{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ **DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS**** JI. Jenderal Gatot Subrolo 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124. Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021) 752970765, Website [[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]], LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200 EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- 18 Maret 2013 Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal : S-58/PJ.13/2013\\ : Segera\\ : -\\ : Penegasan Beberapa Hal Mengenai Penerimaan dan\\ Pengolahan SPT Tahunan Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: **A.** **Atas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2013 dan seterusnya** 1. Demi kelancaran dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, Kepala KPP diminta untuk: a. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai (dengan cara ToT) mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=1b38cc09ed3fb15e797212489bdb9e48|**PER-26/PJ/2012**]] dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=6b339b7d02cfba0555465b5af99b37de|**SE-55/PJ/2012**]]; b. Menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk melakukan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=1b38cc09ed3fb15e797212489bdb9e48|**PER-26/PJ/2012**]] dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=6b339b7d02cfba0555465b5af99b37de|**SE-55/PJ/2012**]]; c. Segera membentuk satgas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan; d. Segera menetapkan jadwal pembukaan unit penerimaan SPT Tahunan yang meliputi pojok pajak, mobil pajak maupun //drop box// kemudian menyampaikannya kepada Kanwil. Selanjutnya, Kanwil meneruskan jadwal tersebut ke Direktorat P2Humas untuk diunggah di website Direktorat Jenderal Pajak; e. Membuat perencanaan mengenai penjemputan SPT Tahunan ke lokasi Wajib Pajak. 2. Demi menghindari terjadinya permasalahan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, KPP harus menggunakan Aplikasi Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan yang telah disediakan, termasuk dalam rangka pengiriman SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 3. Atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos/perusahaan jasa ekpedisi/jasa kurir dengan bukli pengiriman surat maka: a. Saat menerima SPT Tahunan, Petugas Subbagian Umum harus memastikan bahwa amplop SPT Tahunan disertai dengan resi/salinan resi; b. Petugas Subbagian Umum merekam nomor dan tanggal resi melalui Menu Subbagian Umum (dalam Aplikasi Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan). Proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada. 4. Petugas Penerima SPT harus memperhatikan 4 (empat) kriteria SPT Tahunan yang harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, yaitu SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalarn bentuk e-SPT. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan 4 (empat) kriteria SPT Tahunan tersebut **ke selain** TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka Petugas Penerima SPT **harus menolak dan mengarahkan** Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 5. Atas SPT Tahunan Wajib Pajak KPP sendiri yang diterima secara **langsung**, apabila SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT kepada Wajib Pajak. Selanjutnya pada //back office//, Petugas TPT langsung melakukan perekaman LPAD melalui Menu Petugas TPT. a. Dalam hal pada //back office//, **sebelum pencetakan LPAD**, diketahui ternyata SPT tidak lengkap maka KPP mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan langkah-Iangkah: