{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png?74x77}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40·42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208 ext 51208; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www .pajak .go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-9/PJ.06/2015                                                                                                         17 Januari 2015 Sifat : Segera Lampiran : 1 (Satu) berkas Hal : Perhitungan Standar Investasi Tanaman (SIT)\\ Obyek Pajak PBB Sektor Perkebunan Tahun 2015           Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP\\ seluruh Indonesia                     Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=865f80fd90df8ae20070b11be171c499|****]]**[[view.php?id=865f80fd90df8ae20070b11be171c499|**PER-31/PJ/2014**]]** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, penghitungan SIT sektor perkebunan untuk tahun pajak 2015 sebagaimana telah disampaikan dalam angka 1 Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-496/PJ.06/2014 tanggal 30 Oktober 2014 hal Perhitungan Standar Investasi Tanaman Objek PBB sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan Tahun 2015 perlu untuk dilakukan penyesuaian.         Standar Investasi Tanaman untuk tahun pajak 2015 yang ditentukan berdasarkan Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) tahun 2014, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Jenis tanaman kelapa sawit, karet dan kakao menggunakan SBPK tahun 2014 sebagaimana terlampir; 2. Jenis tanaman yang belum diatur dalam SBPK oleh Direktorat Jenderal Perkebunan atau dalam standar biaya pembangunan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain di wilayah setempat atau wilayah lainnya, maka perhitungan satuan biaya tanaman (SBT) pada fase tanaman belum menghasilkan (TBM) tahun pajak 2015 ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT pada fase TBM tahun pajak 2014 dengan tingkat penyesuaian sebesar 10% (sepuluh persen);           Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.         Direktur Jenderal\\ Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian\\ \\ \\ Hartoyo\\ NIP.195504301975071001           Tembusan:\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Direktur Peraturan Perpajakan I