{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5738088; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\   S-331/PJ.09/2018\\ Sangat Segera Penanganan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang Telah Diterima pada Tahun 2018 Sebagai Surat Lain-lain. 16 Mei 2018               Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia Dalam rangka memberikan keseragaman dan tertib administrasi terkait penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang terdiri dari Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam Wilayah NKRI dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan pada tahun 2018 (Laporan Wajib Pajak periode pertama tahun pajak 2017) yang telah diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut : 1. Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat PemQeritahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh):   a. Tahun Pajak 2017 untuk laporan yang disampaikan pertama kali; dan   b. Tahun Pajak 2018 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. 2. Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang diterima sebelum tahun 2018 agar ditatausahakan sesuai dengan Lampiran Ill Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=e375a58ebc307dbc4633ac7fe91f2394|**SE-09/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak. 3. Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang diterima pada tahun 2018 dan seterusnya wajib direkam melalui aplikasi amnesti pajak (https:%%//%%amnesti-pajak). 4. Dalam hal Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang diterima pada tahun 2018 dan seterusnya direkam selain pada aplikasi amnesti pajak, misalnya surat lain-lain, Kepala KPP agar melakukan hal-hal sebagai berikut :   a. menginventarisasi Laporan Wajib Pajak yang diterima sebagai surat lain-lain;   b. merekam kembali Laporan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a pada aplikasi amnesti pajak menu Laporan Harta Tambahan Amnesti Pajak submenu Rekam Laporan Harta TA Dalam Negeri melalui POS dengan ketentuan :     1) Nomor Resi diisi dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat Lain-lain;     2) Tanggal Resi diisi dengan Tanggal Bukti Penerimaan Surat Lain-lain; dan     3) Kelengkapan laporan disesuaikan dengan kelengkapan Laporan Wajib Pajak yang diterima sebagai surat lain-lain.   c. menatausahakan Laporan Wajib Pajak yang telah direkam sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=e375a58ebc307dbc4633ac7fe91f2394|**SE-09/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Atas kerjasama para Kepala KPP, kami ucapkan terima kasih.     Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP 19690526 199311 1 001 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia     KP.: PJ.092/PJ.0922/2018