30 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S - 4113/BC.3./2006 TENTANG PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENANGGUHAN BM DAN PDRI A.N. PT XXX DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan surat Saudara No. xxx tanggal 18 Oktober 2006 tentang Fasilitas pembongkaran BBM Impor dan PIB Penangguhan, dengan ini kami beritahukan bahwa akibat terjadinya musibah kebakaran pada Kantor Pusat PT XXX yang merupakan kondisi "force majeur", maka Saudara dapat mengajukan izin penangguhan BM dan PDRI selama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari ke Kantor Pusat DJBC. Di samping itu atas importasi barang milik PT ABC diperbolehkan menggunakan PIB Penangguhan yang dilengkapi dengan informasi tentang identitas kapal berikut produk yang diangkut, sementara menunggu dokumen pendukung pabean (Proforma Invoice). Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara kami haturkan terima kasih. Direktur Jenderal U.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan ttd. Ibrahim A Karim NIP 060027872 Tembusan : 1. Direktur jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Pembinaan Program Migas, DJMGB; 3. KWBC/KPBC Seluruh Indonesia.