{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN\\ JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40 - 42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021)5250208, 5251609; FAKSlMILE (021) 5207204; SITUS: www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200,\\ EMAIL: pengaduan@pajak.go.id ----         Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal :\\ :\\ :\\ : S-220/PJ.20/2014\\ Segera\\ Satu set\\ Mekanisme Penyampaian Data yang Bersumber dari Pemerintah Daerah Berdasarkan PMK Nomor [[view.php?id=885835902a171922507933d5809b45db|**132/PMK.03/2013**]] dan Kamus Data Pemerintah Daerah 27 Januari 2014         Yth. 1.\\ \\ 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP, selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus\\ Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal             Sehubungan dengan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor ND-718/PJ.13/2013 tanggal 31 Desember 2013 hal Penyampaian Mekanisme Penerimaan dan Pengawasan Data yang Bersumber dari lnstansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=885835902a171922507933d5809b45db|**132/PMK.03/2013**]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=33de4c785fc85dfcbfa17ed915d5e65a|**16/PMK.03/2013**]] tentang Rincian Jenis Data dan lnformasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai Lampiran PMK Nomor [[view.php?id=885835902a171922507933d5809b45db|**132/PMK.03/2013**]] nomor urut 37 dan 38, seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebagai ILAP yang wajib menyampaikan data ke DJP dengan kewajiban menyampaikan data sebagai berikut:   a. seluruh Pemerintah Daerah Provinsi: data kepemilikan kendaraan bermotor;   b. seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:     1)\\ 2)\\ 3)\\ 4)\\ 5)\\ 6) data kepemilikan hotel/penginapan,\\ data kepemilikan restoran,\\ data usaha hiburan,\\ data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),\\ data surat izin usaha, dan\\ data lzin Mendirikan Bangunan (IMB). 2. Data sebagaimana pada angka 1 disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan mengikuti kamus data sebagaimana pada lampiran surat ini paling lambat tanggal 15 Maret 2014. 3. Bidang Kerja Sama, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya menyampaikan data dan informasi sebagaimana pada angka 2 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. 4. Prosedur Penerimaan dan Pengiriman Data Eksternal ke KPDE dan Prosedur Pengawasan Penerimaan Data Eksternal di Kantor Wilayah DJP sebagaimana terlampir.              Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.                 Direktur,\\ \\ \\ ttd\\ \\ \\ Iwan Djuaniardi\\ NIP 196806101995031001         Tembusan:\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Direktur Transformasi Proses Bisnis\\ 3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian         Kp:PJ.10/PJ.1023