{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- |Nomor\\ Sifat\\ Hal | :\\ :\\ : |S-97/PJ.09/2014\\ Sangat Segera\\ Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan Sosialisasi\\ Penyampaian SPT Tahunan PPh| 22 Januari 2014| |  |   |  |  | Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ 3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan\\ seluruh Indonesia          Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Nomor S-04/PJ/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Pelaksanaan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770S dan 1770SS) melalui //e-Filing// (S-04/PJ/2014) dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut:     A. Sosialisasi //e-Filing//   1. sesuai S-04/PJ/2014, Kanwil DJP agar menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan //e-Filing// SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (format sesuai Lampiran Ill S-04/PJ/2014) dan segera menyampaikannya kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 28 Januari 2014 dengan mengirimkan melalui //email// subditpenyuluhan@gmail.com;   2. sebagai pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Himbauan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui //e-Filing//, KPP agar segera melakukan sosialisasi //e-Filing// dan pemberian //e//-FIN kepada pegawai pada unit kerja Kementerian Keuangan di wilayah kerja masing-masing dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut digabungkan dengan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1;   3. untuk memudahkan KPP dalam melaksanakan kegiatan 'jemput bola' guna meningkatkan jumlah pendaftar //Electronic Filing Identification Number// (//e//-FIN), maka telah disediakan aplikasi pemberian //e//-FIN berbasis internet (untuk menggantikan mekanisme VPN //client//) dengan alamat: **http:%%//%%efiling2.pajak.go.id:8800**;   4. mempertimbangkan kemungkinan banyaknya jumlah WP yang diberikan //e//-FIN, Kepala KPP dapat menambah pegawai untuk ditunjuk sebagai petugas //e//-FIN dengan menyampaikan surat permohonan akses kepada Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan melalui faksimili ke (021) 5732063, 5207204;     B. Lain-lain   1. referensi materi penyuluhan berupa materi paparan (//power point//), desain spanduk///banner/////billboard//, peraturan terkait, video tutorial dan sebagainya dapat diunduh melalui portal djp dengan alamat http:%%//%%portaldjp, portal p2humas dengan alamat http:%%//%%p2humas.intranet.pajak.go.id, atau portal e-dokumentasi dengan alamat http:%%//%%e-doc;   2. dana untuk kegiatan sosialisasi SPT Tahunan PPh WP OP melalui //e-Filing// oleh KPP dapat menggunakan DIPA Mata Anggaran 015 yang telah dialokasikan ke masing-masing KPP sebesar Rp55.000.000,- (mata anggaran 'Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Langsung' sebesar Rp46.800.000,- dan 'Sarana Pendukung Penyuluhan' sebesar Rp8.200.000,-);   3. apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat P2Humas dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606, faksimili nomor (021) 5736088, 5262921 atau //email// melalui subditpenyuluhan@gmail.com.     Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.             Direktur,\\ \\ ttd\\ \\ Kismantoro Petrus\\ NIP 195404071983031001         Tembusan:\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Sekretaris Direktorat Jenderal\\ 3. Para Direktur\\ 4. Para Tenaga Pengkaji\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak