASA SURVEY KAPAL BAGI KAPAL ASING]] * [[peraturan:sdp:194pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:196pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DAN JKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG]] * [[peraturan:sdp:187pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.52/2002 :: PENEGASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:190pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.52/2002 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:188pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.53/2002 :: PPN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:189pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.53/2002 :: DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:191pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:180pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:181pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.52/2002 :: DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:125pj.3222002|Surat Dirjen Pajak - S - 125/PJ.322/2002 :: PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN]] * [[peraturan:sdp:169pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.51/2002 :: PPN ATAS BERAS KETAN]] * [[peraturan:sdp:177pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM PERALATAN ANGKAT BESI]] * [[peraturan:sdp:172pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.532/2002 :: KONFIRMASI KETENTUAN PPN ATAS JASA ATM SEHUBUNGAN DENGAN PENGISIAN PULSA ISI ULANG KARTU PRABAYAR TELEPHON SELULAR]] * [[peraturan:sdp:176pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 176/PJ.53/2002 :: SENTRALISASI PPN]] * [[peraturan:sdp:171pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.53/2002 :: PERLAKUAN ATAS PPN ATAS PERBAIKAN KRI DEWA RUCI]] * [[peraturan:sdp:165pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.51/2002 :: PEMBETULAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:166pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.513/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:163pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.52/2002 :: PENERAPAN PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:162pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.52/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:154pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.52/2002 :: PEMBEBASAN PPN UNTUK PKB MERANGKAP PDKB]] * [[peraturan:sdp:155pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:156pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.52/2002 :: KESULITAN PENGUSAHA EKSPORTIR]] * [[peraturan:sdp:015pj.7532002|Surat Dirjen Pajak - S - 015/PJ.753/2002 :: USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK]] * [[peraturan:sdp:144pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR SAPI POTONG]] * [[peraturan:sdp:147pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.52/2002 :: PENYERAHAN KULIT MENTAH DARI PETANI TERNAK KEPADA BADAN PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:145pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS]] * [[peraturan:sdp:141pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.51/2002 :: PPN HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:137pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.51/2002 :: PPN ATAS PENJUALAN BANGUNAN DAN ATAU TANAH]] * [[peraturan:sdp:134pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.53/2002 :: PENJELASAN DAN PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-13/PJ.5/2001 TANGGAL 5 JUNI 2001]] * [[peraturan:sdp:23pj.92002|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.9/2002 :: PENGIRIMAN PROGRAM SIP 2002 VERSI R.3.3]] * [[peraturan:sdp:127pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.513/2002 :: PPn BM ATAS PRODUK SUSU]] * [[peraturan:sdp:126pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 126/PJ.513/2002 :: PPN BM ATAS PRODUK SUSU]] * [[peraturan:sdp:122pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.53/2002 :: PENJELASAN PENGENAAN BEA METERAI PADA TAGIHAN KARTU KREDIT]] * [[peraturan:sdp:115pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 115/PJ.51/2002 :: PENGENAAN PPN ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:108pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.52/2002 :: PEMASUKAN KEMBALI BARANG EX-EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:111pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.51/2002 :: PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS]] * [[peraturan:sdp:109pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 109/PJ.52/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BM, DAN PPh ATAS IMPOR AVGAS]] * [[peraturan:sdp:101pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 101/PJ.51/2002 :: PERTIMBANGAN PPN 10% IMPOR SAPI BIBIT BAKALAN POTONG]] * [[peraturan:sdp:100pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 100/PJ.51/2002 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:95pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 95/PJ.513/2002 :: PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN]] * [[peraturan:sdp:94pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 94/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPn BM TAHUN 1998]] * [[peraturan:sdp:97pj.532002|Surat Dirjen Pajak - S - 97/PJ.53/2002 :: PENJELASAN PERLAKUAN PPN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:80pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.51/2002 :: IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:81pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.51/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPORT KENDARAAN BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN DAERAH ISTIMEWA ACEH]] * [[peraturan:sdp:85pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.51/2002 :: KERINGANAN PAJAK UNTUK INVESTASI DI KAWASAN INDONESIA TIMUR]] * [[peraturan:sdp:82pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 82/PJ.513/2002 :: PPn BM ATAS MESIN CUCI]] * [[peraturan:sdp:83pj.5132002|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.513/2002 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:77pj.5322002|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.532/2002 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS KONTRAK SEWA GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:76pj.52002|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.5/2002 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:71pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 71/PJ.51/2002 :: PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN DENDA PASAL 14 AYAT 4 (KUP)]] * [[peraturan:sdp:72pj.5122002|Surat Dirjen Pajak - S - 72/PJ.512/2002 :: PEMBERLAKUAN PPN TERHADAP SAPI BAKALAN DAN DAGING IMPOR]] * [[peraturan:sdp:35pj.1up.902002|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.1/UP.90/2002 :: PENYAMPAIAN SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENGENAI TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS]] * [[peraturan:sdp:64pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.51/2002 :: PERTIMBANGAN PENETAPAN TARIF PPn BM]] * [[peraturan:sdp:65pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 65/PJ.51/2002 :: PPn BM YANG DIBAYAR OLEH PRODUSEN EKSPORTIR]] * [[peraturan:sdp:17pj.432002|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.43/2002 :: PENGENAAN PAJAK GANDA ATAS PENGUSAHA KONTRAKTOR JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:39pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.51/2002 :: FASILITAS PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT XYZ]] * [[peraturan:sdp:11pj.432002|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.43/2002 :: PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA]] * [[peraturan:sdp:37pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.51/2002 :: PPN ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:sdp:26pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.51/2001 :: PENJELASAN/PENEGASAN PELAKSANAAN PP 144 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:32pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 32/PJ.52/2002 :: PET, EPTE DAN KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:35pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.52/2002 :: PEMOTONGAN/PEMBEBASAN PPN ATAS NAMA ABC]] * [[peraturan:sdp:36pj.522002|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.52/2002 :: PENYELESAIAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:09pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.51/2002 :: PERMASALAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:904pj.62002|Surat Dirjen Pajak - S - 904/PJ.6/2002 :: SATUAN BIAYA PEMBUATAN SKET/PETA ZNT BLOK]] * [[peraturan:sdp:07pj.512002|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.51/2002 :: PENEGASAN PELAKSANAAN SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000]] * [[peraturan:sdp:1471pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 1471/PJ.512/2001 :: KLARIFIKASI SAPI BAKALAN]] * [[peraturan:sdp:1467pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1467/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA]] * [[peraturan:sdp:1461pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1461/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR PUPUK ESTA KIESERITE]] * [[peraturan:sdp:1459pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1459/PJ.513/2001 :: KERINGANAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN MOBIL EKS KEDUTAAN BESAR]] * [[peraturan:sdp:1458pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1458/PJ.51/2001 :: PPN IMPOR YANG DIBAYAR SETELAH DITERBITKANNYA SPKPBM OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sdp:1454pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1454/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PERMINTAAN PENJELASAN UNTUK PERLAKUAN PPN TERHADAP JASA MAKLON (CUTTING & SEWING)]] * [[peraturan:sdp:1450pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1450/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:1449pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1449/PJ.53/2001 :: PENCABUTAN SURAT DIREKTUR PAJAK NOMOR S-1683/PJ.532/1998]] * [[peraturan:sdp:1447pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1447/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN DAN PPh PASAL 23 ATAS PENYIARAN ACARA KEAGAMAAN DI MEDIA SIARAN TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:1444pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1444/PJ.53/2001 :: PAJAK BERGANDA ANTARA PPN DAN PPJ TERHADAP LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:1433pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1433/PJ.51/2001 :: HAK DAN KEWAJIBAN PKP PERTAMBANGAN BATUBARA SEBELUM PENCABUTAN NPPKP]] * [[peraturan:sdp:1425pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1425/PJ.5/2001 :: PERMINTAAN PENEGASAN ATAS HASIL TEMUAN INSPEKTORAT JENDERAL KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1421pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1421/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN ROTAN ASALAN]] * [[peraturan:sdp:1426pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1426/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1427pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1427/PJ.52/2001 :: PAJAK IMPOR ATAS ALAT-ALAT OLAH RAGA]] * [[peraturan:sdp:1413pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1413/PJ.5/2001 :: PENANGANAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN DAN ATAU PPnBM DALAM RANGKA EKSPOR OLEH BINTEK KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1409pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1409/PJ.51/2001 :: PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR JENIS PICK UP SINGLE CABIN DAN PICK UP DOUBLE CABIN]] * [[peraturan:sdp:1393pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1393/PJ.5/2001 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR NEGERI OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI KE WAJIB PAJAK DALAM NEGERI LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:1394pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1394/PJ.5/2001 :: KLARIFIKASI ATAS SURAT NOMOR S-2439/PJ.54/1999 TENTANG BATAS AKHIR PENYETORAN PPN DAN PPnBM OLEH PEMUNGUT PPN SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1402pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1402/PJ.5/2001 :: PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:1392pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1392/PJ.51/2001 :: KEBERATAN ATAS PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:sdp:1397pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1397/PJ.51/2001 :: PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:1395pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1395/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK DI KAWASAN PULAN BINTANDAN KARIMUN]] * [[peraturan:sdp:1396pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1396/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BARANG MODAL YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1399pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1399/PJ.513/2001 :: SURAT KETERANGAN/PENETAPAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1388pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1388/PJ.51/2001 :: PPN ATAS PENYERAHAN DAUN TEH SEGAR]] * [[peraturan:sdp:4357pj.7512001|Surat Dirjen Pajak - S - 4357/PJ.751/2001 :: DATA TUNGGAKAN PAJAK BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:4343pj.7532001|Surat Dirjen Pajak - S - 4343/PJ.753/2001 :: 100 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR (KPL.KPP 7.5.2)]] * [[peraturan:sdp:605pj.3222001|Surat Dirjen Pajak - S - 605/PJ.322/2001 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN DAN PPh ATAS JASA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:1374pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1374/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh BARANG IMPOR BANTUAN (HIBAH) PERALATAN MEDIC DARI BELANDA]] * [[peraturan:sdp:1375pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1375/PJ.52/2001 :: ADMINISTRASI JOINT OPERATIONAL]] * [[peraturan:sdp:1376pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1376/PJ.53/2001 :: PERSETUJUAN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI DAPAT DILAKUKAN SECARA TERPUSAT DI KANTOR PUSAT]] * [[peraturan:sdp:4327pj.7532001|Surat Dirjen Pajak - S - 4327/PJ.753/2001 :: KPL.KPP.7.5.2-96 TRIWULAN III TAHUN]] * [[peraturan:sdp:604pj.3422001|Surat Dirjen Pajak - S - 604/PJ.342/2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA KOMISI YANG DITERIMA WP LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1363pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1363/PJ.53/2001 :: PPN PEMBELIAN LOG UNTUK PRODUK EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:1362pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 1362/PJ.512/2001 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN PUPUK UNTUK PETANI TEBU]] * [[peraturan:sdp:1352pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1352/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PPnBM PADA MESIN IMPOR UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI A.N. PT. MG]] * [[peraturan:sdp:1338pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1338/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN KEMBALI ATAS SURAT DIRJEN PAJAK NO : S-880/PJ.5.1/1989]] * [[peraturan:sdp:1339pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1339/PJ.52/2001 :: JASA TERUTANG PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1342pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1342/PJ.51/2001 :: PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEKERJAAN DI LINGKUNGAN PT.IP]] * [[peraturan:sdp:1336pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1336/PJ.51/2001 :: PPN DAN PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1334pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1334/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN MADRASAH]] * [[peraturan:sdp:1337pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1337/PJ.513/2001 :: PPn BM ATAS PRODUK PELEMBUT PAKAIAN]] * [[peraturan:sdp:1331pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1331/PJ.52/2001 :: KETERANGAN SE-09/PJ.531/2000]] * [[peraturan:sdp:1332pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1332/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPnBM DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN SANDI]] * [[peraturan:sdp:1322pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1322/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK HCE DAN PPL]] * [[peraturan:sdp:1323pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1323/PJ.52/2001 :: PEMBEBASAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1311pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1311/PJ.513/2001 :: PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN ATAS PENGGANDAAN MODUL]] * [[peraturan:sdp:1297pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1297/PJ.5/2001 :: KONFIRMASI FORMAT FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1294pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1294/PJ.5/2001 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1290pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1290/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA]] * [[peraturan:sdp:1293pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1293/PJ.53/2001 :: DPP ATAS KONTRAK JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS]] * [[peraturan:sdp:1287pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 1287/PJ.512/2001 :: PENINJAUAN KEMBALI KEPMENKEU NOMOR 155/KMK.03/2001]] * [[peraturan:sdp:1284pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1284/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1111pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1111/PJ.51/2001 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1268pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1268/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN SURAT PENEGASAN LYSINE (FEED ADDITIVE) SEBAGAI SALAH SATU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK YANG PPN-NYA DIBEBASKAN]] * [[peraturan:sdp:1267pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1267/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS]] * [[peraturan:sdp:601pj.3122001|Surat Dirjen Pajak - S - 601/PJ.312/2001 :: PENANGGUHAN PENGELUARAN MASTER LIST SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK]] * [[peraturan:sdp:3854pj.7532001|Surat Dirjen Pajak - S - 3854/PJ.753/2001 :: DAFTAR 100/500 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR]] * [[peraturan:sdp:1245pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1245/PJ.51/2001 :: PPN ATAS PAKAN TERNAK DAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:1233pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1233/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG RE-IMPOR]] * [[peraturan:sdp:544pj.3412001|Surat Dirjen Pajak - S - 544/PJ.341/2001 :: PPH Ps. 26 ATAS PEMBAYARAN LEGAL FEE KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:209pj.412001|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.41/2001 :: RALAT LAMPIRAN III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770-III)]] * [[peraturan:sdp:1222pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1222/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1223pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1223/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1221pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1221/PJ.513/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KASET]] * [[peraturan:sdp:1216pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1216/PJ.52/2001 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN A.N. PT HS]] * [[peraturan:sdp:1218pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1218/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENUGASAN PEMBEBASAN PPN & PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:1212pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1212/PJ.5/2001 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:1213pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1213/PJ.5/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS PENJUALAN SERTIFIKAT (MEMBERSHIP) UNTUK RESORT DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1206pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1206/PJ.51/2001 :: PPnBM ANTENNA SYSTEM UNTUK PEMANCAR STASIUN TELEVISI SWASTA]] * [[peraturan:sdp:1199pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1199/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1200pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1200/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh ATAS BARANG BANTUAN UNTUK PUSLITBANG GEOLOGI]] * [[peraturan:sdp:1194pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1194/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI)]] * [[peraturan:sdp:1177pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1177/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1173pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1173/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN PAJAK (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PPN) ATAS PEMBELIAN BARANG LOKAL UNTUK KEPERLUAN PERALATAN KANTOR]] * [[peraturan:sdp:489pj.3112001|Surat Dirjen Pajak - S - 489/PJ.311/2001 :: PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS UNTUK JASA AUDIT]] * [[peraturan:sdp:1163pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1163/PJ.52/2001 :: PPN ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS (USED)]] * [[peraturan:sdp:1165pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1165/PJ.513/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:1149pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1149/PJ.5/2001 :: PENEGASAN PERUBAHAN BENTUK FAKTUR PAJAK STANDAR BARU]] * [[peraturan:sdp:1150pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1150/PJ.5/2001 :: PEMBUATAN FAKUR PAJAK ATAS PENJUALAN DENGAN SISTEM BONUS]] * [[peraturan:sdp:1151pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1151/PJ.5/2001 :: PEMBAYARAN PAJAK ATAS PPN IMPOR DENGAN KODE LOKASI YANG BERBEDA]] * [[peraturan:sdp:1152pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1152/PJ.513/2001 :: PENJELASAN TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN TAKSI]] * [[peraturan:sdp:1141pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1141/PJ.5/2001 :: MEMINTA PENJELASAN TENTANG TIDAK DICANTUMKANNYA HARGA SATUAN PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1142pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1142/PJ.5/2001 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:482pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 482/PJ.313/2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1136pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1136/PJ.51/2001 :: PENYERAHAN BKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1138pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1138/PJ.513/2001 :: PPn BM ATAS PRODUK KECANTIKAN UNTUK PEMELIHARAAN KULIT, TANGAN, KAKI, DAN RAMBUT SERTA PREPARAT RIAS LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:1131pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1131/PJ.51/2001 :: PPnBM ATAS ANGGUR OBAT YANG TERBUAT DARI BAHAN CAMPURAN ALKOHOL]] * [[peraturan:sdp:1169pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1169/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPN BM ATAS BARANG REIMPOR]] * [[peraturan:sdp:1126pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1126/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN ATAU MINUMAN DALAM RANGKA USAHA KATERING/JASA BOGA]] * [[peraturan:sdp:480pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 480/PJ.313/2001 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:1102pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1102/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PUPUK KIESERITE]] * [[peraturan:sdp:1103pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1103/PJ.51/2001 :: PENJELASAN DAN KLARIFIKASI BERITA]] * [[peraturan:sdp:1115pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1115/PJ.51/2001 :: PPnBM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI DAN MIKROLET)]] * [[peraturan:sdp:1121pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1121/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS]] * [[peraturan:sdp:1107pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1107/PJ.52/2001 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN BAHAN DARI PDKB KE PERUSAHAAN JASA DI DPIL DALAM RANGKA SUBKONTRAK]] * [[peraturan:sdp:1120pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1120/PJ.52/2001 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh BAHAN BAKU PEMBUAT KAPAL PIPA BAGI NELAYAN INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1113pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1113/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN TIDAK DIPUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:1114pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1114/PJ.513/2001 :: PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS RUMAH MEWAH]] * [[peraturan:sdp:478pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.313/2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:479pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 479/PJ.313/2001 :: PENGERTIAN JASA KONSTRUKSI YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 BERSIFAT FINAL]] * [[peraturan:sdp:3347pj.7312001|Surat Dirjen Pajak - S - 3347/PJ.731/2001 :: PERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/BUMD]] * [[peraturan:sdp:477pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 477/PJ.313/2001 :: PERLAKUAN ATAS SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:473pj.3132001|Surat Dirjen Pajak - S - 473/PJ.313/2001 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM]] * [[peraturan:sdp:470pj.3322001|Surat Dirjen Pajak - S - 470/PJ.332/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN MELEBIHI PTKP]] * [[peraturan:sdp:1090pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1090/PJ.51/2001 :: PPN PASIR KWARSA]] * [[peraturan:sdp:1083pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1083/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1078pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 1078/PJ.5/2001 :: PPN ATAS BKP YANG DIOLAH LEBIH LANJUT BERUPA TIMAH DARI PT. IA]] * [[peraturan:sdp:1076pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 1076/PJ.512/2001 :: PPN ATAS PEMASUKAN DAGING KANGURU]] * [[peraturan:sdp:3187pj.7222001|Surat Dirjen Pajak - S - 3187/PJ.722/2001 :: PERMINTAAN DATA REALISASI JUMLAH PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2001]] * [[peraturan:sdp:1059pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1059/PJ.51/2001 :: PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:sdp:1060pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1060/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENGGUNAAN DANA PPN/PPh UNTUK DANA KEMANUSIAAN PROPINSI DI. ACEH]] * [[peraturan:sdp:1063pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 1063/PJ.513/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS AIR BERSIH YANG DIALIRKAN MELALUI PIPA]] * [[peraturan:sdp:460pj.92001|Surat Dirjen Pajak - S - 460/PJ.9/2001 :: PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN DALAM FORMAT ELEKTRONIK (e-Report)]] * [[peraturan:sdp:1056pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1056/PJ.51/2001 :: PENANGGUHAN PPN IMPOR KAPAS]] * [[peraturan:sdp:1051pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1051/PJ.51/2001 :: PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:629pj.3322001|Surat Dirjen Pajak - S - 629/PJ.332/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS SKPLB]] * [[peraturan:sdp:1028pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1028/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:1032pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1032/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN JASA PENGGILINGAN GABAH MENJADI BERAS]] * [[peraturan:sdp:1023pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 1023/PJ.512/2001 :: PENGENAAN PPN TERHADAP PUPUK JENIS KOMPOS]] * [[peraturan:sdp:404pj.422001|Surat Dirjen Pajak - S - 404/PJ.42/2001 :: PENEGASAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR]] * [[peraturan:sdp:1017pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1017/PJ.53/2001 :: KEPASTIAN PERLAKUAN PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:1012pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 1012/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PEMBAYARAN AIR LIMBAH]] * [[peraturan:sdp:1003pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 1003/PJ.51/2001 :: PPN TERHADAP BIBIT SAPI POTONG]] * [[peraturan:sdp:395pj.3412001|Surat Dirjen Pajak - S - 395/PJ.341/2001 :: PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBAYARAN JASA SERTIFIKASI DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:994pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 994/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS]] * [[peraturan:sdp:984pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 984/PJ.5/2001 :: PERMOHONAN PERCEPATAN RESTITUSI PPN MASA PAJAK BULAN DESEMBER 2000]] * [[peraturan:sdp:980pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 980/PJ.51/2001 :: PPN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:981pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 981/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPnBM, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PENGADAAN DUA UNIT HELIKOPTER SUPER PUMA AS-332 L-2 VVIP]] * [[peraturan:sdp:983pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:987pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 987/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:976pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 976/PJ.5/2001 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)]] * [[peraturan:sdp:977pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 977/PJ.51/2001 :: PPN ATAS BARANG MODAL BERUPA FORKLIF DARI PT. UT]] * [[peraturan:sdp:974pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 974/PJ.52/2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN RESTITUSI A.N. PT. KKJ NPWP : 1.333.XXX.X-XXX]] * [[peraturan:sdp:978pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 978/PJ.513/2001 :: PENGENAAN PPn BM ATAS PRODUK KERAMIK]] * [[peraturan:sdp:969pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 969/PJ.52/2001 :: PERMINTAAN PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL, PEMASUKAN BAHAN BAKU DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT, PENGELUARAN BARANG MODAL DAN PENGELUARAN GAHAN BAKU DARI KAWASAN BERIKAT KE DPIL]] * [[peraturan:sdp:971pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 971/PJ.513/2001 :: PENJELASAN TENTANG PPn BM ATAS IMPOR KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:961pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.513/2001 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR DARI ATPM KEPADA DISTRIBUTOR]] * [[peraturan:sdp:962pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 962/PJ.513/2001 :: KLARIFIKASI ITEM BARANG YANG DIKENAKAN PPnBM SESUAI DENGAN KMK NOMOR 570/KMK.04/2000]] * [[peraturan:sdp:2777pj.7232001|Surat Dirjen Pajak - S - 2777/PJ.723/2001 :: PEMERIKSAAN WP PINDAH]] * [[peraturan:sdp:2704pj.7532001|Surat Dirjen Pajak - S - 2704/PJ.753/2001 :: PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DALUWARSA]] * [[peraturan:sdp:936pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 936/PJ.51/2001 :: PPn BM PENDINGIN UDARA]] * [[peraturan:sdp:938pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 938/PJ.51/2001 :: BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:931pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 931/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:930pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 930/PJ.52/2001 :: PPN ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS (USED)]] * [[peraturan:sdp:960pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 960/PJ.52/2001 :: PELAPORAN PAJAK CABANG-CABANG PT. PT]] * [[peraturan:sdp:920pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 920/PJ.51/2001 :: PPN TERHADAP SAPI BIBIT]] * [[peraturan:sdp:916pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 916/PJ.52/2001 :: PENGUKUHAN STATUS APOTIK SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:917pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 917/PJ.52/2001 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR ACTUATOR SILK AIR]] * [[peraturan:sdp:918pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 918/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN ATAS PPN DAN PPnBM YANG DIBAYARKAN PADA WAKTU REIMPOR (BARANG YANG DIKEMBALIKAN DARI PEMBELI LUAR NEGERI)]] * [[peraturan:sdp:919pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 919/PJ.52/2001 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KESEHATAN BANTUAN JERMAN]] * [[peraturan:sdp:915pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 915/PJ.512/2001 :: PPN KAPAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:904pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 904/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BANTUAN KORNET QURBAN]] * [[peraturan:sdp:898pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 898/PJ.5/2001 :: TATACARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN]] * [[peraturan:sdp:899pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 899/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR PUPUK]] * [[peraturan:sdp:902pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 902/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN MILIK NEGARA BAGI BEKAS PRESIDEN]] * [[peraturan:sdp:900pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 900/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:903pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 903/PJ.52/2001 :: PERUBAHAN STATUS DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:896pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 896/PJ.512/2001 :: PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BARANG HASIL PERTANIAN YANG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:893pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 893/PJ.513/2001 :: PENJELASAN TENTANG NPWP DAN NPPKP PENERBIT K]] * [[peraturan:sdp:193pj.12001|Surat Dirjen Pajak - S - 193/PJ.1/2001 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KM.1/2001 TANGGAL 5 JULI 2001 TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:878pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 878/PJ.51/2001 :: PENJELASAN TENTANG PPN ATAS IMPOR BUAH]] * [[peraturan:sdp:880pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 880/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK BARANG IMPOR POLRI]] * [[peraturan:sdp:882pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 882/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK KEPADA SBU GMF]] * [[peraturan:sdp:888pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 888/PJ.52/2001 :: PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL a.n PT. KJA]] * [[peraturan:sdp:889pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 889/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:891pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 891/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:866pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 866/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:868pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 868/PJ.53/2001 :: KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT]] * [[peraturan:sdp:870pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 870/PJ.53/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SEBAGIAN PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:871pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 871/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH KEPADA INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:859pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:860pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 860/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK]] * [[peraturan:sdp:861pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 861/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:862pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 862/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN IZIN AGAR FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DSI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DAS]] * [[peraturan:sdp:858pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.53/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA GILING]] * [[peraturan:sdp:863pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 863/PJ.512/2001 :: PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:sdp:854pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.5/2001 :: PENYELESAIAN ATAS KESALAHAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN PEMUNGUTAN PPN]] * [[peraturan:sdp:846pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 846/PJ.51/2001 :: PPN IMPOR KORMA SEGAR]] * [[peraturan:sdp:847pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 847/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BERAS]] * [[peraturan:sdp:848pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 848/PJ.52/2001 :: PENEGASAN PEMBEBASAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:849pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 849/PJ.52/2001 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:852pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 852/PJ.53/2001 :: OPTION AGREEMENT ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:853pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 853/PJ.53/2001 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS]] * [[peraturan:sdp:841pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 841/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN IJIN IMPOR KENDARAAN UNTUK TAKSI DALAM BENTUK CBU]] * [[peraturan:sdp:840pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 840/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPNBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:842pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 842/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA]] * [[peraturan:sdp:843pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 843/PJ.52/2001 :: PERMINTAAN PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPN BM ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN/ATAU PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN/KONSTRUKSI PERLUASAN KAWASAN BERIKAT DAN PERALATAN PERKANTORAN KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:835pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 835/PJ.53/2001 :: PPN ATAS PENGALIHAN APARTEMEN YANG SEDANG DIBANGUN DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG]] * [[peraturan:sdp:814pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 814/PJ.51/2001 :: PPN ATAS PRODUK PEPESAN HASIL LAUT]] * [[peraturan:sdp:824pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 824/PJ.51/2001 :: PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:sdp:2310pj.7522001|Surat Dirjen Pajak - S - 2310/PJ.752/2001 :: PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL]] * [[peraturan:sdp:791pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 791/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASET ASAL IMPOR]] * [[peraturan:sdp:793pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 793/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PAJAK LAINNYA UNTUK BARANG IMPOR POLRI]] * [[peraturan:sdp:794pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 794/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPN BM DAN PPh ATAS BARANG IMPOR YANG DIPERLUKAN POLRI]] * [[peraturan:sdp:784pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 784/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS KELOMPOK HUNIAN MEWAH]] * [[peraturan:sdp:785pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 785/PJ.51/2001 :: PPN ATAS IMPOR BERAS]] * [[peraturan:sdp:777pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 777/PJ.53/2001 :: PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN ATAU KUITANSI UNTUK PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:778pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.53/2001 :: PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN ATAU INFORMASI TAGIHAN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:779pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 779/PJ.53/2001 :: PPN ATAS BIAYA LEVY PADA PERDAGANGAN EFEK]] * [[peraturan:sdp:781pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 781/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERHITUNGAN TELEKOMUNIKASI DINAS BERGERAK PELAYARAN (ACCOUNTING AUTHORITY)]] * [[peraturan:sdp:2277pj.752001|Surat Dirjen Pajak - S - 2277/PJ.75/2001 :: PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN SECARA KOLEKTIF]] * [[peraturan:sdp:763pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 763/PJ.51/2001 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS INDUSTRI KELAPA SAWIT, DAN KARET YANG DIPETIK/DISADAP LANGSUNG]] * [[peraturan:sdp:764pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 764/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL HUTAN]] * [[peraturan:sdp:769pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 769/PJ.51/2001 :: PPN KAPAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:787pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 787/PJ.51/2001 :: PENANGGUHAN/PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:759pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 759/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PRODUK MAINAN ANAK-ANAK]] * [[peraturan:sdp:758pj.5122001|Surat Dirjen Pajak - S - 758/PJ.512/2001 :: PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT]] * [[peraturan:sdp:760pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 760/PJ.513/2001 :: TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2136pj.7012001|Surat Dirjen Pajak - S - 2136/PJ.701/2001 :: PEMBLOKIRAN PENGKREDITAN DAN RESTITUSI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:748pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 748/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPH ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:747pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 747/PJ.53/2001 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS]] * [[peraturan:sdp:343pj.92001|Surat Dirjen Pajak - S - 343/PJ.9/2001 :: PENGIRIMAN HASIL EVALUASI SIP SESUAI KEP-162/PJ./2001 TANGGAL 21 PEBRUARI 2001]] * [[peraturan:sdp:731pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 731/PJ.52/2001 :: KEWAJIBAN SEBAGAI PKP DALAM MEMUNGUT PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN DENGAN PIHAK PTPN DENGAN BERPEDOMAN PADA UU NO. 18 TAHUN 2000 TANGGAL 2 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:sdp:1978pj.7322001|Surat Dirjen Pajak - S - 1978/PJ.732/2001 :: PERMINTAAN DAFTAR NOMINATIF WP YANG AKAN DIPERIKSA PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:723pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 723/PJ.51/2001 :: PPN UNTUK KOMODITI KOPI]] * [[peraturan:sdp:724pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 724/PJ.51/2001 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:718pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 718/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI ANTARA PT. SI DENGAN PEMBELI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:717pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 717/PJ.53/2001 :: BEA METERAI TAHUN 1956]] * [[peraturan:sdp:714pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 714/PJ.5/2001 :: PERMINTAAN PENUNDAAN PENGGUNAAN NPWP BARU]] * [[peraturan:sdp:710pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 710/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN PROTOKOLER KENEGARAAN]] * [[peraturan:sdp:713pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 713/PJ.51/2001 :: PPn BM ATAS MICROPHONE, SPEAKER DAN AMPLIFIER]] * [[peraturan:sdp:707pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 707/PJ.51/2001 :: FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:1755pj.7002001|Surat Dirjen Pajak - S - 1755/PJ.700/2001 :: KOMPARASI OMZET PPN DENGAN OMZET PPh]] * [[peraturan:sdp:696pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 696/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:697pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 697/PJ.51/2001 :: PENGERTIAN BARANG MODAL SEBAGAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:694pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 694/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPH PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:701pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 701/PJ.52/2001 :: DAMPAK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 548/KMK.04/1997 TENTANG PPN 0% YANG DIPERCEPAT TERHADAP ANGGOTA APSYFI]] * [[peraturan:sdp:695pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 695/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:681pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 681/PJ.51/2001 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:682pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 682/PJ.51/2001 :: FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN DALAM RANGKA JASA DI BIDANG MIGAS]] * [[peraturan:sdp:683pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 683/PJ.52/2001 :: PPN ATAS PEKERJAAN SUB-KONTRAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:686pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPN BM]] * [[peraturan:sdp:684pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 684/PJ.53/2001 :: BEA METERAI PADA REKENING KORAN BULANAN KHUSUS GIRO]] * [[peraturan:sdp:685pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 685/PJ.53/2001 :: PPN ATAS PENJUALAN JASA BIRO PERJALANAN KEPADA BADAN INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:673pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 673/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR MESIN BEKAS UNTUK STM/SMK]] * [[peraturan:sdp:1723pj.7322001|Surat Dirjen Pajak - S - 1723/PJ.732/2001 :: LAPORAN KEMAJUAN PEMERIKSAAN KLIEN KAP]] * [[peraturan:sdp:668pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 668/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPN UNTUK BARANG - BARANG STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:670pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 670/PJ.513/2001 :: PERMOHONON PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:666pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 666/PJ.51/2001 :: FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM MASTER LIST]] * [[peraturan:sdp:663pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 663/PJ.51/2001 :: TERHADAP SAPI POTONG DAN DAGING]] * [[peraturan:sdp:659pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 659/PJ.52/2001 :: KEPUTUSAN MENTERI TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPORT DAN KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:665pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 665/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:664pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 664/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA RUMAH PEMOTONGAN HEWAN (RPH) DAN BUDIDAYA HEWAN POTONG (BHP)]] * [[peraturan:sdp:1703pj.7002001|Surat Dirjen Pajak - S - 1703/PJ.700/2001 :: MODUS OPERANDI PENERBITAN FAKTUR PAJAK BERMASALAH/FIKTIF/PALSU]] * [[peraturan:sdp:656pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 656/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN BEBAS PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:650pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 650/PJ.54/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI DALAM KEGIATAN SEWA GUNA USAHA YANG DISEBABKAN KARENA DEFAULT]] * [[peraturan:sdp:645pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 645/PJ.5/2001 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:646pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 646/PJ.5/2001 :: PPN ATAS JASA LAUNDRY (JASA MAKLON)]] * [[peraturan:sdp:639pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 639/PJ.53/2001 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:633pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 633/PJ.51/2001 :: PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK]] * [[peraturan:sdp:632pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 632/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:620pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 620/PJ.51/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGADAN BARANG DALAM RANGKA PROYEK PENGELOLAAN SUMBER AIR DAN PENGENDALIAN BANJIR (PSAPB) DI TANDUY - CIWULAN]] * [[peraturan:sdp:617pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 617/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN SSP BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:619pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 619/PJ.53/2001 :: PPN TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:629pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 629/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT DI TANJUNG LEBAR, JAMBI]] * [[peraturan:sdp:631pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 631/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA GILING]] * [[peraturan:sdp:616pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 616/PJ.5/2001 :: PENEGASAN ATAS PERMOHONAN RESTITUSI PT. MGU]] * [[peraturan:sdp:614pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 614/PJ.52/2001 :: KONFIRMASI PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI KAWASAN GUDANG BERIKAT KE PERUSAHAAN YANG MEMILIKI FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:615pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:602pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 602/PJ.51/2001 :: PPN HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:598pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 598/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN BUKU]] * [[peraturan:sdp:585pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 585/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:587pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 587/PJ.51/2001 :: PPN PRODUK KOMODITI PERTANIAN/PERKEBUNAN]] * [[peraturan:sdp:584pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 584/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENGADAAN BUS PELAJAR/MAHASISWA]] * [[peraturan:sdp:578pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 578/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN KERINGANAN/PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR AIR CONDITIONING UNTUK PROTOTYPE KERETA REL LISTRIK a.n. PT. I]] * [[peraturan:sdp:572pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 572/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:581pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 581/PJ.53/2001 :: PENGHENTIAN PENJUALAN BENDA METERAI CETAK TINDIH TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:582pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 582/PJ.53/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA/REEKSPOR]] * [[peraturan:sdp:583pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 583/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA DALAM RANGKA USAHA LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:548pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 548/PJ.51/2001 :: PPN ATAS KOMODITI HASIL PERKEBUNAN KARET]] * [[peraturan:sdp:556pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 556/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PENUNJUKKAN SEBAGAI PENCETAK TANDA BEA METERAI LUNAS PADA CEK, BILYET GIRO, DAN EFEK]] * [[peraturan:sdp:67pj.412001|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.41/2001 :: FORMULIR LP2P TAHUN 2001]] * [[peraturan:sdp:449pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PPN 10% ATAS PRODUKSI TANDAN BUAH SEGAR (TBS), KARET, PUCUK DAUN TEH UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN]] * [[peraturan:sdp:452pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 452/PJ.51/2001 :: PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS SUSU UHT]] * [[peraturan:sdp:466pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 466/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PPN DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU KE-86 IKAPI]] * [[peraturan:sdp:440pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 440/PJ.51/2001 :: RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DISERAHKAN KEPADA PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:441pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.51/2001 :: PPN ATAS KAYU LOG DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LELANG KAYU LOG]] * [[peraturan:sdp:438pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 438/PJ.54/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST (BIAYA PENGGANTIAN)]] * [[peraturan:sdp:300pj2001|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ/2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN SIP PASCA KONVERSI DATA DAN APLIKASI SIP 2001]] * [[peraturan:sdp:432pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 432/PJ.5/2001 :: BUKTI PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:426pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 426/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:879pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 879/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMDA TK. II KUTAI]] * [[peraturan:sdp:424pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 424/PJ.53/2001 :: BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:414pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 414/PJ.51/2001 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KE KPP LAIN]] * [[peraturan:sdp:415pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 415/PJ.53/2001 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:sdp:419pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 419/PJ.53/2001 :: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN ATAS NAMA PT. PBU DAN PT. KEM]] * [[peraturan:sdp:393pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 393/PJ.51/2001 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAYU LOGS]] * [[peraturan:sdp:396pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 396/PJ.51/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR PASIR]] * [[peraturan:sdp:392pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 392/PJ.52/2001 :: PERMINTAAN DAFTAR BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS]] * [[peraturan:sdp:395pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 395/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PEMBUATAN INVOICE BERFUNGSI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PPN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:397pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 397/PJ.54/2001 :: KONFIRMASI FORMAT FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:384pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 384/PJ.54/2001 :: PEREKAMAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:387pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 387/PJ.52/2001 :: PERLAKUAN PPN DAN PPnBM DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:380pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.54/2001 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG KESINAMBUNGAN SURAT DARI DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-60/PJ/1996]] * [[peraturan:sdp:373pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 373/PJ.51/2001 :: PELAPORAN SPT MASA PPN KARENA PERUBAHAN NAMA DAN NPWP]] * [[peraturan:sdp:378pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 378/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PUPUK]] * [[peraturan:sdp:379pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 379/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU LEMBAGA PENGINJILAN ANAK-ANAK (LPA)]] * [[peraturan:sdp:376pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.54/2001 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:377pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.54/2001 :: PERMOHONAN PERSETUJUAM INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:363pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.51/2001 :: PENEGASAN TERHADAP SURAT KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA KRAMAT JATI]] * [[peraturan:sdp:368pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 368/PJ.53/2001 :: PPN SHIPPING AGENCY]] * [[peraturan:sdp:361pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.51/2001 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:357pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 357/PJ.53/2001 :: PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG DAN INVENTARISNYA]] * [[peraturan:sdp:153pj.82001|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.8/2001 :: PEMBENTUKAN TIM PENYULUH]] * [[peraturan:sdp:348pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 348/PJ.52/2001 :: PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG EX KAPAL TEK SING]] * [[peraturan:sdp:349pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.53/2001 :: PPN UNTUK PEMBUATAN TES BAHASA INGGRIS]] * [[peraturan:sdp:340pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 340/PJ.52/2001 :: REKOMENDASI PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN]] * [[peraturan:sdp:324pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:326pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.53/2001 :: PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:sdp:318pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 318/PJ.51/2001 :: PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA EAU DE TOILETTE DAN ATOMIZER EAU DE TOILETTE]] * [[peraturan:sdp:320pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 320/PJ.52/2001 :: PENANGGUHAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:319pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.53/2001 :: PROSEDUR PEMUNGUTAN PPN PENJUALAN KAVLING TANAH MATANG UNTUK PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN]] * [[peraturan:sdp:310pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.53/2001 :: PPN PARKIR DAN PUJASERA]] * [[peraturan:sdp:305pj.52001|Surat Dirjen Pajak - S - 305/PJ.5/2001 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA]] * [[peraturan:sdp:303pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 303/PJ.53/2001 :: FAKTUR PAJAK TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL PADA KPP PASURUAN]] * [[peraturan:sdp:297pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 297/PJ.51/2001 :: PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:sdp:295pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 295/PJ.53/2001 :: PENGENAAN BEA METERAI UNTUK DOKUMEN YANG DISERAHKAN KEPADA KEDUTAAN BESAR ASING]] * [[peraturan:sdp:298pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.53/2001 :: PENJUALAN BENDA METERAI CETAK TINDIH TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:290pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.53/2001 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS DAN CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:64pj.432001|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.43/2001 :: TATACARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:239pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:232pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 232/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA GILING]] * [[peraturan:sdp:233pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.53/2001 :: PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA]] * [[peraturan:sdp:234pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 234/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PPN]] * [[peraturan:sdp:229pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.51/2001 :: PPERMOHONAN PERTIMBANGAN MENGENAI BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:226pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.51/2001 :: PENEGASAN PENGENAAN PPnBM ATAS AIR MINERAL YANG DIBOTOLKAN/DIKEMAS]] * [[peraturan:sdp:227pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN BUKU-BUKU YAYASAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE OF ISLAMIC THOUGT INDONESIA (IIIT INDONESIA)]] * [[peraturan:sdp:202pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PERTUNJUKAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:203pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR KEMBALI CPO TERKONTAMINASI SOLAR]] * [[peraturan:sdp:204pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 204/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1465pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 1465/PJ.52/2001 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:205pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.54/2001 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:156pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.52/2001 :: PPN ATAS PEROLEHAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:201pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 201/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:37pj.12001|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.1/2001 :: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:191pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.52/2001 :: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:189pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.54/2001 :: USUL PEMERIKSAAN ATAS INFORMASI MENGENAI PPN FINAL ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI WILAYAH JAKARTA KELAPA GADING]] * [[peraturan:sdp:170pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 170/PJ.51/2001 :: SAAT BERLAKUNYA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:165pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS BANTUAN / HIBAH ALAT KEDOKTERAN DARI GUDANG BANDARA SOEKARNO-HATTA]] * [[peraturan:sdp:159pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.51/2001 :: RESTITUSI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)]] * [[peraturan:sdp:160pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.52/2001 :: PPN ATAS ALAT PERAGA KIT IPA PETA BUT INDONESIA DAN SEMPOA]] * [[peraturan:sdp:161pj.5332001|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.533/2001 :: PPN ATAS JASA KONSULTASI PERKEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN/MEDIS]] * [[peraturan:sdp:148pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.51/2001 :: PPnBM ATAS PENYERAHAN PISANG OLEH PT. NTF]] * [[peraturan:sdp:145pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:144pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:135pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:138pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.51/2001 :: PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR MATERIAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK KAPAL "PALWO BUWONO" OLEH PT. PAL]] * [[peraturan:sdp:121pj.522001|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.52/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN 10%]] * [[peraturan:sdp:113pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.51/2001 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN BAHAN BAKU IMPOR]] * [[peraturan:sdp:105pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.53/2001 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:103pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.54/2001 :: PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS ASPEK NPWP]] * [[peraturan:sdp:102pj.51.12001|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.51.1/2001 :: PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA SEHUBUNGAN DENGAN PEMEKARAN USAHA PT. IKPP Tbk]] * [[peraturan:sdp:73pj.5332001|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.533/2001 :: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:69pj.5132001|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.513/2001 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:54pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.51/2001 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KEMBALI BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:52pj.5322001|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.532/2001 :: PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:51pj.512001|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.51/2001 :: PENGENAAN PAJAK ATAU RETUR PENJUALAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:47pj.5322001|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.532/2001 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:49pj.5322001|Surat Dirjen Pajak - S - 49/PJ.532/2001 :: PENJELASAN PENGENAAN TARIF PPN]] * [[peraturan:sdp:34pj.542001|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.54/2001 :: RESTITUSI PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:20pj.5312001|Surat Dirjen Pajak - S - 20/PJ.531/2001 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (SWAKELOLA)]] * [[peraturan:sdp:03pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.53/2001 :: PENEGASAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN ENERGI PANAS BUMI]] * [[peraturan:sdp:04pj.5322001|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.532/2001 :: PPN ATAS JASA RUMAH PEMOTONGAN HEWAN]] * [[peraturan:sdp:02pj.532001|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.53/2001 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK UNTUK RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA (RSIS)]] * [[peraturan:sdp:595pj.312000|Surat Dirjen Pajak - S - 595/PJ.31/2000 :: PERPANJANGAN MOU ANTARA DEPDIKNAS DENGAN GLOBAL PARTNER]] * [[peraturan:sdp:594pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 594/PJ.312/2000 :: PERMOHONAN KONFIRMASI DAMPAK PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:591pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 591/PJ.312/2000 :: PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM MASA PERALIHAN PENGELOLAAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:592pj.3212000|Surat Dirjen Pajak - S - 592/PJ.321/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPN UNTUK BARANG DAN JASA YANG DISERAHKAN OLEH PIHAK KETIGA (SUPPLIER/KONSULTAN) YANG BERADA DI DALAM NEGERI PADA KAWASAN INDUSTRI BINTAN]] * [[peraturan:sdp:2541pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 2541/PJ.53/2000 :: PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:2548pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 2548/PJ.53/2000 :: RESTITUSI PPN MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2555pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 2555/PJ.533/2000 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS]] * [[peraturan:sdp:626pj.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.1/2000 :: PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000]] * [[peraturan:sdp:586pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 586/PJ.311/2000 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:588pj.3212000|Surat Dirjen Pajak - S - 588/PJ.321/2000 :: PPN TERUTANG ATAS BONUS IKLAN]] * [[peraturan:sdp:589pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 589/PJ.323/2000 :: PENJELASAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPh PSL 23]] * [[peraturan:sdp:2519pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2519/PJ.532/2000 :: PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2483pj.51.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 2483/PJ.51.3/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPn BM ATAS IMPOR HELIKOPTER UNTUK ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:2489pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 2489/PJ.51/2000 :: PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2492pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2492/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh IMPOR ATAS PENGEMBALIAN BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:585pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 585/PJ.311/2000 :: WITHHOLDING TAX]] * [[peraturan:sdp:2453pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2453/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2457pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2457/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA PROFESSIONAL CONFERENCE ORGANIZER (PCO)]] * [[peraturan:sdp:2458pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2458/PJ.532/2000 :: PPN BAGI KEDUTAAN BESAR JERMAN]] * [[peraturan:sdp:2445pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2445/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PPN DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2448pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2448/PJ.54/2000 :: PENGGUNAAN FORMULIR DISCOUNT]] * [[peraturan:sdp:584pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 584/PJ.311/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN PEMOTONGAN PPh]] * [[peraturan:sdp:2440pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 2440/PJ.51/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR HELIKOPTER BEKAS SERTA PROSEDUR MEMPEROLEH FASILITAS PERPAJAKANNYA]] * [[peraturan:sdp:2441pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2441/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN TIDAK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2433pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2433/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:2403pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 2403/PJ.512/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN DINAS]] * [[peraturan:sdp:2396pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 2396/PJ.51/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA PEREMAHAAN DAN PERLUASAN BOSOWA TAKSI]] * [[peraturan:sdp:2384pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2384/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN IMPOR ATAS BARANG MODAL BAGI PT. FI BERDASARKAN KONTAK KARYA TANGGAL 30 DESEMBER 1991 (KK)]] * [[peraturan:sdp:2383pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2383/PJ.513/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPnBM KENDARAAN STORING/BENGKEL]] * [[peraturan:sdp:2343pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2343/PJ.52/2000 :: PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2356pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2356/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYAJIAN HARGA SATUAN DAN HARGA JUAL/PENGGANTIAN/UANG MUKA/TERMIJN DENGAN MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:2331pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2331/PJ.54/2000 :: IMPOR BARANG TANPA PROSEDUR RESMI]] * [[peraturan:sdp:2325pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 2325/PJ.53/2000 :: USULAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG/PERALATAN UNTUK PEMERINTAH DENGAN BIAYA BLN (LOAN ADB) YANG PEMBELIANNYA DILAKUKAN DAN DIBAYAR MELALUI KONTRAKTOR KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:2285pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 2285/PJ.51/2000 :: MELAPORKAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:2286pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2286/PJ.52/2000 :: PENEGASAN PENGUKUHAN PENGUSAHA MOBIL BEKAS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2282pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2282/PJ.54/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG CETAKAN]] * [[peraturan:sdp:2283pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2283/PJ.54/2000 :: PUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2281pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2281/PJ.532/2000 :: RINCIAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM KENDARAAN DINAS BANTUAN WHO]] * [[peraturan:sdp:2272pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2272/PJ.54/2000 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT KEPADA PKP DI DPIL DENGAN STATUS PET]] * [[peraturan:sdp:2271pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 2271/PJ.531/2000 :: PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ]] * [[peraturan:sdp:2193pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2193/PJ.52/2000 :: PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI EKSPOR DENGAN QUOTA PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:2140pj.51.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 2140/PJ.51.3/2000 :: FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS NAMA PT. SP DALAM RANGKA PMDN]] * [[peraturan:sdp:2133pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 2133/PJ.51/2000 :: PERLAKUAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PERUBAHAN STATUS TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:2131pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 2131/PJ.512/2000 :: PERMOHONAN KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2132pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2132/PJ.513/2000 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PENARIKAN JAMINAN PPN DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:2141pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2141/PJ.513/2000 :: PENEGASAN ATAS FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPnBM IMPOR BARANG MODAL A.N. PT. KJA]] * [[peraturan:sdp:2124pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2124/PJ.513/2000 :: KONFIRMASI MENGENAI SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPN ATAS PENGGUNAAN TAKSI LEBIH DARI 5 TAHUN]] * [[peraturan:sdp:2122pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2122/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGKREDITAN PAJAK KELUARAN DI LOKASI USAHA]] * [[peraturan:sdp:605pj.432000|Surat Dirjen Pajak - S - 605/PJ.43/2000 :: PENDATAAN WAJIB PAJAK ORANG ASING]] * [[peraturan:sdp:217pj.4432000|Surat Dirjen Pajak - S - 217/PJ.443/2000 :: PEMENUHAN KEWAJIBAN PPh FINAL EX PP 29/1996]] * [[peraturan:sdp:2105pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 2105/PJ.51.1/2000 :: PERMOHONAN PPN TIDAK TERUTANG ATAS IMPORT BENIH TANAMAN, KHUSUSNYA SAYUR MAYUR]] * [[peraturan:sdp:2104pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2104/PJ.52/2000 :: PERMINTAAN KLARIFIKASI MENGENAI PRODUK PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:sdp:2099pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 2099/PJ.53/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23 DAN PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:2100pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2100/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2098pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 2098/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR LAINNYA DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK PEMERINTAH INDONESIA - JEPANG (NEDO)]] * [[peraturan:sdp:2088pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 2088/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPh IMPOR BRIGADE PEMUDA PELOPOR PEMBANGUNAN DESA (BP3D)]] * [[peraturan:sdp:212pj.4432000|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.443/2000 :: PEMBERITAHUAN KEPADA WP UNTUK MENGHITUNG KEMBALI SETORAN PPh PASAL 25-NYA]] * [[peraturan:sdp:2070pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2070/PJ.52/2000 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:2066pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 2066/PJ.533/2000 :: PERMOHONAN PENGALIHAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK DAN GIRO]] * [[peraturan:sdp:2061pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2061/PJ.513/2000 :: BATASAN PENGUSAHA TIDAK KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:471pj.3312000|Surat Dirjen Pajak - S - 471/PJ.331/2000 :: PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:2038pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2038/PJ.52/2000 :: PEMBAYARAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:2044pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 2044/PJ.54/2000 :: PERMINTAAN PEMBEBASAN PPnBM KENDARAAN PENGANGKUT]] * [[peraturan:sdp:2039pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2039/PJ.513/2000 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN ONGKOS ANGKUT, PPh PASAL 22 DAN PPN ATAS PENJUALAN BAPOK DAN PPN ANGKUTAN BERAS PNS]] * [[peraturan:sdp:396pj.422000|Surat Dirjen Pajak - S - 396/PJ.42/2000 :: PERSIAPAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 31 C UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:2030pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 2030/PJ.51.1/2000 :: PPN ATAS PEKERJAAN SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:2031pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 2031/PJ.52/2000 :: PPN ATAS PENJUALAN KAPAS YANG BELUM DI PROSES PRODUKSI DAN KARUNG PEMBUNGKUS KAPAS TERSEBUT]] * [[peraturan:sdp:2023pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 2023/PJ.53/2000 :: PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:2015pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 2015/PJ.531/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA DRILLING KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC COMPANY)]] * [[peraturan:sdp:2016pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 2016/PJ.533/2000 :: BEBERAPA MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:2004pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 2004/PJ.513/2000 :: PERMOHONAN BEBAS PPN/PPh PASAL 22 REVISI DANA PMT-AS TAHUN ANGGARAN 1999/2000 KABUPATEN MALUKU TENGGARA]] * [[peraturan:sdp:1993pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1993/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh IMPOR]] * [[peraturan:sdp:204pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 204/PJ.44/2000 :: PERPAJAKAN YAYASAN YANG TERKAIT/BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN EKONOMI]] * [[peraturan:sdp:1987pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1987/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA UNTUK LPND]] * [[peraturan:sdp:196pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.44/2000 :: PENAGIHAN HUTANG PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1894pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1894/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGEMBALIAN PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH)]] * [[peraturan:sdp:1893pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1893/PJ.531/2000 :: PENGENAAN PPN ATAS UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN]] * [[peraturan:sdp:1871pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 1871/PJ.51/2000 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPN ATAS IMPOR UANG PECAHAN RP. 100.000]] * [[peraturan:sdp:1872pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1872/PJ.532/2000 :: PENJELASAN FASILITAS PPN DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1884pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1884/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:1837pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1837/PJ.51.1/2000 :: PERUSAHAAN KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1829pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1829/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:1830pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1830/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1812pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 1812/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN PELAKSANAAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT UDARA TIPE BOEING 737-200 YANG DI RE-EKSPOR SEBELUM DIOPERASIKAN]] * [[peraturan:sdp:1873pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1873/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA KONSULTASI DAN PELATIHAN]] * [[peraturan:sdp:439pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 439/PJ.311/2000 :: CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI PEGAWAI TETAP]] * [[peraturan:sdp:440pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 440/PJ.311/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BERUPA JULIET BRAILLE PRINTER]] * [[peraturan:sdp:441pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.313/2000 :: KONFIRMASI KERINGANAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KANTONG DARAH DARI LUAR NEGERI OLEH PMI]] * [[peraturan:sdp:437pj.3212000|Surat Dirjen Pajak - S - 437/PJ.321/2000 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA JURU LAS]] * [[peraturan:sdp:436pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 436/PJ.323/2000 :: PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MLM]] * [[peraturan:sdp:438pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 438/PJ.333/2000 :: PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1764pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 1764/PJ.53/2000 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:432pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 432/PJ.311/2000 :: PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN]] * [[peraturan:sdp:435pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 435/PJ.311/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON]] * [[peraturan:sdp:434pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 434/PJ.313/2000 :: PENJELASAN JASA MAKLON]] * [[peraturan:sdp:433pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 433/PJ.332/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERIHAL PENGENAAN SANKSI BUNGA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:171pj.4432000|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.443/2000 :: PEMBUATAN RENCANA KONGKRIT DALAM RANGKA UPAYA PENGAMANAN PPh TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:1719pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 1719/PJ.53/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS GENERAL CARGO MILIK BAKIN DARI JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1714pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 1714/PJ.52/2000 :: PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN]] * [[peraturan:sdp:425pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 425/PJ.313/2000 :: FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL USAHA BERTEKNOLOGI STRATEGIS]] * [[peraturan:sdp:427pj.332000|Surat Dirjen Pajak - S - 427/PJ.33/2000 :: MOHON KEADILAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:424pj.3332000-1|Surat Dirjen Pajak - S - 424/PJ.333/2000-1 :: PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT TINGGAR JAYA]] * [[peraturan:sdp:424pj.3332000-2|Surat Dirjen Pajak - S - 424/PJ.333/2000-2 :: PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:1674pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 1674/PJ.51/2000 :: PPN ATAS PENJUALAN GULA PETANI TEBU RAKYAT MUSIM GILING TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:1672pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1672/PJ.513/2000 :: PENEGASAN PPN ATAS PENJUALAN KARTU KEANGGOTAAN GOLF (GOLF MEMBERSHIP)]] * [[peraturan:sdp:1679pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1679/PJ.513/2000 :: SANKSI ADMINISTRASI ATAS PPN IMPOR MOBIL PEMADAM KEBAKARAN]] * [[peraturan:sdp:423pj.332000|Surat Dirjen Pajak - S - 423/PJ.33/2000 :: PERMOHONAN PETUNJUK]] * [[peraturan:sdp:1667pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1667/PJ.54/2000 :: PEMBEBASAN PPN DAN ATAU PPnBM]] * [[peraturan:sdp:1662pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1662/PJ.512/2000 :: PENJELASAN TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKU IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1663pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1663/PJ.513/2000 :: STICKER LUNAS PPN MEDIA REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:sdp:1664pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1664/PJ.513/2000 :: PPN ATAS UANG JAMINAN]] * [[peraturan:sdp:1665pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1665/PJ.513/2000 :: PPn BM KENDARAAN RODA 4]] * [[peraturan:sdp:421pj.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 421/PJ.3/2000 :: USUL PERBAIKAN RUU BPP]] * [[peraturan:sdp:1637pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1637/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:420pj.3212000|Surat Dirjen Pajak - S - 420/PJ.321/2000 :: PERMOHONAN DUTY FREE ENTRY UNTUK BAHAN BAKU SUSU BANTUAN AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1623pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1623/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:409pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 409/PJ.313/2000 :: KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-176/PJ/2000 TANGGAL 26 JUNI 2000]] * [[peraturan:sdp:411pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 411/PJ.32/2000 :: PENERAPAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:410pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 410/PJ.323/2000 :: KETENTUAN PERPAJAKAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:405pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 405/PJ.332/2000 :: PENGADUAN KEBERATAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:408pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 408/PJ.333/2000 :: PENDAPATAN DAN PENEGASAN BATAS WAKTU DALAM SURAT TEGURAN]] * [[peraturan:sdp:407pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 407/PJ.313/2000 :: PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN]] * [[peraturan:sdp:1572pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1572/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN DOKUMEN BERUPA TAGIHAN ATAS JASA PELAYANAN INTERNET SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1573pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1573/PJ.54/2000 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBAYARAN PATEN ZENITH]] * [[peraturan:sdp:1577pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1577/PJ.54/2000 :: PENGENAAN PPN 0% (NOL PERSEN) DIPERCEPAT]] * [[peraturan:sdp:1575pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1575/PJ.533/2000 :: PENJELASAN MENGENAI METERAI DAN KERTAS SEGEL]] * [[peraturan:sdp:1550pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1550/PJ.51.1/2000 :: PERMOHONAN PENGGABUNGAN KREDIT PPN]] * [[peraturan:sdp:1562pj.532000|Surat Dirjen Pajak - S - 1562/PJ.53/2000 :: PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:1549pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1549/PJ.512/2000 :: PPN ATAS PEMBELIAN KERTAS]] * [[peraturan:sdp:1542pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1542/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1539pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1539/PJ.51.1/2000 :: PENULISAN PPN TIKET]] * [[peraturan:sdp:1529pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 1529/PJ.52/2000 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1525pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1525/PJ.54/2000 :: PERMINTAAN PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET)]] * [[peraturan:sdp:1526pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1526/PJ.54/2000 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:sdp:1499pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1499/PJ.54/2000 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS]] * [[peraturan:sdp:399pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 399/PJ.32/2000 :: PPN ATAS JASA PENGURUSAN DAN PENGIRIMAN PITA CUKAI ROKOK]] * [[peraturan:sdp:1470pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1470/PJ.51.1/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1473pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 1473/PJ.51/2000 :: PERMOHONAN FASILITAS BEBAS PPN ATAS PENGIMPORAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1464pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1464/PJ.533/2000 :: BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1459pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1459/PJ.513/2000 :: PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1458pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1458/PJ.532/2000 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:279pj.432000|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.43/2000 :: INTENSIFIKASI PPh PASAL 21]] * [[peraturan:sdp:1435pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1435/PJ.531/2000 :: PEMBEBASAN PPN 10% JASA KONTRAKTOR/REKANAN UNTUK SELURUH PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID KANTOR PUSAT DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:1436pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1436/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG BANTUAN UNICEF]] * [[peraturan:sdp:1438pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1438/PJ.533/2000 :: PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:368pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 368/PJ.332/2000 :: PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN/PUTUSAN BANDING]] * [[peraturan:sdp:331pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.313/2000 :: REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK BANTUAN KEMANUSIAAN]] * [[peraturan:sdp:1288pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1288/PJ.531/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA DRILLING KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC)]] * [[peraturan:sdp:1289pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1289/PJ.531/2000 :: PEMBERLAKUAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1297pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1297/PJ.532/2000 :: PPN TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:1299pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1299/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1301pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1301/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA TRAINING KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:1287pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1287/PJ.54/2000 :: PENJELASAN PPN ATAS BIAYA TELEPON]] * [[peraturan:sdp:132pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.44/2000 :: EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PPh]] * [[peraturan:sdp:1276pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 1276/PJ.44/2000 :: PPN ATAS JASA INTERKONEKSI TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:1275pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1275/PJ.531/2000 :: FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN JASA-JASA PENUNJANG MIGAS BAGI KPS MASA EKSPLORASI]] * [[peraturan:sdp:1278pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1278/PJ.532/2000 :: RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:258pj.432000|Surat Dirjen Pajak - S - 258/PJ.43/2000 :: PEMUNGUTAN PPh OLEH BENDAHARAWAN ATAS PEMBAYARAN DARI DANA APBD]] * [[peraturan:sdp:1263pj.51.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 1263/PJ.51.3/2000 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM OLEH KOPERASI SURYA AMAL SEJAHTERA]] * [[peraturan:sdp:1265pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1265/PJ.513/2000 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA TERPADU]] * [[peraturan:sdp:1242pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1242/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN PAJAK LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:1225pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 1225/PJ.52/2000 :: PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN]] * [[peraturan:sdp:1214pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 1214/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR SATU UNIT MOBIL TOYOTA LANDCRUISER BANTUAN/HADIAH DARI SIMAVI BELANDA OLEH GEREJA KALIMANTAN EVENGELIS]] * [[peraturan:sdp:325pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.312/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN DAN PETUNJUK MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS CONTRACT MANUFACTURING AGREEMENT ATAS NAMA PT. MATTEL INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1195pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1195/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1196pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1196/PJ.531/2000 :: MOHON PEMBEBASAN PPN ATAS PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN]] * [[peraturan:sdp:1193pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1193/PJ.532/2000 :: PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK)]] * [[peraturan:sdp:1199pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1199/PJ.512/2000 :: PPN ATAS PENYALURAN MINYAK GORENG]] * [[peraturan:sdp:1182pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1182/PJ.51.1/2000 :: FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPnBM]] * [[peraturan:sdp:1183pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1183/PJ.51.1/2000 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS FAKTUR PAJAK YANG SALAH DALAM PENULISAN]] * [[peraturan:sdp:1184pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1184/PJ.51.1/2000 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN DARI PEMBELIAN MATERIAL/BAHAN UNTUK PEMELIHARAAN TANAMAN]] * [[peraturan:sdp:1192pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1192/PJ.51.1/2000 :: PERMINTAAN PENJELASAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM UNTUK PKP2B GENERASI II]] * [[peraturan:sdp:1173pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1173/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN NOTA RETUR YANG SUDAH TERLANJUR DIKELUARKAN SERTA DILAPORKAN DAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN NOTA KREDIT]] * [[peraturan:sdp:1174pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1174/PJ.54/2000 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1188pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1188/PJ.533/2000 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU SERTA PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:1189pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1189/PJ.533/2000 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:1161pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1161/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA KATERING KA PADA MASA PERUMKA]] * [[peraturan:sdp:1162pj.732000|Surat Dirjen Pajak - S - 1162/PJ.73/2000 :: PPN ATAS JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1159pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1159/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1766pj.732000|Surat Dirjen Pajak - S - 1766/PJ.73/2000 :: INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1153pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1153/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1152pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1152/PJ.512/2000 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:285pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 285/PJ.312/2000 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK REKSA DANA]] * [[peraturan:sdp:284pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 284/PJ.313/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS MAINTENANCE & SERVICE FEES (MAINTENANCE CHARGE)]] * [[peraturan:sdp:1109pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1109/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1110pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1110/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1114pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1114/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1105pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1105/PJ.512/2000 :: PPN ATAS JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1101pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S-1101/PJ.532/2000 :: REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997]] * [[peraturan:sdp:1151pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1151/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA]] * [[peraturan:sdp:1103pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1103/PJ.533/2000 :: KENAIKAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1136pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1136/PJ.54/2000 :: PENEGASAN ATAS PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:1194pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1194/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PERSEDIAAN AKHIR BARANG DI CABANG SEHUBUNGAN DENGAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:283pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 283/PJ.312/2000 :: KONSEP LOI]] * [[peraturan:sdp:1095pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 1095/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:1098pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.532/2000 :: PERLAKUAN PPN UNTUK KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH UNIT PLN JASEN KEPADA SESAMA UNIT PLN]] * [[peraturan:sdp:1099pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1099/PJ.533/2000 :: PENUKARAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:1097pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1097/PJ.533/2000 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PERCETAKAN CEK DAN BILYET GIRO YANG BARU]] * [[peraturan:sdp:1088pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1088/PJ.532/2000 :: PERMINTAAN DOKUMEN SEBAGAI KELENGKAPAN PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:1087pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 1087/PJ.512/2000 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1086pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1086/PJ.532/2000 :: SURAT KETERANGAN PPN YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT PEMBEBASAN PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG BANTUAN KEMANUSIAAN]] * [[peraturan:sdp:1078pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1078/PJ.532/2000 :: PENEGASAN PENGGUNAAN KONSEP QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:1085pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1085/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN OLEH PIHAK KETIGA]] * [[peraturan:sdp:1077pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1077/PJ.533/2000 :: PERMOHONAN PENGHAPUS BUKUAN SISA BENDA METERAI TAHUN 1999 DI KANCA DILI]] * [[peraturan:sdp:279pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.312/2000 :: DRAFT LETTER OF INTENT 23 JUNI 2000]] * [[peraturan:sdp:1063pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1063/PJ.532/2000 :: PPN ATAS PERUSAHAAN DALAM KAWASAN BERIKAT/KAPET]] * [[peraturan:sdp:1065pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1065/PJ.54/2000 :: RESTITUSI PPN YANG MELAMPAUI WAKTU DUA BELAS BULAN]] * [[peraturan:sdp:1054pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 1054/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN BANGUNAN OLEH PENGUSAHA REAL ESTATE]] * [[peraturan:sdp:1050pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 1050/PJ.513/2000 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK]] * [[peraturan:sdp:79pj.4432000|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.443/2000 :: PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS]] * [[peraturan:sdp:270pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 270/PJ.311/2000 :: TANGGAPAN ATAS SURAT PT KEY MANAGEMENT CONSULTANT]] * [[peraturan:sdp:271pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.311/2000 :: PPh ATAS JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:1464pj.7312000|Surat Dirjen Pajak - S - 1464/PJ.731/2000 :: PEMERIKSAAN OLEH BPKP]] * [[peraturan:sdp:1002pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 1002/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN]] * [[peraturan:sdp:994pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 994/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA KONSULTAN DI BIDANG TRAINING]] * [[peraturan:sdp:267pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 267/PJ.313/2000 :: DEVELOPMENT PARTNERSHIP PROGRAM]] * [[peraturan:sdp:266pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.323/2000 :: PENGGUNAAN METODA QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:291pj.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 291/PJ.1/2000 :: PEMBINAAN DAN PENERTIBAN PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1172pj.752000|Surat Dirjen Pajak - S - 1172/PJ.75/2000 :: PENYAMPAIAN SURAT DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:83pj.412000|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.41/2000 :: FORMULIR LP2P TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:836pj.51.22000|Surat Dirjen Pajak - S - 836/PJ.51.2/2000 :: PPN ATAS PENYALURAN MINYAK GORENG]] * [[peraturan:sdp:1000pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 1000/PJ.533/2000 :: PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN PEMBELIAN METERAI DENGAN SISTEM BAYAR DI MUKA]] * [[peraturan:sdp:245pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 245/PJ.32/2000 :: PERTANYAAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:244pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.32/2000 :: JASA ANGKUTAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:243pj.3312000|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.331/2000 :: PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS TANAH]] * [[peraturan:sdp:708pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 708/PJ.51.1/2000 :: KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI]] * [[peraturan:sdp:55pj.42000|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.4/2000 :: PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:212pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.313/2000 :: TANGGAPAN ATAS NOTULEN RAPAT TIM INTERDEP BANTUAN TEKNIS ADB DALAM RANGKA REFORMASI SISTEM PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA TANGGAL 11 APRIL 2000]] * [[peraturan:sdp:209pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.312/2000 :: INDONESIA : CHANGES IN TAX INCENTIVE REGULATION DURING THE PERIOD 1989 TO 1999/2000]] * [[peraturan:sdp:208pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 208/PJ.313/2000 :: RUU KETENAGALISTRIKAN]] * [[peraturan:sdp:639pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 639/PJ.513/2000 :: PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:630pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 630/PJ.513/2000 :: PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DI KPP PURWAKARTA]] * [[peraturan:sdp:631pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 631/PJ.531/2000 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN TANAH KAVLING DI KAWASAN REAL ESTATE]] * [[peraturan:sdp:618pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 618/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN/JAWABAN MASALAH PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:617pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 617/PJ.531/2000 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN PABRIK]] * [[peraturan:sdp:594pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 594/PJ.51/2000 :: FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:603pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 603/PJ.51/2000 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN OLEH INSTITUT PERTANIAN BOGOR]] * [[peraturan:sdp:605pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 605/PJ.513/2000 :: KONFIRMASI PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:592pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 592/PJ.532/2000 :: IMPOR MOBIL BARU UNTUK PEJABAT UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR)]] * [[peraturan:sdp:587pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 587/PJ.531/2000 :: PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG PENDANAANNYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI DENGAN DANA PENDAMPING APBN]] * [[peraturan:sdp:50pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 50/PJ.44/2000 :: PEMBINAAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK KOPERASI]] * [[peraturan:sdp:575pj.51.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 575/PJ.51.3/2000 :: PPN ATAS BARANG IMPOR KEMBALI (REIMPOR)]] * [[peraturan:sdp:577pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 577/PJ.531/2000 :: PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK)]] * [[peraturan:sdp:576pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 576/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA KONSTRUKSI YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:184pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.332/2000 :: PERMOHONAN FATWA/PETUNJUK]] * [[peraturan:sdp:562pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN UNTUK MEMPERHITUNGKAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DAN KELUARAN DI KPP LOKASI (KARAWANG)]] * [[peraturan:sdp:564pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 564/PJ.54/2000 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% DIPERCEPAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR]] * [[peraturan:sdp:565pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 565/PJ.531/2000 :: PENEGASAN ATAS KRITERIA PPN MEMBANGUN SENDIRI JO. SE-07/PJ.53/1995 TANGGAL 17 MARET 1995]] * [[peraturan:sdp:568pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 568/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR UZBEKISTAN]] * [[peraturan:sdp:540pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 540/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 643/KMK.04/1994 TANGGAL 29 DESEMBER 1994]] * [[peraturan:sdp:180pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.311/2000 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:529pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 529/PJ.531/2000 :: PENGAJUAN PEMBEBASAN PPN WAJIB PUNGUT]] * [[peraturan:sdp:530pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 530/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK SEWA GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:513pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 513/PJ.54/2000 :: PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE EPTE]] * [[peraturan:sdp:169pj.313200|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.313/200 :: PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING]] * [[peraturan:sdp:503pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.532/2000 :: PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA RUMAH OLEH KEDUTAAN BESAR BRUNEI DARUSSALAM]] * [[peraturan:sdp:166pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.312/2000 :: PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)]] * [[peraturan:sdp:165pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.313/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KETENTUAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG DOLLAR]] * [[peraturan:sdp:474pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 474/PJ.52/2000 :: PPN INSTALASI FARMASI]] * [[peraturan:sdp:467pj.51.32000|Surat Dirjen Pajak - S - 467/PJ.51.3/2000 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN]] * [[peraturan:sdp:470pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 470/PJ.52/2000 :: PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN KEPADA PKP EPTE]] * [[peraturan:sdp:471pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 471/PJ.532/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL SEHUBUNGAN DENGAN KMK NOMOR : 326/KMK.04/1996]] * [[peraturan:sdp:144pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.332/2000 :: PERMOHONAN KONFIRMASI TERHADAP RUU DI BIDANG PERPAJAKAN HASIL REKONSILIASI]] * [[peraturan:sdp:462pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 462/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPN YANG TELAH LEWAT JANGKA WAKTU 2 TAHUN]] * [[peraturan:sdp:457pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.532/2000 :: PERNYATAAN MENGENAI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:456pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 456/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BRAUNSCHWEIG KEPADA PEMERINTAH KOTA BANDUNG]] * [[peraturan:sdp:450pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 450/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23 DAN PPh FINAL ATAS JASA KONSULTAN DAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN SERTA PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:435pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 435/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS EKSPOR DENGAN DOKUMEN EKSPOR MENGGUNAKAN NAMA PT. SMR]] * [[peraturan:sdp:425pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 425/PJ.51/2000 :: PENJELASAN TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:424pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 424/PJ.52/2000 :: PAJAK INSTALASI FARMASI]] * [[peraturan:sdp:427pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 427/PJ.513/2000 :: PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN RESTITUSI ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU EKS IMPOR OLEH CV. AB]] * [[peraturan:sdp:430pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 430/PJ.513/2000 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:118pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 118/PJ.332/2000 :: PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:415pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 415/PJ.532/2000 :: PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 329/KMK.04/1999 DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 574/KMK.05/1996]] * [[peraturan:sdp:400pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 400/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:388pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 388/PJ.52/2000 :: PENANGGUHAN PPN UNTUK BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:469pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 469/PJ.52/2000 :: PPN ATAS PKP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN ECERAN]] * [[peraturan:sdp:377pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.54/2000 :: PELAPORAN SPT MASA PPN UNTUK WAJIB PAJAK YANG PINDAH KPP]] * [[peraturan:sdp:379pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 379/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:394pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 394/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN TERHADAP PACKING DAN PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:114pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 114/PJ.323/2000 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:113pj.3312000|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.331/2000 :: KERINGANAN]] * [[peraturan:sdp:365pj.52000|Surat Dirjen Pajak - S - 365/PJ.5/2000 :: RESPON ATAS CONCERNS EC TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PPn BM ATAS OTOMOTIF]] * [[peraturan:sdp:361pj.512000|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.51/2000 :: PPN KACANG PY (PEURARIA YAVANICA EX LOKAL)]] * [[peraturan:sdp:363pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.532/2000 :: PENEGASAN PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:110pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.311/2000 :: KOMISI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:345pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 345/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:346pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 346/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:347pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 347/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:348pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 348/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:349pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:350pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 350/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:351pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:352pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:339pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 339/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:316pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 316/PJ.54/2000 :: PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:317pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 317/PJ.531/2000 :: PPN ATAS PENJUALAN KAPLING TANAH MATANG UNTUK PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN]] * [[peraturan:sdp:318pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 318/PJ.532/2000 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:311pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:312pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 312/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:313pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:314pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:315pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.54/2000 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:92pj.3122000|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.312/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN SE-54/PJ.42/1999]] * [[peraturan:sdp:91pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.333/2000 :: PERUBAHAN NAMA]] * [[peraturan:sdp:89pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.311/2000 :: PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGA]] * [[peraturan:sdp:278pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 278/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS KEDUTAAN BESAR AUSTRALIA KEPADA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN DEPARTEMEN PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:49pj2000|Surat Dirjen Pajak - S - 49/PJ/2000 :: PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 1999 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET]] * [[peraturan:sdp:266pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG BANTUAN PEMERINTAH ARAB SAUDI]] * [[peraturan:sdp:66pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:67pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:68pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:69pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:70pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:71pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 71/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:72pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 72/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:73pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:74pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:75pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:76pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:77pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:251pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 251/PJ.532/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA PROYEK XYZ YANG DIBIAYAI OLEH BANK DUNIA]] * [[peraturan:sdp:252pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 252/PJ.532/2000 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA PENGEBORAN MINYAK]] * [[peraturan:sdp:253pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 253/PJ.532/2000 :: PERLAKUAN TERHADAP PAJAK MASUKAN YANG BELUM DILAPORKAN/DIBAYAR OLEH SUPPLIER DAN/ATAU SUB-CONTRACTOR]] * [[peraturan:sdp:254pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA TRAINING]] * [[peraturan:sdp:242pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 242/PJ.512/2000 :: PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:243pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.512/2000 :: PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:244pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.531/2000 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP REVENUE SHARING "JOINT OPERATION (JO) KEPADA ANGGOTA (JO)" DALAM PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:65pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 65/PJ.34/2000 :: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NOMOR : 174/K/TUN/1995]] * [[peraturan:sdp:232pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 232/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG PENGEMBALIAN (RE-IMPOR)]] * [[peraturan:sdp:227pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.533/2000 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:228pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.54/2000 :: MOHON PENJELASAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA KAROSERI MOBIL AMBULANCE DAN BIAYA PERBAIKAN MOBIL PMK]] * [[peraturan:sdp:233pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.54/2000 :: PENERAPAN SANKSI PASAL 13 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:225pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 225/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN (DITJEN PLP & PPM)]] * [[peraturan:sdp:215pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.52/2000 :: PENGENAAN PPN TERHADAP IMPOR DAN PENYERAHAN BAHAN BAKU DAN MAKANAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:220pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 220/PJ.513/2000 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PT. SEI KEPADA PT. GMM]] * [[peraturan:sdp:222pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 222/PJ.532/2000 :: PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA PENERBANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC)]] * [[peraturan:sdp:223pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.532/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:216pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 216/PJ.533/2000 :: PENGGUNAAN METERAI TEMPEL TAHUN 2000]] * [[peraturan:sdp:197pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 197/PJ.52/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN ATAS PERUBAHAN ALAMAT SALES/MESS DAN PENAMBAHAN SALES/MESS BARU PT. ABC]] * [[peraturan:sdp:198pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.52/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:199pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.52/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN CABANG]] * [[peraturan:sdp:200pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.54/2000 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:210pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.54/2000 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:184pj.51.12000|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.51.1/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:183pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.532/2000 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:188pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.54/2000 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)]] * [[peraturan:sdp:189pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.54/2000 :: PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:59pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.333/2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS WARGA NEGARA ASING]] * [[peraturan:sdp:177pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.52/2000 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:180pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.531/2000 :: PENEGASAN PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP]] * [[peraturan:sdp:181pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.531/2000 :: PENEGASAN PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP]] * [[peraturan:sdp:182pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN FILING FEE LPG]] * [[peraturan:sdp:179pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.533/2000 :: PENJELASAN ATAS PELUNASAN DOKUMEN MENGGUNAKAN BENDA METERAI LAMA]] * [[peraturan:sdp:55pj.3312000|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.331/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BPHTB TANAH JALAN A NO.X SEMARANG]] * [[peraturan:sdp:174pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 174/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS PP 19/1995 DARI AUSTRALIAN EMBASSY PROJECT ACIAR KEPADA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN DEPARTEMEN PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:175pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.52/2000 :: PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR DENGAN JAMINAN BANK]] * [[peraturan:sdp:166pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.52/2000 :: PUNGUTAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL XXX DAN XXX]] * [[peraturan:sdp:153pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.52/2000 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh IMPOR]] * [[peraturan:sdp:154pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.52/2000 :: PPN ATAS PENGEMBALIAN BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:162pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 2 (DUA) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA DINAS KEBAKARAN INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:163pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN INTERNASIONAL KEPADA KANTOR MENKO EKKU DAN WASBANG]] * [[peraturan:sdp:164pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN]] * [[peraturan:sdp:148pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999]] * [[peraturan:sdp:149pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 149/PJ.52/2000 :: PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN]] * [[peraturan:sdp:150pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 150/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS COLOMBO PLAN AUSTRALIA (PCI) KEPADA BAPEDAL]] * [[peraturan:sdp:144pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.512/2000 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:142pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 142/PJ.52/2000 :: PENEGASAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS IMPORTISASI ABC]] * [[peraturan:sdp:146pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PENDIDIKAN (EDUCATION MATERIALS/LESSONS MATERIALS) OLEH PUSDIK LANTAS POLRI]] * [[peraturan:sdp:147pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.532/2000 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS JASA KURIR YANG DIBAYARKAN DI NEGARA TUJUAN]] * [[peraturan:sdp:139pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.54/2000 :: PENEGASAN PROSES RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:140pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.54/2000 :: DOKUMEN EKSPOR DENGAN NPWP KPP PMA I]] * [[peraturan:sdp:48pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 48/PJ.32/2000 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:52pj.3212000|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.321/2000 :: PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI DALAM KAWASAN REAL ESTAT]] * [[peraturan:sdp:50pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 50/PJ.333/2000 :: PENJELASAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:51pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.333/2000 :: STP ATAS PPh PASAL 29]] * [[peraturan:sdp:46pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:47pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:53pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.34/2000 :: PERMOHONAN MENUNJUK SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA]] * [[peraturan:sdp:126pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 126/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PERUBAHAN TERHADAP KETENTUAN ANGKA 2 HURUF C SURAT NOMOR : S-2313/PJ.52/1999]] * [[peraturan:sdp:132pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.52/2000 :: PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:133pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PENCANTUMAN QQ PADA PIB YANG BERLAKU SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:125pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 125/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS KIRIMAN 25 BUAH CD-ROM DARI XYZ]] * [[peraturan:sdp:43pj.3332000|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.333/2000 :: PERMOHONAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:44pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.34/2000 :: PENAGIHAN UTANG PAJAK A.N. TAN SIONG HUI]] * [[peraturan:sdp:111pj.5122000|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.512/2000 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:112pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGIRIMAN BUKU CONTOH (READING COPY) DARI BCA]] * [[peraturan:sdp:110pj.5332000|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.533/2000 :: PENJUALAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:31pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:32pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 32/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:33pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:34pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:35pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:36pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:37pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:38pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:39pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:40pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:41pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:42pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:12pj.442000|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.44/2000 :: PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)]] * [[peraturan:sdp:92pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA (BBS) BANDUNG]] * [[peraturan:sdp:93pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 93/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN SE-01/PJ.32/1997]] * [[peraturan:sdp:76pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI YANG SEBAGIAN DANANYA BERASAL DARI APBN]] * [[peraturan:sdp:84pj.5321999|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.532/1999 :: PPN ATAS OLAHRAGA BOLA GELINDING (BOWLING)]] * [[peraturan:sdp:30pj.3232000|Surat Dirjen Pajak - S - 30/PJ.323/2000 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:14pj.242000|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.24/2000 :: PEMBENAHAN/PERBAIKAN KELOMPOK KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:67pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.513/2000 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:66pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA UNIVERSITAS ABC]] * [[peraturan:sdp:73pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.532/2000 :: PAJAK ATAS JASA PENGEPAKAN DAN DISTRIBUSI BERAS BANTUAN WORLD FOOD PROGRAMME]] * [[peraturan:sdp:25pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.32/2000 :: PENGGUNAAN FASILITAS PERPAJAKAN MILIK TRANSFEROR COMPANY PADA ACQUIRING COMPANY DALAM RANGKA PANGGABUNGAN USAHA PT ASPEK PAPER DENGAN PT KUMBONG CONTARNER INDUSTRY]] * [[peraturan:sdp:53pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.513/2000 :: PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN TAKSI]] * [[peraturan:sdp:54pj.5132000|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.513/2000 :: PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN AMBULAN]] * [[peraturan:sdp:64pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.531/2000 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP PENYERAHAN PESAWAT UDARA]] * [[peraturan:sdp:46pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT MAUPUN LAUT/SUNGAI]] * [[peraturan:sdp:44pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.532/2000 :: PENINJAUAN KEMBALI SURAT DIREKTUR PPN DAN PTLL NO. S-1200/PJ.532/1998 TANGGAL 25 MEI 1998]] * [[peraturan:sdp:45pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 45/PJ.532/2000 :: KONFIRMASI PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:39pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.52/2000 :: PPN ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR]] * [[peraturan:sdp:22pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 22/PJ.32/2000 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN DAN PPh TRANSISI PENGGABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:23pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.332/2000 :: PERMOHONAN KONFIRMASI SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 26 TERUTANG ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN]] * [[peraturan:sdp:36pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.54/2000 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)]] * [[peraturan:sdp:37pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERBITAN INVOICE/TAGIHAN DENGAN METODE "QQ"]] * [[peraturan:sdp:32pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 32/PJ.54/2000 :: PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:33pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.54/2000 :: MOHON PENJELASAN TENTANG PENYERAHAN JASA KEPADA PKP PET]] * [[peraturan:sdp:34pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.54/2000 :: RETUR ATAS PELANGGAN NON PKP]] * [[peraturan:sdp:35pj.542000|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.54/2000 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:91pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.52/2000 :: PEMBEBASAN PAJAK IMPOR BANTUAN KEMANUSIAN DARI PEMERINTAH INDIA]] * [[peraturan:sdp:19pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.313/2000 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HUTANG YANG TIDAK DAPAT DILUNASI PADA SAAT LIKUIDASI PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:10pj.322000|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.32/2000 :: TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:13pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:14pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:15pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:16pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 16/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:17pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:18pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:20pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 20/PJ.34/2000 :: PERMOHONAN TEKS LENGKAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 1999]] * [[peraturan:sdp:27pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.531/2000 :: PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PAJAK UNTUK PERUSAHAAN PENGELOLA TRANSMISSION LINE (T/L)]] * [[peraturan:sdp:26pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN KURSUS]] * [[peraturan:sdp:09pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.313/2000 :: PENEGASAN MASALAH WAKTU REVALUASI AKTIVA TETAP SESUAI DENGAN KMK NO. 384/KMK/04/1998 TANGGAL 14 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:sdp:25pj.5312000|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.531/2000 :: FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:07pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.313/2000 :: KONFIRMASI PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:24pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS 95 UNITS STANDART PERKINS BRAILLER ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA REHABILITASI SOSIAL]] * [[peraturan:sdp:10pj.5322000|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.532/2000 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:004pj.3112000|Surat Dirjen Pajak - S - 004/PJ.311/2000 :: SKB PPN DAN PPN BM]] * [[peraturan:sdp:005pj.3132000|Surat Dirjen Pajak - S - 005/PJ.313/2000 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PPH PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:03pj.521999|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.52/1999 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR FULLCREAM MILKPOWDER BANTUAN DARI ABC]] * [[peraturan:sdp:02pj.521999|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.52/1999 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG BANTUAN DARI ABC]] * [[peraturan:sdp:04pj.522000|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.52/2000 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR VIDEO BANTUAN DARI UNEP]] * [[peraturan:sdp:003pj.342000|Surat Dirjen Pajak - S - 003/PJ.34/2000 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI]] * [[peraturan:sdp:002pj.3322000|Surat Dirjen Pajak - S - 002/PJ.332/2000 :: PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN BANDING BPSP]] * [[peraturan:sdp:390pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.311/1999 :: PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:388pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 388/PJ.32/1999 :: TANGGAPAN ATAS TUDUHAN SUBSIDI TERHADAP PRODUK POLYETHYLENE TEREPHTHALATE (PET) INDONESIA YANG DIEKSPOR KE UNI EROPA]] * [[peraturan:sdp:380pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.332/1999 :: PPN JASA PSIKOLOGI]] * [[peraturan:sdp:379pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 379/PJ.32/1999 :: TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:376pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.311/1999 :: PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:377pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.332/1999 :: MASA BUNGA PENAGIHAN PASAL 19 AYAT (1) UU KUP]] * [[peraturan:sdp:374pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 374/PJ.311/1999 :: PENEGASAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:371pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 371/PJ.313/1999 :: PEMOTONGAN PAJAK ATAS BIAYA DIKLAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)]] * [[peraturan:sdp:365pj.3331999|Surat Dirjen Pajak - S - 365/PJ.333/1999 :: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN]] * [[peraturan:sdp:358pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 358/PJ.312/1999 :: PENEGASAN ATAS PERLAKUAN BUNGA PINJAMAN UNTUK INVESTASI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:359pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 359/PJ.313/1999 :: PPN DAN PPh ATAS JASA TRAINING & SEMINAR]] * [[peraturan:sdp:360pj.3221999|Surat Dirjen Pajak - S - 360/PJ.322/1999 :: SAAT PEMBEBANAN BIAYA ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:361pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.313/1999 :: PENEGASAN ATAS MASALAH ADMINISTRASI YANG MUNGKIN TERJADI PADA TAHUN 2000 (Y2K PROBLEM)]] * [[peraturan:sdp:363pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.32/1999 :: KEMUDAHAN PERPAJAKAN DI LAPANGAN]] * [[peraturan:sdp:2650pj.5131999|Surat Dirjen Pajak - S - 2650/PJ.513/1999 :: RULING PAJAK MASUKAN PPN UNTUK MASA JANUARI DAN FEBRUARI 1998]] * [[peraturan:sdp:355pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 355/PJ.332/1999 :: BUNGA PASAL 88 jo PASAL 89 AYAT (2) UU NOMOR 17 TAHUN 1997 YANG BELUM ADA TINDAKLANJUTNYA]] * [[peraturan:sdp:356pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 356/PJ.332/1999 :: PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:354pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.312/1999 :: PERUBAHAN PEMBUKUAN MATA UANG RUPIAH (Rp) KE DOLLAR AMERIKA SERIKAT (US $)]] * [[peraturan:sdp:352pj.31999|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.3/1999 :: PEMBERITAAN HARIAN MEDIA INDONESIA DAN BISNIS INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1303pj.61999|Surat Dirjen Pajak - S - 1303/PJ.6/1999 :: PENYAMPAIAN KETENTUAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:335pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 335/PJ.332/1999 :: USUL PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 480/KMK.04/1997 TANGGAL 29 AGUSTUS 1997]] * [[peraturan:sdp:332pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 332/PJ.313/1999 :: BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:317pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 317/PJ.312/1999 :: PENGGUNAAN NILAI BUKU DALAM PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:318pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 318/PJ.312/1999 :: KONFIRMASI PENGENAAN PAJAK ATAS SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:314pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.32/1999 :: PENGISIAN FORMULIR FAKTUR PAJAK PPN]] * [[peraturan:sdp:312pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 312/PJ.332/1999 :: PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:238pj.1999|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ./1999 :: PENANGANAN MASALAH PERPAJAKAN DI WILAYAH TIMOR TIMUR]] * [[peraturan:sdp:283pj.3331999|Surat Dirjen Pajak - S - 283/PJ.333/1999 :: PERMOHONAN AGAR IJIN DAN PENEGASAN DARI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK PT KARABHA UNGGUL DAPAT DIBERLAKUKAN PADA PT MAKRO INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:276pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 276/PJ.313/1999 :: CADANGAN PREMI YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA]] * [[peraturan:sdp:275pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 275/PJ.312/1999 :: PERPAJAKAN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:274pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 274/PJ.32/1999 :: RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI KAPET]] * [[peraturan:sdp:247pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 247/PJ.313/1999 :: PPh PASAL 21 ATAS KARYAWAN YANG PINDAH DALAM TAHUN BERJALAN DAN PPh ATAS PENGHASILAN KARYAWAN YANG BERASAL DARI PESANGON]] * [[peraturan:sdp:246pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.312/1999 :: TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN SUBSIDI OLEH UNI EROPA ATAS EKSPOR "POLYESTER STAPLE FIBER" DARI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:241pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 241/PJ.312/1999 :: KOMISI DAGANG]] * [[peraturan:sdp:243pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.311/1999 :: JASA CLEANING SERVICE]] * [[peraturan:sdp:242pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 242/PJ.313/1999 :: DISPENSASI PEMBEBASAN PAJAK YANG BERLAKU ATAS KEGIATAN GEBYAR DAN PROMOSI PON XV-2000 JAWA TIMUR]] * [[peraturan:sdp:239pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.312/1999 :: JASA PERAWATAN MESIN/PABRIK]] * [[peraturan:sdp:229pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.312/1999 :: PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENJELASAN ATAS EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN (QQ)]] * [[peraturan:sdp:226pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.32/1999 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 132/KMK.04/1999 TANGGAL 8 APRIL 1999]] * [[peraturan:sdp:228pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.32/1999 :: KEBERATAN DENGAN SE-05/PJ.32/1996]] * [[peraturan:sdp:214pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.311/1999 :: PEMOTONGAN PPh FINAL OLEH PT CALTEX PACIFIC INDONESIA ATAS PEMBAYARAN KEPADA CONTRACTOR PT KWARTADAYA DIRGANUSA (IN CONSORTIUM WITH PT INTI KARYA PERSADA TEKNIK)]] * [[peraturan:sdp:253pj.421999|Surat Dirjen Pajak - S - 253/PJ.42/1999 :: PERLAKUAN PPh ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA]] * [[peraturan:sdp:210pj.3331999|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.333/1999 :: TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD UNI EROPA ATAS EKSPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:212pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.32/1999 :: PAJAK-PAJAK YANG TERUTANG ATAS PEMBELIAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:196pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.332/1999 :: PENDAPAT ATAS TEMBUSAN SURAT KAKANWIL VII DJP JAWA BARAT NOMOR : S-1007/WPJ.07/BD.03/1999 MENGENAI PEMBETULAN SPT]] * [[peraturan:sdp:194pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.312/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:192pj.331999|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.33/1999 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP REUTERS]] * [[peraturan:sdp:184pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.332/1999 :: IMBALAN BUNGA SEBESAR 2% ATAS PERMOHONAN BANDING YANG DIKABULKAN]] * [[peraturan:sdp:182pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.313/1999 :: PEMBEBASAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:180pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.32/1999 :: TANGGAPAN ATAS LAPORAN COUNTERVAILING DUTY INVESTIGATION OF EXTRUDED RUBBER THREAD OLEH AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:sdp:179pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.312/1999 :: SUPLEMENTASI QUESTIONNAIRE TUDUHAN SUBSIDI CTLCSP]] * [[peraturan:sdp:173pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.311/1999 :: PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN/BANDING]] * [[peraturan:sdp:178pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.313/1999 :: JASA PERAKITAN]] * [[peraturan:sdp:161pj.3231999|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.323/1999 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:162pj.331999|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.33/1999 :: PENGAWASAN ATAS WAJIB PAJAK YANG MENDAPAT FASILITAS PPh DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:164pj.3331999|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.333/1999 :: TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD OLEH UNI EROPA ATAS EKSPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:144pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.32/1999 :: PENGENAAN PPN ATAS RUANG DUKA (TEMPAT TUNGGU JENAZAH)]] * [[peraturan:sdp:145pj.331999|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.33/1999 :: PENGENAAN SANKSI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:133pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.332/1999 :: KENAIKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:134pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.32/1999 :: FASILITAS PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)]] * [[peraturan:sdp:132pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.313/1999 :: PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:127pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.311/1999 :: PPh PASAL 23 ATAS KOMISI PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:128pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 128/PJ.312/1999 :: NERACA PENYESUAIAN]] * [[peraturan:sdp:130pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.312/1999 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAS BEA MASUK DAN PAJAK UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN]] * [[peraturan:sdp:129pj.331999|Surat Dirjen Pajak - S - 129/PJ.33/1999 :: SPT TAHUNAN PPh RUGI]] * [[peraturan:sdp:92pj.441999|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.44/1999 :: PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)]] * [[peraturan:sdp:120pj.91999|Surat Dirjen Pajak - S - 120/PJ.9/1999 :: PEREKAMAN NPWP YANG DIBERIKAN SECARA MANUAL]] * [[peraturan:sdp:123pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.32/1999 :: PERMOHONAN FASILITAS PAJAK DI KAPET BIAK]] * [[peraturan:sdp:121pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.313/1999 :: PENEGASAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN TRANSAKSI USAHA UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:122pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.313/1999 :: PENEGASAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN TRANSAKSI USAHA UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:117pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 117/PJ.332/1999 :: PENGURANGAN SANKSI ATAS SK KEBERATAN A.N PT TRIWIRA LOKAJAYA]] * [[peraturan:sdp:115pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 115/PJ.312/1999 :: PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA KONSTRUKSI/KONSULTAN DAN PPh ATAS MARKETING SURVEY/RESEARCH]] * [[peraturan:sdp:112pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.312/1999 :: PPN DAN REMOTE AREA CONCESSION]] * [[peraturan:sdp:111pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.32/1999 :: PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH PPN MASUKAN YANG BERASAL DARI TRANSAKSI ANTARA PT A DENGAN PT ABC DAN PT A DENGAN PT XYZ MERUPAKAN PPN MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN BAGI PT A]] * [[peraturan:sdp:107pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 107/PJ.313/1999 :: PENGENAAN PPh ATAS PEMBAYARAN KOMISI EKSPOR KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:104pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 104/PJ.311/1999 :: PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:98pj.3221999|Surat Dirjen Pajak - S - 98/PJ.322/1999 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR BAN BUKAN BARU]] * [[peraturan:sdp:89pj.311999|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.31/1999 :: PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP YAYASAN]] * [[peraturan:sdp:90pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 90/PJ.32/1999 :: PERMOHONAN TIDAK TERUTANGNYA PPN]] * [[peraturan:sdp:91pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.313/1999 :: PERHITUNGAN FISKAL ATAS JASA NEGOSIASI HARGA PEMBELIAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:92pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.32/1999 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:93pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 93/PJ.32/1999 :: PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI]] * [[peraturan:sdp:88pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.311/1999 :: JASA PERANTARA]] * [[peraturan:sdp:87pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.311/1999 :: PPh PASAL 26 ATAS DIVIDEN]] * [[peraturan:sdp:78pj.311999|Surat Dirjen Pajak - S - 78/PJ.31/1999 :: RUGI SELISIH KURS TAHUN 1998]] * [[peraturan:sdp:79pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.32/1999 :: PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:80pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.32/1999 :: PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:81pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.32/1999 :: PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:40pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.312/1999 :: DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ADB DALAM RANGKA PROYEK HNSDP]] * [[peraturan:sdp:72pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 72/PJ.313/1999 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA BERDASARKAN KONTRAK PENYEDIA JASA PENYEDIAAN BIDANG PRODUKSI WILAYAH UTARA]] * [[peraturan:sdp:70pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.312/1999 :: FASILITAS PERPAJAKAN DI DAERAH TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:72pj.431999|Surat Dirjen Pajak - S - 72/PJ.43/1999 :: PENJELASAN/PENEGASAN ATAS JASA TEKNIK]] * [[peraturan:sdp:56pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.313/1999 :: PENJELASAN/KEBERATAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPh PASAL 22 DAN 23]] * [[peraturan:sdp:58pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.312/1999 :: PENEGASAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:59pj.331999|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.33/1999 :: BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN PELUNASAN UTANG PAJAK TERHADAP MATERI YANG DIBANDING]] * [[peraturan:sdp:60pj.3211999|Surat Dirjen Pajak - S - 60/PJ.321/1999 :: MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:54pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.313/1999 :: PENYUSUTAN]] * [[peraturan:sdp:47pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.332/1999 :: KEBERATAN ATAS JUMLAH PAJAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:44pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.32/1999 :: EKSPOR BARANG MODAL DENGAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:42pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.32/1999 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 192/KMK.04/1998 TANGGAL 23 MARET 1998 SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998]] * [[peraturan:sdp:249pj.751999|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.75/1999 :: PEMBETULAN LAMPIRAN SURAT NO. S-2120/PJ.75/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998]] * [[peraturan:sdp:41pj.31999|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.3/1999 :: PEMBEBASAN FISKAL AIDA]] * [[peraturan:sdp:36pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.332/1999 :: PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN ATAS WAJIB PAJAK KORBAN KERUSUHAN DAN PENGURANGAN PPH PASAL 25]] * [[peraturan:sdp:28pj.3221999|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.322/1999 :: TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONTRAK PEKERJAAN DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)]] * [[peraturan:sdp:29pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.313/1999 :: PERMOHONAN PENEGASAN PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN TAHUN BUKU]] * [[peraturan:sdp:30pj.3321999|Surat Dirjen Pajak - S - 30/PJ.332/1999 :: PERMOHONAN PENJELASAN IMBALAN BUNGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 27A UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:25pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.313/1999 :: POTONGAN BIAYA JABATAN 5%]] * [[peraturan:sdp:23pj.3111999|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.311/1999 :: PENJELASAN PP NOMOR 27 TAHUN 1996 DAN PP NOMOR 29 TAHUN 1996 SERTA PASAL 4 AYAT (2) UU PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:15pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.32/1999 :: PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN]] * [[peraturan:sdp:11pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.312/1999 :: PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH BAGI INDUSTRI MULTIFINANCE]] * [[peraturan:sdp:12pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.313/1999 :: PERMOHONAN PENJELASAN JASA TEKNIK]] * [[peraturan:sdp:13pj.3121999|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.312/1999 :: REVALUASI AKTIVA TETAP PT JAKARTA SETIABUDI PROPERTY TBK]] * [[peraturan:sdp:09pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.313/1999 :: PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:07pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.32/1999 :: PENJELASAN TERHADAP OBYEK PPN DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:05pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.313/1999 :: PERNYATAAN KEBERATAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS THR]] * [[peraturan:sdp:04pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.313/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:02pj.3131999|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.313/1999 :: PENJELASAN MENGENAI ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN 1998]] * [[peraturan:sdp:03pj.321999|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.32/1999 :: PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS KEGIATAN JASA KEAGENAN PERUSAHAAN PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:2933pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2933/PJ.52/1998 :: PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT HELIKOPTER]] * [[peraturan:sdp:2924pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2924/PJ.532/1998 :: PENGECUALIAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:429pj.221998|Surat Dirjen Pajak - S - 429/PJ.22/1998 :: IMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MELALUI ELECTRONIC COMMERCE]] * [[peraturan:sdp:2860pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2860/PJ.52/1998 :: PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TELUR ARTEMIA]] * [[peraturan:sdp:2822pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2822/PJ.52/1998 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2821pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2821/PJ.531/1998 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS PICK UP UNTUK ANGKUTAN BARANG BAGI PROYEK JASA-JASA REKAYASA DAN KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:2810pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2810/PJ.54/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:2812pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2812/PJ.54/1998 :: PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, PENJUALAN EKSPOR SEBELUM MEMPUNYAI NPWP DAN NPPKP SERTA NOTA RETUR PEMBELIAN]] * [[peraturan:sdp:2776pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2776/PJ.531/1998 :: FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2772pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2772/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:2773pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2773/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN TERHADAP PENJUALAN BAHAN POKOK DI KECAMATAN PEDALAMAN IRIAN JAYA]] * [[peraturan:sdp:2780pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2780/PJ.52/1998 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMOTONGAN AYAM BROILER]] * [[peraturan:sdp:2778pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2778/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2779pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2779/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:301pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 301/PJ.313/1998 :: PEMBEBASAN PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2769pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2769/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN RUMKITAL DR. RAMELAN]] * [[peraturan:sdp:2770pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2770/PJ.54/1998 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2761pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2761/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN LEBIH LANJUT PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH ASSET DARI PT. SULFINDO ADIUSAHA KEPADA PT. SATOMO INDOVYL MONOMER SEBAGAIMANA PENEGASAN YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 27 NOPEMBER 1995 NO. S-2532/PJ.51/1995]] * [[peraturan:sdp:2765pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2765/PJ.52/1998 :: PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS PERLAKUAN PABEAN AREA A YANG BERKAITAN DENGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI CELAH TIMOR]] * [[peraturan:sdp:2766pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2766/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PENETAPAN KURS Rp. 6.000/USD UNTUK PPN DAN PPh KOMODITI IMPOR BULOG]] * [[peraturan:sdp:2767pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2767/PJ.532/1998 :: DPP ATAS JASA FREIGHT FORWARDER]] * [[peraturan:sdp:2768pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2768/PJ.532/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2760pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2760/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, BIAYA TELEPON DAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN]] * [[peraturan:sdp:2755pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2755/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2704pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2704/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:2701pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2701/PJ.54/1998 :: PEMBUATAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:2699pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2699/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI]] * [[peraturan:sdp:1275pj.1141998|Surat Dirjen Pajak - S - 1275/PJ.114/1998 :: KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2688pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2688/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:2684pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2684/PJ.54/1998 :: PENGENAAN PPN TARIF 0%]] * [[peraturan:sdp:344pj.11998|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.1/1998 :: PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERLAKUAN KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:290pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.313/1998 :: SAAT TERUTANG PPh PASAL 26 ATAS ROYALTI DAN PPN JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:291pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 291/PJ.313/1998 :: PENEGASAN TENTANG ANGSURAN PPh PASAL 25 TERHADAP SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR]] * [[peraturan:sdp:292pj.3211998|Surat Dirjen Pajak - S - 292/PJ.321/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:sdp:282pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 282/PJ.322/1998 :: PENEGASAN ATAS PENGERTIAN JASA DALAM INDUSTRI PANAS BUMI]] * [[peraturan:sdp:283pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 283/PJ.332/1998 :: PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR KARENA KERUSUHAN PERTENGAHAN MEI 1998]] * [[peraturan:sdp:2578pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2578/PJ.531/1998 :: PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:2597pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2597/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:2598pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2598/PJ.532/1998 :: PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:2599pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2599/PJ.532/1998 :: PPN ATAS APPRAISAL FEE]] * [[peraturan:sdp:2582pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2582/PJ.54/1998 :: PENJELASAN MENGENAI PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR, FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN NOTA RETUR]] * [[peraturan:sdp:2583pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2583/PJ.54/1998 :: FORMAT FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2596pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2596/PJ.54/1998 :: PEMBETULAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:277pj.3231998|Surat Dirjen Pajak - S - 277/PJ.323/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK IKAN BANDENG BEKU SEGAR]] * [[peraturan:sdp:273pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.311/1998 :: PENGHITUNGAN LABA KOTOR PKP PEDAGANG ECERAN YANG MEMILIH MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:276pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 276/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS BARANG-BARANG BANTUAN TEKNIK PEMERINTAH JEPANG (JCOAL)]] * [[peraturan:sdp:2548pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2548/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK KAPTAN SUPER PHOSPHATE (KSP)]] * [[peraturan:sdp:2554pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2554/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMASUKAN 1 (SATU) UNIT PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:2550pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2550/PJ.54/1998 :: JASA KENA PAJAK YANG DAPAT DIKENAKAN TARIF 0% KARENA PET]] * [[peraturan:sdp:272pj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.3/1998 :: RANCANGAN KEPPRES TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:271pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.32/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS BATU GILING DAN PASIR]] * [[peraturan:sdp:2518pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2518/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI]] * [[peraturan:sdp:2520pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2520/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PPN TARIF 0% UNTUK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2523pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2523/PJ.54/1998 :: PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN DAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:1451pj.61998|Surat Dirjen Pajak - S - 1451/PJ.6/1998 :: PENJELASAN GIRIK C. NO. 620]] * [[peraturan:sdp:269pj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 269/PJ.3/1998 :: RUU TENTANG PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:sdp:2514pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2514/PJ.54/1998 :: PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (BATU ALAM)]] * [[peraturan:sdp:266pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.311/1998 :: PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN ATAU DEPOSITO ANGGOTA LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:2475pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2475/PJ.51/1998 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA PT. TIMAH Tbk KEPADA PT TAMBANG TIMAH, PT TIMAH INDUSTRI, DAN PT TIMAH EKSPLOMIN]] * [[peraturan:sdp:2473pj.51.11998|Surat Dirjen Pajak - S - 2473/PJ.51.1/1998 :: PEMBAYARAN PPN KPS AMERADA HESS LTD]] * [[peraturan:sdp:2498pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2498/PJ.532/1998 :: KURS DISKON]] * [[peraturan:sdp:2477pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2477/PJ.54/1998 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NPPKP LAMA]] * [[peraturan:sdp:2478pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2478/PJ.54/1998 :: PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) PRODUSEN PT. KEDAUNG INDAH CAN TBK, SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:2479pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2479/PJ.54/1998 :: PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) PRODUSEN PT. KEDAWUNG SUBUR INDUSTRIAL Ltd, SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:2492pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2492/PJ.54/1998 :: PENGGUNAAN KURS TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2493pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2493/PJ.54/1998 :: NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2453pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2453/PJ.531/1998 :: PENEGASAN PENGGUNAAN "KONSEP QQ" PADA FAKTUR PAJAK DAN SSP]] * [[peraturan:sdp:261pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 261/PJ.311/1998 :: PEMBATALAN STP]] * [[peraturan:sdp:260pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 260/PJ.313/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI OBJEK PPh PASAL 21 ATAS GAJI]] * [[peraturan:sdp:265pj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 265/PJ.3/1998 :: DAFTAR ISIAN SURVEY ON ASEAN MEMBER COUNTRIES POSITION REPARDING THE PROPOSED SHORT-TERM MEASURES]] * [[peraturan:sdp:263pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.332/1998 :: PERLAKUAN PPh ATAS PERUBAHAN STATUS DARI PERSEROAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)]] * [[peraturan:sdp:2438pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2438/PJ.52/1998 :: PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:2440pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2440/PJ.52/1998 :: PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2424pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2424/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG]] * [[peraturan:sdp:259pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 259/PJ.32/1998 :: SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS CICILAN PEMBAYARAN KONTRAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2416pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2416/PJ.52/1998 :: PEMUNGUTAN PPN ATAS PEMASUKAN BKP KE KB TIDAK UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT]] * [[peraturan:sdp:2409pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2409/PJ.54/1998 :: TATA CARA PENGKREDITAN DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR ATAS PENJUALAN MEREK DAGANG]] * [[peraturan:sdp:2398pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2398/PJ.52/1998 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU]] * [[peraturan:sdp:2395pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2395/PJ.531/1998 :: PENEGASAN PENGGUNAAN "KONSEP QQ" PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:2400pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2400/PJ.531/1998 :: PENGENAAN PPN ATAS PEMBUATAN KANDANG, HOLDING GROUND, DAN PADDOCK]] * [[peraturan:sdp:258pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 258/PJ.32/1998 :: FASILITAS DI BIDANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:sdp:256pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 256/PJ.311/1998 :: TARIF PASAL 18 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:257pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 257/PJ.322/1998 :: PEMAKAIAN SENDIRI MERUPAKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:254pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.311/1998 :: PPh ATAS HADIAH]] * [[peraturan:sdp:2342pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2342/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA]] * [[peraturan:sdp:2334pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2334/PJ.54/1998 :: SPT MASA PPN LEBIH BAYAR YANG DIKOMPENSASIKAN PADA SPT MASA PPN TAHUN BERBEDA]] * [[peraturan:sdp:2341pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2341/PJ.54/1998 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:253pj.3211998|Surat Dirjen Pajak - S - 253/PJ.321/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS TAGIHAN PT SURVEYOR KEPADA ABC Ltd YANG BERKEDUDUKAN DI JEPANG TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:252pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 252/PJ.332/1998 :: DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998]] * [[peraturan:sdp:2322pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2322/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2323pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2323/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2324pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2324/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2325pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2325/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2326pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2326/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2302pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2302/PJ.531/1998 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP THAI AIRWAYS]] * [[peraturan:sdp:251pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 251/PJ.313/1998 :: PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL YANG DITERBITKAN UNTUK SUATU JOINT OPERATION (JO)]] * [[peraturan:sdp:2300pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2300/PJ.531/1998 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2284pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2284/PJ.54/1998 :: PENEGASAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 548/KMK.04/1997 TANGGAL 3 NOPEMBER 1997 TENTANG PENGENAAN PPN 0% DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PET]] * [[peraturan:sdp:2287pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2287/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2288pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2288/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2289pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2289/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2291pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2291/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2292pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2292/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2293pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2293/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2294pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2294/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2295pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2295/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2296pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2296/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2297pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2297/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2290pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2290/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2269pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2269/PJ.52/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN RODA DUA BEKAS]] * [[peraturan:sdp:2267pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2267/PJ.531/1998 :: PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:2266pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2266/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA REPARASI KAPAL]] * [[peraturan:sdp:2268pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2268/PJ.532/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:2252pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2252/PJ.52/1998 :: PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPAS YANG TIDAK DIGARUK ATAU DISISIR]] * [[peraturan:sdp:2243pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2243/PJ.54/1998 :: PAJAK BERGANDA ATAS PENJUALAN KARTU TELEPON UMUM]] * [[peraturan:sdp:2244pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2244/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2245pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2245/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2246pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2246/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2248pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2248/PJ.54/1998 :: SANKSI BUNGA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPN BULAN MARET 1998]] * [[peraturan:sdp:2447pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2447/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2247pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2247/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2242pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2242/PJ.531/1998 :: PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT)]] * [[peraturan:sdp:2229pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2229/PJ.532/1998 :: PPN ATAS KOMISI]] * [[peraturan:sdp:2211pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2211/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2212pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2212/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2213pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2213/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2214pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2214/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2215pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2215/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2217pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2217/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2218pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2218/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2219pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2219/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2220pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2220/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2221pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2221/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2222pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2222/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2223pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2223/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2224pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2224/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2225pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2225/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2226pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2226/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2227pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2227/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2228pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2228/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2201pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 2201/PJ.53/1998 :: PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:2196pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2196/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:2207pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2207/PJ.532/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:2186pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 2186/PJ.531/1998 :: PENEGASAN PPN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN ANGGOTA KOPERASI KESEJAHTERAAN KORPRI KOTAMADYA JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:sdp:2177pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2177/PJ.532/1998 :: PENGISIAN SSP ATAS JASA DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2178pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2178/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:2179pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2179/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET]] * [[peraturan:sdp:2180pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2180/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:2187pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2187/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN IBADAH]] * [[peraturan:sdp:2189pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2189/PJ.54/1998 :: RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:2172pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2172/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN GULA ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMAKAN KEPADA PETANI SECARA NATURA]] * [[peraturan:sdp:2169pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2169/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:2161pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2161/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2162pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2162/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2163pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2163/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2165pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2165/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2166pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2166/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2167pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2167/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2168pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2168/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2164pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2164/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2155pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2155/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN RUMAH KPR/BTN]] * [[peraturan:sdp:2143pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 2143/PJ.52/1998 :: PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT METROPOLITAN MEDICAL CENTRE]] * [[peraturan:sdp:2098pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S-2098/PJ.52/1998 :: PENGUKUHAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2085pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2085/PJ.54/1998 :: KOREKSI PPN ATAS PENARIKAN BARANG/ATAS PENJUALAN BARANG BEKAS]] * [[peraturan:sdp:2086pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2086/PJ.54/1998 :: PPN ATAS SALE & LEASE BACK DENGAN HAK OPSI]] * [[peraturan:sdp:2083pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2083/PJ.54/1998 :: PPn BM ATAS PENJUALAN TV SET]] * [[peraturan:sdp:2065pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2065/PJ.51/1998 :: TANGGAPAN ATAS SURAT DPP REI NOMOR 190/VIII/REI/98]] * [[peraturan:sdp:2075pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2075/PJ.51/1998 :: NOTA RETUR ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH]] * [[peraturan:sdp:2076pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2076/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN TERTULIS SEBAGAI PABRIKAN]] * [[peraturan:sdp:2077pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 2077/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN IBADAH]] * [[peraturan:sdp:227pj.331998|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.33/1998 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2034pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2034/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2035pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2035/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2036pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2036/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2037pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2037/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2038pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2038/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2039pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2039/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2040pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2040/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2041pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2041/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:225pj.3211998|Surat Dirjen Pajak - S - 225/PJ.321/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:108pj.441998|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.44/1998 :: PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)]] * [[peraturan:sdp:2014pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2014/PJ.51/1998 :: MINYAK SINTETIS YANG BERASAL DARI BATUBARA CAIR]] * [[peraturan:sdp:2022pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 2022/PJ.51/1998 :: PPN ATAS GETAH KARET CAIR/LATEKS YANG DICAMPUR AMONIAK]] * [[peraturan:sdp:1987pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1987/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1990pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1990/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1991pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1991/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1992pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1992/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1993pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1993/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1994pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1994/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1995pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1995/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1996pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1996/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1997pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1997/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1998pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1998/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1999pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1999/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2000pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 2000/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN TARIF 0% UNTUK KANTOR DITJEN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK]] * [[peraturan:sdp:222pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 222/PJ.332/1998 :: PERMINTAAN KONFIRMASI PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN, BARANG BAWAAN/KIRIMAN]] * [[peraturan:sdp:223pj.331998|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.33/1998 :: FASILITAS PERPAJAKAN KAPET MANADO-BITUNG]] * [[peraturan:sdp:1973pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1973/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1974pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1974/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1975pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1975/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1976pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1976/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1977pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1977/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1978pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1978/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1979pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1979/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1980pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1980/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1981pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1981/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1982pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1982/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1983pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1983/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1984pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1984/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1985pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1985/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1986pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1986/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1965pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1965/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% ATAS PEMBELIAN BAHAN PEMBANTU PENGEPAK DAN BAHAN PEMBANTU KIMIA]] * [[peraturan:sdp:1428pj.751998|Surat Dirjen Pajak - S - 1428/PJ.75/1998 :: INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK]] * [[peraturan:sdp:213pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.32/1998 :: PPN DAN PPh TERUTANG ATAS JASA PENELITIAN LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TADULAKO]] * [[peraturan:sdp:1951pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1951/PJ.51/1998 :: PPN ATAS KOMODITI KOPRA]] * [[peraturan:sdp:1959pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1959/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:209pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPn BM]] * [[peraturan:sdp:211pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.32/1998 :: PELAPORAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:1949pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1949/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FASILITAS RESTITUSI PPN DIPERCEPAT SESUAI SE DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-34/PJ.54/1997]] * [[peraturan:sdp:208pj.3211998|Surat Dirjen Pajak - S - 208/PJ.321/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1945pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1945/PJ.531/1998 :: PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT)]] * [[peraturan:sdp:1934pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1934/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1935pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1935/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1936pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1936/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1937pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1937/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1938pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1938/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1939pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1939/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1940pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1940/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1941pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1941/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1942pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1942/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1943pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1943/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:214pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.311/1998 :: PENJELASAN JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:1918pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1918/PJ.52/1998 :: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ATAS CABANG YANG TELAH DISENTRALISASI]] * [[peraturan:sdp:1917pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1917/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA START-UP MESIN]] * [[peraturan:sdp:1899pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1899/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1900pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1900/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1901pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1901/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1902pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1902/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1903pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1903/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1904pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1904/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1905pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1905/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1906pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1906/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1907pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1907/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1908pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1908/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:204apj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 204a/PJ.3/1998 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAPET]] * [[peraturan:sdp:1886pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1886/PJ.51/1998 :: PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:1877pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1877/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1878pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1878/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1879pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1879/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:195pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.311/1998 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:194pj.341998|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.34/1998 :: PERMOHONAN BANTUAN MENGATASI UTANG PAJAK A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:189pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.311/1998 :: PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:192pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.311/1998 :: KRITERIA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:190pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.312/1998 :: PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:191pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.32/1998 :: PERLAKUAN PPh PASAL 23 DAN PPN TERHADAP PENYERAHAN JASA PRODUKSI]] * [[peraturan:sdp:187pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.32/1998 :: KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) MANADO-BITUNG]] * [[peraturan:sdp:1805pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S-1805/PJ.52/1998 :: PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:185pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 185/PJ.312/1998 :: PERMOHONAN PEMBAHARUAN SURAT MENTERI KEUANGAN RI NOMOR S-919/MK.04/1989 TANGGAL 30 AGUSTUS 1989]] * [[peraturan:sdp:186pj.331998|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.33/1998 :: DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998]] * [[peraturan:sdp:180pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.312/1998 :: PERLAKUAN SELISIH KURS BAGI PERUSAHAAN YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL]] * [[peraturan:sdp:183pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.312/1998 :: PENGISIAN SPT ATAS PENGHASILAN YANG KENA PPh BERSIFAT FINAL]] * [[peraturan:sdp:184pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.313/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI SERI PPh UMUM 18 TANGGAL 14 JUNI 1986]] * [[peraturan:sdp:181pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.332/1998 :: PPN ATAS USAHA CATERING/BOGA]] * [[peraturan:sdp:182pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.333/1998 :: PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:423pj.421998|Surat Dirjen Pajak - S - 423/PJ.42/1998 :: PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA]] * [[peraturan:sdp:211pj.4311998|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.431/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN]] * [[peraturan:sdp:177pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.312/1998 :: KONFIRMASI PENGERTIAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1743pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1743/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1744pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1744/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1745pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1745/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1746pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1746/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:175pj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.3/1998 :: USULAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:173pj.3231998|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.323/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:171pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.311/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:170pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 170/PJ.313/1998 :: PENGEMBALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI ATAS NAMA THE NETHERLANDS LEPROSY RELIEF ASSOCIATION (NLRA)]] * [[peraturan:sdp:172pj.331998|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.33/1998 :: PPN BAHAN BAKU PERAK]] * [[peraturan:sdp:1698pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1698/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1699pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1699/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1700pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1700/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1701pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1701/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1702pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1702/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:169pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.332/1998 :: PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN (PENYERAHAN) RUKO YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN]] * [[peraturan:sdp:1688pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1688/PJ.51/1998 :: PEMINDAHAN BARANG MODAL LAINNYA MASA PEROLEHANNYA LEBIH LIMA TAHUN]] * [[peraturan:sdp:1689pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1689/PJ.51/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1685pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1685/PJ.531/1998 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:1684pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1684/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:1690pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1690/PJ.54/1998 :: TARIF PPN 0%]] * [[peraturan:sdp:1661pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1661/PJ.52/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA]] * [[peraturan:sdp:1655pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1655/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA LELANG]] * [[peraturan:sdp:1662pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1662/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:1663pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1663/PJ.532/1998 :: PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA APARTEMEN OLEH KEDUTAAN BESAR JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1674pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1674/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1675pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1675/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1676pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1676/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1677pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1677/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1678pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1678/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1679pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1679/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1680pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1680/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1681pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1681/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:168pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.311/1998 :: PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN]] * [[peraturan:sdp:166pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN DALAM NEGERI ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DAL]] * [[peraturan:sdp:167pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 167/PJ.32/1998 :: TANGGAPAN PEMERINTAH LATVIA TERHADAP DRAFT INDONESIA DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:1653pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1653/PJ.51/1998 :: FASILITAS PPN/PPn BM TERHADAP PT. VARITA MAJUTAMA]] * [[peraturan:sdp:1654pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1654/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN]] * [[peraturan:sdp:1645pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 1645/PJ.53/1998 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO SURAT KOLEKTIF SAHAM KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:1650pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1650/PJ.532/1998 :: PPN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1617pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1617/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1618pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1618/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1619pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1619/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1620pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1620/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1621pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1621/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1622pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1622/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1623pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1623/PJ.54/1998 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1608pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1608/PJ.51/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1607pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1607/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:1615pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1615/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:165pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.32/1998 :: PPN YANG TERUTANG ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1605pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1605/PJ.54/1998 :: PENJELASAN ATAS PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR MENGACU KEPADA KEPMEN KEU. NO. 548/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:1565pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1565/PJ.531/1998 :: PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1667pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1667/PJ.532/1998 :: PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:161pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.313/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:158pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 158/PJ.322/1998 :: KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DIKOMPENSASIKAN DENGAN PPh DAN PBB]] * [[peraturan:sdp:87pj.441998|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.44/1998 :: TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)]] * [[peraturan:sdp:156pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.313/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS NAMA CENTER FOR CORPORATE LEADERSHIP]] * [[peraturan:sdp:1535pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1535/PJ.52/1998 :: PENJELASAN PPN ATAS PAKAN TERNAK DAN BAHANNYA]] * [[peraturan:sdp:1525pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1525/PJ.54/1998 :: PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1519pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1519/PJ.52/1998 :: PENEGASAN PENGENAAN PPN OLEH WAJIB PUNGUT (WAPU)]] * [[peraturan:sdp:150pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 150/PJ.333/1998 :: PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:147pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.312/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1496pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 1496/PJ.53/1998 :: PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:sdp:146pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.333/1998 :: PPh ATAS RUMAH SUSUN STRATA TITLE]] * [[peraturan:sdp:143pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.311/1998 :: KRITERIA INDUSTRI TERTENTU YANG DIMAKSUD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996]] * [[peraturan:sdp:961pj.751998|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.75/1998 :: INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK]] * [[peraturan:sdp:83pj.41998|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.4/1998 :: PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 1998/1999]] * [[peraturan:sdp:1468pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1468/PJ.51/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:210pj.231998|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.23/1998 :: PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:1424pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1424/PJ.51/1998 :: PPN/PPn BM YANG HARUS DIBAYAR KEMBALI ATAS PENGALIHAN ASSET]] * [[peraturan:sdp:1428pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1428/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU]] * [[peraturan:sdp:1429pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1429/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI]] * [[peraturan:sdp:1648pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1648/PJ.52/1998 :: PENJELASAN PPN ATAS MAKANAN TERNAK (PAKAN UDANG)]] * [[peraturan:sdp:138pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.311/1998 :: PENJELASAN PIUTANG TAK TERTAGIH]] * [[peraturan:sdp:139pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.311/1998 :: FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:140pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.312/1998 :: PENANGGUHAN PPh PASAL 23 ATAS JASA BROKER ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:1424pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1424/PJ.54/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:137pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:135pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.333/1998 :: PENGHAPUSAN HUTANG BUNGA OLEH KREDITOR BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MENYEWAKAN RUKO]] * [[peraturan:sdp:1387pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1387/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1388pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1388/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DTP ATAS BAHAN BAKU PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:1374pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1374/PJ.52/1998 :: RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998]] * [[peraturan:sdp:1382pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1382/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1377pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1377/PJ.531/1998 :: PENEGASAN ATAS PERMOHONAN RESTITUSI PPN TAHUN 1997 PT TRI BUANA JAYA SEMARANG]] * [[peraturan:sdp:1386pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1386/PJ.54/1998 :: RESTITUSI PPN MASA BULAN JANUARI 1998]] * [[peraturan:sdp:331pj.4211998|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.421/1998 :: KLASIFIKASI KEUNTUNGAN SELISIH KURS DALAM PERHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL]] * [[peraturan:sdp:1344pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1344/PJ.51/1998 :: PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1345pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1345/PJ.51/1998 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1340pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1340/PJ.531/1998 :: PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:324pj.4221998|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.422/1998 :: REVALUASI ULANG ATAS AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:220pj.4331998|Surat Dirjen Pajak - S - 220/PJ.433/1998 :: PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BADAN]] * [[peraturan:sdp:1320pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 1320/PJ.53/1998 :: PPN ATAS JASA PERPARKIRAN]] * [[peraturan:sdp:1309pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1309/PJ.54/1998 :: PENCAIRAN RESTITUSI ATAS NAMA PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:1293pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1293/PJ.51/1998 :: PPn BM ATAS PRODUK PT. UNILEVER INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1294pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1294/PJ.52/1998 :: PENJELASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:212pj.4321998|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.432/1998 :: PERMOHONAN TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI SUBYEK PPh ATAS NAMA KOMATSU]] * [[peraturan:sdp:70pj.2321998|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.232/1998 :: PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:81pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.313/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:203pj.4331998|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.433/1998 :: SKB PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BBM PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:302pj.4231998|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.423/1998 :: PERLAKUAN LABA SELISIH KURS TAHUN 1997]] * [[peraturan:sdp:1277pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1277/PJ.531/1998 :: PENJELASAN TRANSAKSI IMBALAN JASA ATAS EMISI SAHAM PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK]] * [[peraturan:sdp:1278pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1278/PJ.54/1998 :: SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:286pj.4221998|Surat Dirjen Pajak - S - 286/PJ.422/1998 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:195pj.4321998|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.432/1998 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:285pj.4231998|Surat Dirjen Pajak - S - 285/PJ.423/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:193pj.4321998|Surat Dirjen Pajak - S - 193/PJ.432/1998 :: PENGENAAN PPh ATAS JASA KONSULTASI DI BIDANG AGRIBISNIS]] * [[peraturan:sdp:1255pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1255/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN]] * [[peraturan:sdp:1256pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1256/PJ.532/1998 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1250pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1250/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN]] * [[peraturan:sdp:1227pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1227/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1237pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1237/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1229pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1229/PJ.54/1998 :: PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:111pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.313/1998 :: PERPAJAKAN ATAS IURAN DAN MANFAAT PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:1225pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1225/PJ.531/1998 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1212pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1212/PJ.54/1998 :: RESTITUSI PPn BM TAHUN 1997 ATAS NAMA PT. DAENG BROTHERS NPWP 1.302.602.6-011]] * [[peraturan:sdp:106pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.313/1998 :: PPh ATAS JASA SEISMIC DATA ACQUSITION]] * [[peraturan:sdp:108pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.333/1998 :: PERPAJAKAN DALAM PROGRAM PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:1198pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S-1198/PJ.51/1998 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1199pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1199/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI]] * [[peraturan:sdp:1203pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1203/PJ.52/1998 :: PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING]] * [[peraturan:sdp:280pj.4231998|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.423/1998 :: PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS]] * [[peraturan:sdp:105pj.341998|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.34/1998 :: RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-07/PJ.34/1998 TANGGAL 15 MEI 1998]] * [[peraturan:sdp:1158pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1158/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS]] * [[peraturan:sdp:1157pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1157/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS]] * [[peraturan:sdp:104pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 104/PJ.312/1998 :: INFORMASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN ATAS REVALUASI AKTIVA]] * [[peraturan:sdp:271pj.4211998|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.421/1998 :: PENEGASAN BIAYA BUNGA YANG BERASAL DARI PENGHASILAN BUNGA DEPOSITO]] * [[peraturan:sdp:1142pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1142/PJ.532/1998 :: PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1136pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1136/PJ.531/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEBORAN (DRILLING)]] * [[peraturan:sdp:1137pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1137/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PENGISIAN DAN PENGANGKUTAN ELPIJI]] * [[peraturan:sdp:1138pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1138/PJ.532/1998 :: PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1135pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1135/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN TARIF 0% SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 548/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:1126pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1126/PJ.52/1998 :: PENOMORAN SERI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:101pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 101/PJ.322/1998 :: PERLENGKAPAN YANG DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR DALAM PENGOPERASIAN BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:257pj.4211998|Surat Dirjen Pajak - S - 257/PJ.421/1998 :: PENEGASAN TENTANG PENGAKUAN LABA ATAS SELISIH NILAI TUKAR MATA UANG ASING YANG BELUM DIREALISASI]] * [[peraturan:sdp:1101pj.5131998|Surat Dirjen Pajak - S - 1101/PJ.513/1998 :: PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UANG KERTAS]] * [[peraturan:sdp:1094pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1094/PJ.532/1998 :: PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1095pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1095/PJ.54/1998 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:100pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 100/PJ.312/1998 :: OBJEK PEMOTONGAN PPh]] * [[peraturan:sdp:255pj.4221998|Surat Dirjen Pajak - S - 255/PJ.422/1998 :: SELISIH KURS ATAS PENEMPATAN DEPOSITO MATA UANG ASING BAGI DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1076pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1076/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:171pj.4311998|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.431/1998 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENERIMAAN UANG PENSIUN TEBAS/SEKALIGUS]] * [[peraturan:sdp:250pj.4211998|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.421/1998 :: PERLAKUAN PPh ATAS KEUNTUNGAN SELISIH KURS YANG BERASAL DARI DEPOSITO BERJANGKA DALAM DOLLAR AMERIKA SERIKAT (US$) MILIK PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:166pj.4321998|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.432/1998 :: MOHON PENJELASAN]] * [[peraturan:sdp:1054pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S-1054/PJ.52/1998 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN OBAT DI RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:1046pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PERSEWAAN RUANG PERKANTORAN]] * [[peraturan:sdp:1052pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1052/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN KERETA API]] * [[peraturan:sdp:1055pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1055/PJ.54/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:246pj.4231998|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.423/1998 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:245pj.4221998|Surat Dirjen Pajak - S - 245/PJ.422/1998 :: PENJELASAN TENTANG PERUBAHAN TAHUN BUKU PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1036pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 1036/PJ.54/1998 :: PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:1011pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1011/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH]] * [[peraturan:sdp:1013pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1013/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1014pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1014/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1015pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S-1015/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN OBAT DAN BAHAN MAKANAN UNTUK PASIEN]] * [[peraturan:sdp:1026pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 1026/PJ.531/1998 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN 1 BUAH TOYOTA KIJANG YANG DANANYA DARI BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1010pj.5521998|Surat Dirjen Pajak - S - 1010/PJ.552/1998 :: PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI]] * [[peraturan:sdp:1004pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 1004/PJ.51/1998 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 96/KMK.04/1998]] * [[peraturan:sdp:1005pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1005/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:1006pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 1006/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:238pj.421998|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.42/1998 :: PENJELASAN MENGENAI PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:90pj.3321998|Surat Dirjen Pajak - S - 90/PJ.332/1998 :: PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH TIDAK DAPAT DITAGIH]] * [[peraturan:sdp:304pj.7531998|Surat Dirjen Pajak - S - 304/PJ.753/1998 :: TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DJP-BPKP DAN KARIKPA]] * [[peraturan:sdp:984pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 984/PJ.52/1998 :: PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT/EPTE]] * [[peraturan:sdp:89pj.3111998|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.311/1998 :: PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:88pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.333/1998 :: KONFIRMASI HASIL KONSULTASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994]] * [[peraturan:sdp:944pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 944/PJ.51/1998 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:218pj.4231998|Surat Dirjen Pajak - S - 218/PJ.423/1998 :: PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI KARYAWAN ASING VIRGINIA INDONESIA COMPANY]] * [[peraturan:sdp:86pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 86/PJ.312/1998 :: PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING]] * [[peraturan:sdp:863pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 863/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN IZIN BAGI PT. JOHN CRANE INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS PERTAMINA/KONTRAKTOR BAGI HASIL (KBH)]] * [[peraturan:sdp:865pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 865/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS BARANG BANTUAN KEMANUSIAAN DARI SINGAPURA KEPADA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA]] * [[peraturan:sdp:867pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 867/PJ.54/1998 :: PENGENAAN PPN 0% ATAS PET]] * [[peraturan:sdp:854pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 854/PJ.54/1998 :: PENJELASAN SE - 34/PJ.54/1997]] * [[peraturan:sdp:546pj.751998|Surat Dirjen Pajak - S - 546/PJ.75/1998 :: PEMBEKALAN/PENYEGARAN JURUSITA PAJAK KASI PENAGIHAN DAN KAPENPA]] * [[peraturan:sdp:80pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.312/1998 :: IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS KONTRAK PINJAMAN ANTARA PEMINJAM (WP DALAM NEGERI) DENGAN ABC SINGAPORE HOLDING PTE. LTD]] * [[peraturan:sdp:834pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 834/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS PENGIRIMAN ALAT AUDIO VISUAL DARI JEPANG]] * [[peraturan:sdp:827pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 827/PJ.53/1998 :: PELUNASAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DENGAN MENGGUNAKAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:77pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.312/1998 :: PAJAK-PAJAK KERJASAMA OPERASIONAL]] * [[peraturan:sdp:75pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.32/1998 :: PENEGASAN APAKAH ATAS BUNGA TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:815pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 815/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN PPN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA DARI REKENING KAS NEGARA DI BANK INDONESIA KE REKENING PPN DI KAS NEGARA]] * [[peraturan:sdp:814pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 814/PJ.52/1998 :: PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR EQUIPMENT OF INVESTMENT CASTING]] * [[peraturan:sdp:73pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.312/1998 :: PEMBEBANAN BIAYA BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN PPh TIDAK FINAL]] * [[peraturan:sdp:761pj.51.11998|Surat Dirjen Pajak - S - 761/PJ.51.1/1998 :: PENEGASAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:736pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 736/PJ.51/1998 :: PENEGASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PT. INDO MURO KENCANA]] * [[peraturan:sdp:741pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 741/PJ.51/1998 :: PENGENAAN PPn BM ATAS PRAYER MATS (TIKAR SEMBAHYANG)]] * [[peraturan:sdp:57pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 57/PJ.32/1998 :: FASILITAS PPN UNTUK PERUSAHAAN EXPORTIR TERTENTU (PET)]] * [[peraturan:sdp:71pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 71/PJ.313/1998 :: PEMBEBASAN FISKAL BAGI ANGGOTA LEGIUN VETERAN RI]] * [[peraturan:sdp:733pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 733/PJ.52/1998 :: PUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:54pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.32/1998 :: PPN ATAS GARAM BERYODIUM]] * [[peraturan:sdp:55pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.32/1998 :: PENGENAAN PPN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:56pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.322/1998 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PERCAKAPAN TELEPON INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:723pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 723/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PEMBEBASAN TANAH]] * [[peraturan:sdp:720pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 720/PJ.531/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ANTAR INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:721pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 721/PJ.531/1998 :: PENEGASAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPTICAL FIBER CABLE NETWORK AND MICROWAVE SYSTEM]] * [[peraturan:sdp:709pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 709/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:693pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 693/PJ.52/1998 :: MEMBUKA PERWAKILAN ATAU CABANG BARU]] * [[peraturan:sdp:694pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 694/PJ.52/1998 :: KURS YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR PENERBITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:51pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.312/1998 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) BERKENAAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TANGGAL 18 APRIL 1996]] * [[peraturan:sdp:52pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:667pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 667/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PENERBITAN QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:665pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 665/PJ.532/1998 :: PPN ATAS KEGIATAN INDUSTRIAL AND BLEACH WASHING DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:47pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN IKAN BANDENG OLAHAN DALAM KEMASAN]] * [[peraturan:sdp:48pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 48/PJ.322/1998 :: PENGENAAN PPN DAN PAJAK HIBURAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS LAPANGAN]] * [[peraturan:sdp:615pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 615/PJ.51/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS IMPOR ALAT HAEMODIALISA]] * [[peraturan:sdp:625pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 625/PJ.51/1998 :: DASAR PENGENAAN PAJAK PPN ATAS PENYERAHAN KENA PAJAK OLEH DISTRIBUTOR MINUMAN RINGAN]] * [[peraturan:sdp:618pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 618/PJ.54/1998 :: PENYERAHAN BARANG DARI PABRIK UNTUK DI EKSPOR KE KANTOR PUSAT DENGAN TARIF PPN 0% (PET)]] * [[peraturan:sdp:441pj.7521998|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.752/1998 :: INVENTARISASI PETUGAS JURUSITA PAJAK DAN USUL PENDIDIKAN JURUSITA]] * [[peraturan:sdp:607pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 607/PJ.531/1998 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN MASJID AN NUR]] * [[peraturan:sdp:872sp1998|Surat Dirjen Pajak - S - 872/SP/1998 :: PENGIRIMAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA]] * [[peraturan:sdp:42pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.32/1998 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK PPN INCINERATOR SAMPAH]] * [[peraturan:sdp:532pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 532/PJ.51/1998 :: PPN ATAS KAPAS]] * [[peraturan:sdp:526pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 526/PJ.52/1998 :: PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:533pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 533/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:531pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 531/PJ.532/1998 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA BROKER (PIALANG) REASURANSI]] * [[peraturan:sdp:524pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 524/PJ.531/1998 :: PENJELASAN TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:523pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 523/PJ.532/1998 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA III]] * [[peraturan:sdp:40pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.312/1998 :: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-2950/PJ.45/1997 TANGGAL 5 NOPEMBER 1997]] * [[peraturan:sdp:39pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.32/1998 :: PROSES RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR DAN PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT EX. KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:36pj.31998|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.3/1998 :: DEREGULASI PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:38pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.312/1998 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA REPARASI DAN RESPESIFIKASI REDA EQUIPMENT]] * [[peraturan:sdp:37pj.3131998|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.313/1998 :: PEMBEBASAN PAJAK ATAS BANTUAN PROYEK DARI PROYEK KESEHATAN IBU DAN KESEHATAN ANAK DI PROPINSI MALUKU DAN SULAWESI TENGGARA]] * [[peraturan:sdp:521pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 521/PJ.51/1998 :: PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:503pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.52/1998 :: PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR 2 (DUA) UNIT MESIN ROTAMAT MICROSTAINER RO 9300/5 OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN]] * [[peraturan:sdp:512pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 512/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KEAGENAN]] * [[peraturan:sdp:35pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.333/1998 :: PERUBAHAN PASAL 9 SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENLU, MENDIKBUD, DAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SEKOLAH ASING]] * [[peraturan:sdp:487pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 487/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:457pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.53/1998 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:34pj.3231998|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.323/1998 :: PENUNDAAN PEMOTONGAN PPN]] * [[peraturan:sdp:33pj.3331998|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.333/1998 :: PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:410pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 410/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:411pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 411/PJ.532/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN]] * [[peraturan:sdp:28pj.321998|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.32/1998 :: KRITERIA FAKTUR PAJAK LENGKAP DAN PENGISIAN SPT]] * [[peraturan:sdp:364pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 364/PJ.54/1998 :: PELAYANAN RESTITUSI DENGAN FASILITAS PET A.N. PT. HANSEUNG BETEL TEXTILE]] * [[peraturan:sdp:21pj.3221998|Surat Dirjen Pajak - S - 21/PJ.322/1998 :: PPN ATAS RUILSLAG TANAH DAN BANGUNAN MABES TNI-AU DENGAN BANGUNAN RNI]] * [[peraturan:sdp:09pj.411998|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.41/1998 :: KEKURANGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:287pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 287/PJ.52/1998 :: FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:248pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 248/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN INDUSTRI KIMIA PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:250pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.54/1998 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:244pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.51/1998 :: PENGENAAN PPn BM ATAS BAGIAN DARI KURSI]] * [[peraturan:sdp:253pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 253/PJ.531/1998 :: RESTITUSI PPN CV. XYZ]] * [[peraturan:sdp:233pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK DAN UAP]] * [[peraturan:sdp:234pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 234/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK DAN UAP]] * [[peraturan:sdp:236pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.51/1998 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:238pj.5531998|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.553/1998 :: PERMOHONAN DASAR PENGHITUNGAN SK DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-520/PJ.55/1997 TANGGAL 8 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:sdp:17pj.3121998|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.312/1998 :: PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:203pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.532/1998 :: PERLAKUAN PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN SOLAR CELL UNTUK PUSKESMAS]] * [[peraturan:sdp:179pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.51/1998 :: PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK]] * [[peraturan:sdp:180pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.51/1998 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:181pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.51/1998 :: TEMPAT PAJAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:182pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.51/1998 :: PPN ATAS IMPOR BUKU]] * [[peraturan:sdp:190pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:183pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.52/1998 :: PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN PT. HERO SUPERMARKET]] * [[peraturan:sdp:184pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.52/1998 :: PENEGASAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERGANDA]] * [[peraturan:sdp:187pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:191pj.521998|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.52/1998 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR 10% ATAS PENGADAAN BORGOL POLRI]] * [[peraturan:sdp:175pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.53/1998 :: BEA METERAI ATAS SURAT PENAWARAN HARGA]] * [[peraturan:sdp:192pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN]] * [[peraturan:sdp:193pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 193/PJ.54/1997 :: PERMASALAHAN SE-34/PJ.54/1997 TANGGAL 9 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:sdp:194pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 194/PJ.54/1998 :: PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:195pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.531/1998 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:110pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.51/1998 :: PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH OLEH RUMAH SAKIT MH THAMRIN]] * [[peraturan:sdp:91pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA DARI PT. SEMEN NUSANTARA KEPADA PT. SEMEN CIBINONG]] * [[peraturan:sdp:96pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.51/1998 :: PENGENAAN PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)]] * [[peraturan:sdp:88pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DENGAN KAPAL TONGKANG]] * [[peraturan:sdp:101pj.541998|Surat Dirjen Pajak - S - 101/PJ.54/1998 :: PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:107pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 107/PJ.54/1997 :: POTONGAN HARGA]] * [[peraturan:sdp:20pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 20/PJ.532/1998 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA JAYA NIAGA III]] * [[peraturan:sdp:21pj.5321998|Surat Dirjen Pajak - S - 21/PJ.532/1998 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:41pj.531998|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.53/1998 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:11pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.54/1997 :: PENAGIHAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS RESTITUSI YANG SUDAH DIBERIKAN YANG SURAT SETORAN PAJAKNYA TIDAK DAPAT DILAMPIRKAN]] * [[peraturan:sdp:18pj.511998|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.51/1998 :: PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH]] * [[peraturan:sdp:09pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.531/1998 :: PEMBEBASAN PPN UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG CIANJUR]] * [[peraturan:sdp:10pj.5311998|Surat Dirjen Pajak - S - 10/PJ.531/1998 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN OLEH JURUSAN SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:04pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.51/1997 :: PENEGASAN TEMPAT PROSES PENYELESAIAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:267pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 267/PJ.32/1997 :: PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN DAN PPnBM PT PANASIA SYNTHETIC ABADI]] * [[peraturan:sdp:266pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.32/1997 :: PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:3640pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3640/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG DIVISI TENAGA LISTRIK DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:337pj.231997|Surat Dirjen Pajak - S - 337/PJ.23/1997 :: PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:258pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 258/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:3510pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3510/PJ.51/1997 :: PPN ATAS IMPOR LIFT UNTUK ASRAMA PERAWAT]] * [[peraturan:sdp:3511pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3511/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIPOTONG]] * [[peraturan:sdp:3512pj.121997|Surat Dirjen Pajak - S - 3512/PJ.12/1997 :: PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA BANDARHARJO]] * [[peraturan:sdp:3523pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3523/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN PPN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA DARI REKENING KAS NEGARA DI BANK INDONESIA KE REKENING PPN DI KAS NEGARA]] * [[peraturan:sdp:3527pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3527/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN ASSET/AKTIVA PT. KRAKATAU STEEL DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:3521pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3521/PJ.52/1997 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:255pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 255/PJ.32/1997 :: SURAT PERMOHONAN PENANGGUHAN PELUNASAN PPN TERUTANG BERDASARKAN SKPKB PPN MASA JAN S/D MEI 1997 NOMOR 00001/207/97/731/97 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1997]] * [[peraturan:sdp:3460pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3460/PJ.51/1997 :: PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:3472pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3472/PJ.51/1997 :: KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH]] * [[peraturan:sdp:3473pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3473/PJ.51/1997 :: IJIN BAGI READING & BATES RIG CORPORATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PREMIER OIL NATUNA SEA LTD]] * [[peraturan:sdp:3474pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3474/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:3475pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3475/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIPOTONG]] * [[peraturan:sdp:3478pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3478/PJ.52/1997 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS GULA PASIR DAN ROTI (BAKERY)]] * [[peraturan:sdp:3480pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 3480/PJ.531/1997 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA CHARTER PESAWAT UDARA]] * [[peraturan:sdp:3470pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 3470/PJ.54/1997 :: PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:3471pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 3471/PJ.54/1997 :: PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:3458pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3458/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN PT WAPOGA MUTIARA TIMBER]] * [[peraturan:sdp:3457pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3457/PJ.51/1997 :: FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:3432pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3432/PJ.51/1997 :: PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PELUNASAN DAN PENYETORAN ATAS TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING]] * [[peraturan:sdp:3433pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3433/PJ.51/1997 :: PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:3404pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3404/PJ.51/1997 :: PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:3403pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 3403/PJ.532/1997 :: PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:3401pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3401/PJ.51/1997 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:3397pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3397/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA]] * [[peraturan:sdp:238pj.3221997|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.322/1997 :: PPN ATAS TRANSAKSI ANTARA NEGARA]] * [[peraturan:sdp:3327pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 3327/PJ.53/1997 :: PEMBERITAHUAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:3356pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 3356/PJ.531/1997 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS CARTER PESAWAT HELIKOPTER]] * [[peraturan:sdp:3290pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3290/PJ.51/1997 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAS NAMA PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:3291pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 3291/PJ.53/1997 :: PENGELOLAAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:3264pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3264/PJ.51/1997 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA]] * [[peraturan:sdp:3255pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 3255/PJ.532/1997 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:3238pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3238/PJ.51/1997 :: BUKU PERKULIAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:3239pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3239/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR]] * [[peraturan:sdp:3227pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3227/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PENDAYAGUNAAN FUNGSI FAKTUR PAJAK STANDAR DAN NOTA RETUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:3228pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3228/PJ.52/1997 :: FAKTUR PAJAK KELUARAN UNTUK PENYERAHAN PIPA MINYAK DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:3225pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 3225/PJ.532/1997 :: PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:494pj.4211997|Surat Dirjen Pajak - S - 494/PJ.421/1997 :: PENEGASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA]] * [[peraturan:sdp:226pj.3111997|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.311/1997 :: PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:3177pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3177/PJ.51/1997 :: FASILITAS PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:3142pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3142/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN MILIK PETANI/TRANSMIGRASI UNTUK KEBUN KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:3143pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3143/PJ.52/1997 :: PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTIKAL DARI RESEP-RESEP PERSEORANGAN]] * [[peraturan:sdp:220pj.3211997|Surat Dirjen Pajak - S - 220/PJ.321/1997 :: PERLAKUAN PPN ATAS SECURITY DEPOSIT, TELEPHONE DEPOSIT DAN PEMASANGAN IDD LINE]] * [[peraturan:sdp:3125pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3125/PJ.52/1997 :: PERLAKUAN PPN DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN SEKITARNYA]] * [[peraturan:sdp:3123pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3123/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:3117pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3117/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPORT DAN PPh IMPORT]] * [[peraturan:sdp:3121pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3121/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:3124pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 3124/PJ.52/1997 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI JASA PERDAGANGAN]] * [[peraturan:sdp:3115pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 3115/PJ.531/1997 :: PRINSIP DASAR KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:3088pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3088/PJ.51/1997 :: PENCABUTAN NPWP DAN NPPKP]] * [[peraturan:sdp:3082pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3082/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK GEDUNG GEREJA]] * [[peraturan:sdp:3046pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3046/PJ.51/1997 :: PENGKREDITAN PPN ATAS PENJUALAN LOKAL]] * [[peraturan:sdp:3050pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3050/PJ.51/1997 :: PPN ATAS SAFETY SEAT UNTUK BALITA]] * [[peraturan:sdp:226pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.531/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:3054pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 3054/PJ.54/1997 :: PPN MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG PRINCIPALNYA SUDAH TUTUP]] * [[peraturan:sdp:3028pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 3028/PJ.54/1997 :: PELUNASAN UTANG PPN MELALUI PEMINDAHBUKUAN (PBK) HASIL RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:3013pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 3013/PJ.51/1997 :: PPN ATAS UBUR-UBUR YANG TELAH DIOLAH]] * [[peraturan:sdp:3005pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 3005/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN]] * [[peraturan:sdp:2975pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2975/PJ.51/1997 :: FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2968pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2968/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:2984pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2984/PJ.531/1997 :: PPn BM ATAS PESAWAT HELICOPTER]] * [[peraturan:sdp:2983pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 2983/PJ.54/1997 :: PETUNJUK PELAKSANAAN KEP-72/PJ.1/1996]] * [[peraturan:sdp:2976pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2976/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2918pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2918/PJ.51/1997 :: PENEGASAN PELAPORAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:2925pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2925/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2926pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2926/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2909pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2909/PJ.51/1997 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN ALKITAB DAN BAGIAN-BAGIANNYA]] * [[peraturan:sdp:2903pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2903/PJ.531/1997 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:2742pj.41997|Surat Dirjen Pajak - S - 2742/PJ.4/1997 :: BATAS WAKTU RESPON SURAT ATAS PERMINTAAN DATA DAN/ATAU KONFIRMASI]] * [[peraturan:sdp:2181pj.731997|Surat Dirjen Pajak - S - 2181/PJ.73/1997 :: INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP NOTARIS]] * [[peraturan:sdp:199pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN KOMPENSASI PPN ATAS IMPOR DENGAN PPN YANG DIPUNGUT OLEH BUMN]] * [[peraturan:sdp:200pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2861pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2861/PJ.51/1997 :: KONFIRMASI JANGKA WAKTU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:sdp:2862pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2862/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU UNTUK PROYEK TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:2860pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2860/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997]] * [[peraturan:sdp:2844pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2844/PJ.531/1997 :: PPN, PPn BM DAN PPh ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)]] * [[peraturan:sdp:2838pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2838/PJ.52/1997 :: PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2831pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 2831/PJ.53/1997 :: IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK KHUSUS (CEK DIVIDEN, CEK REFUND)]] * [[peraturan:sdp:2833pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 2833/PJ.53/1997 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM]] * [[peraturan:sdp:2838pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2838/PJ.32/1997 :: PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2775pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2775/PJ.51/1997 :: TANGGAPAN ATAS KLIPING DARI BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DEPARTEMEN KEUANGAN RI]] * [[peraturan:sdp:2776pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2776/PJ.51/1997 :: PERPANJANGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL A/N. PT. ENERGI SENGKANG]] * [[peraturan:sdp:2783pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2783/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:2766pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2766/PJ.51/1997 :: PPn BM ATAS HASIL PRODUKSI PT KRAFT ULTRAJAYA INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:2767pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2767/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:189pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN JENIS USAHA]] * [[peraturan:sdp:188pj.3221997|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.322/1997 :: PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMBAYARAN GANTI RUGI]] * [[peraturan:sdp:185pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 185/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PENUNDAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2728pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2728/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PERLENGKAPAN OLAH RAGA BOLA BASKET]] * [[peraturan:sdp:2729pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2729/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997]] * [[peraturan:sdp:2720pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2720/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI]] * [[peraturan:sdp:2721pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2721/PJ.51/1997 :: PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:179pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN, PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN]] * [[peraturan:sdp:180pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.32/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:2703pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 2703/PJ.54/1997 :: PAJAK MASUKAN DAN PPN ATAS JASA TELEPON]] * [[peraturan:sdp:2658pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2658/PJ.51/1997 :: FAKTUR PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2671pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2671/PJ.52/1997 :: PENJELASAN DAN REKOMENDASI]] * [[peraturan:sdp:2663pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2663/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PARKIR]] * [[peraturan:sdp:2673pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2673/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:160pj.331997|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.33/1997 :: PENYIMPANAN DOKUMEN]] * [[peraturan:sdp:2644pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2644/PJ.531/1997 :: PPN, PPn BM DAN PPh ATAS PENGADAAN KENDARAAN UNTUK PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)]] * [[peraturan:sdp:1998pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 1998/PJ.54/1997 :: DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2593pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2593/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU]] * [[peraturan:sdp:2594pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2594/PJ.52/1997 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:2592pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 2592/PJ.53/1997 :: PELIMPAHAN WEWENANG MENERBITKAN SURAT IJIN PEMAKAIAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:2579pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2579/PJ.51/1997 :: FASILITAS PENANGGUHAN PPN DARI BAPEKSTA KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:2580pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2580/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENJUALAN TANAH BERIKUT RUMAH]] * [[peraturan:sdp:2547pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2547/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2548pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2548/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2551pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2551/PJ.51/1997 :: PENEGASAN IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:2555pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 2555/PJ.53/1997 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM]] * [[peraturan:sdp:2506pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2506/PJ.52/1997 :: PPN ATAS DISKON]] * [[peraturan:sdp:2497pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2497/PJ.51/1997 :: PPn BM RADIO KASET UNTUK MOBIL]] * [[peraturan:sdp:2495pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2495/PJ.51/1997 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM PT. KIA TIMOR MOTORS]] * [[peraturan:sdp:2486pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2486/PJ.52/1997 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:2471pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2471/PJ.531/1997 :: PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:2473pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2473/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PERDAGANGAN]] * [[peraturan:sdp:2431pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2431/PJ.52/1997 :: PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL ALIHAN SELURUH AKTIVA DAN PASIVA PT. MITRAKARITAS PERSADA OLEH PT. KARABHA UNGGUL DENGAN NILAI BUKU]] * [[peraturan:sdp:2433pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 2433/PJ.53/1997 :: PENGALIHAN BEA METERAI ATAS PEMETERAIAN GANDA PADA BLANKO CEK]] * [[peraturan:sdp:2370pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2370/PJ.51/1997 :: PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SAAT MULAI BERPRODUKSI KOMERSIAL]] * [[peraturan:sdp:2371pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2371/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:2352pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2352/PJ.532/1997 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2262pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2262/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PENJUALAN MEMBER CARD (KARTU ANGGOTA) JASA BENGKEL]] * [[peraturan:sdp:2241pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2241/PJ.51/1997 :: PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:141pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.32/1997 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR SERAT JUTE]] * [[peraturan:sdp:2612pj.71997|Surat Dirjen Pajak - S - 2612/PJ.7/1997 :: PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN PSL PPN DAN PPn BM OLEH AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:sdp:2226pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2226/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:138pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.32/1997 :: PPN ATAS PENJUALAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA]] * [[peraturan:sdp:2199pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2199/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI LIMBAH KAYU]] * [[peraturan:sdp:2176pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2176/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2180pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2180/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA FORWARDING]] * [[peraturan:sdp:2165pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2165/PJ.51/1997 :: PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:2154pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2154/PJ.532/1997 :: PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:123pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.32/1997 :: PPN ATAS RUMAH SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:124pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.32/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA, PASSIVA DAN USAHA DISTRIBUTOR MINUMAN MILIK PT BUANA GRAHAKREASI]] * [[peraturan:sdp:2150pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2150/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2149pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 2149/PJ.52/1997 :: PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK ANTAR PERUSAHAAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:2147pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 2147/PJ.531/1997 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2152pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 2152/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PEROLEHAN MATERIAL KAPAL]] * [[peraturan:sdp:2141pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 2141/PJ.54/1997 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2103pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2103/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM HEALTH EDUCATION MOBILE UNITS DEPARTEMEN KESEHATAN RI]] * [[peraturan:sdp:2107pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2107/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2108pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 2108/PJ.51/1997 :: PPN ATAS KOMODITI PUPUK]] * [[peraturan:sdp:210pj.11997|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.1/1997 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997]] * [[peraturan:sdp:1839pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1839/PJ.51/1997 :: PENJELASAN TENTANG HUBUNGAN ANTARA KANTOR PUSAT DENGAN PABRIK]] * [[peraturan:sdp:103pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BIAYA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASJID YAYASAN PESANTREN INDONESIA DAN SARANA PENUNJANGNYA]] * [[peraturan:sdp:1828pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1828/PJ.51/1997 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEMIRI KUPAS]] * [[peraturan:sdp:1814pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1814/PJ.51/1997 :: MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU DESTINATION INDONESIA DAN INDONESIA WELCOMES YOU]] * [[peraturan:sdp:1815pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1815/PJ.51/1997 :: MASALAH PERALATAN KEDOKTERAN YANG BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1816pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1816/PJ.51/1997 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SUKU CADANG ALAT-ALAT BERAT]] * [[peraturan:sdp:1817pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1817/PJ.51/1997 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1818pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1818/PJ.51/1997 :: RUMUS BESARNYA SUBSIDI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1823pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1823/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA BROKER SURAT-SURAT BERHARGA]] * [[peraturan:sdp:1824pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1824/PJ.532/1997 :: JASA ANGKUTAN SUNGAI]] * [[peraturan:sdp:1685pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1685/PJ.51/1997 :: PENGALIHAN ASSET DAN FASILITAS LISTRIK DARI SATU DIVISI PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:97pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 97/PJ.32/1997 :: PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM ATAS IMPOR BKP]] * [[peraturan:sdp:1781pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1781/PJ.51/1997 :: SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1771pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1771/PJ.51/1997 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:1772pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1772/PJ.51/1997 :: PENANGGUHAN PPN ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1776pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1776/PJ.52/1997 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENUTUPAN DAN PENAMBAHAN TOKO]] * [[peraturan:sdp:1779pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1779/PJ.532/1997 :: PENENTUAN SAAT IMPOR DILAKUKAN]] * [[peraturan:sdp:1780pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1780/PJ.532/1997 :: PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 326/KMK.04/1996 TANGGAL 7 MEI 1996]] * [[peraturan:sdp:1763pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1763/PJ.51/1997 :: MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KEDOKTERAN]] * [[peraturan:sdp:1761pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1761/PJ.52/1997 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:1768pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1768/PJ.531/1997 :: PENJELASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:1748pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1748/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT]] * [[peraturan:sdp:246pj.4321997|Surat Dirjen Pajak - S - 246/PJ.432/1997 :: PENGENAAN PPh ATAS BONUS]] * [[peraturan:sdp:1687pj.5331997|Surat Dirjen Pajak - S - 1687/PJ.533/1997 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:sdp:230pj.4311997|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.431/1997 :: PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT]] * [[peraturan:sdp:1682pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1682/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1684pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1684/PJ.51/1997 :: PPN ATAS BIJI KOPI KERING]] * [[peraturan:sdp:1681pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 1681/PJ.54/1997 :: PPN ATAS PROYEK PERMATA PAMULANG]] * [[peraturan:sdp:1636pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1636/PJ.532/1997 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP USAHA DIBIDANG JASA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:84pj.3131997|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.313/1997 :: PERLAKUAN PPh ATAS HIBAH TANAH GEDUNG KEPADA YAYASAN AEKI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1633pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1633/PJ.51/1997 :: PENANGGUHAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1632pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1632/PJ.532/1997 :: SSP PPN JASA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1631pj.5331997|Surat Dirjen Pajak - S - 1631/PJ.533/1997 :: DUGAAN MANIPULASI BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1630pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1630/PJ.532/1997 :: PENAGIHAN ATAS PENUNDAAN PPN YANG TELAH JATUH TEMPO]] * [[peraturan:sdp:1588pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1588/PJ.531/1997 :: PERHITUNGAN PAJAK KHUSUS UNTUK JUAL BELI PROPERTY, PERSEWAAN RUANGAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL]] * [[peraturan:sdp:1578pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1578/PJ.51/1997 :: DISPENSASI PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL PT. ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY]] * [[peraturan:sdp:1579pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1579/PJ.51/1997 :: PPN ATAS SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:1559pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1559/PJ.51/1997 :: PENYELESAIAN PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1571pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1571/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN BADAN USAHA TETAP DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1560pj.5331997|Surat Dirjen Pajak - S - 1560/PJ.533/1997 :: IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1562pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1562/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PENGADAAN KAPAL EX. JERMAN TIMUR]] * [[peraturan:sdp:207pj.4311997|Surat Dirjen Pajak - S - 207/PJ.431/1997 :: PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT]] * [[peraturan:sdp:209pj.4311997|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.431/1997 :: PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT]] * [[peraturan:sdp:1551pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1551/PJ.51/1997 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:1556pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1556/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN MOBIL TOKO]] * [[peraturan:sdp:1540pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1540/PJ.531/1997 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR UTAMA ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)]] * [[peraturan:sdp:1553pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1553/PJ.531/1997 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:1541pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1541/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA NOTARIS]] * [[peraturan:sdp:1558pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1558/PJ.532/1997 :: PENYAMPAIAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:1506pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1506/PJ.51/1997 :: PPn BM ATAS IMPOR CYLINDER GLASS]] * [[peraturan:sdp:1505pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1505/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL]] * [[peraturan:sdp:68pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN/PPnBM]] * [[peraturan:sdp:1493pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1493/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1477pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1477/PJ.51/1997 :: PPN ATAS SUBSIDI UNTUK PENCETAKAN KORAN MASUK DESA]] * [[peraturan:sdp:1481pj.5331997|Surat Dirjen Pajak - S - 1481/PJ.533/1997 :: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI]] * [[peraturan:sdp:66pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.32/1997 :: FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN PT KARABHA UNGGUL ("MAKRO")]] * [[peraturan:sdp:1395pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1395/PJ.51/1997 :: PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN ATAS EKSPOR PT PAL INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1408pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1408/PJ.51/1997 :: PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1409pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1409/PJ.51/1997 :: BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:64pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN TANAH]] * [[peraturan:sdp:1386pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1386/PJ.51/1997 :: PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YANG TIDAK DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1387pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1387/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:63pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 63/PJ.32/1997 :: PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1308pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1308/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:1306pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1306/PJ.51/1997 :: PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1307pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1307/PJ.51/1997 :: PPn BM ATAS PESAWAT TELEPON]] * [[peraturan:sdp:1299pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1299/PJ.51/1997 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:1300pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1300/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1302pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1302/PJ.51/1997 :: PPN ATAS HASIL LAUT PRODUKSI PERUSAHAAN COLDSTORAGE]] * [[peraturan:sdp:1288pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 1288/PJ.54/1997 :: KEBERATAN ATAS PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:1289pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 1289/PJ.54/1997 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1252pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1252/PJ.51/1997 :: PPn BM ATAS PRODUKSI MINUMAN DECOCO]] * [[peraturan:sdp:824pj.721997|Surat Dirjen Pajak - S - 824/PJ.72/1997 :: DAFTAR RENCANA PEMERIKSAAN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:57pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 57/PJ.32/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA OLEH TIMUR DJAJA GROUP]] * [[peraturan:sdp:58pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.32/1997 :: PPN ATAS JASA KENA PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1219pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1219/PJ.51/1997 :: PPN ATAS BIBIT SAYUR-SAYURAN YANG TELAH DIKEMAS]] * [[peraturan:sdp:1222pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1222/PJ.51/1997 :: PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK]] * [[peraturan:sdp:56pj.3121997|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.312/1997 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 634/KMK.04/1994]] * [[peraturan:sdp:1204pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1204/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:1205pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1205/PJ.51/1997 :: BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1206pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1206/PJ.51/1997 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN TAPE RECORDER DAN COMPACT DISC]] * [[peraturan:sdp:1214pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1214/PJ.51/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU DESTINATION INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1215pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1215/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN KOMPONEN LOKAL UNTUK PERAKITAN FORD LASER 1.3L 'GL' UNTUK TAKSI]] * [[peraturan:sdp:1213pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1213/PJ.532/1997 :: PERUBAHAN BUTIR 3 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3310/PJ.532/1996 TANGGAL 10 DESEMBER 1996]] * [[peraturan:sdp:1188pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1188/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1189pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 1189/PJ.53/1997 :: BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA]] * [[peraturan:sdp:1198pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S-1198/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:162pj.4321997|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.432/1997 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGAKUAN PIUTANG TANPA BUNGA PT. SSK KEPADA ANAK PERUSAHAAN/AFILIASI]] * [[peraturan:sdp:1176pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1176/PJ.531/1997 :: PENEGASAN ATAS PPN YANG HARUS DIPUNGUT, DISETOR DAN DILAPORKAN OLEH BADAN PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:1174pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1174/PJ.532/1997 :: PENCABUTAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-645/PJ.53/1996 TANGGAL 11 MARET 1996]] * [[peraturan:sdp:1175pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1175/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1178pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1178/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1179pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1179/PJ.531/1997 :: PENJELASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PT XYZ]] * [[peraturan:sdp:1172pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1172/PJ.52/1997 :: PEMASUKAN MOBIL CONTOH MALEO]] * [[peraturan:sdp:1136pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1136/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)]] * [[peraturan:sdp:1141pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 1141/PJ.51/1997 :: PPN IMPOR ATAS RAW JUTE (SERAT KARUNG)]] * [[peraturan:sdp:46pj.3111997|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.311/1997 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS MTN DAN PRONOT]] * [[peraturan:sdp:1093pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1093/PJ.532/1997 :: KASUS PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN ASING]] * [[peraturan:sdp:45pj.3131997|Surat Dirjen Pajak - S - 45/PJ.313/1997 :: SKB PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:43pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN REKOMENDASI]] * [[peraturan:sdp:41pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh IMPOR DALAM RANGKA PERCOBAAN PRODUKSI]] * [[peraturan:sdp:1070pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1070/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1069pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1069/PJ.531/1997 :: PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BANGUNAN SEKOLAH YANG DIKREDITKAN OLEH PT RATU AGUNG SAYANG DALAM TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:1065pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 1065/PJ.52/1997 :: PPN ATAS IMPOR BKP DAN PENYERAHAN BKP KE PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1066pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 1066/PJ.531/1997 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG BEKAS]] * [[peraturan:sdp:1021pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S-1021/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS]] * [[peraturan:sdp:1022pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1022/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA YANG MELEKAT PADA ATAU UNTUK BARANG BERGERAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR DAERAH PABEAN R.I]] * [[peraturan:sdp:1061pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1061/PJ.532/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:1012pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1012/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1013pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 1013/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PERPARKIRAN]] * [[peraturan:sdp:40pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.32/1997 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA DI PULAU BINTAN]] * [[peraturan:sdp:928pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 928/PJ.51/1997 :: PPN ATAS JAMUR YANG DIKERINGKAN]] * [[peraturan:sdp:938pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 938/PJ.531/1997 :: PENEGASAN PPN ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:39pj.3131997|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.313/1997 :: PENEGASAN MENGENAI PENYUSUTAN AKTIVA TETAP BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:36pj.3131997|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.313/1997 :: PEMBEBASAN PPh ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:856pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 856/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PARKIR]] * [[peraturan:sdp:146pj.4211997|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.421/1997 :: KREDIT INVESTASI, BUNGA PINJAMAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN]] * [[peraturan:sdp:147pj.421997|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.42/1997 :: PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:820pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 820/PJ.53/1997 :: PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI]] * [[peraturan:sdp:104pj.4321997|Surat Dirjen Pajak - S - 104/PJ.432/1997 :: PEMOTONGAN PPh ATAS MANAGEMENT FEE]] * [[peraturan:sdp:717pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 717/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:715pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 715/PJ.52/1997 :: PENJUALAN AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN]] * [[peraturan:sdp:720pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 720/PJ.531/1997 :: PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1996 TANGGAL 27 DESEMBER 1996]] * [[peraturan:sdp:722pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 722/PJ.531/1997 :: TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97 TANGGAL 3 MARET 1997]] * [[peraturan:sdp:721pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 721/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PENGUSAHA KATERING]] * [[peraturan:sdp:713pj.541997|Surat Dirjen Pajak - S - 713/PJ.54/1997 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:656pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 656/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:657pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 657/PJ.532/1997 :: PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:658pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 658/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:668pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 668/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:669pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 669/PJ.531/1997 :: RESTITUSI PPN CV. XYZ]] * [[peraturan:sdp:669pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 669/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:34pj.3111997|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.311/1997 :: PPh FINAL DALAM BIDANG USAHA KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:663pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 663/PJ.52/1997 :: PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN CAMPURAN PRODUKSI PABRIK PAKAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:660pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 660/PJ.532/1997 :: RALAT BUTIR 1 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3346/PJ.532/1996 TANGGAL 27 FEBRUARI 1996]] * [[peraturan:sdp:650pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 650/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL DAN JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:605pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 605/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN]] * [[peraturan:sdp:28pj.3131997|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.313/1997 :: PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK UNTUK MENJUAL]] * [[peraturan:sdp:29pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.32/1997 :: PPN ATAS PENJUALAN KARUNG BEKAS]] * [[peraturan:sdp:85pj.4211997|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.421/1997 :: PERLAKUAN PPh ATAS PENGGABUNGAN PT BANK PUTERA MULTIKARSA DAN PT SOLIDA BANK]] * [[peraturan:sdp:567pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 567/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PERSEWAAN ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:26pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 26/PJ.32/1997 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:491pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 491/PJ.531/1997 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:490pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 490/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN KENDARAAN ANGKUTAN DARAT BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:473pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 473/PJ.531/1997 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:471pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 471/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:25pj.3111997|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.311/1997 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERATURAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN PENUTUPAN  "BARITE PLANT"]] * [[peraturan:sdp:24pj.321997|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.32/1997 :: PERMOHONAN TIDAK TERUTANG PPN DAN PPh DARI PELAKSANAAN SWAKELOLA BARAK PRAJURIT PASPAMPRES]] * [[peraturan:sdp:377pj.51997|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.5/1997 :: FASILITAS PENANGGUHAN PPH DAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:sdp:375pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 375/PJ.532/1997 :: PENYERAHAN JASA ANTAR INSTANSI PEMERINTAH TIDAK DIPUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:370pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 370/PJ.51/1997 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TAHAP II A.N. PT ENERGI SENGKANG]] * [[peraturan:sdp:366pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 366/PJ.51/1997 :: PPN ATAS RUMPUT LAUT YANG DIKERINGKAN]] * [[peraturan:sdp:365pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 365/PJ.531/1997 :: PPN ATAS EPC CONTRACT]] * [[peraturan:sdp:351pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.531/1997 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK]] * [[peraturan:sdp:352pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 352/PJ.531/1997 :: PENJELASAN MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:148pj.331997|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.33/1997 :: PENJELASAN SURAT DJP NO. : S-82/PJ.311/95]] * [[peraturan:sdp:310pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.51/1997 :: PPN ATAS BUKTI SERAP SUSU SEGAR (BUSEP)]] * [[peraturan:sdp:306pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 306/PJ.52/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PROYEK-PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU]] * [[peraturan:sdp:307pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 307/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, SEWA GUDANG, PPh DAN PPN ATAS PEMASUKAN KITAB AL-QUR'AN DAN KERTAS UNTUK MENCETAKNYA]] * [[peraturan:sdp:308pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.52/1997 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:309pj.531997|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.53/1997 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PELATIHAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:301pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 301/PJ.51/1997 :: PENYERAHAN 13,5% PRODUKSI BATUBARA OLEH PARA KONTRAKTOR KE PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (PT. TBBA)]] * [[peraturan:sdp:300pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ.51/1997 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN A.N. PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR]] * [[peraturan:sdp:276pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S-276/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DALAM RUMAH]] * [[peraturan:sdp:241pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 241/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PELAYANAN TERHADAP RUKO/UNIT KONDOMINIUM YANG DI JUAL]] * [[peraturan:sdp:242pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 242/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN]] * [[peraturan:sdp:243pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.532/1997 :: PPN ATAS CONDOMINIUM FEE]] * [[peraturan:sdp:228pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.52/1997 :: BEBERAPA PERTANYAAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN (PKP PE)]] * [[peraturan:sdp:189pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 189/PJ.51/1997 :: PPN/PPn BM ATAS PENGISIAN AIR MINERAL]] * [[peraturan:sdp:190pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:191pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.51/1997 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:192pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.51/1997 :: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK A.N. PT.TAMATSU CAHAYA INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:186pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.531/1997 :: PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:199pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:200pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.532/1997 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:184pj.5311997|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.531/1997 :: PERALIHAN ASSET EKS-PBH/STKB DARI PT. ELEKTRINDO NUSANTARA KE PT. KOMSELINDO]] * [[peraturan:sdp:178pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.532/1997 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH]] * [[peraturan:sdp:180pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.532/1997 :: PPN ATAS JASA PELATIHAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:181pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.532/1997 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA JAYA III]] * [[peraturan:sdp:185pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 185/PJ.54/1996 :: PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:112pj.5321997|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.532/1997 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:74pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.51/1997 :: RESTITUSI PAJAK MASUKAN ATAS NAMA PT. BADE MAKMUR ORISSA]] * [[peraturan:sdp:68pj.511997|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.51/1997 :: MASALAH PENGUKUHAN ASAMERA (SOUTH SUMATRA) SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:62pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.52/1997 :: PENJUALAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN]] * [[peraturan:sdp:63pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 63/PJ.52/1997 :: PEMBERIAN NOMOR URUT FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:51pj.521997|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.52/1997 :: KOMISI PERDAGANGAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:05pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.52/1996 :: PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN PADA BARANG KACANG-KACANGAN]] * [[peraturan:sdp:240pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 240/PJ.32/1996 :: PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:239pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.312/1996 :: POTONGAN DAN ATAU INCENTIVE BAGI PELANGGAN]] * [[peraturan:sdp:236pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA PERDAGANGAN]] * [[peraturan:sdp:237pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 237/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN TERUTANG ATAS USAHA RESTORAN]] * [[peraturan:sdp:3440pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3440/PJ.51/1996 :: PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:3418pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3418/PJ.51/1996 :: BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:3438pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3438/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN BERLANTAI 24]] * [[peraturan:sdp:3435pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 3435/PJ.531/1996 :: PPN ATAS PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM]] * [[peraturan:sdp:3434pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3434/PJ.532/1996 :: JENIS-JENIS BARANG DAN JENIS-JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:3415pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3415/PJ.51/1996 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:3417pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3417/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS IMPOR SPEAKER SEBAGAI KOMPONEN TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:4249pj.721996|Surat Dirjen Pajak - S - 4249/PJ.72/1996 :: MEKANISME PENGGANTIAN WAJIB PAJAK INTI]] * [[peraturan:sdp:3401pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3401/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PUPUK TSP/SP-36 DAN ZA PERIODE OKTOBER 1994 S.D MARET 1996]] * [[peraturan:sdp:231pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.311/1996 :: PEMBEBASAN PPh ATAS BANTUAN HUKUM]] * [[peraturan:sdp:3339pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3339/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:3346pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3346/PJ.532/1996 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:3400pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3400/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANG PAMERAN DAN JASA PEMBUATAN STAND PAMERAN]] * [[peraturan:sdp:119pj1996|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ/1996 :: TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:sdp:3320pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 3320/PJ.52/1996 :: HARGA BORONGAN]] * [[peraturan:sdp:3317pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 3317/PJ.54/1996 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:230pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.312/1996 :: PENGENAAN PPh ATAS DIVIDEN]] * [[peraturan:sdp:3310pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3310/PJ.532/1996 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENYERAHAN MAZDA VANTREND 1400 CC YANG DIPERGUNAKAN UNTUK USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:sdp:3305pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3305/PJ.51/1996 :: IJIN BAGI PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH]] * [[peraturan:sdp:3281pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3281/PJ.51/1996 :: FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM IMPOR BARANG MODAL A.N. PT. CITRA GANESHA MARGA NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:228pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.311/1996 :: KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN]] * [[peraturan:sdp:225pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 225/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENURUNAN TARIF PPh PASAL 23 FINAL ATAS PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT]] * [[peraturan:sdp:227pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.33/1996 :: INFORMASI MENGENAI INSENTIF/KEMUDAHAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:sdp:224pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 224/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PENETAPAN GLOBAL PARTNER SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:223pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.32/1996 :: MOHON PENEGASAN TENTANG PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN TANAH]] * [[peraturan:sdp:3201pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3201/PJ.51/1996 :: PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN PROYEK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT]] * [[peraturan:sdp:3203pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3203/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:3204pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3204/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PEMBUATAN PAKAIAN JADI OLEH HOME INDUSTRY]] * [[peraturan:sdp:3191pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3191/PJ.532/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:3198pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3198/PJ.532/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:3170pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3170/PJ.51/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA]] * [[peraturan:sdp:3176pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 3176/PJ.52/1996 :: PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:3175pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 3175/PJ.531/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PLN YANG MENGANDUNG IMPOR BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:3082pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3082/PJ.532/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:219pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 219/PJ.311/1996 :: PENGENAAN PAJAK BAGI KOPERASI PEGAWAI NEGERI SIPIL]] * [[peraturan:sdp:218pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 218/PJ.32/1996 :: FASILITAS PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:3024pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 3024/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN/PPn BM DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:220pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 220/PJ.312/1996 :: BIAYA PROMOSI LIGA KANSAS]] * [[peraturan:sdp:3022pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 3022/PJ.532/1996 :: PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT]] * [[peraturan:sdp:216pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 216/PJ.312/1996 :: PPh ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI]] * [[peraturan:sdp:2992pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2992/PJ.51/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS PEROLEHAN JASA KENA PAJAK TAHUN 1989-1994]] * [[peraturan:sdp:2995pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2995/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PERSEWAAN AUDITORIUM DAN PPN ATAS JASA KATERING]] * [[peraturan:sdp:2996pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2996/PJ.52/1996 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN TEMPAT KEGIATAN USAHA/ CABANG A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:2980pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2980/PJ.52/1996 :: PEMBAYARAN DARI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2983pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2983/PJ.52/1996 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:2976pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2976/PJ.532/1996 :: PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PERTAKSIAN]] * [[peraturan:sdp:2977pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2977/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI]] * [[peraturan:sdp:3311pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 3311/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS PERMADANI/KARPET]] * [[peraturan:sdp:212pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.311/1996 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN JHT YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS]] * [[peraturan:sdp:210pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.312/1996 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP PERUSAHAAN ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:211pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.312/1996 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:213pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.312/1996 :: PENGENAAN PPh PASAL 23 TERHADAP JASA PEMBUATAN KUITANSI]] * [[peraturan:sdp:215pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT UNTUK PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:214pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.32/1996 :: ORDONANSI KEADILAN]] * [[peraturan:sdp:2938pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2938/PJ.532/1996 :: PPN ATAS SUKU CADANG DAN BAHAN PEMBANTU]] * [[peraturan:sdp:2925pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2925/PJ.52/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN SEBELUM KELUARNYA PP NO. 30 TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:2910pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2910/PJ.53/1996 :: PENJELASAN TENTANG PEMOTONGAN PPN TERHADAP PEDAGANG ECERAN OLEH WAJIB PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2905pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2905/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PENDIDIKAN OLAH RAGA ANAK-ANAK]] * [[peraturan:sdp:208pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 208/PJ.32/1996 :: ASPEK PPN DARI MEKANISME PENJUALAN PT. INTRANUSA CITRA]] * [[peraturan:sdp:2876pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2876/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:2825pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2825/PJ.51/1996 :: SANKSI ATAS KELAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:2805pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2805/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN MUSEUM FESTIVAL ISTIQLAL]] * [[peraturan:sdp:207pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 207/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN BEBAS PPN ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH]] * [[peraturan:sdp:203pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.32/1996 :: MOHON KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:204pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 204/PJ.32/1996 :: MOHON DISPENSASI]] * [[peraturan:sdp:205pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP]] * [[peraturan:sdp:202pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:2779pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2779/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA SARANA OLAH RAGA]] * [[peraturan:sdp:2778pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2778/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT]] * [[peraturan:sdp:200pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:199pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.312/1996 :: PPh ATAS KOMISI PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:198pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.33/1996 :: SELISIH KURS ATAS DEPOSITO VALUTA ASING DARI DANA PENSIUN YANG TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:2686pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2686/PJ.51/1996 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:2666pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2666/PJ.532/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BEA BALIK NAMA KAPAL, BEA MASUK, DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2662pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2662/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:195pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.312/1996 :: PENERAPAN PP 27/1996 ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI]] * [[peraturan:sdp:2658pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2658/PJ.51/1996 :: PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI)]] * [[peraturan:sdp:2653pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2653/PJ.531/1996 :: PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:191pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.32/1996 :: RESTITUSI LEBIH BAYAR KARENA EKSPOR DAN/ATAU PEMUNGUTAN OLEH PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:2624pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2624/PJ.52/1996 :: KONFIRMASI PEMBAYARAN KE LUAR NEGERI ATAS HASIL PROSES PENGIRIMAN SUB KONTRAK DARI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:190pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.313/1996 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN TANAH DENGAN TARIF 5% FINAL]] * [[peraturan:sdp:2633pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2633/PJ.531/1996 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:2622pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2622/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:188pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.32/1996 :: SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1289 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN WAJIB PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:sdp:187pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.33/1996 :: MOHON PENJELASAN TENTANG KETETAPAN PAJAK YANG DALUWARSA PENAGIHAN]] * [[peraturan:sdp:2581pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2581/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2596pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2596/PJ.532/1996 :: IMPOR DAN PENYERAHAN PAJAK DAN KOMPONENNYA]] * [[peraturan:sdp:2576pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2576/PJ.51/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT/PEMASARAN]] * [[peraturan:sdp:2579pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2579/PJ.532/1996 :: DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA]] * [[peraturan:sdp:186pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.313/1996 :: PPh ATAS BIAYA HIDUP TKS/TKMT/TKPMP]] * [[peraturan:sdp:2570pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2570/PJ.51/1996 :: FASILITAS PPN BAGI PERUSAHAAN PMA DAN PMDN BIDANG USAHA PERIKANAN]] * [[peraturan:sdp:3270pj.7231996|Surat Dirjen Pajak - S - 3270/PJ.723/1996 :: PELAKSANAAN SE-02/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 01-96)]] * [[peraturan:sdp:182pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.312/1996 :: PENGEMBALIAN/RESTITUSI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA]] * [[peraturan:sdp:184pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.32/1996 :: PPn BM UNTUK PRODUK KEJU PARUT/BUBUK HS NO. 0406.20.000]] * [[peraturan:sdp:2554pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2554/PJ.52/1996 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:181pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 181/PJ.32/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:2555pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2555/PJ.52/1996 :: PENGHAPUSAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2550pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2550/PJ.531/1996 :: PENEGASAN STATUS APOTIK SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PPN]] * [[peraturan:sdp:2551pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2551/PJ.53/1996 :: PENGENAAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:2552pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2552/PJ.53/1996 :: KELEBIHAN PEMAKAIAN/PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:177pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.32/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:178pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.32/1996 :: WAJIB PUNGUT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:2517pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2517/PJ.52/1996 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2518pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2518/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PERCEPATAN PROSES RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2522pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2522/PJ.531/1996 :: PAJAK MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PERHOTELAN]] * [[peraturan:sdp:2523pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2523/PJ.531/1996 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:2524pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2524/PJ.531/1996 :: PENJELASAN SURAT EDARAN NO. SE-19/PJ.53/1996]] * [[peraturan:sdp:2520pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2520/PJ.532/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN JASA YANG PPN TERUTANG DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2521pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2521/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:2534pj.5331996|Surat Dirjen Pajak - S - 2534/PJ.533/1996 :: PENCETAKAN KERTAS BERMETERAI RP 2.000,00]] * [[peraturan:sdp:2513pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2513/PJ.53/1996 :: KELANGKAAN KERTAS BERMETERAI DI UJUNG PANDANG]] * [[peraturan:sdp:2512pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2512/PJ.51/1996 :: RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ.51/1996 TANGGAL 5 AGUSTUS 1996]] * [[peraturan:sdp:2507pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2507/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:2508pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2508/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BESERTA RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JKP OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT]] * [[peraturan:sdp:176pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 176/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENIADAAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2501pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2501/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:56pj.41996|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.4/1996 :: BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:2487pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2487/PJ.51/1996 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS KENDARAAN UMUM/KENDARAAN APK PENGGANTI BEMO]] * [[peraturan:sdp:2493pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2493/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL]] * [[peraturan:sdp:2488pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2488/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2491pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2491/PJ.532/1996 :: PPN ATAS IMPOR KAPAL TONGKANG (EX THOSAN - 15)]] * [[peraturan:sdp:2486pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2486/PJ.51/1996 :: PPN ATAS BIJI COKELAT KERING]] * [[peraturan:sdp:2485pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2485/PJ.52/1996 :: PELAPORAN SPT MASA PPN FORMULIR 1995 BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:2452pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2452/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2437pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2437/PJ.51/1996 :: PENJELASAN MASALAH BKP DAN PPN CABANG]] * [[peraturan:sdp:2450pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2450/PJ.52/1996 :: PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)]] * [[peraturan:sdp:2434pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 2434/PJ.53/1996 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM]] * [[peraturan:sdp:171pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 171/PJ.33/1996 :: PENJELASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET]] * [[peraturan:sdp:2432pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2432/PJ.532/1996 :: PERSETUJUAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:169pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.312/1996 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:170pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 170/PJ.312/1996 :: PPh PASAL 23, 26 & PPN ATAS PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN KEPADA WP DALAM NEGERI & KOMISI PENJUALAN KEPADA WP LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:167pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 167/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN IJIN BAGI PT. COURTAULDS COATING INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK A.N. MAXUS SOUTHEAST SUMATRA]] * [[peraturan:sdp:168pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.33/1996 :: BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PASIEN YANG KURANG MAMPU]] * [[peraturan:sdp:166pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.32/1996 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN PICK UP UNTUK ANGKUTAN BARANG YANG BERPLAT NOMOR HITAM]] * [[peraturan:sdp:504pj.421996|Surat Dirjen Pajak - S - 504/PJ.42/1996 :: PENJUALAN PIUTANG]] * [[peraturan:sdp:2370pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2370/PJ.52/1996 :: PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2380pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2380/PJ.531/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN UNTUK LEMBAGA PENELITIAN/LITBANG]] * [[peraturan:sdp:2379pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2379/PJ.532/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL SETELAH/PADA TANGGAL 25 JANUARI 1996]] * [[peraturan:sdp:2381pj.5331996|Surat Dirjen Pajak - S - 2381/PJ.533/1996 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:sdp:2383pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2383/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG OLEH PERUMKA]] * [[peraturan:sdp:2385pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2385/PJ.54/1996 :: SISA PAJAK UNTUK MASA DESEMBER 1995]] * [[peraturan:sdp:2325pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2325/PJ.532/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL]] * [[peraturan:sdp:2326pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2326/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN JASA PERSEWAAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:2328pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2328/PJ.54/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:2329pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2329/PJ.54/1996 :: WEWENANG PENYELESAIAN RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ TERHADAP SISA LEBIH BAYAR MASA PAJAK FEBRUARI 1995 YANG DIMINTA UNTUK DIKOMPENSASIKAN PADA MASA PAJAK DITERIMANYA SKPLB]] * [[peraturan:sdp:163pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.32/1996 :: PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHAN (SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 326/KMK.04/1996)]] * [[peraturan:sdp:164pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.32/1996 :: PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:165pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2317pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 2317/PJ.52/1996 :: MASALAH NOMOR SERI FPM SETORAN PPN GABUNGAN DAN KONFIRMASI SSP]] * [[peraturan:sdp:2289pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2289/PJ.531/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2291pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2291/PJ.531/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:2315pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2315/PJ.531/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS DANA PENDAMPING YANG BERASAL DARI APBN KHUSUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 1995/1996]] * [[peraturan:sdp:2316pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2316/PJ.531/1996 :: PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN RI]] * [[peraturan:sdp:2275pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2275/PJ.51/1996 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:162pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 162/PJ.312/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN THT SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1995 DARI PENGENAAN PPh PASAL 21 FINAL]] * [[peraturan:sdp:160pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.32/1996 :: PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-250/PJ.52/1991]] * [[peraturan:sdp:2273pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2273/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2274pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 2274/PJ.51/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN]] * [[peraturan:sdp:159pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.312/1996 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:158pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 158/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENYETORAN PPN KELUARAN]] * [[peraturan:sdp:2211pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2211/PJ.54/1996 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:149pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 149/PJ.32/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMAKAIAN INTERN]] * [[peraturan:sdp:2189pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2189/PJ.54/1996 :: TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:147pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.32/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:148pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.32/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:2140pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2140/PJ.531/1996 :: PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:2137pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2137/PJ.54/1996 :: PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG]] * [[peraturan:sdp:2139pj.5331996|Surat Dirjen Pajak - S - 2139/PJ.533/1996 :: PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM]] * [[peraturan:sdp:2141pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2141/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PERBAIKAN DAN PEMBERSIHAN KONTAINER]] * [[peraturan:sdp:2142pj.5331996|Surat Dirjen Pajak - S - 2142/PJ.533/1996 :: KODE JENIS PAJAK UNTUK SETORAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:2144pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2144/PJ.532/1996 :: JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:2146pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 2146/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PENYEDIAAN ANAK BUAH KAPAL (ABK)]] * [[peraturan:sdp:144pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.33/1996 :: PENJELASAN MENGENAI PENYUSUTAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SEWA DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:145pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.33/1996 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:146pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:143pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:2101pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 2101/PJ.54/1996 :: RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ MASA PAJAK JUNI S.D. DESEMBER 1995]] * [[peraturan:sdp:1991pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1991/PJ.51/1996 :: TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN DALAM PEMUNGUTAN]] * [[peraturan:sdp:1999pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1999/PJ.52/1996 :: KEKURANGAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2000pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 2000/PJ.531/1996 :: PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 238/KMK.04/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996]] * [[peraturan:sdp:1988pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1988/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA SERVICE/REPARASI ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:1989pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1989/PJ.532/1996 :: PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)]] * [[peraturan:sdp:141pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.32/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA WALI AMANAT]] * [[peraturan:sdp:1981pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1981/PJ.52/1996 :: PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1982pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1982/PJ.532/1996 :: ADMINISTRATION COST PENJUALAN EKSPOR MINYAK MENTAH DAN LSWR]] * [[peraturan:sdp:1929pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1929/PJ.51/1996 :: PETUNJUK PEMBETULAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1936pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1936/PJ.532/1996 :: PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:139pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.33/1996 :: PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPh BAGI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG SOSIAL]] * [[peraturan:sdp:1923pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1923/PJ.51/1996 :: PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN]] * [[peraturan:sdp:1928pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1928/PJ.51/1996 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1926pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1926/PJ.532/1996 :: PERMOHONAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:1909pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1909/PJ.51/1996 :: PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1910pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1910/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:1911pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1911/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1912pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1912/PJ.532/1996 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1917pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1917/PJ.532/1996 :: TARIF EFEKTIF PPN]] * [[peraturan:sdp:138pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.311/1996 :: RESTRUKTURISASI INTERN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:137pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.33/1996 :: PENGHASILAN LKBN ANTARA]] * [[peraturan:sdp:1877pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1877/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUTS]] * [[peraturan:sdp:1880pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1880/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1881pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1881/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH]] * [[peraturan:sdp:1876pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1876/PJ.531/1996 :: PENEGASAN SEHUBUNGAN SE-48/PJ.3/1988]] * [[peraturan:sdp:1875pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1875/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA SURVEY KAPAL]] * [[peraturan:sdp:1874pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1874/PJ.51/1996 :: PENEGASAN TIDAK TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:1868pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1868/PJ.531/1996 :: PELAPORAN PAJAK KELUARAN DAN SSP PADA SPT MASA PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT]] * [[peraturan:sdp:1869pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1869/PJ.531/1996 :: PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN YANG PENYERAHANNYA KEPADA BADAN PEMUNGUT YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN]] * [[peraturan:sdp:1870pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1870/PJ.532/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR OLEH SWASTA]] * [[peraturan:sdp:134pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.311/1996 :: PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH]] * [[peraturan:sdp:1826pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1826/PJ.52/1996 :: PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEBELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:129pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 129/PJ.32/1996 :: PERLAKUAN PPN DAN PPH ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERHOTELAN PT. BAYU BERINGIN LESTARI KEPADA PT.PLAZA PURIMAS HOTEL]] * [[peraturan:sdp:131pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 131/PJ.32/1996 :: PPN CABANG TELUK BETUNG]] * [[peraturan:sdp:1784pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1784/PJ.51/1996 :: PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN]] * [[peraturan:sdp:1799pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1799/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KACANG TANAH KUPAS HS NO. 1202.20.000 DARI NEGARA INDIA, VIETNAM, DAN CINA]] * [[peraturan:sdp:1785pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 1785/PJ.54/1996 :: NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1786pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 1786/PJ.54/1996 :: DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN BAGI PKP PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:1791pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1791/PJ.532/1996 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE PART/SUKU CADANG YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA REPARASI / PERAWATAN KAPAL (DOCKING)]] * [[peraturan:sdp:1792pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1792/PJ.532/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT TRANSMIGRAN BERIKUT BARANG BAWAAN DAN PERBEKALAN]] * [[peraturan:sdp:127pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.311/1996 :: PENJELASAN MENGENAI PPN DAN PPh ATAS PEMBAYARAN BIAYA DIKLAT OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:126pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 126/PJ.313/1996 :: PPh PASAL 23 ATAS KOMISI AGEN]] * [[peraturan:sdp:1751pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1751/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM DENGAN BUKTI PUNGUT PPn BM SALINAN]] * [[peraturan:sdp:1754pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1754/PJ.52/1996 :: PENUTUPAN CABANG PT. BORSUMIJ WEHRY INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1759pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1759/PJ.532/1996 :: PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)]] * [[peraturan:sdp:1710pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1710/PJ.52/1996 :: PENCETAKAN BLANKO FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1744pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1744/PJ.531/1996 :: DELIVERY BILL SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:119pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.312/1996 :: PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA RELOKASI BANGUNAN GUDANG DAN KANTOR PT VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO)]] * [[peraturan:sdp:117pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 117/PJ.32/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:115pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 115/PJ.32/1996 :: PERATURAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:116pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 116/PJ.32/1996 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN TAHUN 1975 S/D 1981 A.N. PT.HARAPAN MOTOR SAKTI INDUSTRY COMPANY]] * [[peraturan:sdp:113pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.311/1996 :: PERHITUNGAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:114pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 114/PJ.313/1996 :: BIAYA BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:1659pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1659/PJ.532/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:sdp:1661pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1661/PJ.532/1996 :: FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:112pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.32/1996 :: PPN ATAS PEMBELIAN TANAH MATANG]] * [[peraturan:sdp:1647pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1647/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1648pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1648/PJ.51/1996 :: PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA]] * [[peraturan:sdp:1651pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1651/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL (TUG BOAT DAN BARGE)]] * [[peraturan:sdp:1649pj.5331996|Surat Dirjen Pajak - S - 1649/PJ.533/1996 :: BENDA METERAI DESAIN 1989]] * [[peraturan:sdp:1632pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1632/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1638pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1638/PJ.52/1996 :: KEKURANGAN BAYAR PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1639pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1639/PJ.52/1996 :: PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:1646pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1646/PJ.532/1996 :: PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)]] * [[peraturan:sdp:1592pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1592/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1630pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1630/PJ.51/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1597pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1597/PJ.52/1996 :: FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR YANG TIDAK LENGKAP]] * [[peraturan:sdp:1574pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1574/PJ.51/1996 :: PENEGASAN TEMBAKAU JENIS VORSTENLANDEN BUKAN SEBAGAI BKP]] * [[peraturan:sdp:1575pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1575/PJ.531/1996 :: PPN ATAS JASA TELEPON]] * [[peraturan:sdp:1572pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1572/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:1565pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1565/PJ.51/1996 :: PELAYANAN PERMINTAAN STICKER PPN]] * [[peraturan:sdp:1571pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1571/PJ.51/1996 :: IJIN BAGI PT. ALIM AMPUHJAYA STEEL UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH]] * [[peraturan:sdp:1557pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1557/PJ.52/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1552pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1552/PJ.531/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI]] * [[peraturan:sdp:1540pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1540/PJ.51/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS RUMAH SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:130pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN STELSEL KAS PADA PENGHITUNGAN SPT PPh PASAL 25 PERSEORANGAN SECARA KONSISTEN]] * [[peraturan:sdp:109pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 109/PJ.33/1996 :: PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN HIBAH LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:110pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.32/1996 :: MASALAH PERPAJAKAN DI BANK INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1502pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1502/PJ.531/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN]] * [[peraturan:sdp:1501pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1501/PJ.532/1996 :: PENJELASAN TENTANG BIAYA/ONGKOS ANGKUT]] * [[peraturan:sdp:1496pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1496/PJ.531/1996 :: DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS TIKET PESAWAT]] * [[peraturan:sdp:1487pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1487/PJ.531/1996 :: PENEGASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SKKL SEA-ME-WE-3]] * [[peraturan:sdp:1488pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1488/PJ.531/1996 :: FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN]] * [[peraturan:sdp:1489pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1489/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1464pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1464/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM]] * [[peraturan:sdp:1430pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1430/PJ.51/1996 :: PPN ATAS KAYU LOG]] * [[peraturan:sdp:1384pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1384/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM, BEA MASUK MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD]] * [[peraturan:sdp:1385pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1385/PJ.52/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1388pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1388/PJ.531/1996 :: PENJELASAN ATAS RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1382pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1382/PJ.532/1996 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 1996]] * [[peraturan:sdp:272pj.951996|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.95/1996 :: PEMBUKUAN PENERIMAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:102pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.32/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:103pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 103/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1279pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1279/PJ.52/1996 :: RALAT SE-DIRJEN PAJAK NOMOR SE-17/PJ.52/1996 TANGGAL 28 MEI 1996]] * [[peraturan:sdp:1268pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1268/PJ.52/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS IMPOR COOLING]] * [[peraturan:sdp:1250pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1250/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN CARA SEWA]] * [[peraturan:sdp:1256pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1256/PJ.51/1996 :: PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1266pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1266/PJ.51/1996 :: KETERLAMBATAN PENYETORAN PPN KARENA PERUBAHAN JADUAL KLIRING]] * [[peraturan:sdp:1261pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1261/PJ.52/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1255pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1255/PJ.51/1996 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMBELIAN TAKSI]] * [[peraturan:sdp:121pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.51/1996 :: PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA RUILTSLAG]] * [[peraturan:sdp:121pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.52/1996 :: PAJAK MASUKAN A.N. PT. TJAKRAWALA]] * [[peraturan:sdp:1217pj.51996|Surat Dirjen Pajak - S - 1217/PJ.5/1996 :: FASILITAS PENANGGUHAN PPN DALAM MASA TRANSISI]] * [[peraturan:sdp:1220pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1220/PJ.51/1996 :: TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:99pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 99/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS TAX HOLIDAY]] * [[peraturan:sdp:1200pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1200/PJ.531/1996 :: PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:1199pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1199/PJ.52/1996 :: PENGISIAN FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1196pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1196/PJ.532/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN PKP DALAM KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1168pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1168/PJ.52/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA DISTRIBUSI]] * [[peraturan:sdp:1169pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1169/PJ.52/1996 :: PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH]] * [[peraturan:sdp:96pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN DAN ANGKUTAN BAHAN POKOK DAN BAHAN ESENSIAL LAINNYA KE PEDALAMAN IRIAN JAYA]] * [[peraturan:sdp:1163pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1163/PJ.51/1996 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1164pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1164/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM YANG BUKTI PUNGUT PPn BM-NYA HILANG]] * [[peraturan:sdp:1161pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1161/PJ.531/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR ATAS MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD]] * [[peraturan:sdp:1160pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1160/PJ.532/1996 :: PERSETUJUAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN PPN PD PASAR JAYA]] * [[peraturan:sdp:92pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:90pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 90/PJ.312/1996 :: PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN KURS KONVERSI BI, KURS STANDAR, KURS TRIWULANAN DAN KURS TENGAH BI RATA-RATA]] * [[peraturan:sdp:91pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.32/1996 :: FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG MENGGUNAKAN KODE WILAYAH KPP LAMA]] * [[peraturan:sdp:1137pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1137/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR YANG MENGGUNAKAN NPWP KANTOR PUSAT]] * [[peraturan:sdp:1139pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1139/PJ.531/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT AL-ISLAM BANDUNG]] * [[peraturan:sdp:89pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.312/1996 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH PT XYZ ATAS PEMBAYARAN KEPADA PT ABC]] * [[peraturan:sdp:88pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPn BM SERTA PPh PASAL 22 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:86pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 86/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PPh 5% FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:87pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:106pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.33/1996 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BALIKPAPAN REFINERY UPGRADING PROJECT]] * [[peraturan:sdp:1119pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1119/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1122pj.5311996|Surat Dirjen Pajak - S - 1122/PJ.531/1996 :: YANG BERWENANG UNTUK MEMBUBUHKAN CAP PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:105pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.33/1996 :: PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:83pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.33/1996 :: UNDANG-UNDANG YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN]] * [[peraturan:sdp:84pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.32/1996 :: REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1112pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1112/PJ.52/1996 :: PPN ATAS JASA KOMISI YANG DIBAYAR OLEH BADAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:82pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 82/PJ.32/1996 :: MOHON PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SD DAN MIS KABUPATEN DATI II KERINCI]] * [[peraturan:sdp:1088pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 1088/PJ.52/1996 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENUTUPAN DAN PENAMBAHAN TOKO]] * [[peraturan:sdp:1080pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 1080/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1082pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 1082/PJ.53/1996 :: BEA METERAI ATAS DOKUMEN-DOKUMEN PERBANKAN]] * [[peraturan:sdp:1076pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1076/PJ.51/1996 :: PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:81pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.32/1996 :: PEMBEBASAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR SEWA]] * [[peraturan:sdp:1057pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 1057/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA KENA PAJAK YANG DISERAHKAN OLEH KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:1058pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 1058/PJ.53/1996 :: PPN ATAS KEGIATAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYETARAAN DIPLOMA II GURU-GURU SD]] * [[peraturan:sdp:1060pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1060/PJ.532/1996 :: PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1063pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1063/PJ.532/1996 :: PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:1064pj.5321996|Surat Dirjen Pajak - S - 1064/PJ.532/1996 :: PPN ATAS JASA PENGOLAHAN BAHAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI (PROGRAM KHAIDAH) HUKUM DI BIDANG KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1006pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1006/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS MEDIA REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:sdp:1048pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 1048/PJ.51/1996 :: PPN ATAS BKP YANG DIESKPOR]] * [[peraturan:sdp:80pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENIKMATI FASILITAS PP NOMOR 42 TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:988pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 988/PJ.51/1996 :: PPN ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:990pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENJUALAN DOMESTIK PROPYLENE, NAPTHA DAN LOM(LOW OCTANE MOGAS)]] * [[peraturan:sdp:971pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 971/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA]] * [[peraturan:sdp:972pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 972/PJ.53/1996 :: PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH DARI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:78pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 78/PJ.311/1996 :: PEMBEBASAN PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG]] * [[peraturan:sdp:77pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.32/1996 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENELITIAN PEMBANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:967pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 967/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA/RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:75pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.311/1996 :: PEMBEBASAN PPh]] * [[peraturan:sdp:955pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 955/PJ.52/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN ALAT OLAHRAGA]] * [[peraturan:sdp:965pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 965/PJ.53/1996 :: PERSEWAAN GEDUNG OLEH YAYASAN]] * [[peraturan:sdp:966pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 966/PJ.53/1996 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN SURVEI/PENELITIAN HIDRO-OSEANOGRAFI]] * [[peraturan:sdp:921pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 921/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH MURAH (RSS)]] * [[peraturan:sdp:74pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.33/1996 :: KEKURANGAN PPs/PBDR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN IMBALAN PENGOPERAN AREA B KEPADA ASAMERA]] * [[peraturan:sdp:917pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 917/PJ.51/1996 :: MASALAH DUPLIKASI PENGENAAN PPn BM ATAS KOMPONEN DAN BARANG JADI PIANO DAN ELECTONE]] * [[peraturan:sdp:918pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 918/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN SARANA TELEKOMUNIKASI DALAM RANGKA KONTRAK POLA BAGI HASIL TAHAP I]] * [[peraturan:sdp:70pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.33/1996 :: RPP TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:71pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 71/PJ.32/1996 :: PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR]] * [[peraturan:sdp:904pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 904/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:778pj.721996|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.72/1996 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DAN LAMPIRAN 3 SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.7/1996  (SERI PEMERIKSAAN 02-1996)]] * [[peraturan:sdp:64pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.32/1996 :: MASALAH PPN KURANG SETOR]] * [[peraturan:sdp:68pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 68/PJ.32/1996 :: PERMASALAHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:69pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS HIBAH MESIN DARI JEPANG]] * [[peraturan:sdp:875pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 875/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA MENAGIH PIUTANG MILIK PERUSAHAAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:60pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 60/PJ.311/1996 :: PEMBAYARAN UWTO]] * [[peraturan:sdp:61pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.33/1996 :: PENEGASAN MENGENAI TIDAK DILAKUKAN KOREKSI ATAS BIAYA BUNGA PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:851pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 851/PJ.53/1996 :: PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:589pj.61996|Surat Dirjen Pajak - S - 589/PJ.6/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PBB]] * [[peraturan:sdp:57pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 57/PJ.32/1996 :: PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:58pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.32/1996 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PEMBIBITAN TERNAK UNGGAS]] * [[peraturan:sdp:820pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 820/PJ.51/1996 :: IJIN BAGI PT. BALLAST INDONESIA CONSTRUCTION DAN PT. WASKITA KARYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM]] * [[peraturan:sdp:819pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 819/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:55pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.32/1996 :: PERBEDAAN ALAMAT PADA PEB DENGAN ALAMAT PADA PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:817pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 817/PJ.53/1996 :: PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KELAPA SAWIT BERIKUT RUMAH SEDERHANA TIPE 21/36]] * [[peraturan:sdp:816pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 816/PJ.52/1996 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN PATUNG BUDHA]] * [[peraturan:sdp:794pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 794/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN KHUSUS/ DERMAGA KHUSUS PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:53pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.32/1996 :: PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR]] * [[peraturan:sdp:775pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 775/PJ.52/1996 :: PPN ATAS PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:51pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN KERINGANAN PEMBAYARAN PPN LASER DISK MILIK ANGGOTA ASTREVI]] * [[peraturan:sdp:52pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN/PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:620pj.721996|Surat Dirjen Pajak - S - 620/PJ.72/1996 :: RALAT ATAS LAMPIRAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 02-1996)]] * [[peraturan:sdp:84pj.221996|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.22/1996 :: PENYELESAIAN TUNGGAKAN RESTITUSI PPN YANG MASIH TERSISA PER 31 DESEMBER 1995]] * [[peraturan:sdp:757pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 757/PJ.51/1996 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:759pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 759/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:49pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 49/PJ.312/1996 :: PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBEBANAN BIAYA-BIAYA GO PUBLIK]] * [[peraturan:sdp:748pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 748/PJ.53/1996 :: PPN BAGI PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI]] * [[peraturan:sdp:46pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.311/1996 :: MASALAH DIVIDEN YANG DI TERIMA OLEH DANA PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:45pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 45/PJ.311/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:667pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 667/PJ.53/1996 :: PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL]] * [[peraturan:sdp:654pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 654/PJ.51/1996 :: RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN UNTUK SEWA]] * [[peraturan:sdp:655pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 655/PJ.51/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:645pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 645/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DAN KEAGENAN KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN ASING]] * [[peraturan:sdp:648pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 648/PJ.53/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUT'S]] * [[peraturan:sdp:649pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 649/PJ.53/1996 :: PENGENAAN PPN ATAS UANG JAMINAN RADIO TRUNKING]] * [[peraturan:sdp:642pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 642/PJ.54/1996 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:43pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.32/1996 :: MOHON DIBEBASKAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:604pj.51996|Surat Dirjen Pajak - S - 604/PJ.5/1996 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:22pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 22/PJ.312/1996 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN KUPON BELANJA TERHADAP PENERIMA BUNGA TABUNGAN TERTENTU DARI BANK SURYA]] * [[peraturan:sdp:23pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.33/1996 :: PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN PERALATAN DRILLING YANG RUSAK OLEH PEMAKAI JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:40pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.313/1996 :: PENJELASAN MASALAH PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS JASA BINATU]] * [[peraturan:sdp:592pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 592/PJ.53/1996 :: PPN ATAS SEWA RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB)]] * [[peraturan:sdp:39pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.32/1996 :: PEMAKAIAN KURS DI DALAM FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:38pj.3131996|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.313/1996 :: PEMAKAIAN SSP FINAL YANG SALAH]] * [[peraturan:sdp:519pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 519/PJ.53/1996 :: PENJELASAN TENTANG FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:522pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 522/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT]] * [[peraturan:sdp:523pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 523/PJ.53/1996 :: PEMBAYARAN PPN SELISIH]] * [[peraturan:sdp:483pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 483/PJ.51/1996 :: BATASAN BANGUNAN TERTENTU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:486pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 486/PJ.51/1996 :: MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH]] * [[peraturan:sdp:472pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 472/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI LAUT YANG DILAKUKAN PT. AWANI MODERN HOTELS]] * [[peraturan:sdp:478pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA SURVEY BARANG MUATAN KAPAL (BONGKAR/MUAT BARANG)]] * [[peraturan:sdp:479pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 479/PJ.53/1996 :: JASA TEHNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:489pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 489/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK OLEH SWASTA BAGI PIHAK TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:478pj.41996|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.4/1996 :: PPN ATAS JASA SURVEY BARANG MUATAN KAPAL (BONGKAR/MUAT BARANG)]] * [[peraturan:sdp:473pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 473/PJ.53/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI LOKASI CENGKARENG, JAKARTA BARAT]] * [[peraturan:sdp:34pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.312/1996 :: KELONGGARAN PERPAJAKAN ATAS BP (BIAYA PENYAMBUNGAN) DI PLN]] * [[peraturan:sdp:443pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 443/PJ.53/1996 :: PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:418pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 418/PJ.51/1996 :: PPN ATAS IMPOR PERALATAN TRANSFUSI DARAH OLEH PMI]] * [[peraturan:sdp:419pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 419/PJ.53/1996 :: PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:421pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 421/PJ.52/1996 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM YANG DIKELUARKAN OLEH KPP]] * [[peraturan:sdp:425pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 425/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK]] * [[peraturan:sdp:426pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 426/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN]] * [[peraturan:sdp:31pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN TIDAK TERKENA PPn BM BAGI MINUMAN TRADISIONAL (JAMU) KIRANTI DAN LARUTAN PENYEJUK PANJANG JIWO]] * [[peraturan:sdp:32pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 32/PJ.312/1996 :: PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:29pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:02pj.41996|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.4/1996 :: PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1995]] * [[peraturan:sdp:361pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PENGADAAN PAKET SANTUNAN ANAK ASUH/SUMBANGAN WAJIB BELAJAR]] * [[peraturan:sdp:41pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.311/1996 :: PENGGABUNGAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:343pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 343/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:342pj.521996ãƒâ€šã|Surat Dirjen Pajak - S - 342/PJ.52/1996Âà :: PENEGASAN STATUS GUDANG DI BUKITTINGGI]] * [[peraturan:sdp:312pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 312/PJ.51/1996 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:319pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.51/1996 :: PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR]] * [[peraturan:sdp:308pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 308/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS RESTORASI DAN RENOVASI GEDUNG ARSIP NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:315pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.53/1996 :: JASA PERSEWAAN KAPAL DAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:21pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 21/PJ.32/1996 :: PENEGASAN ATAS PENANGGUHAN PPn BM DAN RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:192pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 192/PJ.53/1996 :: DENDA TERHADAP KONSULTAN BCEOM PERANCIS]] * [[peraturan:sdp:298pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 298/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN ORANG DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:299pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 299/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:300pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 300/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN KONTAINER DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:280pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:282pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 282/PJ.52/1996 :: PENGISIAN SPT MASA PPN DAN PKP TOKO EMAS DAN TOKO KELONTONG/SUPER MARKET (PE)]] * [[peraturan:sdp:20pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 20/PJ.33/1996 :: REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK YAYASAN WARGA PERSAHABATAN]] * [[peraturan:sdp:273pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.52/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:274pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 274/PJ.52/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:238pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:222pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 222/PJ.52/1996 :: PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:223pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:225pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 225/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA PEMBORONG DI KAWASAN BERIKAT ATAU EPTE]] * [[peraturan:sdp:226pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.53/1996 :: PENYETORAN PPN OLEH JO. DUMEZ INTERNATIONAL IMPREGILO SPA PT. ISTAKA KARYA]] * [[peraturan:sdp:227pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 227/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN KOLAM RENANG (SARANA OLAH RAGA)]] * [[peraturan:sdp:229pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.53/1996 :: PPN ATAS USAHA KATERING]] * [[peraturan:sdp:230pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 230/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:231pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 231/PJ.53/1996 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:232pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 232/PJ.53/1996 :: PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:sdp:233pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 233/PJ.53/1996 :: PPn BM ATAS PENJUALAN KENDARAAN KEPADA INSTANSI/PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:28pj.41996|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.4/1996 :: RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:178pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.51/1996 :: PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:211pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.51/1996 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:175pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.53/1996 :: PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN, PENGADAAN BAHAN KONSTRUKSI DAN ALAT-ALAT UTILITAS PROYEK KAWASAN BERIKAT NUSANTARA MARUNDA JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:19pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.32/1996 :: EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PT. TJAKRAWALA QQ PT. PRIMA COMEXINDO AGAR DIAKUI SEBAGAI EKSPOR OLEH PT. TJAKRAWALA]] * [[peraturan:sdp:18pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.33/1996 :: PENJELASAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PASAL 22 DAN PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:164pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS IMPOR BARANG BEKAS]] * [[peraturan:sdp:165pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.51/1996 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS TRUK]] * [[peraturan:sdp:160pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 160/PJ.53/1996 :: PEMBERITAHUAN PENAMBAHAN LOKASI USAHA DALAM RANGKA PEMUSATAN TEMPAT TERUTANGNYA PPN]] * [[peraturan:sdp:161pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 161/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA KONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:15pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.32/1996 :: PERMOHONAN AGAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TIDAK DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BENIH TANAMAN]] * [[peraturan:sdp:16pj.3121996|Surat Dirjen Pajak - S - 16/PJ.312/1996 :: BESARNYA PPh ATAS BONUS YANG DIBAYARKAN KEPADA KOMISARIS YANG BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:17pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.33/1996 :: BEBAS FISKAL LUAR NEGERI BAGI PELAUT INDONESIA YANG BERANGKAT KE LUAR NEGERI UNTUK BEKERJA DI KAPAL ASING]] * [[peraturan:sdp:130pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN]] * [[peraturan:sdp:13pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPh FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:14pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.32/1996 :: KONSEP PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:11pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.32/1996 :: PPN ATAS BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN YANG KEMUDIAN DIBIAYAI OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN CARA SALE AND LEASE BACK]] * [[peraturan:sdp:81pj.51996|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.5/1996 :: PERMOHONAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR PROYEK METHANOL DI BONTANG]] * [[peraturan:sdp:91pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.53/1996 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB)]] * [[peraturan:sdp:12pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.33/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:01pj.41996|Surat Dirjen Pajak - S - 01/PJ.4/1996 :: RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:79pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.52/1996 :: PENGUKUHAN PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:58pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.51/1996 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:64pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.51/1996 :: PENGUKUHAN KANTOR CABANG PT. PLN SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:61pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.53/1996 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS IMPOR/PEMASUKAN PERLENGKAPAN UNTUK PEMBUATAN 4 UNIT SUPPORTING VESSEL FOR AIDS TO NAVIGATION]] * [[peraturan:sdp:63pj.531996|Surat Dirjen Pajak - S - 63/PJ.53/1996 :: PPN ATAS PENERIMAAN UANG JAMINAN RADIO PANGGIL (PAGER)]] * [[peraturan:sdp:41pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 41/PJ.51/1996 :: PPn BM ATAS ALAS LANTAI PRODUKSI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:42pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.51/1996 :: TANGGAL PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:44pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.51/1996 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:52pj.541996|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.54/1996 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:08pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.32/1996 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:13pj.511996|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.51/1996 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PENGETAHUAN UMUM DAN BUKU PENUNJANG PERPUSTAKAAN]] * [[peraturan:sdp:07pj.3111996|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.311/1996 :: DASAR PENGHITUNGAN BIAYA JABATAN DALAM FORMULIR 1721-A TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:04pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.32/1996 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:05pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.32/1996 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:06pj.321996|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.32/1996 :: PENYERAHAN BKP KE BATAM]] * [[peraturan:sdp:07pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.311/1995 :: DASAR PERHITUNGAN BIAYA JABATAN DALAM FORMULIR 1721-A TAHUN]] * [[peraturan:sdp:27pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.33/1996 :: PENJELASAN SURAT S-182/PJ.31/1995 TANGGAL 7 NOPEMBER 1995 TENTANG PENEGASAN SKB PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:27pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 27/PJ.52/1996 :: PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN]] * [[peraturan:sdp:28pj.521996|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.52/1996 :: FAKTUR PAJAK DARI IBM WORLD TRADE CORP]] * [[peraturan:sdp:02pj.331996|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.33/1996 :: PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPh DAN PPN ATAS PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PENGGANTI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:209pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:206pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 206/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPH ATAS KIRIMAN BUKU-BUKU DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:207pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 207/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 BARANG IMPOR KEPERLUAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:203pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.311/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:2776pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2776/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA]] * [[peraturan:sdp:2778pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2778/PJ.51/1995 :: PENCABUTAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2779pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2779/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA]] * [[peraturan:sdp:202pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.32/1995 :: PERHITUNGAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:2738pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2738/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:2762pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2762/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2763pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2763/PJ.51/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BBM]] * [[peraturan:sdp:2769pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2769/PJ.53/1995 :: PENCETAKAN TANGGAL PADA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2773pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2773/PJ.53/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:199pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.311/1995 :: KENIKMATAN YANG DIBAYARKAN OLEH PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR (PERUSAHAAN DRILLING NASIONAL) KEPADA PARA EXPATRIATE]] * [[peraturan:sdp:200pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 200/PJ.313/1995 :: AGIO SAHAM PERUSAHAAN BUKAN GO PUBLIC]] * [[peraturan:sdp:2696pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2696/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR CABANG DAN PENGENAAN PPn BM ATAS KUAS]] * [[peraturan:sdp:2702pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2702/PJ.51/1995 :: BUKTI SSP UNTUK SURAT KEPUTUSAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:197pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 197/PJ.32/1995 :: PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN ALAT BERAT]] * [[peraturan:sdp:2695pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2695/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:2681pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2681/PJ.51/1995 :: PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:2692pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2692/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI]] * [[peraturan:sdp:2649pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2649/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM UNTUK PERSEWAAN YANG MENGGUNAKAN NOMOR POLISI WARNA KUNING]] * [[peraturan:sdp:2659pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2659/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA KONSTRUKSI DI KAWASAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:2660pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2660/PJ.53/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:2638pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2638/PJ.51/1995 :: PENYERAHAN LATEKS BERDASARKAN KADAR KARET KERING]] * [[peraturan:sdp:428pj.4321995|Surat Dirjen Pajak - S - 428/PJ.432/1995 :: TINDAK LANJUT PERTEMUAN TANGGAL 11 JULI 1995]] * [[peraturan:sdp:2620pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2620/PJ.53/1995 :: PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IJIN/PEMILIK MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:sdp:2636pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2636/PJ.51/1995 :: PPN DAN PPn BM ATAS HASIL PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:2637pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2637/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG PROMOSI YANG TIDAK DIPRODUKSI SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:240pj.421995|Surat Dirjen Pajak - S - 240/PJ.42/1995 :: PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:290pj.1011995|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.101/1995 :: PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:291pj.1011995|Surat Dirjen Pajak - S - 291/PJ.101/1995 :: PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:190pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.311/1995 :: PERMOHONAN KEBIJAKSANAAN PENANGGUHAN PAJAK DEPOSITO INVESTASI SELAMA 2 TAHUN]] * [[peraturan:sdp:191pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 191/PJ.33/1995 :: PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN /ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:2561pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2561/PJ.53/1995 :: PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2566pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2566/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN PROYEK LERP II DITJEN BANGDA DEPDAGRI]] * [[peraturan:sdp:2530pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2530/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:2537pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2537/PJ.51/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2539pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2539/PJ.53/1995 :: KEWAJIBAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2540pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2540/PJ.53/1995 :: PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT SUBUR BROTHER'S KANTOR CABANG BUKIT TINGGI]] * [[peraturan:sdp:2543pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2543/PJ.51/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS PEROLEHAN JASA KENA PAJAK TAHUN 1989-1994]] * [[peraturan:sdp:2508pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2508/PJ.52/1995 :: PEMBAYARAN PPN IMPORT HASIL AUDIT BEA CUKAI]] * [[peraturan:sdp:2514pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2514/PJ.53/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:2529pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2529/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI]] * [[peraturan:sdp:2498pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2498/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:2499pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2499/PJ.52/1995 :: PEMISAHAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK UNIT SHOW ROOM DAN UNIT BENGKEL A.N. PT. PRIORITAS PARAMA MOTOR]] * [[peraturan:sdp:2500pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2500/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2501pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2501/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2502pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2502/PJ.51/1995 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN]] * [[peraturan:sdp:2507pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2507/PJ.51/1995 :: PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR]] * [[peraturan:sdp:2473pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2473/PJ.51/1995 :: PENCABUTAN NOMOR POKOK PKP]] * [[peraturan:sdp:2461pj.5.31995|Surat Dirjen Pajak - S - 2461/PJ.5.3/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN (KATERING)]] * [[peraturan:sdp:2469pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2469/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2470pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2470/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT]] * [[peraturan:sdp:187pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 187/PJ.32/1995 :: PENGENAAN PPn BM ATAS RUMAH SUSUN]] * [[peraturan:sdp:2426pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2426/PJ.52/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS PKP PEDAGANG ECERAN YANG MENYEWAKAN TEMPAT (COUNTER)]] * [[peraturan:sdp:2446pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2446/PJ.53/1995 :: FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG DIKOREKSI ATAS RESTITUSI PPN MASA MEI S.D. JULI 1994 SEBESAR Rp 229.008.863,-]] * [[peraturan:sdp:2450pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2450/PJ.53/1995 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP]] * [[peraturan:sdp:2452pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2452/PJ.53/1995 :: KONFIRMASI KETENTUAN-KETENTUAN PPN]] * [[peraturan:sdp:186pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 186/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2421pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2421/PJ.51/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA]] * [[peraturan:sdp:2410pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2410/PJ.53/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PARKIR]] * [[peraturan:sdp:2411pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2411/PJ.53/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA KULI (PENYEDIAAN TENAGA KERJA) BONGKAR MUAT BARANG YANG BERKAITAN DENGAN JASA PERSEWAAN GUDANG]] * [[peraturan:sdp:2413pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2413/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:2414pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2414/PJ.53/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS KOMISI DARI AGEN PENJUALAN TIKET ANGKUTAN UDARA]] * [[peraturan:sdp:2415pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2415/PJ.53/1995 :: PENGENAAN PPN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:2416pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2416/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA]] * [[peraturan:sdp:2417pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2417/PJ.52/1995 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2407pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2407/PJ.53/1995 :: PEMBERITAHUAN ATAS LIKUIDASI UNIT BENGKULU PT. WASKITA KARYA]] * [[peraturan:sdp:2395pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2395/PJ.51/1995 :: PERMINTAAN DATA NILAI CIF KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN]] * [[peraturan:sdp:2392pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2392/PJ.52/1995 :: PERTANYAAN ATAS SISTEM EKSPOR/IMPOR MATERIAL]] * [[peraturan:sdp:2393pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2393/PJ.52/1995 :: PPN ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2394pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2394/PJ.52/1995 :: PENGENAAN PPN PADA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:2403pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2403/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA BROKER REASURANSI]] * [[peraturan:sdp:195pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 195/PJ.33/1995 :: METODE PENYUSUTAN MESIN YANG BERLAKU PADA 1 JANUARI 1995]] * [[peraturan:sdp:196pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.33/1995 :: PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAS NAMA PT. MITRA JAYANUSA PERDANA KEPADA PT. COATES HIRE INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:223pj.4211995|Surat Dirjen Pajak - S - 223/PJ.421/1995 :: YAYASAN DANA PENSIUN PT. INTI BANDUNG]] * [[peraturan:sdp:2388pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2388/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:2387pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 2387/PJ.54/1995 :: PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:182pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.31/1995 :: PENJELASAN DAN PENEGASAN SKB PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:180pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 180/PJ.311/1995 :: PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR YANG SUDAH DALUWARSA]] * [[peraturan:sdp:179pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 179/PJ.33/1995 :: SAAT BERLAKUNYA SE-08/PJ.313/1995]] * [[peraturan:sdp:2373pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2373/PJ.51/1995 :: PENGUKUHAN PKP ATAS CABANG-CABANG PT. PLN YANG BERKEDUDUKAN DI DKI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:2374pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 2374/PJ.54/1995 :: PENCABUTAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR Rp 43.410.152]] * [[peraturan:sdp:2376pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2376/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PELAYANAN TERMINAL PETI KEMAS]] * [[peraturan:sdp:2379pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 2379/PJ.54/1995 :: KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN A.N. XYZ]] * [[peraturan:sdp:169pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 169/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:136pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.41/1995 :: PENEGASAN PELAKSANAAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERHADAP LANGGANAN CENTRAL COLLECTION DARI PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:2363pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2363/PJ.51/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2362pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2362/PJ.53/1995 :: PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI PERUSAHAAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:167pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 167/PJ.32/1995 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN KEPADA HIMPURNA CALIFORNIA ENERGY Ltd DAN PATUHA POWER Ltd]] * [[peraturan:sdp:2337pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2337/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2336pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2336/PJ.51/1995 :: PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:165pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.32/1995 :: PENGENAAN PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:2335pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2335/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2333pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2333/PJ.53/1995 :: PERBAIKAN PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK (PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH DALAM PENULISAN)]] * [[peraturan:sdp:2320pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2320/PJ.51/1995 :: PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:2323pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2323/PJ.52/1995 :: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-05/PJ/1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995]] * [[peraturan:sdp:2312pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2312/PJ.53/1995 :: PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI]] * [[peraturan:sdp:2313pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2313/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN TRAINING DI BIDANG PERBANKAN]] * [[peraturan:sdp:163pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.33/1995 :: DASAR PERHITUNGAN PENGENAAN PPh ATAS PENGALIHAN HARTA]] * [[peraturan:sdp:2265pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2265/PJ.51/1995 :: IJIN BAGI PT. SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH)]] * [[peraturan:sdp:2257pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2257/PJ.53/1995 :: PPN ATAS KEGIATAN "INDUSTRIAL AND BLEACH WASHING" DALAM KAWASAN BERIKAT (SEBELUM 1 JANUARI 1995)]] * [[peraturan:sdp:2259pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2259/PJ.52/1995 :: PENCANTUMAN PPN DTP PADA FAKTUR PAJAK DAN PENGISIAN DALAM SPT PPN 1995]] * [[peraturan:sdp:2184pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2184/PJ.52/1995 :: PPN ATAS PENJUALAN BKP DARI APOTIK]] * [[peraturan:sdp:2185pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2185/PJ.52/1995 :: PENJELASAN CARA DAN PEMUNGUTAN SERTA PELAPORAN PPN PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:2203pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2203/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN UNTUK KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:2169pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2169/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:2166pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2166/PJ.51/1995 :: PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:2167pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2167/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK 6 (ENAM) DIGIT NOMOR CXFFO-042-000001 S/D 042-000750]] * [[peraturan:sdp:2165pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2165/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA BONGKAR/MUAT BARANG EKSPOR YANG DIANGKUT OLEH KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:156pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 156/PJ.32/1995 :: DISPENSASI PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN MAKANAN]] * [[peraturan:sdp:2138pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 2138/PJ.54/1995 :: SAAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:2140pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2140/PJ.51/1995 :: PPN ATAS HASIL PERKEBUNAN]] * [[peraturan:sdp:2141pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2141/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:2134pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2134/PJ.52/1995 :: RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:2123pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2123/PJ.53/1995 :: PPN ATAS LOKASI PROYEK SHINSUNG CORP. CILACAP]] * [[peraturan:sdp:2099pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2099/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMASUKAN KARTU TELEPON UMUM]] * [[peraturan:sdp:2100pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2100/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR PERALATAN R.S ISLAM SURABAYA]] * [[peraturan:sdp:155pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 155/PJ.311/1995 :: PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:2095pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2095/PJ.52/1995 :: FAKTUR PAJAK GABUNGAN ATAS PENJUALAN IKLAN]] * [[peraturan:sdp:69pj.131995|Surat Dirjen Pajak - S - 69/PJ.13/1995 :: PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAS TKPKN TERHADAP PEGAWAI GOLONGAN I DAN II]] * [[peraturan:sdp:151pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.33/1995 :: BIAYA CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH TAHUN PAJAK 1994 DAN TAHUN SEBELUMNYA]] * [[peraturan:sdp:152pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 152/PJ.33/1995 :: PPh ATAS HIBAH TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:153pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.33/1995 :: PERLAKUAN PPh DAN PPN BAGI PENGUSAHA LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:154pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 154/PJ.33/1995 :: PENGENAAN PPh ATAS PENJUALAN SAHAM OLEH YKKT]] * [[peraturan:sdp:2076pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2076/PJ.52/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS IMPOR TELUR]] * [[peraturan:sdp:2077pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2077/PJ.53/1995 :: PERMINTAAN KETERANGAN PEMBEBASAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:2089pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2089/PJ.51/1995 :: DUGAAN ADANYA PENYALAHGUNAAN RESTITUSI PPN OLEH PT. KARYA BANGKA PUTRA (NPWP 1.239.138.9.304)]] * [[peraturan:sdp:2090pj.51995|Surat Dirjen Pajak - S - 2090/PJ.5/1995 :: UJI COBA PENGUKUHAN JABATAN PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:2053pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2053/PJ.52/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2056pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2056/PJ.52/1995 :: PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS]] * [[peraturan:sdp:150pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 150/PJ.33/1995 :: PPh PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI]] * [[peraturan:sdp:2035pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2035/PJ.51/1995 :: PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:238pj.1021995|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.102/1995 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:147pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh)]] * [[peraturan:sdp:148pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.33/1995 :: PENJELASAN SURAT DJP NO. : S-82/PJ.311/95]] * [[peraturan:sdp:370pj.431995|Surat Dirjen Pajak - S - 370/PJ.43/1995 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT - ASABRI]] * [[peraturan:sdp:2007pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 2007/PJ.53/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS "TURN KEY PROJECT (EPC)" DALAM KONSTRUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:sdp:2013pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2013/PJ.52/1995 :: PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI EKSPOR/PENYERAHAN JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2011pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2011/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:2016pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 2016/PJ.52/1995 :: FAKTUR PAJAK MASUKAN DARI PERUSAHAAN KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:2024pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 2024/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR BEKISTING KHUSUS (FORM WORK)]] * [[peraturan:sdp:2019pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 2019/PJ.54/1995 :: MASALAH FAKTUR PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH JAWABAN KONFIRMASI]] * [[peraturan:sdp:1988pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1988/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA STUDI/PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1989pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1989/PJ.53/1995 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1979pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1979/PJ.52/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1980pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1980/PJ.53/1995 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1981pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1981/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA]] * [[peraturan:sdp:1982pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1982/PJ.52/1995 :: FAKTUR PAJAK DAN KOMISI YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI  (SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PPN 1994)]] * [[peraturan:sdp:53pj1995|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ/1995 :: PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1974pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1974/PJ.52/1995 :: IZIN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1976pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1976/PJ.53/1995 :: BEA METERAI ATAS TAGIHAN JASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DATA]] * [[peraturan:sdp:1933pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1933/PJ.52/1995 :: PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1967pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1967/PJ.52/1995 :: PENJUALAN DENGAN SYARAT PENYERAHAN CIF]] * [[peraturan:sdp:139pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 139/PJ.31/1995 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:1907pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1907/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:52pj1995|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ/1995 :: PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1868pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1868/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA REKENING KORAN]] * [[peraturan:sdp:1832pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1832/PJ.52/1995 :: TANGGAPAN ATAS RANCANGAN "COMPOSITE CEPT FORM"]] * [[peraturan:sdp:138pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.33/1995 :: PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:1840pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1840/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG PROMOSI YANG TIDAK DIPRODUKSI SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:1843pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1843/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PENGUSAHA KATERING (JASA BOGA)]] * [[peraturan:sdp:1858pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1858/PJ.53/1995 :: SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN FORMULIR 1195)]] * [[peraturan:sdp:135pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 135/PJ.31/1995 :: PEMBEBANAN SEKALIGUS BIAYA EMISI]] * [[peraturan:sdp:133pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.33/1995 :: PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI FINANCIAL LEASING]] * [[peraturan:sdp:134pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 134/PJ.33/1995 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT XYZ]] * [[peraturan:sdp:1824pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1824/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN MEDIA PEMBENIHAN PENANAMAN JAMUR KEPADA PETANI PESERTA PIR]] * [[peraturan:sdp:1817pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1817/PJ.52/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN IKAN TANGKAPAN YANG DIBEKUKAN]] * [[peraturan:sdp:132pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.33/1995 :: TAX TREATY DENGAN JEPANG DAN SINGAPURA]] * [[peraturan:sdp:188pj.4221995|Surat Dirjen Pajak - S - 188/PJ.422/1995 :: PENERUSAN SURAT]] * [[peraturan:sdp:1802pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1802/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA REGISTRASI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:1805pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1805/PJ.53/1995 :: PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1809pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1809/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1814pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1814/PJ.52/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA DAN GOODWILL]] * [[peraturan:sdp:1794pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1794/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN DARI CABANG KE CABANG LAIN]] * [[peraturan:sdp:1797pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1797/PJ.51/1995 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG]] * [[peraturan:sdp:131pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 131/PJ.32/1995 :: PENGENAAN PPN DAN PPh JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:1774pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1774/PJ.51/1995 :: BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1775pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1775/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA REGISTRASI SAHAM]] * [[peraturan:sdp:130pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.32/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:129pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 129/PJ.33/1995 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENINGKATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT]] * [[peraturan:sdp:1750pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1750/PJ.53/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:127pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.33/1995 :: PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYETORAN MODAL DALAM BENTUK TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:128pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 128/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPh YAYASAN BERKALA WIDYA HUSADA]] * [[peraturan:sdp:1742pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1742/PJ.53/1995 :: PENERBITAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAKTOR BAGI HASIL DAN KONTRAK KARYA DI BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH GUILDFORD MARINE PTE. LTD]] * [[peraturan:sdp:1743pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1743/PJ.53/1995 :: MASALAH PEMBAYARAN/PENYETORAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA KONSULTASI]] * [[peraturan:sdp:1744pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1744/PJ.51/1995 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM IMPOR DALAM RANGKA PMDN]] * [[peraturan:sdp:1738pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1738/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:1728pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1728/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:1733pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1733/PJ.51/1995 :: PENEGASAN MASALAH PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN TAMBAK PLASMA]] * [[peraturan:sdp:1734pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1734/PJ.51/1995 :: PPN ATAS JASA KONTRAKTOR PEMBANGUNAN MASJID]] * [[peraturan:sdp:1735pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1735/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:125pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 125/PJ.313/1995 :: PENGENAAN PPh TERHADAP PT. REKSADANA]] * [[peraturan:sdp:126pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 126/PJ.33/1995 :: PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPh 23]] * [[peraturan:sdp:112pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.41/1995 :: PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)]] * [[peraturan:sdp:184pj.4221995|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.422/1995 :: PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN YANG DITERIMA DANA PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:1714pj.7221995|Surat Dirjen Pajak - S - 1714/PJ.722/1995 :: PENEGASAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK INTI PEMERIKSAAN KETERKAITAN TAHUN PAJAK 1994]] * [[peraturan:sdp:1720pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1720/PJ.52/1995 :: PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KARTU-KARTU DAN BARANG-BARANG CETAKAN UNICEF]] * [[peraturan:sdp:1721pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1721/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA KERJA SAMA PRODUKSI/EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:185pj.421995|Surat Dirjen Pajak - S - 185/PJ.42/1995 :: YAYASAN XYZ TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SELAKU DANA PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:123pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.313/1995 :: PENJELASAN ATAS PENGGUNAAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:124pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.313/1995 :: PEMOTONGAN PPh SEBESAR 15% ATAS UANG THT OLEH PT. TASPEN (PERSERO) CABANG UJUNG PANDANG]] * [[peraturan:sdp:122pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.32/1995 :: REEXPORT BARANG MODAL DENGAN FASILITAS PPN PENUNDAAN]] * [[peraturan:sdp:1702pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1702/PJ.52/1995 :: PENJELASAN KASUS PPN]] * [[peraturan:sdp:1690pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1690/PJ.51/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS SLAB TIPIS ATAU SHEET ANGIN]] * [[peraturan:sdp:1692pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1692/PJ.51/1995 :: PPN BIDANG AGRARIA]] * [[peraturan:sdp:1689pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1689/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN UNTUK KAPAL-KAPAL DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:121pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.33/1995 :: PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN KEMASAN KARTON]] * [[peraturan:sdp:1659pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1659/PJ.51/1995 :: BUKTI PUNGUTAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1662pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1662/PJ.51/1995 :: PEMBEBASAN PPN DALAM KAWASAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:127pj.211995|Surat Dirjen Pajak - S - 127/PJ.21/1995 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PINJAMAN OECF]] * [[peraturan:sdp:1648pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1648/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PEMBINAAN]] * [[peraturan:sdp:1649pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1649/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PEMBUATAN PROGRAM MANAJEMEN SEKOLAH MAGNET]] * [[peraturan:sdp:1641pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1641/PJ.51/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6.600 WATT]] * [[peraturan:sdp:1643pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1643/PJ.51/1995 :: BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1644pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1644/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1645pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1645/PJ.53/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI]] * [[peraturan:sdp:1646pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1646/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1630pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1630/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1636pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1636/PJ.51/1995 :: PENGENAAN PPN ATAS TELOR TETAS]] * [[peraturan:sdp:1626pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1626/PJ.51/1995 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM]] * [[peraturan:sdp:1573pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1573/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PELISTRIKAN SWASTA]] * [[peraturan:sdp:1593pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1593/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DARI PABRIKAN GULA PASIR KEPADA PENYALUR MELALUI BULOG/DOLOG]] * [[peraturan:sdp:1594pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1594/PJ.51/1995 :: PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL]] * [[peraturan:sdp:1615pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1615/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1572pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1572/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PENJELASAN PPN/PPN BM ATAS PEMBANGUNAN IRD RSUD DR SOETOMO SURABAYA (BANTUAN HIBAH JEPANG)]] * [[peraturan:sdp:1562pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1562/PJ.52/1995 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG-CABANG]] * [[peraturan:sdp:1563pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1563/PJ.52/1995 :: PENERAPAN PASAL 2 AYAT (4) KUP (PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN) KEPADA PEDAGANG ECERAN DILOKASI TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:1564pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1564/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:116pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 116/PJ.33/1995 :: SKB PPh ATAS HIBAH TANAH DAN BANGUNAN YANG MENJADI AGUNAN BANK]] * [[peraturan:sdp:117pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 117/PJ.33/1995 :: PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA BUS/MINIBUS UNTUK ANTAR JEMPUT KARYAWAN]] * [[peraturan:sdp:1547pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1547/PJ.51/1995 :: FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SEKTOR SWASTA]] * [[peraturan:sdp:1503pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1503/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PENJUALAN MOBIL BEKAS PERSEWAAN]] * [[peraturan:sdp:1515pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1515/PJ.53/1995 :: DPP PPN ATAS SERVICE CHARGE UNTUK USAHA JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1530pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1530/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN RESTITUSI PPN IMPOR YANG TELAH DILAKUKAN PENYETORAN]] * [[peraturan:sdp:114pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 114/PJ.33/1995 :: PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENELITIAN DAN LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - ITB]] * [[peraturan:sdp:1466pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1466/PJ.53/1995 :: PENGEMBALIAN SETORAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:1474pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1474/PJ.52/1995 :: PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR STEAM DRIED FISHMEAL (TEPUNG IKAN)]] * [[peraturan:sdp:1475pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1475/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN ATAS EKSPOR KAMERA]] * [[peraturan:sdp:1476pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1476/PJ.52/1995 :: SALINAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1478pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1478/PJ.52/1995 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PERDAGANGAN/PENYALUR MAKANAN TERNAK/UNGGAS]] * [[peraturan:sdp:112pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.311/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:113pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPh PASAL 22 IMPOR KARENA MUSIBAH KEBAKARAN]] * [[peraturan:sdp:1465pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1465/PJ.53/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:109pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 109/PJ.31/1995 :: GROSS-UP PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS CHARTER KAPAL SEBELUM TAHUN 1995]] * [[peraturan:sdp:111pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.313/1995 :: KERINGANAN PPh/PPN ATAS PENJUALAN PRANGKO PESERTA PAMERAN FILATELI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:108pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.32/1995 :: PENEGASAN ATAS KETENTUAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 1991 JO KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 766/KMK.04/1992]] * [[peraturan:sdp:110pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.32/1995 :: INSENTIF UNTUK PROYEK-PROYEK PENANAMAN MODAL UNGGULAN]] * [[peraturan:sdp:1431pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1431/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA YANG DIPEROLEH DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1432pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1432/PJ.53/1995 :: JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN YANG DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1434pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1434/PJ.53/1995 :: PEMBERLAKUAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN]] * [[peraturan:sdp:1435pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1435/PJ.51/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1436pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1436/PJ.51/1995 :: PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR PERALATAN BONGKAR MUAT PETIKEMAS]] * [[peraturan:sdp:1414pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1414/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1415pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1415/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN K-1000]] * [[peraturan:sdp:1409pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1409/PJ.53/1995 :: PENEGASAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:105pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 105/PJ.311/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS UNDIAN]] * [[peraturan:sdp:42pj.1995|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ./1995 :: PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995]] * [[peraturan:sdp:96pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 96/PJ.32/1995 :: PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN]] * [[peraturan:sdp:91pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 91/PJ.31/1995 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:92pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 92/PJ.31/1995 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS SEWA KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT]] * [[peraturan:sdp:93pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 93/PJ.31/1995 :: PERLAKUAN PPH ATAS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN YANG DIBEBANKAN PADA BIAYA OPERASI OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DI BIDANG MIGAS]] * [[peraturan:sdp:94pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 94/PJ.313/1995 :: IURAN ANGGOTA KEPADA XYZ]] * [[peraturan:sdp:95pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 95/PJ.33/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:90pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 90/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh IMPOR DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:89pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.313/1995 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BANK BNI]] * [[peraturan:sdp:88pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.33/1995 :: KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPh BAGI WP REAL ESTATE]] * [[peraturan:sdp:106pj.231995|Surat Dirjen Pajak - S - 106/PJ.23/1995 :: PPh BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:86pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 86/PJ.313/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:85pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.32/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PROYEK JALAN TOL TANJUNG PRIOK-PLUIT]] * [[peraturan:sdp:87pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.33/1995 :: PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI]] * [[peraturan:sdp:84pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.313/1995 :: AMORTISASI DARI BIAYA PENDIRIAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:83pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.313/1995 :: PERMOHONAN KEADILAN A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:252pj.431995|Surat Dirjen Pajak - S - 252/PJ.43/1995 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT -TASPEN]] * [[peraturan:sdp:80pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.32/1995 :: PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PPN YANG LEBIH]] * [[peraturan:sdp:79pj.331995|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.33/1995 :: PPh ATAS PENGHASILAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:76pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BERIKUT RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT (TIR)]] * [[peraturan:sdp:77pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.32/1995 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1194pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1194/PJ.53/1995 :: PETUNJUK PENYELESAIAN ADMINISTRASI PENYAMPAIAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:1161pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1161/PJ.52/1995 :: PPN ATAS PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:1163pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1163/PJ.51/1995 :: PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA]] * [[peraturan:sdp:1164pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1164/PJ.51/1995 :: PENJELASAN BUTIR 3.5. SE-01/PJ.51/1995]] * [[peraturan:sdp:1151pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1151/PJ.52/1995 :: PPN ATAS EKSPOR BKP]] * [[peraturan:sdp:1154pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1154/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1157pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1157/PJ.53/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PERSEWAAN PESAWAT DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:36pj.1995|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ./1995 :: PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DAN BUNGA DI PASAR MODAL INDONESIA DARI XYZ]] * [[peraturan:sdp:1145pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1145/PJ.53/1995 :: PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK PEKERJAAN PELITA OLEH BALAI YASA PERUMKA]] * [[peraturan:sdp:1147pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1147/PJ.53/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS NAMA KANTOR PUSAT TERHADAP PAJAK KELUARAN KANTOR CABANG]] * [[peraturan:sdp:1148pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1148/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1098pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.51/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN A.N. PT. PRIMAJAYA CHANDRA LESTARI]] * [[peraturan:sdp:1099pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1099/PJ.53/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:1105pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1105/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET]] * [[peraturan:sdp:1100pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 1100/PJ.52/1995 :: PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1110pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1110/PJ.53/1995 :: TARIF BEA METERAI ATAS REKENING LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:1096pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1096/PJ.51/1995 :: PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA)]] * [[peraturan:sdp:1068pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1068/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:1069pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1069/PJ.51/1995 :: MASALAH KOPRA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK DAN MASALAH TANGGUNGJAWAB RENTENG]] * [[peraturan:sdp:1056pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1056/PJ.51/1995 :: PENGUKUHAN MENJADI PKP DAN PUNGUTAN PPN ATAS PRODUK MCDONALDS RESTAURANTS]] * [[peraturan:sdp:1062pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1062/PJ.51/1995 :: PENGERTIAN SIROP]] * [[peraturan:sdp:116pj.4231995|Surat Dirjen Pajak - S - 116/PJ.423/1995 :: PENGHASILAN DAN BIAYA BAGI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:sdp:1052pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 1052/PJ.51/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BKP YANG MENGGUNAKAN NPWP JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:994pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 994/PJ.51/1995 :: PENEGASAN PASAL 35 AYAT (2) PP NO. 50 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:1005pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 1005/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF SENAYAN GOLF COURSE]] * [[peraturan:sdp:48pj1995|Surat Dirjen Pajak - S - 48/PJ/1995 :: TAGIHAN SUSULAN PPh 22, PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:99pj.241995|Surat Dirjen Pajak - S - 99/PJ.24/1995 :: RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995]] * [[peraturan:sdp:950pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 950/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:951pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 951/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:943pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 943/PJ.51/1995 :: PPN ATAS UANG MUKA RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:53pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.313/1995 :: BIAYA BUNGA PINJAMAN UNTUK PEMBELIAN SAHAM DI BURSA TAHUN 1992]] * [[peraturan:sdp:54pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.32/1995 :: DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PPN ATAS SERVICE CHARGE]] * [[peraturan:sdp:55pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.32/1995 :: PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS SERVICE CHARGE]] * [[peraturan:sdp:56pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 56/PJ.32/1995 :: REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK]] * [[peraturan:sdp:81pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.313/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:895pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 895/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:899pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 899/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF NUSA DUA]] * [[peraturan:sdp:886pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 886/PJ.54/1995 :: PENYEDERHANAAN DOKUMEN EKSPOR/IMPOR]] * [[peraturan:sdp:51pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.313/1995 :: FISKAL LUAR NEGERI SEBAGAI ANGSURAN PPh PASAL 25]] * [[peraturan:sdp:89pj.231995|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.23/1995 :: PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:814pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 814/PJ.51/1995 :: MASALAH PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:47pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 47/PJ.313/1995 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:806pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 806/PJ.52/1995 :: MASALAH PENJUALAN MOBIL BEKAS]] * [[peraturan:sdp:46pj.311995|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.31/1995 :: PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:sdp:805pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 805/PJ.52/1995 :: PENJELASAN KMK NOMOR 642/KMK.04/1994]] * [[peraturan:sdp:785pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 785/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KEDELAI CAMPUR]] * [[peraturan:sdp:45pj.3.21995|Surat Dirjen Pajak - S - 45/PJ.3.2/1995 :: INFORMASI PEMOTONGAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:746pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 746/PJ.51/1995 :: PPN ATAS KOPI BIJI KERING]] * [[peraturan:sdp:711pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 711/PJ.52/1995 :: FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NOMOR SERI BARU]] * [[peraturan:sdp:712pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 712/PJ.51/1995 :: PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:715pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 715/PJ.51/1995 :: PEMBEBASAN BEA MASUK PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:701pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 701/PJ.51/1995 :: PPN ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:703pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 703/PJ.52/1995 :: KONFIRMASI TENTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:699pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 699/PJ.53/1995 :: PPN ATAS PROYEK PIPANISASI PKS PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:42pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 42/PJ.313/1995 :: PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS SUB ROYALTI DAN BANTUAN TEKNIK]] * [[peraturan:sdp:165pj.4321995|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.432/1995 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA]] * [[peraturan:sdp:696pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 696/PJ.52/1995 :: UKURAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:sdp:40pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.32/1995 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:692pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 692/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS DARI PEMERINTAH THAILAND]] * [[peraturan:sdp:693pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 693/PJ.51/1995 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT]] * [[peraturan:sdp:85pj.10111995|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.1011/1995 :: PEMOTONGAN PPh ATAS JASA]] * [[peraturan:sdp:684pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 684/PJ.51/1995 :: PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU AGAMA]] * [[peraturan:sdp:690pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 690/PJ.52/1995 :: PENYERAHAN MOBIL HONDA]] * [[peraturan:sdp:36pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.32/1995 :: PEMBAYARAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH/KAVELING DARI DEVELOPER]] * [[peraturan:sdp:38pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.32/1995 :: PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:680pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 680/PJ.51/1995 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM]] * [[peraturan:sdp:37pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.32/1995 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:669pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 669/PJ.53/1995 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:670pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 670/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN IURAN TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:671pj.5511995|Surat Dirjen Pajak - S - 671/PJ.551/1995 :: PENELITIAN PEMBAYARAN TOLL-FEE OLEH KODECO ENERGY CO. LTD]] * [[peraturan:sdp:646pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 646/PJ.52/1995 :: PENEGASAN ATAS BEBERAPA MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:647pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 647/PJ.51/1995 :: FAKTUR PAJAK SEBAGAI SARANA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:649pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 649/PJ.51/1995 :: FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM]] * [[peraturan:sdp:650pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 650/PJ.51/1995 :: PPn BM ATAS PRODUK ELECTRONIK KEYBOARD DAN PIANO]] * [[peraturan:sdp:70pj.4231995|Surat Dirjen Pajak - S - 70/PJ.423/1995 :: AMORTISASI BIAYA PRA OPERASI, HAK GUNA USAHA DAN KEBUN TEH]] * [[peraturan:sdp:67pj.4221995|Surat Dirjen Pajak - S - 67/PJ.422/1995 :: BIAYA HAK PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI (BHP JASTEL)]] * [[peraturan:sdp:594pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 594/PJ.52/1995 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU]] * [[peraturan:sdp:600pj.51995|Surat Dirjen Pajak - S - 600/PJ.5/1995 :: PERBAIKAN NOMOR SERI PPN PADA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-16/PJ.51/1995 TANGGAL 20 APRIL 1995]] * [[peraturan:sdp:582pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 582/PJ.52/1995 :: PENANGGUHAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:587pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 587/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA DISTRIBUTOR]] * [[peraturan:sdp:552pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 552/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS MALAYSIA DARI PEMERINTAH MALAYSIA]] * [[peraturan:sdp:575pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 575/PJ.52/1995 :: PENYERAHAN BKP KEPADA PKP DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:551pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 551/PJ.54/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:520pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 520/PJ.51/1995 :: PPN ATAS UANG MUKA]] * [[peraturan:sdp:517pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 517/PJ.53/1995 :: PENYAMPAIAN BERKAS PERMOHONAN BEBAS PAJAK ATAS NAMA PUSAT PENELITIAN KEMASYARAKATAN DAN BUDAYA LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:521pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 521/PJ.54/1995 :: TAX CLEARANCE ATAS NAMA PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:512pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 512/PJ.51/1995 :: PENGUSAHA ROKOK NON K-1000 SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:516pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.52/1995 :: JAWABAN PERMASALAHAN DI KPP BUKITTINGGI]] * [[peraturan:sdp:511pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 511/PJ.51/1995 :: PENELITIAN RESTITUSI PPn BM PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:28pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.313/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh BADAN TERHADAP YAYASAN]] * [[peraturan:sdp:29pj.3131995|Surat Dirjen Pajak - S - 29/PJ.313/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh BADAN TERHADAP YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN "NARWASTU"]] * [[peraturan:sdp:509pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 509/PJ.51/1995 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:484pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 484/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG/TANAH SIAP BANGUN]] * [[peraturan:sdp:470pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 470/PJ.53/1995 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:471pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 471/PJ.54/1995 :: INFORMASI PEB]] * [[peraturan:sdp:463pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 463/PJ.51/1995 :: PPn BM ATAS PICK UP]] * [[peraturan:sdp:465pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 465/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:62pj.10111995|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.1011/1995 :: PUNGUTAN PPh PASAL 26 ATAS DRAWING FEE]] * [[peraturan:sdp:434pj.51995|Surat Dirjen Pajak - S - 434/PJ.5/1995 :: PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:396pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 396/PJ.53/1995 :: PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:383pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 383/PJ.52/1995 :: PPN TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:384pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 384/PJ.52/1995 :: BEBERAPA PERMASALAHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:40pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.41/1995 :: PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:38pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.41/1995 :: PENGAKUAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM DAN JAMINAN HARTA PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:36pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.41/1995 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:326pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 326/PJ.51/1995 :: PPN ATAS AYAM POTONG]] * [[peraturan:sdp:330pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 330/PJ.52/1995 :: PENJELASAN ATAS JENIS BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:328pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 328/PJ.53/1995 :: PPN ATAS SEWA GUNA USAHA (LEASING)]] * [[peraturan:sdp:329pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 329/PJ.53/1995 :: APOTIK SEBAGAI PKP PEDAGANG ECERAN]] * [[peraturan:sdp:346pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 346/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR KARENA REEKSPOR]] * [[peraturan:sdp:324pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 324/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh DAN PPN)]] * [[peraturan:sdp:325pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.51/1995 :: PPN ATAS JASA PENGOLAHAN LIMBAH]] * [[peraturan:sdp:13pj.3111995|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.311/1995 :: SAAT TERUTANG PPh PASAL 26 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994]] * [[peraturan:sdp:305pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 305/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR JAGUNG OLEH BULOG]] * [[peraturan:sdp:306pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 306/PJ.52/1995 :: USULAN PENYEMPURNAAN/PERUBAHAN DAFTAR BARANG YANG DIKENAKAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:315pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS MALAYSIA DARI PEMERINTAH MALAYSIA]] * [[peraturan:sdp:317pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 317/PJ.51/1995 :: WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN]] * [[peraturan:sdp:318pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 318/PJ.51/1995 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:320pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 320/PJ.51/1995 :: PPN/PPn BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER]] * [[peraturan:sdp:283pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 283/PJ.51/1995 :: PENJELASAN TENTANG KONFIRMASI]] * [[peraturan:sdp:294pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 294/PJ.51/1995 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF D UU NO. 11/94]] * [[peraturan:sdp:302pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 302/PJ.53/1995 :: JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:55pj.431995|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.43/1995 :: PPh UNTUK PARA PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA ABRI DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN PADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH]] * [[peraturan:sdp:279pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.51/1995 :: PENJELASAN MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:280pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN IJIN BAGI PT. XYZ UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH)]] * [[peraturan:sdp:262pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.52/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:257pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 257/PJ.53/1995 :: SAAT TERUTANGNYA PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:259pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 259/PJ.53/1995 :: INVENTARISASI BENDA METERAI]] * [[peraturan:sdp:263pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 263/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN APARTEMEN]] * [[peraturan:sdp:264pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 264/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:270pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 270/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA ASURANSI KERUGIAN]] * [[peraturan:sdp:260pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 260/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PEMUSNAHAN/PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO A.N. XYZ]] * [[peraturan:sdp:237pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 237/PJ.51/1995 :: PENEGASAN ATAS KEGIATAN USAHA PT GAI SEBAGAI KEGIATAN MENGEMAS]] * [[peraturan:sdp:238pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.52/1995 :: FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:254pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 254/PJ.52/1995 :: TANDATANGAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:239pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 239/PJ.53/1995 :: PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SAHAM]] * [[peraturan:sdp:221pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 221/PJ.51/1995 :: PPN ATAS JAMUR]] * [[peraturan:sdp:222pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 222/PJ.51/1995 :: PENETAPAN TEMPAT DILAKUKANNYA RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:07pj.321995|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.32/1995 :: PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:28pj.431995|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.43/1995 :: PPh PASAL 21 ATAS GAJI DAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:219pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 219/PJ.52/1995 :: PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR MAINTENANCE MATERIAL]] * [[peraturan:sdp:193pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 193/PJ.52/1995 :: SYSTEM EKSPOR YANG DILAKUKAN PT. STARNESIA GARMENT (EPTE)]] * [[peraturan:sdp:159pj.5521995|Surat Dirjen Pajak - S - 159/PJ.552/1995 :: PERMINTAAN KONFIRMASI KEBENARAN FAKTUR PAJAK KELUARAN]] * [[peraturan:sdp:142pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 142/PJ.51/1995 :: PERMOHONAN IZIN BAGI GAZELLE NAVIGATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH]] * [[peraturan:sdp:14pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 14/PJ.41/1995 :: PERMOHONAN SKB PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH]] * [[peraturan:sdp:15pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.41/1995 :: PPh PASAL 25 ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:sdp:17pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.41/1995 :: PENEGASAN TENTANG JUMLAH BRUTO PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG KURANG DARI Rp. 60.000.000,00]] * [[peraturan:sdp:13pj.411995|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.41/1995 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh ATAS INBRENG]] * [[peraturan:sdp:130pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 130/PJ.51/1995 :: SETORAN PPN GULA]] * [[peraturan:sdp:269pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 269/PJ.51/1995 :: PPN DAN PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA]] * [[peraturan:sdp:78pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 78/PJ.54/1995 :: PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM A.N. M. SRIDAYATUN]] * [[peraturan:sdp:79pj.541995|Surat Dirjen Pajak - S - 79/PJ.54/1995 :: SURAT SETORAN PAJAK (SSP) YANG DIPALSUKAN]] * [[peraturan:sdp:84pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.53/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:85pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 85/PJ.53/1995 :: PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:86pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 86/PJ.53/1995 :: PEMBETULAN SSP]] * [[peraturan:sdp:87pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.53/1995 :: PERUBAHAN NPWP DAN NOMOR PKP BARU]] * [[peraturan:sdp:07pj.521995|Surat Dirjen Pajak - S - 07/PJ.52/1995 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:15pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 15/PJ.51/1995 :: PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR]] * [[peraturan:sdp:31pj.531995|Surat Dirjen Pajak - S - 31/PJ.53/1995 :: PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:04pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.51/1995 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:01pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 01/PJ.51/1995 :: PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:02pj.511995|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.51/1995 :: KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2917pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2917/PJ.52/1994 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN]] * [[peraturan:sdp:107pj.3131994|Surat Dirjen Pajak - S - 107/PJ.313/1994 :: DIVIDEN DAN BUNGA PINJAMAN]] * [[peraturan:sdp:2877pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2877/PJ.51/1994 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:2878pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2878/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN PPh PASAL 23 ATAS MAAKLOON]] * [[peraturan:sdp:2880pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2880/PJ.53/1994 :: RESTITUSI PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2881pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2881/PJ.53/1994 :: PPN TERHUTANG ATAS PERSEWAAN KOTAK POS]] * [[peraturan:sdp:2826pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2826/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2848pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2848/PJ.51/1994 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:2823pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2823/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN IJIN BAGI CH OFFSHORE PTE, LTD, UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH]] * [[peraturan:sdp:2816pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2816/PJ.52/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2765pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2765/PJ.51/1994 :: FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG]] * [[peraturan:sdp:2789pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2789/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2793pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2793/PJ.51/1994 :: PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU]] * [[peraturan:sdp:2762pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2762/PJ.53/1994 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2763pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2763/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN]] * [[peraturan:sdp:2764pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2764/PJ.53/1994 :: JASA PENASEHAT INVESTOR SEBAGAI JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2724pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2724/PJ.51/1994 :: PENJELASAN TENTANG MASA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2725pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2725/PJ.51/1994 :: KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2825pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2825/PJ.51/1994 :: PENJELASAN MASALAH RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2712pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2712/PJ.51/1994 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:2717pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2717/PJ.52/1994 :: PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, ENVELOPE, BROCHURE, DAN ARTICLES OLEH UNICEF]] * [[peraturan:sdp:217pj.421994|Surat Dirjen Pajak - S - 217/PJ.42/1994 :: PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:sdp:2711pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2711/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM MOBIL UNIT PENYULUHAN]] * [[peraturan:sdp:2707pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2707/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:376pj.431994|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.43/1994 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SERTIFIKAT DEPOSITO]] * [[peraturan:sdp:2696pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2696/PJ.51/1994 :: PENGALIHAN PRASARANA MILIK PT. FREEPORT INDONESIA COMPANY KEPADA PARA SUB-KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:2612pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2612/PJ.52/1994 :: FAKTUR PAJAK, BAD DEBTS DAN DEPRESIASI]] * [[peraturan:sdp:2609pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2609/PJ.51/1994 :: WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN]] * [[peraturan:sdp:2603pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2603/PJ.51/1994 :: PENGUKUHAN, PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:sdp:2602pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2602/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:2593pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2593/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD]] * [[peraturan:sdp:2595pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2595/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM]] * [[peraturan:sdp:2596pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2596/PJ.51/1994 :: PENYERAHAN PRODUKSI BATUBARA PT. ALLIED INDO COAL KEPADA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (PERSERO) DI JEMBATAN TIMBANG BATUBARA SAWAH RASAU V]] * [[peraturan:sdp:2590pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2590/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DENGAN PETI KEMAS]] * [[peraturan:sdp:2592pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2592/PJ.53/1994 :: PENJELASAN JENIS JASA YANG TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:2597pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2597/PJ.52/1994 :: BARANG-BARANG YANG MENDAPATKAN PENANGGUHAN PPN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU]] * [[peraturan:sdp:2587pj.551994|Surat Dirjen Pajak - S - 2587/PJ.55/1994 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA]] * [[peraturan:sdp:2585pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2585/PJ.52/1994 :: PERHITUNGAN DPP PPN]] * [[peraturan:sdp:2542pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2542/PJ.53/1994 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAKTOR BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:2556pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2556/PJ.53/1994 :: JASA LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT UNIVERSITAS GAJAH MADA]] * [[peraturan:sdp:2533pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2533/PJ.52/1994 :: DASAR PENGENAAN PPN ATAS PENGIRIMAN BKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG]] * [[peraturan:sdp:2534pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2534/PJ.52/1994 :: PEMBATALAN FAKTUR PAJAK YANG ADA CORETAN/PERUBAHAN YANG DIGANTI DENGAN FAKTUR PAJAK BARU]] * [[peraturan:sdp:2496pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2496/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2499pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2499/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2478pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2478/PJ.51/1994 :: PENJELASAN TENTANG PAJAK MASUKAN PEMBANGUNAN HOTEL]] * [[peraturan:sdp:2493pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2493/PJ.51/1994 :: PENGENAAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN PENGANGKUTAN ORANG, PENGANGKUTAN BARANG, DAN SEPEDA MOTOR]] * [[peraturan:sdp:2469pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2469/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU OLEH ICMI]] * [[peraturan:sdp:2470pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2470/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBIAYAI DENGAN DANA LOAN (BANTUAN ADB)]] * [[peraturan:sdp:2464pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2464/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR MAJALAH UNTUK APEC]] * [[peraturan:sdp:2458pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2458/PJ.53/1994 :: PENGGUNAAN KURS VALUTA ASING]] * [[peraturan:sdp:2441pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2441/PJ.51/1994 :: SURAT KETERANGAN PENGURANGAN TAGIHAN PIHAK KE-III BERKENAAN DENGAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:2409pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2409/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER OLEH LEMBAGA ALKITAB INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:2423pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2423/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN PPN DAN PPn BM DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK UNIT PENERANGAN]] * [[peraturan:sdp:2424pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2424/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENGALIHAN PERSEDIAAN]] * [[peraturan:sdp:2426pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2426/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:2408pj.51994|Surat Dirjen Pajak - S - 2408/PJ.5/1994 :: PERLAKUAN PPN TERHADAP PROYEK GAS NATUNA/ESSO]] * [[peraturan:sdp:2339pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2339/PJ.52/1994 :: MASALAH PPN DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:2301pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2301/PJ.52/1994 :: PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, NON CARDS DAN PUBLICITY MATERIALS OLEH UNICEF]] * [[peraturan:sdp:2285pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2285/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2274pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2274/PJ.52/1994 :: MASUKAN ATAS PENYUSUNAN SURAT EDARAN BAGI KOPERASI UNIT DESA]] * [[peraturan:sdp:2262pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2262/PJ.51/1994 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:2263pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2263/PJ.51/1994 :: PENJELASAN ATAS AGEN ELPIJI SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:2265pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2265/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN SARANA OLAHRAGA DAN PERTEMUAN ANGGOTA ISCI]] * [[peraturan:sdp:2266pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2266/PJ.52/1994 :: REKOMENDASI IMPOR MESIN DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2272pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2272/PJ.52/1994 :: KEWAJIBAN MELAPORKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:83pj.3131994|Surat Dirjen Pajak - S - 83/PJ.313/1994 :: PPh PASAL 26 ATAS BIAYA PINJAMAN BANK]] * [[peraturan:sdp:2234pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2234/PJ.52/1994 :: SISTEM PELAPORAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS EPTE]] * [[peraturan:sdp:2203pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2203/PJ.52/1994 :: TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PAKET HADIAH BUKU]] * [[peraturan:sdp:2217pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2217/PJ.52/1994 :: IJIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:141pj.411994|Surat Dirjen Pajak - S - 141/PJ.41/1994 :: SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI ANGGOTA ABRI, PEG. NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA]] * [[peraturan:sdp:2173pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2173/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD]] * [[peraturan:sdp:2167pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2167/PJ.52/1994 :: KOREKSI ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2159pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2159/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR GERAKAN CINTA ALMAMATER SEKOLAH DASAR (GENTRA MASEKDAS)]] * [[peraturan:sdp:2166pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2166/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN BEA METERAI LUNAS PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:2154pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2154/PJ.52/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TONGKANG DARI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA]] * [[peraturan:sdp:2129pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2129/PJ.51/1994 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:2130pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2130/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA]] * [[peraturan:sdp:2124pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2124/PJ.52/1994 :: PPN ATAS IMPOR GREETING CARDS OLEH UNICEF]] * [[peraturan:sdp:2121pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2121/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2081pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2081/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN KIOS PASAR]] * [[peraturan:sdp:2082pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2082/PJ.51/1994 :: PENGKREDITAN PPN FREIGHT KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT]] * [[peraturan:sdp:2090pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2090/PJ.53/1994 :: PUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS FASILITAS TELEPON/ TELEKOMUNIKASI DI HOTEL]] * [[peraturan:sdp:2063pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 2063/PJ.52/1994 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:2070pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 2070/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:2026pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2026/PJ.51/1994 :: VERLAP ULANG PPN A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:2012pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2012/PJ.51/1994 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:2013pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2013/PJ.51/1994 :: PPN UNTUK TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:2014pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 2014/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA ISLAM]] * [[peraturan:sdp:1994pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1994/PJ.51/1994 :: MEKANISME PENGEMBALIAN PPn BM YANG TELAH DIPUNGUT DAN DISETOR KE KAS NEGARA]] * [[peraturan:sdp:1973pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1973/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR UANG]] * [[peraturan:sdp:1974pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1974/PJ.51/1994 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR OLEH PT INALUM]] * [[peraturan:sdp:1975pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1975/PJ.51/1994 :: PERLAKUAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM ATAS BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1977pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1977/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1962pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1962/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BUKU]] * [[peraturan:sdp:1966pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1966/PJ.52/1994 :: TIDAK MERE-EKSPOR BARANG EX FASILITAS PASAL 23 OB]] * [[peraturan:sdp:1954pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1954/PJ.52/1994 :: DISPENSASI PENGENAAN PPN ATAS PEMASUKAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C KE PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:1961pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1961/PJ.52/1994 :: PEMINDAHTANGANAN MESIN/PERALATAN OLEH PERUSAHAAN YANG MENDAPAT FASILITAS DALAM RANGKA PMDN/PMA]] * [[peraturan:sdp:1953pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1953/PJ.51/1994 :: PENGALIHAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:1941pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1941/PJ.52/1994 :: KEWAJIBAN MELAMPIRKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI]] * [[peraturan:sdp:1949pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1949/PJ.52/1994 :: PENGKREDITAN PPN MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1924pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1924/PJ.51/1994 :: PPN ATAS GARAM BERIODIUM]] * [[peraturan:sdp:1925pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1925/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR UANG KERTAS]] * [[peraturan:sdp:1923pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1923/PJ.52/1994 :: KONFIRMASI MASALAH PPN DAN PPh]] * [[peraturan:sdp:1907pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1907/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR TELESKOP OLEH ICMI]] * [[peraturan:sdp:1902pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1902/PJ.51/1994 :: KEBERATAN PT. BASF INDONESIA TERHADAP PENGENAAN PPn BM ATAS PITA KASET KOSONG YANG BERLAKU SEJAK TANGGAL 2 MEI 1994]] * [[peraturan:sdp:1885pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1885/PJ.52/1994 :: KETENTUAN PPN ATAS PENGADAAN SENJATA API DAN AMUNISI]] * [[peraturan:sdp:1887pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1887/PJ.52/1994 :: PENYERAHAN BKP DARI DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED AREA)]] * [[peraturan:sdp:1889pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1889/PJ.53/1994 :: PENJELASAN ATAS PPN]] * [[peraturan:sdp:1875pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1875/PJ.52/1994 :: TAX CLEARANCE DALAM RANGKA IZIN EPTE]] * [[peraturan:sdp:1806pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1806/PJ.52/1994 :: PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI KAWASAN BERIKAT DAN EPTE]] * [[peraturan:sdp:1805pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1805/PJ.52/1994 :: VERIFIKASI LAPANGAN]] * [[peraturan:sdp:1773pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1773/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR BIBEL PAPER]] * [[peraturan:sdp:1776pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1776/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN PENINJAUAN PEMUSATAN PENYETORAN PPN A.N. PT. NIPSEA MARTAPURA CO., LTD]] * [[peraturan:sdp:1754pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1754/PJ.51/1994 :: PPN ATAS BBM SOLAR]] * [[peraturan:sdp:1751pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1751/PJ.53/1994 :: PENGUKUHAN CAMAT SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:1752pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1752/PJ.52/1994 :: PENEGASAN PEMBELIAN KAVLING]] * [[peraturan:sdp:1712pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1712/PJ.51/1994 :: PPN TERUTANG ATAS TRANSFER FASILITAS IMPOR BARANG MODAL DARI PT. HAEWAE IND. KE PT. WON WOO INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1700pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1700/PJ.51/1994 :: PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRASI SWAKARSA INDUSTRI (TSI)]] * [[peraturan:sdp:1694pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1694/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1698pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1698/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER]] * [[peraturan:sdp:1691pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1691/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:1693pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1693/PJ.52/1994 :: PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUB KONTRAK BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1682pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1682/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM ATAS NAMA PINTAR GURUSINGA CS]] * [[peraturan:sdp:1646pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1646/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PESANAN PEMBUATAN MEDALI DAN TROPHY]] * [[peraturan:sdp:1665pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1665/PJ.52/1994 :: RETUR BARANG PENJUALAN ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1637pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1637/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN KASET LAGU-LAGU QASIDAH]] * [[peraturan:sdp:1628pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1628/PJ.53/1994 :: PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN POLA BAGI HASIL]] * [[peraturan:sdp:1618pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1618/PJ.53/1994 :: PPN ATAS UANG JAMINAN DAN PELAPORAN PPN SERVICE CHARGE DALAM SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:1574pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1574/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN LAPOR PPN DI KPP BALIK PAPAN]] * [[peraturan:sdp:1570pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1570/PJ.51/1994 :: PEMBEBASAN PPN DAN BEA MASUK]] * [[peraturan:sdp:1558pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1558/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT]] * [[peraturan:sdp:1526pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1526/PJ.51/1994 :: SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1529pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1529/PJ.51/1994 :: PENJELASAN MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:1488pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1488/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL]] * [[peraturan:sdp:1489pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1489/PJ.51/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BUKU]] * [[peraturan:sdp:1480pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1480/PJ.51/1994 :: PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN ATAS FASILITAS TEMPAT TINGGAL (HOUSING) DI DAERAH TERPENCIL]] * [[peraturan:sdp:1468pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1468/PJ.53/1994 :: IJIN AUTOMATISASI BEA METERAI PADA LAPORAN REKENING KORAN TERPADU]] * [[peraturan:sdp:1467pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1467/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS PICK UP]] * [[peraturan:sdp:1455pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1455/PJ.51/1994 :: PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:1439pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1439/PJ.53/1994 :: PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI WILAYAH KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:1440pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1440/PJ.52/1994 :: BERLAKUNYA PENGENAAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:sdp:1445pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1445/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA CONTAINER]] * [[peraturan:sdp:1437pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1437/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:1412pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1412/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1383pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1383/PJ.51/1994 :: KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994]] * [[peraturan:sdp:1380pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1380/PJ.52/1994 :: DUPLIKAT FAKTUR PAJAK YANG TERBAKAR]] * [[peraturan:sdp:1385pj.541994|Surat Dirjen Pajak - S - 1385/PJ.54/1994 :: TANGGAPAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI BEA MASUK DAN PPN PT. BINTANG CIPTA PERKASA]] * [[peraturan:sdp:1344pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1344/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER]] * [[peraturan:sdp:1345pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1345/PJ.51/1994 :: PPN DAN PPh ATAS IMPOR TABLOID]] * [[peraturan:sdp:1346pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1346/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR PERALATAN MEKANIKAL OLEH PERUM PERURI]] * [[peraturan:sdp:1339pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1339/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN BEBAS PPN]] * [[peraturan:sdp:1331pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1331/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1332pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1332/PJ.51/1994 :: KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1334pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1334/PJ.51/1994 :: PPN ATAS IMPOR MAJALAH OLEH BPEN]] * [[peraturan:sdp:1227pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1227/PJ.53/1994 :: PENGKREDITAN PPN ATAS REKENING TELEPON]] * [[peraturan:sdp:1229pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1229/PJ.52/1994 :: IZIN PEMISAHAN KOLOM POTONGAN HARGA/UANG MUKA YANG TELAH DITERIMA PADA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1193pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1193/PJ.52/1994 :: JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1194pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1194/PJ.52/1994 :: TATA CARA PEMUNGUTAN PPN 10% UNTUK PENJUALAN LOKAL]] * [[peraturan:sdp:1195pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1195/PJ.52/1994 :: PENJELASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PKP EPTE]] * [[peraturan:sdp:1178pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1178/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:1179pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1179/PJ.53/1994 :: PENEGASAN TAGIHAN PPN ATAS PKP JASA PELABUHAN]] * [[peraturan:sdp:1160pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1160/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS SIROP MANIS]] * [[peraturan:sdp:1150pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1150/PJ.53/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1139pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1139/PJ.52/1994 :: BAHAN MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN SE PENGUSAHA EMAS]] * [[peraturan:sdp:1119pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1119/PJ.52/1994 :: PENJELASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:1105pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1105/PJ.52/1994 :: PENJELASAN PPN ATAS KONTRAK]] * [[peraturan:sdp:1046pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.51/1994 :: PPN ATAS EKSPOR MSG YANG DIBELI DARI PRODUSEN LAIN]] * [[peraturan:sdp:1045pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1045/PJ.53/1994 :: PEMINDAHAN ALAT-ALAT KERJA YANG TELAH TIDAK DIPAKAI TANPA DIBUAT FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1028pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1028/PJ.51/1994 :: PEMINDAHBUKUAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:1029pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 1029/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:60pj.4221994|Surat Dirjen Pajak - S-60/PJ.422/1994 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JOINT OPERATION]] * [[peraturan:sdp:1014pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1014/PJ.51/1994 :: PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN CKD]] * [[peraturan:sdp:1015pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 1015/PJ.51/1994 :: PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1020pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 1020/PJ.52/1994 :: DOKUMEN EKSPOR PETI KEMAS]] * [[peraturan:sdp:980pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 980/PJ.52/1994 :: PETUNJUK PENERBITAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:982pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 982/PJ.52/1994 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:983pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 983/PJ.52/1994 :: KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994]] * [[peraturan:sdp:926pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 926/PJ.53/1994 :: PEMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN LAHAN BERUPA BANGUNAN UNTUK PRODUKSI JAMUR CHAMPIGNON PADA PETANI PESERTA PIR]] * [[peraturan:sdp:936pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 936/PJ.51/1994 :: PENGENAAN PPn BM FILM BERWARNA SIAP PAKAI]] * [[peraturan:sdp:940pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 940/PJ.53/1994 :: TAGIHAN BUNGA ATAS PPN PERUSAHAAN JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI KERUGIAN]] * [[peraturan:sdp:817pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 817/PJ.52/1994 :: PPN ATAS INFRASTRUKTUR YANG TERLAMBAT DIBAYAR]] * [[peraturan:sdp:810pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 810/PJ.53/1994 :: PENEGASAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:sdp:794pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 794/PJ.53/1994 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PELAYANAN USAHA CATERING]] * [[peraturan:sdp:795pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 795/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:784pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 784/PJ.53/1994 :: KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DALAM RANGKA KEPPRES NO.56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:754pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 754/PJ.52/1994 :: PENGKREDITAN ATAS PPN MASUKAN PIUD KPBM]] * [[peraturan:sdp:755pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 755/PJ.53/1994 :: PPN TERUTANG ATAS PEKERJAAN PENANAMAN RUMPUT DAN PEPOHONAN]] * [[peraturan:sdp:760pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 760/PJ.52/1994 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:727pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 727/PJ.51/1994 :: KETENTUAN PPN ATAS PRODUK PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:728pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 728/PJ.51/1994 :: PENERAPAN PERATURAN PERPAJAKAN DALAM SISTEM SWAPPING]] * [[peraturan:sdp:731pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 731/PJ.52/1994 :: PENCANTUMAN MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:424pj.9511994|Surat Dirjen Pajak - S - 424/PJ.951/1994 :: FORMULIR KP PDIP 5.2]] * [[peraturan:sdp:35pj.411994|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.41/1994 :: RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE-74/PJ/1993]] * [[peraturan:sdp:714pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 714/PJ.51/1994 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:716pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 716/PJ.51/1994 :: PPN ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:717pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 717/PJ.51/1994 :: RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:710pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 710/PJ.53/1994 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN]] * [[peraturan:sdp:625pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 625/PJ.51/1994 :: PENGENAAN PPn BM FILM BERWARNA SIAP PAKAI]] * [[peraturan:sdp:626pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.52/1994 :: PPN YANG TIDAK DIPUNGUT BAGI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:627pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 627/PJ.53/1994 :: JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:559pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 559/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PROYEK PBH]] * [[peraturan:sdp:560pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 560/PJ.53/1994 :: PENEGASAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:544pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 544/PJ.53/1994 :: PAJAK ATAS PEKERJAAN PENGISIAN BAGIAN ARTISTIK MONUMEN YOGYA KEMBALI]] * [[peraturan:sdp:535pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 535/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA BONGKAR/MUAT BARANG EKSPOR/IMPOR YANG DIANGKUT OLEH KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:536pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 536/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA PANDU DAN JASA TUNDA DI PELABUHAN/DERMAGA KHUSUS]] * [[peraturan:sdp:490pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 490/PJ.52/1994 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:491pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 491/PJ.52/1994 :: MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH/PERKANTORAN DI P. BATAM]] * [[peraturan:sdp:486pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 486/PJ.51/1994 :: PEMBAYARAN KEMBALI PPN KARENA PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)]] * [[peraturan:sdp:487pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 487/PJ.53/1994 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:457pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.52/1994 :: PPN ATAS BAHAN BAKU KAYU MERANTI MERAH]] * [[peraturan:sdp:443pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 443/PJ.52/1994 :: TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:332pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 332/PJ.52/1994 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA]] * [[peraturan:sdp:333pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 333/PJ.52/1994 :: PEDAGANG ECERAN BESAR SEBAGAI SUBYEK PPN]] * [[peraturan:sdp:339pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 339/PJ.51/1994 :: PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA SECARA GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:289pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.52/1994 :: PENJELASAN MENGENAI KEPPRES NO. 96 TH. 1993]] * [[peraturan:sdp:290pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 290/PJ.52/1994 :: FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:277pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 277/PJ.52/1994 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH KOPERASI]] * [[peraturan:sdp:217pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 217/PJ.51/1994 :: FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:249pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 249/PJ.51/1994 :: PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:211pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.53/1994 :: PPN ATAS HAK PENGELOLAAN TANAH KOMPLEK KEMAYORAN]] * [[peraturan:sdp:196pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 196/PJ.53/1994 :: JASA PENERJEMAHAN OLEH LEMBAGA PROGRAM PENDIDIKAN PENERJEMAH DAN JURU BAHASA]] * [[peraturan:sdp:199pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.53/1994 :: PENGKREDITAN PPN ATAS REKENING TELEPON]] * [[peraturan:sdp:175pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 175/PJ.53/1994 :: PPN ATAS JASA POS DAN GIRO]] * [[peraturan:sdp:148pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.51/1994 :: SURAT PEMISAHAN SSP SESUAI BULAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN PT CALTEX]] * [[peraturan:sdp:146pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 146/PJ.53/1994 :: PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DBLN/HIBAH]] * [[peraturan:sdp:140pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.52/1994 :: KOMISI ATAS PENJUALAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:136pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.51/1994 :: PETUNJUK PELAKSANAAN/MEKANISME PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:131pj.531994|Surat Dirjen Pajak - S - 131/PJ.53/1994 :: PEMBETULAN/KOREKSI FAKTUR PAJAK DAN SPT MASA PPN]] * [[peraturan:sdp:138pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.52/1994 :: FAKTUR PAJAK DAN SANKSI PASAL 13 AYAT (8) UNDANG-UNDANG PPN 1984]] * [[peraturan:sdp:43pj.511994|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.51/1994 :: PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.5/1993]] * [[peraturan:sdp:24pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 24/PJ.52/1994 :: PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA EKSPORTIR LAIN]] * [[peraturan:sdp:25pj.521994|Surat Dirjen Pajak - S - 25/PJ.52/1994 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:3680pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 3680/PJ.52/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK CENDANA]] * [[peraturan:sdp:3581pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 3581/PJ.51/1993 :: PPn BM ATAS ANTENA PARABOLA]] * [[peraturan:sdp:3542pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 3542/PJ.52/1993 :: PENJELASAN PAKTO 23 OKTOBER 1993]] * [[peraturan:sdp:3444pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 3444/PJ.52/1993 :: PPN ATAS PENJUALAN OLI (MINYAK PELUMAS) KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sdp:3345pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 3345/PJ.53/1993 :: PPN ATAS PROYEK YANG DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:3316pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 3316/PJ.52/1993 :: KOPERASI KARYAWAN SEBAGAI PKP PEB]] * [[peraturan:sdp:309pj.3211993|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.321/1993 :: PERLAKUAN PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI LEASING]] * [[peraturan:sdp:3099pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 3099/PJ.53/1993 :: PPN ATAS SEMEN MEREK TIGA RODA]] * [[peraturan:sdp:2955pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 2955/PJ.52/1993 :: PEMECAHAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:2950pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 2950/PJ.51/1993 :: PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:2887pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 2887/PJ.51/1993 :: PPN ATAS HANDLING FEE DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PT. PUSRI (UNIT PEMASARAN)]] * [[peraturan:sdp:2880pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 2880/PJ.51/1993 :: PPn ATAS PERSEWAAN KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT]] * [[peraturan:sdp:282pj.321993|Surat Dirjen Pajak - S - 282/PJ.32/1993 :: PPN YANG TIDAK DISETOR OLEH PKP PENJUAL]] * [[peraturan:sdp:2793pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 2793/PJ.53/1993 :: PENGKREDITAN PPN TELEPON]] * [[peraturan:sdp:2678pj.551993|Surat Dirjen Pajak - S-2678/PJ.55/1993 :: TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA]] * [[peraturan:sdp:2482pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 2482/PJ.53/1993 :: PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:269pj.3211993|Surat Dirjen Pajak - S - 269/PJ.321/1993 :: PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:2380pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 2380/PJ.51/1993 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH MENDAPAT SKB PPn]] * [[peraturan:sdp:265pj.321993|Surat Dirjen Pajak - S - 265/PJ.32/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS PRODUK SHEET ANGIN]] * [[peraturan:sdp:204pj.3221993|Surat Dirjen Pajak - S - 204/PJ.322/1993 :: PENJELASAN MASALAH PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2255pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 2255/PJ.51/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH]] * [[peraturan:sdp:1007pj.931993|Surat Dirjen Pajak - S - 1007/PJ.93/1993 :: RALAT S-868/PJ.93/1993 TGL. 22 JULI 1993 TENTANG PENGAWASAN TERTIB LAPORAN BULANAN PPAT]] * [[peraturan:sdp:2017pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 2017/PJ.53/1993 :: PERSEWAAN RUANGAN (RUMAH, KIOS)]] * [[peraturan:sdp:1936pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 1936/PJ.52/1993 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1926pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1926/PJ.53/1993 :: BEA BALIK NAMA KAPAL ATAS KAPAL KERUK "KEPITING"]] * [[peraturan:sdp:1810pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1810/PJ.53/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN 2 (DUA) UNIT DIESEL GENSET KEPADA PT. DWISAKA]] * [[peraturan:sdp:1639pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1639/PJ.51/1993 :: PPn BM ATAS SIROP]] * [[peraturan:sdp:1640pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1640/PJ.51/1993 :: KETENTUAN BARU TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1652pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 1652/PJ.52/1993 :: PPN ATAS IMPOR BIJI TEH]] * [[peraturan:sdp:1515pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1515/PJ.51/1993 :: PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:1448pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1448/PJ.53/1993 :: PEMUNGUTAN PPN]] * [[peraturan:sdp:76pj.41.21993|Surat Dirjen Pajak - S - 76/PJ.41.2/1993 :: TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1440pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1440/PJ.53/1993 :: PPN UNTUK BIRO PERJALANAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:1412pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 1412/PJ.52/1993 :: PEB TERHADAP SPBU]] * [[peraturan:sdp:1169pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1169/PJ.53/1993 :: PENJELASAN TENTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:1127pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1127/PJ.51/1993 :: PPN ATAS IMPOR UANG LOGAM]] * [[peraturan:sdp:1129pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 1129/PJ.52/1993 :: PERMOHONAN MENCETAK SPT PPN 1993]] * [[peraturan:sdp:1128pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1128/PJ.53/1993 :: SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1096pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1096/PJ.53/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS IMBALAN JASA PENUGASAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN LAIN]] * [[peraturan:sdp:147pj.321993|Surat Dirjen Pajak - S - 147/PJ.32/1993 :: FASILITAS PERPAJAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG MERUPAKAN PENGGABUNGAN (MERGER)]] * [[peraturan:sdp:1026pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 1026/PJ.53/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN OLEH REAL ESTATE/DEVELOPER]] * [[peraturan:sdp:1011pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1011/PJ.51/1993 :: PPN ATAS BONUS MINYAK PELUMAS]] * [[peraturan:sdp:1021pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S-1021/PJ.51/1993 :: PENGUKUHAN PABRIKAN/PEDAGANG BESAR CENGKEH RAJANGAN MENJADI PKP]] * [[peraturan:sdp:1006pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 1006/PJ.51/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PEB]] * [[peraturan:sdp:937pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 937/PJ.51/1993 :: PPN ATAS ROKOK]] * [[peraturan:sdp:928pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 928/PJ.51/1993 :: TEMPAT PENGAJUAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:909pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 909/PJ.51/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI]] * [[peraturan:sdp:924pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 924/PJ.52/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS PEDAGANG ECERAN BESAR]] * [[peraturan:sdp:123pj.3211993|Surat Dirjen Pajak - S - 123/PJ.321/1993 :: PELAKSANAAN PP NOMOR 75 TAHUN 1991 BAGI PT NUSANTARA SUN-CHLORELLA TAMA (PT NSCT)]] * [[peraturan:sdp:119pj.3211993|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.321/1993 :: PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS EKSPOR "CANNED TUNA" KE AUSTRALIA]] * [[peraturan:sdp:848pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 848/PJ.51/1993 :: PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JKP]] * [[peraturan:sdp:745pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 745/PJ.51/1993 :: EMPING BELINJO MERUPAKAN BARANG KENA PAJAK (BKP)]] * [[peraturan:sdp:680pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 680/PJ.51/1993 :: RESTITUSI PPn BM UNTUK KENDARAAN JENIS TRUK]] * [[peraturan:sdp:661pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 661/PJ.51/1993 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:655pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 655/PJ.51/1993 :: PENERAPAN PPn BM ATAS IMPOR INDENT KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:658pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 658/PJ.53/1993 :: PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:641pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 641/PJ.52/1993 :: PENJUALAN SEBAGIAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:622pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 622/PJ.53/1993 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:80pj.3211993|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.321/1993 :: PPN ATAS "EXTERNAL SERVICES"]] * [[peraturan:sdp:593pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 593/PJ.52/1993 :: PENEGASAN TENTANG PKP ATAS USAHA CENGKEH RAJANGAN]] * [[peraturan:sdp:502pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 502/PJ.51/1993 :: PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DANA HIBAH PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:503pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.51/1993 :: PENELITIAN LPS - E DALAM RANGKA RESTITUSI PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:493pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 493/PJ.52/1993 :: PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:487pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 487/PJ.51/1993 :: PENGENAAN PPN ATAS TURN KEY PROJECT SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN PRODUCTION SHARING CONTRACTOR]] * [[peraturan:sdp:488pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 488/PJ.51/1993 :: PERSYARATAN PERMOHONAN RESTITUSI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG]] * [[peraturan:sdp:478pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 478/PJ.53/1993 :: PPN ATAS PERUSAHAAN JASA TITIPAN]] * [[peraturan:sdp:396pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 396/PJ.51/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN TABUNG GAS]] * [[peraturan:sdp:376pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.53/1993 :: PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN ATAS EMISI SAHAM GO PUBLIK]] * [[peraturan:sdp:314pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.52/1993 :: PPN ATAS PENJUALAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK BERUPA TEPUNG IKAN]] * [[peraturan:sdp:281pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 281/PJ.51/1993 :: PEMBAYARAN KEMBALI PPN YANG DITANGGUHKAN A.N. PT. MAKARA DEWA WISESA]] * [[peraturan:sdp:279pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 279/PJ.52/1993 :: PENEGASAN MASALAH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:278pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 278/PJ.53/1993 :: PERMOHONAN BEBAS PAJAK ATAS BANTUAN DAN PEMBANGUNAN MONUMEN TRIKORA]] * [[peraturan:sdp:213pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.52/1993 :: PPN ATAS PENYALURAN MAJALAH]] * [[peraturan:sdp:201pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 201/PJ.51/1993 :: PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN LNG/LPG]] * [[peraturan:sdp:202pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 202/PJ.51/1993 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH KORPRI]] * [[peraturan:sdp:205pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 205/PJ.51/1993 :: PENGUKUHAN CABANG/LOKASI PABRIK DI KPP SETEMPAT]] * [[peraturan:sdp:212pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 212/PJ.51/1993 :: PENAGIHAN PPN YANG TERUTANG KARENA MERGER/PENGGABUNGAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:190pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.53/1993 :: PENGALIHAN SISA SAHAM SEBANYAK 10.000 LEMBAR]] * [[peraturan:sdp:22pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 22/PJ.321/1992 :: PPN YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK/UNGGAS DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:151pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.52/1993 :: NOTA RETUR FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:65pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 65/PJ.51/1993 :: PETUNJUK TATACARA PELAKSANAAN PPN LNG/LPG]] * [[peraturan:sdp:66pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.51/1993 :: PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)]] * [[peraturan:sdp:59pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 59/PJ.53/1993 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:64pj.551993|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.55/1993 :: PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI (TSI)]] * [[peraturan:sdp:61pj.551993|Surat Dirjen Pajak - S - 61/PJ.55/1993 :: PENGUNDURAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN PPN TAHUN 1989]] * [[peraturan:sdp:51pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.51/1993 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI LOKASI USAHA]] * [[peraturan:sdp:53pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.53/1993 :: PENEGASAN TENTANG STATUS PT INTERNATIONAL QUATRO NPWP : 1.372.028.7-013]] * [[peraturan:sdp:55pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.53/1993 :: PPN ATAS JASA KONSULTASI]] * [[peraturan:sdp:38pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.51/1993 :: RESTITUSI ATAS PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK DIPUNGUT]] * [[peraturan:sdp:39pj.531993|Surat Dirjen Pajak - S - 39/PJ.53/1993 :: PEMBEBASAN PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN KOMPONEN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:06pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.52/1993 :: VERIFIKASI LAPANGAN]] * [[peraturan:sdp:02pj.511993|Surat Dirjen Pajak - S - 02/PJ.51/1993 :: SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPn BM]] * [[peraturan:sdp:05pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.52/1993 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:164pj.521993|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.52/1993 :: PEMUSATAN PEMBAYARAN PPN DI BELAWAN MEDAN]] * [[peraturan:sdp:2331pj.51992|Surat Dirjen Pajak - S - 2331/PJ.5/1992 :: PENGEMBALIAN PPN PERWAKILAN ASING YANG TERTUNDA]] * [[peraturan:sdp:384pj.311992|Surat Dirjen Pajak - S - 384/PJ.31/1992 :: PUNGUTAN ONGKOS ADMINISTRASI (OA)]] * [[peraturan:sdp:387pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 387/PJ.321/1992 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA-JASA DALAM KEGIATAN BURSA EFEK]] * [[peraturan:sdp:2299pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2299/PJ.53/1992 :: MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:2285pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 2285/PJ.51/1992 :: STICKER PPN REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:sdp:2278pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2278/PJ.53/1992 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA DI BATAM]] * [[peraturan:sdp:2250pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 2250/PJ.51/1992 :: PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:2251pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2251/PJ.53/1992 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2198pj.551992|Surat Dirjen Pajak - S - 2198/PJ.55/1992 :: PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:sdp:320pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 320/PJ.321/1992 :: PEMBEBASAN PPN TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN ASING]] * [[peraturan:sdp:2181pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 2181/PJ.52/1992 :: PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PKP-PEB]] * [[peraturan:sdp:2151pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 2151/PJ.52/1992 :: PENEGASAN MENGENAI KETENTUAN PPn/PPN]] * [[peraturan:sdp:2152pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2152/PJ.53/1992 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA PIALANG PASAR UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING (MONEY BROKER)]] * [[peraturan:sdp:2140pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2140/PJ.53/1992 :: PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT]] * [[peraturan:sdp:2141pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 2141/PJ.53/1992 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON DAN TELEX]] * [[peraturan:sdp:177pj.41.11992|Surat Dirjen Pajak - S - 177/PJ.41.1/1992 :: SURAT SETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN]] * [[peraturan:sdp:2108pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 2108/PJ.52/1992 :: PPN ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN KEILMUAN]] * [[peraturan:sdp:2080pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 2080/PJ.52/1992 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PKP PEB]] * [[peraturan:sdp:314pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 314/PJ.321/1992 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KARTU TELEPON]] * [[peraturan:sdp:309pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.321/1992 :: PPh PASAL 22 DAN PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN OLEH PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:1927pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1927/PJ.51/1992 :: PPN JASA CEMENTING]] * [[peraturan:sdp:164pj.411992|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.41/1992 :: PENGGUNAAN PASPOR DINAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN]] * [[peraturan:sdp:287pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 287/PJ.321/1992 :: PPN ATAS RUANGAN GEDUNG PT BINA MULIA MANUNGGAL YANG DISEWA OLEH KEDUTAAN BESAR]] * [[peraturan:sdp:1785pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1785/PJ.51/1992 :: PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG DISEWAKAN]] * [[peraturan:sdp:1786pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 1786/PJ.53/1992 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1788pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 1788/PJ.53/1992 :: PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:1740pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1740/PJ.51/1992 :: PPN ATAS SEWA CHARTER LNG/LPG TANKERS]] * [[peraturan:sdp:1720pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1720/PJ.52/1992 :: PENJELASAN ATAS BEBERAPA MASALAH YANG DITEMUKAN PADA WAKTU VERIFIKASI LAPANGAN PEB]] * [[peraturan:sdp:1691pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1691/PJ.52/1992 :: PPN ATAS IMPOR BARANG HADIAH]] * [[peraturan:sdp:1666pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1666/PJ.51/1992 :: PPn BM ATAS MINUMAN YAKULT]] * [[peraturan:sdp:1664pj.551992|Surat Dirjen Pajak - S - 1664/PJ.55/1992 :: PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1611pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1611/PJ.52/1992 :: PENEGASAN PENGKREDITAN PM OLEH PEB]] * [[peraturan:sdp:1585pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1585/PJ.51/1992 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1587pj.531992|Surat Dirjen Pajak - S - 1587/PJ.53/1992 :: PENCABUTAN PKP]] * [[peraturan:sdp:1550pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1550/PJ.51/1992 :: PENYERAHAN AYAM POTONG]] * [[peraturan:sdp:1546pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1546/PJ.51/1992 :: PPN APOTEK]] * [[peraturan:sdp:1462pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1462/PJ.51/1992 :: PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG YANG SEMULA TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN]] * [[peraturan:sdp:1422pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1422/PJ.51/1992 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG]] * [[peraturan:sdp:1425pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1425/PJ.52/1992 :: RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:203pj.3221992|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.322/1992 :: TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. MARINDA INTERUTAMA]] * [[peraturan:sdp:1360pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1360/PJ.52/1992 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SOLAR]] * [[peraturan:sdp:1267pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1267/PJ.51/1992 :: PENYERAHAN ATAS KACAMATA HASIL REFRAKSI]] * [[peraturan:sdp:1253pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1253/PJ.51/1992 :: PPN ATAS JAKARTA-CIKAMPEK HIGHWAY PROJECT (SECTION C)]] * [[peraturan:sdp:165pj.3121992|Surat Dirjen Pajak - S - 165/PJ.312/1992 :: PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM]] * [[peraturan:sdp:1213pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1213/PJ.52/1992 :: PPn BM ATAS MINIBUS]] * [[peraturan:sdp:153pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 153/PJ.321/1992 :: PPN ATAS KONTRAK TRAINING PELATIHAN KARYAWAN ANTARA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DENGAN PT. PANCA ARIA PERDANA]] * [[peraturan:sdp:158pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 158/PJ.321/1992 :: PENENTUAN SERAT JUTE SEBAGAI BKP ATAU BUKAN BKP]] * [[peraturan:sdp:1183pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1183/PJ.51/1992 :: PENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON YANG DIBAYARKAN OLEH PENYEWA GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1151pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1151/PJ.52/1992 :: PPn BM ATAS PENYERAHAN CHASSIS TRUCK]] * [[peraturan:sdp:137pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 137/PJ.321/1992 :: PPN JASA PENCATATAN DAN JASA TRANSAKSI PT. BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)]] * [[peraturan:sdp:1064pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1064/PJ.52/1992 :: PERMINTAAN DATA PKP PENGUSAHA CPO/PRODUK DARI CPO]] * [[peraturan:sdp:1055pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1055/PJ.51/1992 :: PPN ATAS SERVICE CHARGE DAN JASA PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORAN]] * [[peraturan:sdp:1050pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1050/PJ.51/1992 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1046pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1046/PJ.52/1992 :: PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SANGAT SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:1047pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1047/PJ.52/1992 :: PERMOHONAN PEMBAYARAN PPn BM SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN]] * [[peraturan:sdp:1048pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 1048/PJ.52/1992 :: PPN ATAS KEGIATAN EKSPLOITASI HUTAN]] * [[peraturan:sdp:1037pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1037/PJ.51/1992 :: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1991]] * [[peraturan:sdp:1043pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1043/PJ.51/1992 :: KEPUTUSAN PRESIDEN NO.56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:1030pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1030/PJ.51/1992 :: PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1019pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1019/PJ.51/1992 :: PENEGASAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1018pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1018/PJ.51/1992 :: DAFTAR PENGUSAHA PEB]] * [[peraturan:sdp:1001pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 1001/PJ.51/1992 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNATIONAL]] * [[peraturan:sdp:999pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 999/PJ.51/1992 :: KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:961pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 961/PJ.51/1992 :: PENEGASAN PKP]] * [[peraturan:sdp:954pj.541992|Surat Dirjen Pajak - S - 954/PJ.54/1992 :: TANGGUNG RENTENG]] * [[peraturan:sdp:102pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.321/1992 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO]] * [[peraturan:sdp:940pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 940/PJ.51/1992 :: PENYERAHAN BKP DARI PABRIKAN LANGSUNG KEPADA TOKO-TOKO DANAR HADI]] * [[peraturan:sdp:941pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S-941/PJ.51/1992 :: APOTIK SEBAGAI PEB]] * [[peraturan:sdp:89pj.311992|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.31/1992 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN]] * [[peraturan:sdp:844pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 844/PJ.52/1992 :: PEB TERHADAP SPBU]] * [[peraturan:sdp:837pj.5.41992|Surat Dirjen Pajak - S - 837/PJ.5.4/1992 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:832pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 832/PJ.52/1992 :: PPN ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI]] * [[peraturan:sdp:783pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 783/PJ.51/1992 :: PERSEWAAN KOTAK POS TROMOL POS BUKAN JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:81pj.321992|Surat Dirjen Pajak - S - 81/PJ.32/1992 :: PPN ATAS JASA CATERING BAGI PERWAKILAN ASING]] * [[peraturan:sdp:80pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.321/1992 :: PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLD STORAGE]] * [[peraturan:sdp:782pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 782/PJ.51/1992 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TITIPAN]] * [[peraturan:sdp:77pj.31992|Surat Dirjen Pajak - S - 77/PJ.3/1992 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PROYEK PIPANISASI]] * [[peraturan:sdp:761pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 761/PJ.51/1992 :: PPN ATAS PENJUALAN TEPUNG IKAN]] * [[peraturan:sdp:726pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 726/PJ.51/1992 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DAN FITNESS CENTRE]] * [[peraturan:sdp:702pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 702/PJ.51/1992 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA LAPANGAN OLAH RAGA]] * [[peraturan:sdp:688pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 688/PJ.52/1992 :: PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN ( KAYU ) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA]] * [[peraturan:sdp:54pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.321/1992 :: PPn BM ATAS PRODUK KARPET/PERMADANI]] * [[peraturan:sdp:93pj.431992|Surat Dirjen Pajak - S - 93/PJ.43/1992 :: PEMANTAUAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:43pj.321992|Surat Dirjen Pajak - S - 43/PJ.32/1992 :: KONFIRMASI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:40pj.411992|Surat Dirjen Pajak - S - 40/PJ.41/1992 :: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG, DAN GAPEGTI]] * [[peraturan:sdp:636pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 636/PJ.51/1992 :: PPN ATAS ROYALTY]] * [[peraturan:sdp:626pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 626/PJ.52/1992 :: PPN ATAS PENJUALAN BOTOL]] * [[peraturan:sdp:600pj.521992|Surat Dirjen Pajak - S - 600/PJ.52/1992 :: PPN ATAS PENJUALAN WASTE]] * [[peraturan:sdp:36pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 36/PJ.321/1992 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM TERHADAP STAFF KEDUTAAN JERMAN]] * [[peraturan:sdp:62pj.431992|Surat Dirjen Pajak - S - 62/PJ.43/1992 :: PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN]] * [[peraturan:sdp:319pj.5.41992|Surat Dirjen Pajak - S - 319/PJ.5.4/1992 :: PPN ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU]] * [[peraturan:sdp:271pj.5.11992|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.5.1/1992 :: PENYERAHAN BKP OLEH DIVISI PENGECER KEPADA KONSUMEN AKHIR]] * [[peraturan:sdp:245pj.5.21992|Surat Dirjen Pajak - S - 245/PJ.5.2/1992 :: PAJAK MASUKAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG SERTA PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI]] * [[peraturan:sdp:213pj.5.11992|Surat Dirjen Pajak - S - 213/PJ.5.1/1992 :: PPN ATAS PAKAN UDANG]] * [[peraturan:sdp:19pj.411992|Surat Dirjen Pajak - S - 19/PJ.41/1992 :: PENYAMPAIAN SURAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I]] * [[peraturan:sdp:184pj.5.11992|Surat Dirjen Pajak - S - 184/PJ.5.1/1992 :: PPN ATAS SEWA BARANG BERGERAK UNTUK KEGIATAN HTI DAN LOGGING]] * [[peraturan:sdp:18pj.411992|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.41/1992 :: PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI]] * [[peraturan:sdp:178pj.5.11992|Surat Dirjen Pajak - S - 178/PJ.5.1/1992 :: PPn BM ATAS ALAT ANGKUT UMUM YANG DIJADIKAN KENDARAAN PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:144pj.5.41992|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.5.4/1992 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:18pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 18/PJ.321/1992 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KOMISI DEPARTEMENT STORE]] * [[peraturan:sdp:17pj.3211992|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.321/1992 :: PPN ATAS PEMBUATAN DAN PENYERAHAN FILM PENERANGAN]] * [[peraturan:sdp:11pj.311992|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.31/1992 :: PENERAPAN PEMOTONGAN PPh PASAL 16 TERHADAP WP LUAR NEGERI YANG MERUPAKAN RESIDENT TAX PAYER DARI NEGARA TAX TREATY]] * [[peraturan:sdp:64pj.5.21992|Surat Dirjen Pajak - S - 64/PJ.5.2/1992 :: PPn BM ATAS MINUMAN]] * [[peraturan:sdp:66pj.511992|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.51/1992 :: JASA YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:55pj.5.41992|Surat Dirjen Pajak - S - 55/PJ.5.4/1992 :: PENGKREDITAN PPN IMPOR DI CIREBON DENGAN NPWP JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:09pj.321992|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.32/1992 :: PPN ATAS JASA PENERBANGAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:17pj.5.41992|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.5.4/1992 :: RESTITUSI PPN DAN PERBEDAAN TANDA TANGAN PADA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1904pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1904/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:1891pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1891/PJ.52/1991 :: PENEGASAN PPN ATAS RUMAH MURAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1871pj.5.31991|Surat Dirjen Pajak - S - 1871/PJ.5.3/1991 :: PENEGASAN PANAS BUMI (GEOTHERMAL) SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1870pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1870/PJ.52/1991 :: PPN SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN ARII (KPS)]] * [[peraturan:sdp:1851pj.5.41991|Surat Dirjen Pajak - S - 1851/PJ.5.4/1991 :: USUL PERWAKILAN ASING UNTUK HANYA MENYERAHKAN FOTOCOPY FAKTUR PAJAK (BUKAN ASLI) PADA SAAT PENGURUSAN RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:1852pj.5.41991|Surat Dirjen Pajak - S - 1852/PJ.5.4/1991 :: NO. SERI FAKTUR PAJAK DAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN OLEH PT. CUSSONS DISTRIBUTOR INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:1854pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1854/PJ.52/1991 :: PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:1765pj.51991|Surat Dirjen Pajak - S - 1765/PJ.5/1991 :: KETENTUAN BARU PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:1762pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1762/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA]] * [[peraturan:sdp:1750pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1750/PJ.52/1991 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK OLEH PT. PERKEBUNAN]] * [[peraturan:sdp:1898pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1898/PJ.52/1991 :: PPn BM ATAS BAHAN/KOMPONEN]] * [[peraturan:sdp:1736pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1736/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN AKOMODASI HOTEL]] * [[peraturan:sdp:1719pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1719/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN/LAND CLEARING DAN LAND LEVELLING UNTUK PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:325pj.3111991|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.311/1991 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983]] * [[peraturan:sdp:1610pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1610/PJ.52/1991 :: PPN ATAS PENGALIHAN HAK PENGELOLAAN (RUILSLAG) TANAH CAKUNG CILINCING TONGKOL]] * [[peraturan:sdp:313pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.321/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN]] * [[peraturan:sdp:1588pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1588/PJ.51/1991 :: PPN YANG TERUTANG DALAM PENYELENGGARAAN SDSB]] * [[peraturan:sdp:311pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.321/1991 :: PENGENAAN PPh ATAS PEMBELIAN RUMAH DAN PPN ATAS TOKO BUNGA]] * [[peraturan:sdp:1573pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1573/PJ.52/1991 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:1575pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1575/PJ.52/1991 :: RESTITUSI PPN ATAS PAJAK MASUKAN PEMBELIAN TANAH MATANG]] * [[peraturan:sdp:294pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 294/PJ.321/1991 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PPN DAN PPh PASAL 23) BAGI PENYELENGGARA PAMERAN]] * [[peraturan:sdp:382pj.4331991|Surat Dirjen Pajak - S - 382/PJ.433/1991 :: BUKTI PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO & TABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:1491pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 1491/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS UANG MUKA YANG PEMBELIAN BKP-NYA DIBATALKAN]] * [[peraturan:sdp:289pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.321/1991 :: PENJELASAN TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN USAHA SEWA MOBIL]] * [[peraturan:sdp:1454pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1454/PJ.51/1991 :: PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:285pj.3221991|Surat Dirjen Pajak - S - 285/PJ.322/1991 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PAJAK ATAS JAM TANGAN TUNA NETRA]] * [[peraturan:sdp:1424pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1424/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:sdp:1421pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1421/PJ.52/1991 :: PPN ATAS KAPUR DOLOMITE DAN PHOSPATE ALAM UNTUK PERTANIAN]] * [[peraturan:sdp:273pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.321/1991 :: PPN ATAS BANGUNAN YANG DIBANGUN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:1385pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1385/PJ.52/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN]] * [[peraturan:sdp:1338pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 1338/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS JASA KEAGENAN WARTEL]] * [[peraturan:sdp:1331pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1331/PJ.51/1991 :: PENGISIAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP]] * [[peraturan:sdp:1327pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1327/PJ.51/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA]] * [[peraturan:sdp:262pj.321991|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.32/1991 :: PENGEMBALIAN/RESTITUSI PENERIMAAN PPN ATAS PEMAKAIAN JASA TELEKOMUNIKASI/TELPON]] * [[peraturan:sdp:1264pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1264/PJ.51/1991 :: PPN ATAS IMPOR DAN JASA HANDLING IMPOR]] * [[peraturan:sdp:260pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 260/PJ.321/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PERBAIKAN DAN REPARASI KAPAL]] * [[peraturan:sdp:243pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 243/PJ.321/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS RUILSLAG (TUKAR MENUKAR) ANTARA TANAH KOSONG DENGAN TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA]] * [[peraturan:sdp:235pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 235/PJ.321/1991 :: PPN ATAS BARANG MODAL BERFASILITAS YANG KEMUDIAN DIBIAYAI OLEH PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)]] * [[peraturan:sdp:229pj.321991|Surat Dirjen Pajak - S - 229/PJ.32/1991 :: JASA TENAGA KERJA DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:1047pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 1047/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS DEPARTMENT STORE]] * [[peraturan:sdp:1042pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 1042/PJ.51/1991 :: PERLAKUAN PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN DALAM USAHA JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sdp:210pj.321991|Surat Dirjen Pajak - S - 210/PJ.32/1991 :: PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN SEMINAR]] * [[peraturan:sdp:209pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 209/PJ.321/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN SAFETY BOX]] * [[peraturan:sdp:183pj.351991|Surat Dirjen Pajak - S - 183/PJ.35/1991 :: PAJAK ATAS PENAYANGAN SLIDE DI BIOSKOP]] * [[peraturan:sdp:1011pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 1011/PJ.52/1991 :: TATA CARA PEMUSNAHAN STICKER PPN REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:sdp:991pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 991/PJ.51/1991 :: PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR]] * [[peraturan:sdp:173pj.321991|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.32/1991 :: PPN ATAS JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:174pj.321991|Surat Dirjen Pajak - S - 174/PJ.32/1991 :: PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PP NOMOR 28 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:925pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 925/PJ.52/1991 :: PPN ATAS TENAGA LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:882pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 882/PJ.52/1991 :: MEKANISME PENGKREDITAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA BAGI PERUSAHAAN JASA PENGEBORAN MIGAS]] * [[peraturan:sdp:871pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 871/PJ.52/1991 :: SENTRALISASI TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:872pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 872/PJ.52/1991 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:875pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 875/PJ.52/1991 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:876pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 876/PJ.52/1991 :: PEMBERIAN SII ATAS BUBUK DOLOMITE DAN FOSFAT ALAM]] * [[peraturan:sdp:866pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 866/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PEKERJAAN REBOISASI]] * [[peraturan:sdp:857pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 857/PJ.51/1991 :: JASA PENYEDIAAN TENAGA DOKTER]] * [[peraturan:sdp:858pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 858/PJ.52/1991 :: PEMBERITAHUAN PERPINDAHAN KANTOR PUSAT KE PABRIK]] * [[peraturan:sdp:859pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.52/1991 :: PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM SECARA TERPUSAT]] * [[peraturan:sdp:855pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 855/PJ.52/1991 :: PENELITIAN KEMBALI LAPORAN VERIFIKASI LAPANGAN NO.I.02/WPJ.09/KP.1508/90 TANGGAL 16 DESEMBER 1990]] * [[peraturan:sdp:826pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 826/PJ.51/1991 :: PPN ATAS SEWA TANAH]] * [[peraturan:sdp:812pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 812/PJ.51/1991 :: PPN ATAS JASA LEVERANSIR BADAN KOPERASI]] * [[peraturan:sdp:151pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.321/1991 :: PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA FILING]] * [[peraturan:sdp:145pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.321/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:136pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 136/PJ.321/1991 :: PENJUALAN LUKISAN YANG AKAN DIPAMERKAN]] * [[peraturan:sdp:742pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 742/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA JASA KEAGENAN KEPADA BADAN PEMUNGUT EKS KEPPRES 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:684pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 684/PJ.5.1/1991 :: DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA AGEN SDSB]] * [[peraturan:sdp:660pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 660/PJ.52/1991 :: PENGENAAN PPN ATAS BATU GRANIT]] * [[peraturan:sdp:53pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 53/PJ.41/1991 :: BERITA KAWAT/TELEGRAM BULOG KE KADOLOG SELURUH INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:546pj.5.21991|Surat Dirjen Pajak - S - 546/PJ.5.2/1991 :: PPN ATAS JASA KONTRAKTOR OLEH NIPPON KOKAN KK]] * [[peraturan:sdp:543pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 543/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN TANAMAN]] * [[peraturan:sdp:501pj.5.21991|Surat Dirjen Pajak - S - 501/PJ.5.2/1991 :: PENYEDIAAN KEMASAN (BOTOL DAN KARTON) OLEH SOLE DISTRIBUTOR]] * [[peraturan:sdp:512pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 512/PJ.51/1991 :: PPN ATAS HANDLING IMPORTER FEE]] * [[peraturan:sdp:516pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 516/PJ.52/1991 :: LEGALISASI SPT PPN UNTUK PERMOHONAN STICKER KASET REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:sdp:472pj.541991|Surat Dirjen Pajak - S - 472/PJ.54/1991 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN DAN SERVICE CHARGE KEPADA FORD FOUNDATION]] * [[peraturan:sdp:460pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 460/PJ.5.1/1991 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:457pj.5.21991|Surat Dirjen Pajak - S - 457/PJ.5.2/1991 :: PPN ATAS BUDIDAYA MUTIARA]] * [[peraturan:sdp:445pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 445/PJ.5.1/1991 :: PETUNJUK TENTANG PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS MINI BUS]] * [[peraturan:sdp:37pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.41/1991 :: PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh YANG ADA DATANYA]] * [[peraturan:sdp:377pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA/TAHANAN]] * [[peraturan:sdp:372pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 372/PJ.52/1991 :: TATA CARA PENYELESAIAN PPN ATAS PINJAM-MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU DI BIDANG PRODUKSI SUSU]] * [[peraturan:sdp:354pj.5.21991|Surat Dirjen Pajak - S - 354/PJ.5.2/1991 :: PENYERAHAN ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU]] * [[peraturan:sdp:343pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 343/PJ.51/1991 :: PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS BARANG CONTOH/ KEPERLUAN TRAINING]] * [[peraturan:sdp:74pj.3211991|Surat Dirjen Pajak - S - 74/PJ.321/1991 :: PPN ATAS EKSPOR JASA]] * [[peraturan:sdp:73pj.3231991|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.323/1991 :: ADJUSTMENT PRICE DAN KOMISI PENJUALAN DALAM PEMUNGUTAN PPN]] * [[peraturan:sdp:313pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 313/PJ.5.1/1991 :: PENYAMPAIAN SPT MASA PPN JANUARI S/D OKTOBER 1990]] * [[peraturan:sdp:311pj.51991|Surat Dirjen Pajak - S - 311/PJ.5/1991 :: TANGGAPAN ATAS KONSEP LAPORAN TIM PENELITI KPP DAN PPN ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI]] * [[peraturan:sdp:309pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 309/PJ.51/1991 :: PPN ATAS PT. WAHANA WIRAWAN]] * [[peraturan:sdp:272pj.521991|Surat Dirjen Pajak - S - 272/PJ.52/1991 :: PPN ATAS BAHAN BAKU ROTAN]] * [[peraturan:sdp:75pj.431991|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.43/1991 :: RESTITUSI OTOMATIS PPh BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:228pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 228/PJ.51/1991 :: PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR]] * [[peraturan:sdp:221pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 221/PJ.51/1991 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL]] * [[peraturan:sdp:211pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.51/1991 :: PPN ATAS BAHAN BAKU PEMBUATAN OBAT-OBATAN TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:13pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.41/1991 :: FISKAL LUAR NEGERI BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:182pj.511991|Surat Dirjen Pajak - S - 182/PJ.51/1991 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BANK CENTRAL ASIA]] * [[peraturan:sdp:176pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 176/PJ.5.1/1991 :: PEMBAYARAN PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAKSI]] * [[peraturan:sdp:172pj.5.11991|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.5.1/1991 :: PPN ATAS JASA BANDARA]] * [[peraturan:sdp:08pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 08/PJ.41/1991 :: PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI]] * [[peraturan:sdp:06pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 06/PJ.41/1991 :: RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WP PERSEORANGAN/BADAN TAHUN 1990]] * [[peraturan:sdp:04pj.411991|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.41/1991 :: PENEGASAN LEBIH LANJUT HADIAH SEBAGAI OBYEK PPh]] * [[peraturan:sdp:04pj.431991|Surat Dirjen Pajak - S - 04/PJ.43/1991 :: DATA PEMILIK GEDUNG PERSEWAAN BESERTA TINDAK LANJUTNYA]] * [[peraturan:sdp:1614pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1614/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS GULA PASIR EKS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1574pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1574/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR SEHUBUNGAN DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1575pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1575/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1573pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1573/PJ.5.1/1990 :: KEKELIRUAN PEMBUATAN SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:394pj.3221990|Surat Dirjen Pajak - S - 394/PJ.322/1990 :: PPN ATAS CHARTER KAPAL KM. TIDAR]] * [[peraturan:sdp:390pj.3221990|Surat Dirjen Pajak - S - 390/PJ.322/1990 :: PPN ATAS EKSPOR MELALUI ANAK PERUSAHAAN DALAM SATU GROUP]] * [[peraturan:sdp:215pj.411990|Surat Dirjen Pajak - S - 215/PJ.41/1990 :: PENGHITUNGAN PEMBAYARAN SKFLN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:1524pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 1524/PJ.51/1990 :: MASALAH PEMBUKUAN TRANSAKSI EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:1477pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 1477/PJ.51/1990 :: PPN YANG TERUTANG OLEH BUMN/BUMD SELAKU PENYALUR]] * [[peraturan:sdp:380pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.32/1990 :: PPN ATAS SANKSI/DENDA]] * [[peraturan:sdp:1475pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1475/PJ.5.1/1990 :: INFORMASI TENTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:1450pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1450/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS TAGIHAN TELEPON YANG TIDAK MENCANTUMKAN NPWP]] * [[peraturan:sdp:1447pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1447/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK PELUMAS OLEH AGEN RESMI PERTAMINA KEPADA PEMUNGUT PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:1470pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1470/PJ.5.2/1990 :: PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT MASA YANG PPN-NYA DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:325pj.421990|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.42/1990 :: AGIO DAN BUNGA]] * [[peraturan:sdp:1440pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1440/PJ.5.2/1990 :: DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN MINUMAN JUICE OLEH DISTRIBUTOR UTAMA]] * [[peraturan:sdp:1430pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1430/PJ.5.1/1990 :: JASA PENELITIAN KEBUDAYAAN]] * [[peraturan:sdp:1423pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1423/PJ.5.1/1990 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS TAGIHAN SEBELUM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:1413pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1413/PJ.5.1/1990 :: KEBERATAN ATAS SK PENGUKUHAN SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:1414pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1414/PJ.5.1/1990 :: PEMUNGUTAN PPN ATAS DISTRIBUSI AIR]] * [[peraturan:sdp:358pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 358/PJ.32/1990 :: MASALAH UNDER INVOICING DALAM TRANSAKSI IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1382pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 1382/PJ.51/1990 :: AGEN UTAMA ATAU PENYALUR UTAMA]] * [[peraturan:sdp:1094pj.711990|Surat Dirjen Pajak - S - 1094/PJ.71/1990 :: LAMPIRAN I DAN II DARI SURAT EDARAN NO. : SE-29/PJ.71/1990 TGL. 18 OKTOBER 1990]] * [[peraturan:sdp:349pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 349/PJ.321/1990 :: PPN - EXOR I PROJECT]] * [[peraturan:sdp:1346pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1346/PJ.5.1/1990 :: PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:341pj.3221990|Surat Dirjen Pajak - S - 341/PJ.322/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PPI 1990]] * [[peraturan:sdp:338pj.3331990|Surat Dirjen Pajak - S - 338/PJ.333/1990 :: PPN ATAS JASA TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:1282pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1282/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH AGEN TUNGGAL KEPADA BADAN PEMUNGUT EX KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:332pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 332/PJ.32/1990 :: PENGALIHAN BARANG MODAL DAN SALES AND LEASE BACK]] * [[peraturan:sdp:1272pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1272/PJ.5.2/1990 :: DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:310pj.311990|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.31/1990 :: SAAT DITERBITKANNYA SURAT TEGORAN]] * [[peraturan:sdp:306pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 306/PJ.32/1990 :: PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA]] * [[peraturan:sdp:305pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 305/PJ.321/1990 :: PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENJUALAN BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:307pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 307/PJ.321/1990 :: PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG TELAH DIJUAL YANG TELAH DIKREDITKAN]] * [[peraturan:sdp:1227pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1227/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS SUB KONTRAKTOR JASA GROUND HANDLING]] * [[peraturan:sdp:1208pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1208/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS KOIN EMAS]] * [[peraturan:sdp:1203pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1203/PJ.5.2/1990 :: SSP ATAS PERMOHONAN STICKER KASET ISI]] * [[peraturan:sdp:301pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 301/PJ.32/1990 :: PENGENAAN PPN ATAS PENEBANGAN HUTAN]] * [[peraturan:sdp:1202pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1202/PJ.5.1/1990 :: PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:sdp:289pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.32/1990 :: JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1164pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1164/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:289pj.31990|Surat Dirjen Pajak - S - 289/PJ.3/1990 :: JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:287pj.31990|Surat Dirjen Pajak - S - 287/PJ.3/1990 :: PENUNDAAN PPN DAN PENINJAUAN SANKSI ADMINISTRASI]] * [[peraturan:sdp:285pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 285/PJ.32/1990 :: HANDLING EKSPORT]] * [[peraturan:sdp:271pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 271/PJ.32/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1095pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1095/PJ.5.2/1990 :: FAKTUR PAJAK SUSULAN]] * [[peraturan:sdp:1096pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1096/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS SATU RANGKAIAN KEGIATAN PENYERAHAN JASA]] * [[peraturan:sdp:1064pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1064/PJ.5.2/1990 :: PENGUSAHA ROKOK PERORANGAN YANG TERMASUK GOLONGAN K. 1000]] * [[peraturan:sdp:606pj.7231990|Surat Dirjen Pajak - S - 606/PJ.723/1990 :: PENERAPAN SANKSI EX PASAL 13 AYAT (3) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:sdp:261pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 261/PJ.32/1990 :: PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:262pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 262/PJ.32/1990 :: PPN/PPn BM ATAS PEMAKAIAN SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:1053pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 1053/PJ.5.1/1990 :: PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PESANAN OBAT-OBATAN DARI APOTIK UNTUK POLIKLINIK PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1049pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 1049/PJ.5/1990 :: PPN ATAS SEWA RUMAH]] * [[peraturan:sdp:3947pj.941990|Surat Dirjen Pajak - S - 3947/PJ.94/1990 :: WAJIB PAJAK NON EFEKTIF]] * [[peraturan:sdp:1036pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 1036/PJ.51/1990 :: PPN ATAS JASA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK/SERTIFIKAT]] * [[peraturan:sdp:256pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 256/PJ.32/1990 :: PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PASTEURISASI SUSU]] * [[peraturan:sdp:1031pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1031/PJ.5.2/1990 :: PERMOHONAN SENTRALISASI PENYETORAN/PELAPORAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1026pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 1026/PJ.5.2/1990 :: PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU]] * [[peraturan:sdp:1023pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 1023/PJ.51/1990 :: PERUSAHAAN BROKER ASURANSI ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1010pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 1010/PJ.5/1990 :: PPN ATAS SEWA RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:211pj.421990|Surat Dirjen Pajak - S - 211/PJ.42/1990 :: PENYUSUTAN AKTIVA TETAP YANG TIDAK DIOPERASIKAN]] * [[peraturan:sdp:985pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 985/PJ.5/1990 :: PPN ATAS JASA BROKER SAHAM]] * [[peraturan:sdp:244pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.32/1990 :: DENDA ADMINISTRASI PASAL 14 AYAT (2) UU PPN 1984]] * [[peraturan:sdp:957pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.5/1990 :: KOMPENSASI PPN MASUKAN DENGAN PPN KELUARAN]] * [[peraturan:sdp:922pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 922/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS IMPOR EMAS BATANGAN]] * [[peraturan:sdp:924pj.521990|Surat Dirjen Pajak - S - 924/PJ.52/1990 :: PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:906pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 906/PJ.5/1990 :: FAKTUR PAJAK PENGGANTI]] * [[peraturan:sdp:238pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 238/PJ.32/1990 :: PPN ATAS JASA SECURITY]] * [[peraturan:sdp:903pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 903/PJ.5.1/1990 :: JASA BROKERAGE BAGI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK]] * [[peraturan:sdp:901pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 901/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI (ROKOK)]] * [[peraturan:sdp:449pj.741990|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.74/1990 :: PEMBETULAN DENGAN KP PPh 27 DAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:800pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 800/PJ.5.2/1990 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:785pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 785/PJ.5.2/1990 :: SKP PPN ATAS ROKOK]] * [[peraturan:sdp:778pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 778/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:sdp:752pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 752/PJ.5.2/1990 :: PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS JASA DRILLING]] * [[peraturan:sdp:208pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 208/PJ.32/1990 :: PPN JASA TELEKOMUNIKASI OLEH P.T. TAMBANG TIMAH]] * [[peraturan:sdp:725pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 725/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS KERTAS KORAN]] * [[peraturan:sdp:720pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 720/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN BUKAN BBM OLEH PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:704pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 704/PJ.5.2/1990 :: PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN IZIN SENTRALISASI TEMPAT PPN TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:636pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 636/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS PERSEWAAN RUMAH OLEH ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:sdp:635pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 635/PJ.5.2/1990 :: PETUNJUK PELAKSANAAN DARI SURAT DIREKTUR PTL KEPADA PERTAMINA NO. S-1935/PJ.32/1988 TANGGAL 21 DESEMBER 1988]] * [[peraturan:sdp:631pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 631/PJ.5.2/1990 :: PENGENAAN PPN PEMBELIAN PUPUK PESTISIDA]] * [[peraturan:sdp:190pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.32/1990 :: BATAS WAKTU PENYETORAN PPN]] * [[peraturan:sdp:629pj.521990|Surat Dirjen Pajak - S - 629/PJ.52/1990 :: MASALAH FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:622pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 622/PJ.5.2/1990 :: PENJELASAN TENTANG JASA PENGOLAHAN MINYAK GORENG]] * [[peraturan:sdp:547pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 547/PJ.5.1/1990 :: KEWAJIBAN BUMN SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:502pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 502/PJ.5/1990 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN PROYEK TERMINAL BATUBARA TARAKAN OLEH BALLAST NEEDAM INTERNATIONAL B.V]] * [[peraturan:sdp:168pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.32/1990 :: PPN ATAS JASA CLEANING SERVICE]] * [[peraturan:sdp:487pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 487/PJ.5.1/1990 :: RETUR PENJUALAN TANPA NPWP]] * [[peraturan:sdp:481pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 481/PJ.5/1990 :: PENEGASAN OBYEK PAJAK]] * [[peraturan:sdp:470pj.511990|Surat Dirjen Pajak - S - 470/PJ.51/1990 :: PENEGASAN PPN ATAS ANGKUTAN BERAS MELALUI UDARA DARI JAYAPURA/BIAK KE WAMENA]] * [[peraturan:sdp:133pj.421990|Surat Dirjen Pajak - S - 133/PJ.42/1990 :: PERLAKUAN PAJAK ATAS RESTRUKTURISASI PERMODALAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA GO PUBLIC]] * [[peraturan:sdp:140pj.3221990|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.322/1990 :: PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRASI INDUSTRI]] * [[peraturan:sdp:344pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 344/PJ.5.1/1990 :: PENEGASAN ATAS BUTIR 2.2. S.E. NO. 22-PJ.3/1989]] * [[peraturan:sdp:1904pj.91990|Surat Dirjen Pajak - S - 1904/PJ.9/1990 :: PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DENGAN SSP]] * [[peraturan:sdp:294pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 294/PJ.5.1/1990 :: PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:282pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 282/PJ.5.1/1990 :: PEMBEBASAN DENDA/SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPN JASA DAN PERMOHONAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN OLEH PKP PENERIMA JASA]] * [[peraturan:sdp:280pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 280/PJ.5.2/1990 :: FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:120pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 120/PJ.321/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN TULANG IKAN SEBAGAI HASIL PRODUKSI SAMPINGAN]] * [[peraturan:sdp:119pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 119/PJ.321/1990 :: PPN ATAS PINJAM MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU DI BIDANG USAHA PRODUKSI SUSU]] * [[peraturan:sdp:260pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 260/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS PERUSAHAAN TERPADU COLDSTORAGE PT. TIMUR JAYA COLDSTORAGE]] * [[peraturan:sdp:112pj.321990|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.32/1990 :: PERMOHONAN PENYESUAIAN MASA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:109pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 109/PJ.321/1990 :: RESTITUSI PPN]] * [[peraturan:sdp:244pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 244/PJ.5.1/1990 :: PENUNDAAN PPN BAGI KONTRAKTOR MIGAS YANG BELUM BERPRODUKSI]] * [[peraturan:sdp:236pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.5.2/1990 :: PELAKSANAAN PPN SEBAGAI PEDAGANG BESAR]] * [[peraturan:sdp:226pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 226/PJ.5.1/1990 :: KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:198pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 198/PJ.5.1/1990 :: PERMOHONAN PPPTMGB "LEMIGAS" TIDAK DIKENAKAN PPN DAN WAJIB PUNGUT PPN]] * [[peraturan:sdp:168pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 168/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:172pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 172/PJ.5.2/1990 :: PENUNDAAN PENYETORAN PPN KARUNG]] * [[peraturan:sdp:173pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 173/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR]] * [[peraturan:sdp:58pj.431990|Surat Dirjen Pajak - S - 58/PJ.43/1990 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI HASIL]] * [[peraturan:sdp:163pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG]] * [[peraturan:sdp:166pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 166/PJ.5.1/1990 :: BEBERAPA MASALAH PPN]] * [[peraturan:sdp:151pj.521990|Surat Dirjen Pajak - S - 151/PJ.52/1990 :: RESTITUSI CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:142pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 142/PJ.5.1/1990 :: PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN]] * [[peraturan:sdp:140pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 140/PJ.5.2/1990 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS REKENING TELEPON]] * [[peraturan:sdp:143pj.5.21990|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.5.2/1990 :: PPN ATAS TALC POWDER]] * [[peraturan:sdp:138pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 138/PJ.5/1990 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:144pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 144/PJ.5/1990 :: PPN ATAS PENGIRIMAN DAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG PAMERAN]] * [[peraturan:sdp:75pj.3211990|Surat Dirjen Pajak - S - 75/PJ.321/1990 :: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PELABUHAN]] * [[peraturan:sdp:122pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 122/PJ.5/1990 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:121pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.5/1990 :: SAAT TERUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:110pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 110/PJ.5/1990 :: KEABSAHAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:108pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 108/PJ.5/1990 :: PPN DALAM PROYEK REAP]] * [[peraturan:sdp:87pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.5/1990 :: PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG DI KAWASAN INDUSTRI OLEH H.K.I]] * [[peraturan:sdp:89pj.51990|Surat Dirjen Pajak - S - 89/PJ.5/1990 :: PPN ATAS JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA EKSPOR]] * [[peraturan:sdp:17pj.5.11990|Surat Dirjen Pajak - S - 17/PJ.5.1/1990 :: SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:1730pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1730/PJ.5/1989 :: PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:323pj.421989|Surat Dirjen Pajak - S - 323/PJ.42/1989 :: MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION]] * [[peraturan:sdp:1447pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1447/PJ.5/1989 :: PPN ATAS RUMAH MURAH TYPE T60/T70]] * [[peraturan:sdp:1506pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1506/PJ.5.1/1989 :: PENGKREDITAN PPN REKENING TELEPON PERUMTEL]] * [[peraturan:sdp:1487pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1487/PJ.5.1/1989 :: PELAKSANAAN KEWAJIBAN PPN SEBELUM PENGUKUHAN PKP]] * [[peraturan:sdp:1464pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1464/PJ.5/1989 :: PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH]] * [[peraturan:sdp:1465pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1465/PJ.5/1989 :: PPN ATAS ROYALTY DAN KOMISI]] * [[peraturan:sdp:1466pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1466/PJ.5/1989 :: KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI]] * [[peraturan:sdp:1460pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1460/PJ.5.1/1989 :: PPN ATAS JASA PENDIDIKAN]] * [[peraturan:sdp:1463pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1463/PJ.5.1/1989 :: PENJELASAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1458pj.5.21989|Surat Dirjen Pajak - S - 1458/PJ.5.2/1989 :: PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:1449pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1449/PJ.5/1989 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA PAMERAN DAN PEKAN RAYA YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN PENYELENGGARA PAMERAN DAN PEKAN RAYA JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:1446pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1446/PJ.5/1989 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN LAUT]] * [[peraturan:sdp:1415pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1415/PJ.5/1989 :: PEMBEBASAN PPN ATAS SEWA RUMAH/APPARTEMENT OLEH JICA EXPERTS]] * [[peraturan:sdp:1417pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1417/PJ.5/1989 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1325pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1325/PJ.5/1989 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN DI PELABUHAN/DERMAGA KHUSUS PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:268pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 268/PJ.32/1989 :: PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN]] * [[peraturan:sdp:1315pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1315/PJ.5.1/1989 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG/JASA YANG DILAKUKAN OLEH BENGKEL MOBIL "MEGA MOTOR"]] * [[peraturan:sdp:1309pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1309/PJ.5.1/1989 :: KOMISI PENJUALAN]] * [[peraturan:sdp:1158pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1158/PJ.5/1989 :: PAJAK P0ERTAMBAHAN NILAI ATAS FEED ADDITIVE]] * [[peraturan:sdp:1155pj.521989|Surat Dirjen Pajak - S - 1155/PJ.52/1989 :: PPN ATAS LATEKS PEKAT (CREAM LATEX) DAN CENTRIFUGED LATEX]] * [[peraturan:sdp:1132pj.5.21989|Surat Dirjen Pajak - S - 1132/PJ.5.2/1989 :: PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"]] * [[peraturan:sdp:1029pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1029/PJ.5/1989 :: PPN PEDAGANG BESAR]] * [[peraturan:sdp:1023pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1023/PJ.5.1/1989 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1013pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1013/PJ.5.1/1989 :: PPN UNTUK PENYERAHAN PEMBORONGAN PEKERJAAN RUMAH TRANSMIGRASI DAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:10134pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 10134/PJ.5.1/1989 :: PPN UNTUK PENYERAHAN PEMBORONGAN PEKERJAAN RUMAH TRANSMIGRASI DAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:1009pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 1009/PJ.5.1/1989 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1003pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 1003/PJ.5/1989 :: PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM]] * [[peraturan:sdp:997pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 997/PJ.5/1989 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:987pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 987/PJ.5.1/1989 :: FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:989pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 989/PJ.5.1/1989 :: PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:990pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 990/PJ.5.1/1989 :: PKP ATAS USAHA JASA PENDEREKAN MOBIL]] * [[peraturan:sdp:991pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 991/PJ.5.1/1989 :: JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:986pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 986/PJ.5.1/1989 :: PPN ATAS PENJUALAN RUMAH YANG DIBATALKAN OLEH PEMBELI]] * [[peraturan:sdp:54pj.4321989|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.432/1989 :: PELUNASAN PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:sdp:880pj.5.11989|Surat Dirjen Pajak - S - 880/PJ.5.1/1989 :: PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP PERORANGAN]] * [[peraturan:sdp:857pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 857/PJ.5/1989 :: JASA KONSULTAN ASING]] * [[peraturan:sdp:859pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 859/PJ.5/1989 :: PENENTUAN HARGA JUAL DALAM FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:845pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 845/PJ.5/1989 :: PPN ATAS JASA PELAYARAN]] * [[peraturan:sdp:793pj.511989|Surat Dirjen Pajak - S - 793/PJ.51/1989 :: PERMOHONAN PENJELASAN/RESTITUSI PPN YANG TELAH TERLANJUR BAYAR BELUM DIPOTONGKAN]] * [[peraturan:sdp:794pj.511989|Surat Dirjen Pajak - S - 794/PJ.51/1989 :: PPN ATAS JASA HIBURAN TELEVISI]] * [[peraturan:sdp:787pj.51989|Surat Dirjen Pajak - S - 787/PJ.5/1989 :: NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:773pj.511989|Surat Dirjen Pajak - S - 773/PJ.51/1989 :: PPN ATAS PEKERJAAN ANGKUTAN ASPAL]] * [[peraturan:sdp:730pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 730/PJ.32/1989 :: PPn BM ATAS FILM  FOTOGRAFI]] * [[peraturan:sdp:582pj.31989|Surat Dirjen Pajak - S - 582/PJ.3/1989 :: BEBERAPA PERMASALAHAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PKP]] * [[peraturan:sdp:571pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 571/PJ.32/1989 :: IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:573pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 573/PJ.32/1989 :: PERMOHONAN UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:sdp:580pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 580/PJ.32/1989 :: PENYETORAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sdp:555pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 555/PJ.32/1989 :: PERMOHONAN PEMUTUSAN PENGENAAN PPN DITINGKAT PABRIKAN]] * [[peraturan:sdp:097pj.631989|Surat Dirjen Pajak - S - 097/PJ.63/1989 :: TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP]] * [[peraturan:sdp:534pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 534/PJ.32/1989 :: PEMINDAH BUKUAN]] * [[peraturan:sdp:539pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 539/PJ.32/1989 :: PPN ATAS USAHA PERIKLANAN]] * [[peraturan:sdp:533pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 533/PJ.32/1989 :: PENGENAAN PPN ATAS USAHA JASA ANGKUTAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:521pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 521/PJ.32/1989 :: PENGEMBALIAN PPN YANG TIDAK TERUTANG]] * [[peraturan:sdp:525pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 525/PJ.32/1989 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:sdp:505pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 505/PJ.32/1989 :: PPN ATAS ANTAR JEMPUT KARYAWAN]] * [[peraturan:sdp:081pj.6311989|Surat Dirjen Pajak - S - 081/PJ.631/1989 :: PENJELASAN UNTUK PELAKSANAAN PP NOMOR 28 TAHUN 1988 DAN KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988]] * [[peraturan:sdp:459pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 459/PJ.32/1989 :: PENGECUALIAN BIOSKOP DARI PKP]] * [[peraturan:sdp:449pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 449/PJ.32/1989 :: PPN ATAS GARAM BERYODIUM]] * [[peraturan:sdp:441pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 441/PJ.32/1989 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE-PARTS ALAT-ALAT BERAT]] * [[peraturan:sdp:389pj.31989|Surat Dirjen Pajak - S - 389/PJ.3/1989 :: PENGENAAN PPN ATAS JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:sdp:386pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 386/PJ.32/1989 :: PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH PRAMUKA]] * [[peraturan:sdp:451pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 451/PJ.32/1989 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DAN DARAT]] * [[peraturan:sdp:364pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 364/PJ.32/1989 :: PPN ATAS PEMBELIAN ASPAL OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DKI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:338pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 338/PJ.32/1989 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN SAMPAH]] * [[peraturan:sdp:323pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 323/PJ.32/1989 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA POS DAN GIRO]] * [[peraturan:sdp:190pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 190/PJ.32/1989 :: JASA PENELITIAN ANTAR INSTANSI PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:176pj.31989|Surat Dirjen Pajak - S - 176/PJ.3/1989 :: PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:112pj.31989|Surat Dirjen Pajak - S - 112/PJ.3/1989 :: PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:sdp:13pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 13/PJ.32/1989 :: PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA OLEH AGEN ASURANSI]] * [[peraturan:sdp:121pj.331989|Surat Dirjen Pajak - S - 121/PJ.33/1989 :: LAPORAN PENJUALAN BENDA POS DARI KEPALA KANTOR POS KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK]] * [[peraturan:sdp:88pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 88/PJ.32/1989 :: PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DARI HASIL PRODUKSI BERUPA AIR MINERAL]] * [[peraturan:sdp:35pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 35/PJ.32/1989 :: FAKTUR PAJAK ATAS PENGIRIMAN BARANG DARI KANTOR PUSAT KE CABANG]] * [[peraturan:sdp:37pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 37/PJ.32/1989 :: PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA]] * [[peraturan:sdp:38pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 38/PJ.32/1989 :: PERUBAHAN ISI FAKTUR PAJAK SERTA PENGADAAN SENDIRI FORM 1485 A, 1485 B1, 1485 B2]] * [[peraturan:sdp:03pj.321989|Surat Dirjen Pajak - S - 03/PJ.32/1989 :: PPN ATAS TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN]] * [[peraturan:sdp:1968pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 1968/PJ.3/1988 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN/PPn.BM OLEH BENDAHARAWAN DAN BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1948pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1948/PJ.32/1988 :: FAKTUR PAJAK, DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN DAFTAR PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:sdp:1563pj.221988|Surat Dirjen Pajak - S - 1563/PJ.22/1988 :: PAJAK ATAS KEUNTUNGAN MODAL (CAPITAL GAIN)]] * [[peraturan:sdp:1855pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1855/PJ.32/1988 :: KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN OLEH KONTRAKTOR]] * [[peraturan:sdp:586pj.541988|Surat Dirjen Pajak - S - 586/PJ.54/1988 :: PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER]] * [[peraturan:sdp:1535pj.231988|Surat Dirjen Pajak - S - 1535/PJ.23/1988 :: PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PANJAR PESANGON KARYAWAN PN. PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:1679pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1679/PJ.32/1988 :: PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM]] * [[peraturan:sdp:1680pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1680/PJ.32/1988 :: PERSEWAAN KOMPUTER OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK IMPORTIR]] * [[peraturan:sdp:1653pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1653/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TUA/BEKAS MILIK PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:315pj.621988|Surat Dirjen Pajak - S - 315/PJ.62/1988 :: TANGGAL PELAPORAN SPT MASA]] * [[peraturan:sdp:1635pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 1635/PJ.3/1988 :: PERMOHONAN DAN PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN TERHADAP REKANAN PEMERINTAH/BUMN/BUMD]] * [[peraturan:sdp:1606pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1606/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PROYEK PEMBANGUNAN PARAXYLENE PLANT CILACAP MILIK PERTAMINA YANG PEMBIAYAANNYA BERSIFAT "NON RECOURSE"]] * [[peraturan:sdp:1599pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1599/PJ.32/1988 :: PUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1253pj.2321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1253/PJ.232/1988 :: PERMOHONAN PPh PASAL 21 TERPUSAT]] * [[peraturan:sdp:1433pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1433/PJ.32/1988 :: PPN ATAS ROYALTI PATENT "CAKAR AYAM"]] * [[peraturan:sdp:1435pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1435/PJ.32/1988 :: DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BIR OLEH DISTRIBUTOR UTAMA]] * [[peraturan:sdp:1113pj.241988|Surat Dirjen Pajak - S - 1113/PJ.24/1988 :: BUKTI PUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH BANK RAKYAT INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:28pj.2231988|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.223/1988 :: PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983, YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN]] * [[peraturan:sdp:973pj.2321988|Surat Dirjen Pajak - S - 973/PJ.232/1988 :: CATU BERAS DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:sdp:1269pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1269/PJ.32/1988 :: PENANGGUHAN ATAS IMPOR/PEMBELIAN MESIN MESIN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 827/KMK.04/1984]] * [[peraturan:sdp:1259pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1259/PJ.32/1988 :: PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DAN KAPUR PHOSPAT ALAM]] * [[peraturan:sdp:1253pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1253/PJ.32/1988 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEMEN]] * [[peraturan:sdp:1251pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1251/PJ.32/1988 :: PENGGUNAAN DAN ATAU PENUKARAN STICKER LAGU BARAT]] * [[peraturan:sdp:1062pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1062/PJ.32/1988 :: PPN ATAS BUMBU ROKOK]] * [[peraturan:sdp:1031pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1031/PJ.32/1988 :: PPN ATAS KACANG METE]] * [[peraturan:sdp:1011pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1011/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PENGGALIAN DAN PENGERUKAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:sdp:1008pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 1008/PJ.32/1988 :: PENEGASAN STATUS PKP]] * [[peraturan:sdp:552pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 552/PJ.32/1988 :: MASALAH PPT MIGAS DI CEPU]] * [[peraturan:sdp:517pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 517/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN DALAM BANGUNAN MILIK PENGUSAHA YANG MENYEWAKAN RUANGAN KANTOR]] * [[peraturan:sdp:518pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 518/PJ.32/1988 :: MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR]] * [[peraturan:sdp:515pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 515/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PENYERAHAN BAHAN PELEDAK OLEH PERUM DAHANA]] * [[peraturan:sdp:503pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 503/PJ.3/1988 :: PPN ATAS PROYEK LPG ARUN/BONTANG]] * [[peraturan:sdp:504pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 504/PJ.3/1988 :: PPN ATAS BAJA LEMBARAN CANAI DINGIN]] * [[peraturan:sdp:505pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 505/PJ.3/1988 :: PPN ATAS DRILL-SITE PREPARATION SERVICE]] * [[peraturan:sdp:495pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 495/PJ.32/1988 :: PPN ATAS GANTI RUGI]] * [[peraturan:sdp:468pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 468/PJ.32/1988 :: MASALAH PENJUALAN KENDARAAN BEKAS DENGAN SISTEM TRADE-IN]] * [[peraturan:sdp:511pj.221988|Surat Dirjen Pajak - S - 511/PJ.22/1988 :: PEMUNGUTAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:408pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 408/PJ.32/1988 :: PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN SPARE PARTS DAN KOMPONEN METAL KAMERA FOTOGRAFI]] * [[peraturan:sdp:335pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 335/PJ.32/1988 :: MASALAH PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG MODAL]] * [[peraturan:sdp:334pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 334/PJ.32/1988 :: MASALAH MONITORING PENERBITAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:332pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 332/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:325pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 325/PJ.32/1988 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN]] * [[peraturan:sdp:331pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.32/1988 :: MASALAH PPN YANG TERUTANG ATAS BUMN DIBIDANG INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:363pj.2411988|Surat Dirjen Pajak - S - 363/PJ.241/1988 :: PEMBAYARAN KLAIM KEKURANGAN PPh BADAN, PROVISIONAL SUM FOR TAXES DAN REIMBURSABLE COST KEPADA KONSULTAN, KONTRAKTOR/SUPPLIER PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:515pj.3231988|Surat Dirjen Pajak - S - 515/PJ.323/1988 :: PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn BM]] * [[peraturan:sdp:292pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 292/PJ.32/1988 :: RALAT JUMLAH HARGA BARANG YANG DIIMPOR PADA SURAT DIREKTUR PTL NO. : S-127/PJ.32/1988 TANGGAL 22 JANUARI 1988]] * [[peraturan:sdp:330pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 330/PJ.32/1988 :: PPN ATAS RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:276pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 276/PJ.32/1988 :: PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA]] * [[peraturan:sdp:310pj.2321988|Surat Dirjen Pajak - S - 310/PJ.232/1988 :: PERMOHONAN IZIN UNTUK MENGKREDITKAN PEMBAYARAN SKFLN DENGAN PPh PASAL 21 PADA MASA PEMBAYARAN SKFLN TERSEBUT BAGI KARYAWAN YANG BERTUGAS KELUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:235pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 235/PJ.32/1988 :: PENGKREDITAN PPN]] * [[peraturan:sdp:266pj.221988|Surat Dirjen Pajak - S - 266/PJ.22/1988 :: PERLAKUAN PAJAK TERHADAP PEMBAYARAN LEASE]] * [[peraturan:sdp:203pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 203/PJ.32/1988 :: PERMOHONAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:132pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 132/PJ.32/1988 :: PAJAK MASUKAN ATAU BKP YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:128pj.31988|Surat Dirjen Pajak - S - 128/PJ.3/1988 :: PAJAK-PAJAK TECHNICAL ASSISTANT]] * [[peraturan:sdp:66pj.221988|Surat Dirjen Pajak - S - 66/PJ.22/1988 :: PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR]] * [[peraturan:sdp:80pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 80/PJ.32/1988 :: PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI BERBAGAI KEGIATAN USAHA]] * [[peraturan:sdp:22pj.321988|Surat Dirjen Pajak - S - 22/PJ.32/1988 :: STATUS USAHA JASA SURVEYOR DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984]] * [[peraturan:sdp:11pj.541988|Surat Dirjen Pajak - S - 11/PJ.54/1988 :: PENEGASAN KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 27)]] * [[peraturan:sdp:567pj.5511988|Surat Dirjen Pajak - S - 567/PJ.551/1988 :: PEMBEBASAN DARI PEMILIHAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING]] * [[peraturan:sdp:2701pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 2701/PJ.3/1987 :: PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL]] * [[peraturan:sdp:2492pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 2492/PJ.3/1987 :: PPN ATAS PENYERAHAN ASRAMA MAHASISWA]] * [[peraturan:sdp:1091pj.2411987|Surat Dirjen Pajak - S - 1091/PJ.241/1987 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR A.N. PERUM TAMBANG BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:1092pj.2411987|Surat Dirjen Pajak - S - 1092/PJ.241/1987 :: PELAKSANAAN KEPPRES NO. 29/1986 TANGGAL 12 JULI 1986 TERHADAP KONTRAK NO.09/MK.010/UTA-00/87 TERTANGGAL 9 JANUARI 1987]] * [[peraturan:sdp:2379pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 2379/PJ.32/1987 :: PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK PROMOSI]] * [[peraturan:sdp:2003pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 2003/PJ.3/1987 :: PERMOHONAN AGAR TIDAK DIKENAKAN PPN 10% DALAM RANGKA PENANGANAN EKSPOR DARI ANAK PERUSAHAAN YANG BERNAUNG DI BAWAH KEDAUNG GROUP]] * [[peraturan:sdp:2004pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 2004/PJ.3/1987 :: PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK PT. CLD ROLLING MILL INDONESIA UTAMA DI CILEGON, JAWA BARAT]] * [[peraturan:sdp:1987pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 1987/PJ.32/1987 :: PPN ATAS PEREMAJAAN PASAR KEBAYORAN LAMA]] * [[peraturan:sdp:199pj.51987|Surat Dirjen Pajak - S - 199/PJ.5/1987 :: PENEGASAN MENGENAI KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986 (SERI PEMERIKSAAN - 16)]] * [[peraturan:sdp:882pj.231987|Surat Dirjen Pajak - S - 882/PJ.23/1987 :: PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI RULING DARI KENDARAAN PERUSAHAAN YANG DIBAWA PULANG DALAM UNDANG-UNDANG PPh TAHUN 1984]] * [[peraturan:sdp:865pj.241987|Surat Dirjen Pajak - S - 865/PJ.24/1987 :: PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN ATAS "PROJECT AID"]] * [[peraturan:sdp:853pj.2311987|Surat Dirjen Pajak - S - 853/PJ.231/1987 :: PENETAPAN PAJAK KEKAYAAN]] * [[peraturan:sdp:832pj.241987|Surat Dirjen Pajak - S - 832/PJ.24/1987 :: SURAT KETERANGAN "PROJECT AID"]] * [[peraturan:sdp:833pj.2411987|Surat Dirjen Pajak - S - 833/PJ.241/1987 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 TERHADAP BARANG-BARANG HABIS PAKAI DAN SUKU CADANG]] * [[peraturan:sdp:1849pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 1849/PJ.3/1987 :: PPN ATAS LNG PLANT EXPENDITURE]] * [[peraturan:sdp:798pj.2411987|Surat Dirjen Pajak - S - 798/PJ.241/1987 :: FASILITAS PERPAJAKAN DALAM KONTRAK-KONTRAK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI/HIBAH DENGAN TERBITNYA KEP. PRES NO. 29 TAHUN 1986]] * [[peraturan:sdp:1777pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 1777/PJ.32/1987 :: PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL]] * [[peraturan:sdp:1609pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 1609/PJ.3/1987 :: PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL]] * [[peraturan:sdp:1007pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 1007/PJ.3/1987 :: PPN ATAS IMPOR GULA MELALUI BULOG OLEH P.T. FOOD SPECIALITIES INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:904pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 904/PJ.32/1987 :: PPN ATAS EKSPOR BKP OLEH HANDLING EXPORTER]] * [[peraturan:sdp:869pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 869/PJ.32/1987 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE]] * [[peraturan:sdp:735pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 735/PJ.32/1987 :: PPN ATAS KEGIATAN DATA ENTRY KEDALAM PITA MAGNETIK]] * [[peraturan:sdp:726pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 726/PJ.32/1987 :: PPN ATAS BARANG YANG DIBUAT DI PULAU BATAM]] * [[peraturan:sdp:163pj.21987|Surat Dirjen Pajak - S - 163/PJ.2/1987 :: PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERMOHONAN BANDING]] * [[peraturan:sdp:637pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 637/PJ.3/1987 :: PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sdp:148pj.221987|Surat Dirjen Pajak - S - 148/PJ.22/1987 :: PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP ADB DI JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:143pj.211987|Surat Dirjen Pajak - S - 143/PJ.21/1987 :: WAJIB PAJAK YANG TIDAK/TERLAMBAT MEMBERITAHUKAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN 1986]] * [[peraturan:sdp:556pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 556/PJ.32/1987 :: PENJELASAN PASAL 1 HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983]] * [[peraturan:sdp:114pj.231987|Surat Dirjen Pajak - S - 114/PJ.23/1987 ::   BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENGISIAN SPT 1770-C BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI (SERI PPh PASAL 21 - 32)]] * [[peraturan:sdp:401pj.31987|Surat Dirjen Pajak - S - 401/PJ.3/1987 :: PENYELESAIAN PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK COLD ROLLING MILL]] * [[peraturan:sdp:82pj.221987|Surat Dirjen Pajak - S - 82/PJ.22/1987 :: BIAYA TRANSPORT (ANTAR JEMPUT) KARYAWAN (SERI PPh UMUM - 19)]] * [[peraturan:sdp:84pj.221987|Surat Dirjen Pajak - S - 84/PJ.22/1987 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986]] * [[peraturan:sdp:73pj.321987|Surat Dirjen Pajak - S - 73/PJ.32/1987 :: PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBYEK PPN]] * [[peraturan:sdp:2607pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2607/PJ.32/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE]] * [[peraturan:sdp:2608pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2608/PJ.32/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS DAGING YANG DIAWETKAN SEMENTARA]] * [[peraturan:sdp:2554pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2554/PJ.32/1986 :: PEMBEBASAN PPN BARANG MEWAH ATAS PENGIMPORAN 1 (SATU) LOT REFRIGERATION EQUIPMENT]] * [[peraturan:sdp:2528pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 2528/PJ.3/1986 :: PENYIMPANAN DOKUMEN DALAM BENTUK MICRO FILM]] * [[peraturan:sdp:2515pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 2515/PJ.3/1986 :: MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KIESERITE]] * [[peraturan:sdp:2495pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2495/PJ.32/1986 :: PUNGUTAN PPN ATAS IMPORTIR YANG MELAKUKAN PENJUALAN BARANG LOKAL]] * [[peraturan:sdp:2500pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2500/PJ.32/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN OLEH PMPKP KEPADA BUKAN PKP]] * [[peraturan:sdp:52pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 52/PJ.3/1986 :: PENERBITAN STP UNTUK PARA KONTRAKTOR PLN (SERI PPN-89)]] * [[peraturan:sdp:54pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 54/PJ.3/1986 :: LAPORAN BULANAN PPN (SERI PPN-91)]] * [[peraturan:sdp:2478pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2478/PJ.32/1986 :: SURAT KETETAPAN PAJAK PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2473pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2473/PJ.32/1986 :: PERMOHONAN PPN ATAS IMPOR "EDUCATIONAL FILMSTRIP"]] * [[peraturan:sdp:1431pj.221986|Surat Dirjen Pajak - S - 1431/PJ.22/1986 :: PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA]] * [[peraturan:sdp:1430pj.241986|Surat Dirjen Pajak - S - 1430/PJ.24/1986 :: PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR]] * [[peraturan:sdp:2332pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2332/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN]] * [[peraturan:sdp:2325pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2325/PJ.32/1986 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PENGEMAS/CONTAINER EX. BARANG-BARANG PROJECT-AID]] * [[peraturan:sdp:1342pj.221986|Surat Dirjen Pajak - S - 1342/PJ.22/1986 :: BIAYA BUNGA YANG DAPAT DIKURANGKAN]] * [[peraturan:sdp:2265pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2265/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH GRANT/BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2266pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2266/PJ.32/1986 :: PERMOHONAN KETERANGAN TIDAK DIBEBANI PPN]] * [[peraturan:sdp:2268pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2268/PJ.32/1986 :: PPN ATAS DOCKING KAPAL]] * [[peraturan:sdp:2258pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2258/PJ.32/1986 :: RESTITUSI PAJAK PENJUALAN 1951]] * [[peraturan:sdp:1281pj.241986|Surat Dirjen Pajak - S - 1281/PJ.24/1986 :: PELAKSANAAN PENYETORAN PPh PASAL 25 UNTUK IMPOR BERDASARKAN INDEN]] * [[peraturan:sdp:2158pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 2158/PJ.3/1986 :: PPN ATAS PENGOLAHAN KOPRA]] * [[peraturan:sdp:2149pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2149/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN KIOS/TOKO YANG DIMILIKI SENDIRI]] * [[peraturan:sdp:2150pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2150/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN]] * [[peraturan:sdp:1243pj.221986|Surat Dirjen Pajak - S - 1243/PJ.22/1986 :: PEMBUKUAN KERUGIAN SELISIH NILAI TUKAR KARENA KEBIJAKSANAAN 12 SEPTEMBER 1986]] * [[peraturan:sdp:1220pj.211986|Surat Dirjen Pajak - S - 1220/PJ.21/1986 :: PERPAJAKAN ATAS YAYASAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA]] * [[peraturan:sdp:2100pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 2100/PJ.3/1986 :: SENTRALISASI TEMPAT PPN TERHUTANG DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:2074pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 2074/PJ.32/1986 :: PPN ATAS JASA PEMBORONGAN INSTALASI LISTRIK]] * [[peraturan:sdp:1909pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1909/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH GRANT/BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1848pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1848/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH LOAN/BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1829pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1829/PJ.32/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEJUALAN BARANG-BARANG PERSEDIAAN DARI PT. XYZ MARTANI BARU KEPADA P.D. ABC]] * [[peraturan:sdp:1830pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1830/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PENYERAHAN ROOM LATEX DAN SKIM]] * [[peraturan:sdp:2482pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 2482/PJ.3/1986 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR "AUDIO VISUAL AID"]] * [[peraturan:sdp:1786pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1786/PJ.32/1986 :: PENGEMBALIAN PPn DAN PPN A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:1747pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1747/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PEMASUKAN KERTAS BRAILLON OLEH PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:1720pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1720/PJ.32/1986 :: PENGUSAHA KECIL PADA INDUSTRI ROKOK]] * [[peraturan:sdp:1656pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1656/PJ.3/1986 :: PPN ATAS BARANG PRODUK BBM]] * [[peraturan:sdp:1654pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1654/PJ.32/1986 :: RESTITUSI PPN PADA PMPKP]] * [[peraturan:sdp:1649pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1649/PJ.32/1986 :: PAJAK PENJUALAN 1951 YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK SEBELUM 1 APRIL 1986]] * [[peraturan:sdp:1646pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1646/PJ.3/1986 :: PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PERUSAHAAN PENERBITAN]] * [[peraturan:sdp:1614pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1614/PJ.3/1986 :: PELAKSANAAN PASAL 1 AYAT (2) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO.129/KMK.04/1985 TANGGAL 23 JANUARI 1985]] * [[peraturan:sdp:775pj.241986|Surat Dirjen Pajak - S - 775/PJ.24/1986 :: TARIF PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1584pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1584/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG MERUPAKAN PEKERJAAN TERPISAH DARI PEMBANGUNAN GEDUNG]] * [[peraturan:sdp:1574pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1574/PJ.32/1986 :: PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK KIESERITE]] * [[peraturan:sdp:1556pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1556/PJ.3/1986 :: SKB PPN UNTUK SBTP-JACIPPAK JOINT OPERATION]] * [[peraturan:sdp:1557pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1557/PJ.3/1986 :: PAJAK YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONGAN SAGULING HEPP CIVIL WORKS LOT-II]] * [[peraturan:sdp:1554pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1554/PJ.32/1986 :: PPN UNTUK PENJUALAN BARANG KENA PAJAK OLEH CV. XYZ KEPADA PROYEK YANG DIBIAYAI USAID]] * [[peraturan:sdp:1530pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1530/PJ.32/1986 :: PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DARI P.T. (PERSERO) XYZ]] * [[peraturan:sdp:1610pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1610/PJ.32/1986 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MASA APRIL 1985-MARET 1986 TERHADAP PAJAK KELUARAN SESUDAH TANGGAL 1 APRIL 1986]] * [[peraturan:sdp:1462pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1462/PJ.3/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI TOKO EMAS]] * [[peraturan:sdp:1455pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1455/PJ.32/1986 :: PENGUKUHAN SEBAGAI PKP ATAS PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:668pj.221986|Surat Dirjen Pajak - S - 668/PJ.22/1986 :: PENEGASAN MENGENAI BERBAGAI MASALAH YANG TIMBUL DI KANWIL I DJP SUMBAGUT]] * [[peraturan:sdp:1376pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1376/PJ.3/1986 :: MASALAH DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PENYERAHAN RUMAH MURAH]] * [[peraturan:sdp:623pj.221986|Surat Dirjen Pajak - S - 623/PJ.22/1986 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA OLEH PERJAN PEGADAIAN (SERI PPh PASAL 23-15)]] * [[peraturan:sdp:1295pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1295/PJ.32/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:sdp:21pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 21/PJ.3/1986 :: RALAT FORMULIR 1485 P DAN 1485 B/P (SERI PPN-73)]] * [[peraturan:sdp:1283pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1283/PJ.32/1986 :: RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR MAKANAN TERNAK]] * [[peraturan:sdp:588pj.231986|Surat Dirjen Pajak - S - 588/PJ.23/1986 :: BENTUK-BENTUK FORMULIR UNTUK BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 21. (SERI PPh PASAL 21-25)]] * [[peraturan:sdp:1212pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1212/PJ.3/1986 :: BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES]] * [[peraturan:sdp:1130pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1130/PJ.32/1986 :: PERMOHONAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PUSAT JAKARTA]] * [[peraturan:sdp:1051pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 1051/PJ.32/1986 :: PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS BARANG IMPOR UNTUK PROYEK EAST JAVA WATER SUPPLY DALAM RANGKA PROJECT AID]] * [[peraturan:sdp:1032pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 1032/PJ.3/1986 :: PEMUNGUTAN BEA METERAI OLEH BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:sdp:977pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 977/PJ.32/1986 :: PPN DAN PPn BM SEBAGAI TAMBAHAN HARGA PEROLEHAN BARANG IMPOR]] * [[peraturan:sdp:978pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 978/PJ.32/1986 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:429pj.241986|Surat Dirjen Pajak - S - 429/PJ.24/1986 :: PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPORTIR KEPADA INDENTOR]] * [[peraturan:sdp:801pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 801/PJ.32/1986 :: PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PPN A.N. PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:767pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 767/PJ.3/1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONTRAK GARUDA ENGINE TEST FACILITY]] * [[peraturan:sdp:717pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 717/PJ.3/1986 :: BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK]] * [[peraturan:sdp:686pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 686/PJ.32/1986 :: PEMUSATAN TEMPAT TERHUTANG PPN]] * [[peraturan:sdp:666pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 666/PJ.32/1986 :: DASAR PENGENAAN PAJAK DALAM TATA NIAGA SEMEN]] * [[peraturan:sdp:681pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 681/PJ.32/1986 :: PERSETUJUAN SENTRALISASI PEMBAYARAN PPN DARI PT. XYZ]] * [[peraturan:sdp:546pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 546/PJ.3/1986 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)]] * [[peraturan:sdp:547pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 547/PJ.3/1986 :: PENGEMBALIAN PUNGUTAN PPN DAN PPn ATAS BARANG MEWAH KEPADA KEDUTAAN BESAR INDIA]] * [[peraturan:sdp:376pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 376/PJ.32/1986 :: PELAKSANAAN TATA USAHA/ADMINISTRASI PPN]] * [[peraturan:sdp:380pj.321986|Surat Dirjen Pajak - S - 380/PJ.32/1986 :: PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN]] * [[peraturan:sdp:381pj.311986|Surat Dirjen Pajak - S - 381/PJ.31/1986 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA METERAI]] * [[peraturan:sdp:377pj.331986|Surat Dirjen Pajak - S - 377/PJ.33/1986 :: BEA METERAI ATAS FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:366pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 366/PJ.3/1986 :: BEA METERAI ATAU FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:sdp:145pj.211986|Surat Dirjen Pajak - S - 145/PJ.21/1986 :: NPWP WAJIB LP2P YANG BUKAN WAJIB PAJAK PPh ATAU PKk]] * [[peraturan:sdp:101pj.31986|Surat Dirjen Pajak - S - 101/PJ.3/1986 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DALAM MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA]] * [[peraturan:sdp:2146pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 2146/PJ.22/1985 :: NORMA PENGHITUNGAN PPh ATAS ROKOK KRETEK]] * [[peraturan:sdp:593pj.41985|Surat Dirjen Pajak - S - 593/PJ.4/1985 :: PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP)]] * [[peraturan:sdp:28pj.51985|Surat Dirjen Pajak - S - 28/PJ.5/1985 :: TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:sdp:562pj.41985|Surat Dirjen Pajak - S - 562/PJ.4/1985 :: KESALAHAN KODE JENIS PAJAK PADA SEGI PEMBAYARAN DARI KAS NEGARA SERTA BENTUK STS BANK]] * [[peraturan:sdp:235pj.621985|Surat Dirjen Pajak - S - 235/PJ.62/1985 :: PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA KONTRAKTOR MINYAK ASING]] * [[peraturan:sdp:1878pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1878/PJ.22/1985 :: PENYELESAIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 (SERI PPh PASAL 26-05)]] * [[peraturan:sdp:1874pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1874/PJ.22/1985 :: PENGENAAN PPh ATAS LABA SETELAH PAJAK DARI BENTUK USAHA TETAP (SERI PPh PASAL 26-06)]] * [[peraturan:sdp:1866pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1866/PJ.22/1985 :: PERBEDAAN PPh PASAL 23 DAN PPh PASAL 26, SERTA HUBUNGANNYA DENGAN SELF ASSESSMENT (SERI PPh PASAL 23-14)]] * [[peraturan:sdp:1858pj.241985|Surat Dirjen Pajak - S - 1858/PJ.24/1985 :: PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR]] * [[peraturan:sdp:3116pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 3116/PJ.3/1985 :: PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:sdp:972pj.81985|Surat Dirjen Pajak - S - 972/PJ.8/1985 :: BEBERAPA PERTANYAAN MASALAH NPWP (NPWP SERI 35)]] * [[peraturan:sdp:957pj.bt51985|Surat Dirjen Pajak - S - 957/PJ.BT5/1985 :: MASALAH BERKAITAN DENGAN NPWP DAN KOMPUTERISASI]] * [[peraturan:sdp:1821pj.211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1821/PJ.21/1985 :: JAWABAN PERTANYAAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PERTAMBANGAN UMUM]] * [[peraturan:sdp:214pj.651985|Surat Dirjen Pajak - S - 214/PJ.65/1985 :: PENGGUNAAN MICRO FILM]] * [[peraturan:sdp:2816pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 2816/PJ.32/1985 :: SURAT KETERANGAN PENANGGUHAN PPN]] * [[peraturan:sdp:1732pj.241985|Surat Dirjen Pajak - S - 1732/PJ.24/1985 :: DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR]] * [[peraturan:sdp:331pj.41985|Surat Dirjen Pajak - S - 331/PJ.4/1985 :: PEMBUKUAN RESTITUSI PPN/PPn BM]] * [[peraturan:sdp:2669pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 2669/PJ.32/1985 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGERUKAN PELABUHAN]] * [[peraturan:sdp:2662pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 2662/PJ.32/1985 :: PPN DALAM LINGKUNGAN PERHUTANI]] * [[peraturan:sdp:693pj.5511985|Surat Dirjen Pajak - S - 693/PJ.551/1985 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:2051pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 2051/PJ.32/1985 :: PERMOHONAN PENGUSAHA KENA PAJAK P.T. GECO INDONESIA]] * [[peraturan:sdp:2048pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 2048/PJ.32/1985 :: PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR UNIT PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:1514pj.241985|Surat Dirjen Pajak - S - 1514/PJ.24/1985 :: BUKTI PUNGUTAN ATAS IMPOR]] * [[peraturan:sdp:1506pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1506/PJ.22/1985 :: PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:1468pj.241985|Surat Dirjen Pajak - S - 1468/PJ.24/1985 :: PEMBEBASAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 DAN PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:1466pj.2221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1466/PJ.222/1985 :: PPh ATAS JASA DALAM BIDANG PENDIDIKAN (SERI PPh PASAL 26-04)]] * [[peraturan:sdp:1464pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1464/PJ.22/1985 :: PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA YANG DIPEROLEH LEMBAGA KEUANGAN]] * [[peraturan:sdp:1875pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 1875/PJ.32/1985 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGEDOKAN DAN PEMELIHARAAN]] * [[peraturan:sdp:1870pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 1870/PJ.3/1985 :: PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1452pj.211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1452/PJ.21/1985 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER]] * [[peraturan:sdp:1450pj.2211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1450/PJ.221/1985 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN PARA PEGAWAI/PEJABAT YANG BERTUGAS DI LUAR NEGERI. (SERI PPh UMUM - 12)]] * [[peraturan:sdp:1360pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1360/PJ.22/1985 :: PENANGGUHAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPEDES]] * [[peraturan:sdp:113pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 113/PJ.64/1985 :: TARIF PEMOTONGAN PPh PS. 26 MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN ANTARA INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA]] * [[peraturan:sdp:111pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.64/1985 :: SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY)]] * [[peraturan:sdp:1525pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 1525/PJ.3/1985 :: PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BBM DAN BUKAN BBM]] * [[peraturan:sdp:1320pj.2211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1320/PJ.221/1985 :: PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PEGAWAI PERUSAHAAN SEBAGAI PENGGANTI IMBALAN BERUPA KENIKMATAN DALAM BENTUK NATURA]] * [[peraturan:sdp:1219pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 1219/PJ.3/1985 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PENYALUR]] * [[peraturan:sdp:1150pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 1150/PJ.22/1985 :: POTONGAN PPh PASAL 23]] * [[peraturan:sdp:1004pj.321985|Surat Dirjen Pajak - S - 1004/PJ.32/1985 :: PENETAPAN BAHAN GALIAN BATU BARA SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:111pj.231985|Surat Dirjen Pajak - S - 111/PJ.23/1985 :: FORMULIR SPT PPh 1984 DAN PKK 1985 PEJABAT NEGARA/PEGAWAI NEGERI/ABRI YANG BERTUGAS DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1101pj.211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1101/PJ.21/1985 :: PEMBEBASAN PAJAK BAGI YAYASAN PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA]] * [[peraturan:sdp:1098pj.211985|Surat Dirjen Pajak - S - 1098/PJ.21/1985 :: PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG-ORANG INDONESIA DI ADB]] * [[peraturan:sdp:629pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 629/PJ.3/1985 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BIDANG MIGAS]] * [[peraturan:sdp:593pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 593/PJ.3/1985 :: SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK TERKENA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERSEWAAN RUANGAN]] * [[peraturan:sdp:603pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 603/PJ.3/1985 :: KEDUDUKAN PENYALUR UTAMA KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:sdp:986pj.241985|Surat Dirjen Pajak - S - 986/PJ.24/1985 :: PPh PASAL 22 IMPOR BARANG KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN]] * [[peraturan:sdp:51pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 51/PJ.64/1985 :: NEGARA-NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN PERPAJAKAN DENGAN INDONESIA DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26]] * [[peraturan:sdp:23pj.81985|Surat Dirjen Pajak - S - 23/PJ.8/1985 :: KEWAJIBAN PPN (SERI NPWP-32)]] * [[peraturan:sdp:361pj.1985|Surat Dirjen Pajak - S - 361/PJ./1985 :: MONITORING ATAS BERBAGAI PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN TERTENTU]] * [[peraturan:sdp:975pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 975/PJ.22/1985 :: PEMBUKUAN RUGI LABA KARENA SELISIH NILAI TUKAR HUTANG DALAM MATA UANG ASING]] * [[peraturan:sdp:44pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 44/PJ.64/1985 :: PAJAK ATAS LABA BENTUK USAHA TETAP (BUT) YANG DITRANSFER MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN RI-RFJ (REPUBLIK FEDERASI JERMAN)]] * [[peraturan:sdp:46pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 46/PJ.64/1985 :: PEMBELIAN BARANG OLEH KANTOR PERWAKILAN DAGANG UNTUK INDUK PERUSAHAANNYA DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:768pj.231985|Surat Dirjen Pajak - S - 768/PJ.23/1985 :: PPh PASAL 21 DARI PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA]] * [[peraturan:sdp:497pj.211985|Surat Dirjen Pajak - S - 497/PJ.21/1985 :: PENGISIAN FORMULIR 1770 DAN 1771 DAN LAMPIRANNYA]] * [[peraturan:sdp:364pj.3421985|Surat Dirjen Pajak - S - 364/PJ.342/1985 :: PENGGUNAAN FORMULIR KPU 8A UNTUK PENYETORAN BEA LELANG]] * [[peraturan:sdp:415pj.2331985|Surat Dirjen Pajak - S - 415/PJ.233/1985 :: KENIKMATAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sdp:416pj.2331985|Surat Dirjen Pajak - S - 416/PJ.233/1985 :: PPh PASAL 21 ATAS UANG MUKA THT DAN THT KEPADA PEGAWAI BANK BUMI DAYA]] * [[peraturan:sdp:164pj.121985|Surat Dirjen Pajak - S - 164/PJ.12/1985 :: PEMERIKSAAN YANG BERKENAAN DENGAN "RAHASIA JABATAN"]] * [[peraturan:sdp:351pj.331985|Surat Dirjen Pajak - S - 351/PJ.33/1985 :: BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)]] * [[peraturan:sdp:98pj.2231985|Surat Dirjen Pajak - S - 98/PJ.223/1985 :: CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU DAN PENILAIAN PERSEDIAAN (SERI PPh UMUM 07)]] * [[peraturan:sdp:05pj.641985|Surat Dirjen Pajak - S - 05/PJ.64/1985 :: WAKIL DARI BENTUK USAHA TETAP MENURUT PASAL 32 UU NO. 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:sdp:34pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.3/1985 :: PERSIAPAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-21)]] * [[peraturan:sdp:33pj.31985|Surat Dirjen Pajak - S - 33/PJ.3/1985 :: PENEGASAN MENGENAI STATUS PENGUSAHA KECIL DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984 (SERI PPN 20)]] * [[peraturan:sdp:09pj.221985|Surat Dirjen Pajak - S - 09/PJ.22/1985 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS DEPOSITO BERJANGKA]] * [[peraturan:sdp:2581pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 2581/PJ.3/1984 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS APOTIK. (SERI PPN - 19)]] * [[peraturan:sdp:1283pj.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 1283/PJ.22/1984 :: MASALAH PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:sdp:1282pj.231984|Surat Dirjen Pajak - S - 1282/PJ.23/1984 :: BIAYA PERAWATAN KARYAWAN PERKEBUNAN. (SERI PPh PASAL 21 - 14)]] * [[peraturan:sdp:2480pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 2480/PJ.3/1984 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU (SERI PPN-18)]] * [[peraturan:sdp:2474pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 2474/PJ.3/1984 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU]] * [[peraturan:sdp:1238pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 1238/PJ.241/1984 :: PEMBEBASAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA]] * [[peraturan:sdp:1237pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 1237/PJ.241/1984 :: LAPORAN DAFTAR NAMA PEMBORONG PEMERINTAH]] * [[peraturan:sdp:1233pj.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 1233/PJ.22/1984 :: PEMBERIAN SKB PPh PASAL 23 (SERI PPh PASAL 23 - 12)]] * [[peraturan:sdp:2426pj.321984|Surat Dirjen Pajak - S - 2426/PJ.32/1984 :: PENJELASAN PAJAK PENJUALAN ATAS PROYEK TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:1217pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 1217/PJ.241/1984 :: PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BBM OLEH PERTAMINA]] * [[peraturan:sdp:1215pj.231984|Surat Dirjen Pajak - S - 1215/PJ.23/1984 :: MASALAH PPh PASAL 21 PT UNIROYAL SUMATRA PLANTATIONS]] * [[peraturan:sdp:2355pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 2355/PJ.3/1984 :: PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH. (SERI PPN - 17)]] * [[peraturan:sdp:1201pj.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 1201/PJ.22/1984 :: PERBEDAAN PPh ATAS SEWA DAN CHARTER OLEH PERUSAHAAN LUAR NEGERI YANG PUNYA DAN TIDAK PUNYA BUT (SEHUBUNGAN DENGAN SE-34/PJ.22/1984) (SERI PPh PASAL 26 - 03)]] * [[peraturan:sdp:1080pj.221984ãƒâ€š|Surat Dirjen Pajak - S - 1080/PJ.22/1984 :: PERLAKUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN ATAS USAHA KOPERASI (SERI PPh UMUM - 04)]] * [[peraturan:sdp:464pj.411984|Surat Dirjen Pajak - S - 464/PJ.41/1984 :: LAPORAN UANG TEBUSAN PENGAMPUNAN PAJAK. (SERI : 08 - PENGAMPUNAN)]] * [[peraturan:sdp:754pj.121984|Surat Dirjen Pajak - S - 754/PJ.12/1984 :: PEMERIKSAAN OLEH BPKP]] * [[peraturan:sdp:193pj.6231984|Surat Dirjen Pajak - S - 193/PJ.623/1984 :: PEMBEBASAN PPn DAN MPO ATAS PEKERJAAN BORONGAN DI LOKASI PROYEK PEMUKIMAN TRANSMIGRASI]] * [[peraturan:sdp:1996pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 1996/PJ.3/1984 :: PPN ATAS JUAL/BELI BAHAN (SERI PPN - 14)]] * [[peraturan:sdp:1786pj.321984|Surat Dirjen Pajak - S - 1786/PJ.32/1984 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS BIAYA PEMASANGAN PENYAMBUNGAN DAN PENYERAHAN ALIRAN LISTRIK OLEH PLN]] * [[peraturan:sdp:1787pj.321984|Surat Dirjen Pajak - S - 1787/PJ.32/1984 :: PENYULUHAN KEPADA PENYALUR MINYAK TANAH ATAU BENSIN (SERI PPN - 13)]] * [[peraturan:sdp:1661pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 1661/PJ.3/1984 :: KETETAPAN SEMENTARA II (KEDUA) GOLONGAN PENGUSAHA PASAL 11 UU PPn. 1951]] * [[peraturan:sdp:809pj.241984|Surat Dirjen Pajak - S - 809/PJ.24/1984 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA ATAS PEMBEBASAN TANAH (SERI PPh PASAL 22 - 13)]] * [[peraturan:sdp:796pj.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 796/PJ.22/1984 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA-JASA KONSULTAN ANGGOTA ABC (SERI PPh PASAL 23-11)]] * [[peraturan:sdp:795pj.2321984|Surat Dirjen Pajak - S - 795/PJ.232/1984 :: PPd 17a ATAS KARYAWAN ASING YANG BEKERJA PADA KONTRAKTOR ASING]] * [[peraturan:sdp:1585pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 1585/PJ.3/1984 :: PPn ATAU PPN ATAS PERSEWAAN ATAU PENJUALAN RUANGAN KANTOR]] * [[peraturan:sdp:746pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 746/PJ.241/1984 :: PENJELASAN MENGENAI PUNGUTAN PPh PASAL 22 A.N. PN XYZ]] * [[peraturan:sdp:1540pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 1540/PJ.3/1984 :: PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN ATAS TRANSAKSI TEMBAKAU]] * [[peraturan:sdp:692pj.211984|Surat Dirjen Pajak - S - 692/PJ.21/1984 :: PPh PASAL 21 ATAS UANG LEMBUR DAN HONORARIUM YANG DITERIMA PEGAWAI NEGERI]] * [[peraturan:sdp:1474pj.31984|Surat Dirjen Pajak - S - 1474/PJ.3/1984 :: PENETAPAN WP PASAL 11 UNDANG-UNDANG PPn 1951]] * [[peraturan:sdp:124pj.641984|Surat Dirjen Pajak - S - 124/PJ.64/1984 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:sdp:102pj.621984|Surat Dirjen Pajak - S - 102/PJ.62/1984 :: PERMINTAAN BERKAS WAJIB PAJAK ATAS NAMA SESEORANG/BADAN OLEH PEMERIKSA DARI BPKP]] * [[peraturan:sdp:430pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 430/PJ.241/1984 :: PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN]] * [[peraturan:sdp:347pj.2411984|Surat Dirjen Pajak - S - 347/PJ.241/1984 :: PPh ATAS BIAYA GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH DAN CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 22]] * [[peraturan:sdp:273pj.211984|Surat Dirjen Pajak - S - 273/PJ.21/1984 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DIBAYARKAN KEPADA WAJIB PAJAK BADAN (SERI PPh PASAL 21 - 06)]] * [[peraturan:sdp:250pj.2221984|Surat Dirjen Pajak - S - 250/PJ.222/1984 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA. (SERI PPh PASAL 23 - 07)]] * [[peraturan:sdp:12pj.5311984|Surat Dirjen Pajak - S - 12/PJ.531/1984 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH KONTRAKTOR DAN PERTAMINA. (SERI PPh PASAL 23 - 06)]] * [[peraturan:sdp:236pj.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 236/PJ.22/1984 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS XYZ (SERI PPh PASAL 23-05)]] * [[peraturan:sdp:87pj.241984|Surat Dirjen Pajak - S - 87/PJ.24/1984 :: PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN (GOLONGAN "A") (SERI PPh PASAL 22-08)]] * [[peraturan:sdp:34pj.2pph.221984|Surat Dirjen Pajak - S - 34/PJ.2/PPh.22/1984 :: PUNGUTAN MPO EKS SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1447 DAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-1/PJ.5/1982 TANGGAL 20 JANUARI 1982]]