{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 51633; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\   S-779/PJ.09/2017\\ Segera\\ Penjelasan Mengenai Penggunaan Logo dan Pakaian Kerja dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=d758d419023e5a228ec696e53c735f17|**SE-22/PJ/2017**]] tentang //Brand// Direktorat Jenderal Pajak 16 Oktober 2017         Yth. 1. Para Direktur   2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP               Sehubungan dengan, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=d758d419023e5a228ec696e53c735f17|**SE-22/PJ/2017**]] tanggal 13 September 2017 tentang //Brand// Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:   1. Penggunaan logo tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=78db6952ea0b5735358dc979d3c26030|**PER-50/PJ/2015**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu logo Nagara Dana Rakca;   2. Pemakaian pakaian kerja seluruh pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;   3. Telah dijelaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=d758d419023e5a228ec696e53c735f17|**SE-22/PJ/2017**]] bagian induk huruf E angka 5 bahwa petunjuk teknis penggunaan //Brand// pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut.         Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terirna kasih.     Plh. Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Cucu Supriatna\\ NIP  19650402 199201 1 001 Tembusan:     1.\\ 2.\\ 3.\\ 4.\\ 5. Direktur Jenderal Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak\\ Sekretaris Direktorat Jenderal     Kp.:PJ.093/PJ.0931/2017