{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5738088; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\   S-328/PJ.09/2018\\ Sangat Segera Jam Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadan 1439 H 15 Mei 2018               Yth. 1. Para Kepala Kanwil DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)\\ 3. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan (KLIP) DJP\\ 4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)   Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadan 1439 H, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu diatur jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP selama bulan Ramadan 1439 H, dan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat, serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan 1439 H. 2. Jam pelayanan selama bulan Ramadan 1439 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan semangat pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT dan agen KLIP DJP) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut). 3. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrean yang panjang. 4. Khusus bagi KPP yang mengelola Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), pelayanan atas permohonan permintaan kembali PPN bawaan Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri tetap diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.03/2016 tentang Hari dan Jam Kerja Khusus Dalam Rangka Pelayanan pada Unit Kerja Tertentu di Lingkungan DJP. 5. Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadan 1439 H sesuai Surat ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam wilayah kerjanya. 6. Kepala Kanwil DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan di bulan Ramadan 1439 H.       Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.     Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP 19690526 199311 1 001 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP     KP.: PJ.092/PJ.0922/2018     //@liendza_timtkb, 15/05/2018//