{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS NOMOR 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; Situs www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAILpengaduan@pajak.go.id. informasi@paiak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ : S-522/PJ.03/2018\\ Sangat Segera\\ Pemotongan PPh Pasal 21 atas\\ Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 21 Agustus 2018               Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak                Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran tunjangan profesi guru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Ketentuan terkait:   a. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (UU PPh).   b. Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.   c. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor [[view.php?id=76379ed89eafe43c8f6bd64fd09e3852|**80 TAHUN 2010**]] tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.   d. Pasal 1, Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b01ccf4f29b57b0b1bdb9407050db28d|**252/PMK.03/2008**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.   e. Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5f745f6c801324b8334d1ec452b5740f|**262/PMK.03/2010**]] tentang Tata Gara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan in! disampaikan bahwa:   a. tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.   b. penghasilan berupa tunjangan profesi merupakan penghasilan berupa penghargaan yang dibebankan kepada APBN atau APBD, maka atas pembayaran penghasilan tersebut kepada:     1) guru yang berstatus PNS, wajib dipotong PPh Pasal 21 bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf e; dan     2) guru yang berstatus bukan PNS, wajib dipotong PPh Pasal 21, dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.     Demikian disampaikan.               a.n.\\   Direktur Jenderal,\\ Direktur Peraturan Perpajakan II,\\ \\ ttd.\\ \\ \\ Yunirwansyah\\ NIP 19670622 199311 1 001 Tembusan:   Direktur Jenderal Pajak;                   KP: PJ.032/PJ.0301/2018