\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA** **DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** **DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS** Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124, Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021) 752970765, Website [[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]], LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200         EMAIL pengaduan@pajak.go.id ----               Nomor : S-52/PJ.13/2013   5 Maret 2013 Sifat : Segera     Hal : Himbauan Pelaksanaan Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing Melalui         //Website// Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]])               Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan\\ di seluruh Indonesia.                       Sehubungan dengan kegiatan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyampaian dan pengolahan SPT Tahunan PPh tahun 2013 menggunakan metoda penelitian di depan sebelum SPT Tahunan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk Wajib Pajak KPP sendiri yang disampaikan secara langsung. 2. Kendatipun dengan penelitian SPT Tahunan di depan akan banyak mengurangi pekerjaan //back office// namun penelitian di depan tersebut kemungkinan akan menyebabkan bertambahnya antrian pada saat proses penerimaan SPT Tahunan. 3. Dalam rangka mempermudah proses penerimaan serta mengurangi beban administrasi penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dihimbau segera memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak di wilayahnya yang dalam penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770S atau 1770 SS agar menggunakan fasilitas //e-Filing// melalui website Direktorat Jenderal Pajak ([[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]]) dalam menyampaikan SPT Tahunannya. 4. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan cara:   a. sosialisasi kepada para PNS/TNI/Polri untuk daerah yang terkoneksi dengan internet, misalnya PNS di ibukota propinsi;   b. sosialisasi kepada bendaharawan dan pemberi kerja untuk segera memberikan bukti potong karyawan;   c. menggunakan spanduk, surat kabar, radio, dan media lainnya yang efektif untuk melakukan sosialisasi; 5. Dalam sosialisasi //e-Filing// secara langsung kepada Wajib Pajak, agar dijelaskan bahwa proses pengisian SPT Tahunan secara //e-Filing// adalah berurutan///sequential// dengan menggunakan //wizard///panduan. Oleh karena itu perlu disampaikan kepada Wajib Pajak agar:   a. mempersiapkan terlebih dahulu bahan dan data pendukung (bukti potong, nomor NTPN, dll) sebelum mengisi SPT Tahunan melalui //e-Filing//.   b. dalam hal saat mengisi kolom-kolom pada pada aplikasi //e-Filing// terdapat salah satu kolom yang belum dapat diisi karena data pendukungnya terselip atau belum diperoleh maka:     > disarankan untuk diisi dengan data //dummy// terlebih dahulu, setelah itu proses terus dilanjutkan sampai dengan pilihan untuk menyimpan data SPT Tahunan. Proses penyimpanan harus dilakukan karena data akan hilang apabila tidak disimpan terlebih dahulu;     > apabila data pendukung sudah ditemukan/diperoleh, maka pada menu awal aplikasi //e-Filing// tekan tombol "Edit/Ubah" pada SPT Tahunannya, setelah itu dilanjutkan sampai dengan pilihan untuk menyimpan data SPT Tahunan. 6. Untuk mempermudah pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui //e-Filing//, diharapkan Kantor Pelayanan Pajak menyediakan satu atau lebih unit komputer yang terhubung dengan internet, termasuk menyediakan petugas yang akan memandu Wajib Pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. 7. Untuk memberikan pelayanan pemberian //e-FIN//, Kepala KPP dihimbau untuk menunjuk lebih dari 1 (satu) petugas di Seksi Pelayanan untuk melayani dan selalu memantau permohonan //e-FIN// baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui //website// Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi //e-Filing//, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan prosedur yang ada pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2011.                 Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.                         Direktur,                         ttd                         Wahju K. Tumakaka           NIP 060060296               Tembusan:   1. Sekretaris Direktorat Jenderal;\\ 2. Kepala Kantor Wilayah DJP.