{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ **DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS**** JI. Jenderal Gatot Subrolo 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124. Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021) 752970765, Website [[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]], LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200 EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- 5 Maret 2013 Nomor\\ Sifat\\ Hal : S-53/PJ.13/2013\\ : Segera\\ : Penegasan Pemanfaatan Fasilitas //e-Filing// Melalui //Website// Direktorat Jenderal\\   Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]]) Dalam Rangka Penyampaian SPT Tahunan   Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;   di seluruh Indonesia.                Sehubungan dengan kegiatan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Salah satu sarana penyampaian SPT Tahunan PPh adalah melalui //e-Filing//. 2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara //e-Filing// melalui //website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]]) 3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara //e-Filing// harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya. 4. Permohonan e-FIN disampaikan oleh Wajib Pajak secara:   a. //on-line// melalui //website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]]); atau   b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sesuai dengan [[view.php?id=46d361782608fdbb1b4f3bd6cf5e31f3|**PER-39/PJ/2011**]]. 5. Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:   a. tiga hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara //on-line// melalui //website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]]); atau   b. satu hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,   sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. 6. e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan:   a. dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam //Master File// Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara //on-line// melalui //website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.paiak.go.id]]); atau   b. disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. 7. Terkait dengan beberapa permohonan e-FIN yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara //on-line// melalui //Website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.paiak.go.id]]) yang sampai saat ini belum dilakukan //approval//, KPP diharapkan segera melakukan //approval// dan mencetak e-FIN tersebut dan selanjutnya dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum di //Masterfile// Nasional Direktorat Jenderal Pajak.          Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.       \\   | |Direktur,\\  \\ \\ ttd,\\ \\ \\ Wahju K. Tumakaka\\ NIP 060060296|   Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; 4. Kepala Kantor VVilayah DJP.