{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-510/PJ.04/2016   29 Februari 2016 Sifat : Sangat Segera     Hal : Penegasan Kebijakan Pemeriksaan terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui //e-Filing//                   Yth. 1.\\ 2. Para Kepala Kantor Wilayah;\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;       di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak                          Sehubungan dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor [[view.php?id=284c1ffedc349416c5a95b82a0f6a6d7|**S-153/PJ.02/2016**]] tanggal 1 Februari 2016 hal Penanganan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 17D Undang-Undang KUP Terkait dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui //e-Filing// ([[view.php?id=284c1ffedc349416c5a95b82a0f6a6d7|**S-153/PJ.02/2016**]]) dan Nomor [[view.php?id=cf247d6dafc3aadcdf0b2cd608ac8f72|**S-154/PJ.02/2016**]] tanggal 1 Februari 2016 hal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar ([[view.php?id=cf247d6dafc3aadcdf0b2cd608ac8f72|**S-154/PJ.02/2016**]]), dengan ini dapat ditegaskan bahwa dalam hal SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar disampaikan melalui saluran tertentu //(e-Filing)//, maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Undang-Undang KUP), sehingga berlaku hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam hal belum dilakukan pengusulan Pemeriksaan dengan menggunakan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, maka atas Wajib Pajak tersebut tidak dibuatkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Akan Diperiksa, dan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan [[view.php?id=284c1ffedc349416c5a95b82a0f6a6d7|**S-153/PJ.02/2016**]]. 2. Dalam hal telah diterbitkan Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin oleh Kepala Kanwil DJP terkait atau telah diterbitkan SP2 namun Pemeriksaan belum dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. Setelah mendapatkan surat persetujuan pembatalan penugasan pemeriksaan dari Kepala Kanwil DJP, maka berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan [[view.php?id=284c1ffedc349416c5a95b82a0f6a6d7|**S-153/PJ.02/2016**]]. 3. Dalam hal telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, maka Kepala KPP mengajukan permohonan pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dengan alasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP bahwa SPT yang disampaikan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP sehingga SPT dianggap tidak disampaikan, selanjutnya Kepala KPP memberitahukan pembatalan penugasan pemeriksaan tersebut kepada Wajib Pajak dengan alasan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar tersebut dianggap tidak disampaikan. Kemudian berkas Wajib Pajak dikembalikan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan [[view.php?id=284c1ffedc349416c5a95b82a0f6a6d7|**S-153/PJ.02/2016**]].           Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.                         a.n. Direktur Jenderal             Direktur Pemeriksaan dan Penagihan,\\ \\ ttd.\\ \\ Edi Slamet Irianto\\ NIP  19630503 198503 1 004               Tembusan:     1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan\\ 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 4. Direktur Peraturan Perpajakan I\\ 5. Direktur Transformasi Proses Bisnis\\ 6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur                     Kp. :PJ.133/PJ.1331/2016