{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208.5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS __www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL __penqaduan@pajak.qo.id,__ __informasi@pajak.go.id__ ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ : S-173/PJ.09/2017\\ Sangat Segera\\ Sosialisasi dalam rangka //Prepopulated Tax Return// 27 Februari 2017         Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;     2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;     3. Para Kepala KP2KP;     di seluruh Indonesia                   Dalam rangka implementasi //prepopulated tax return// pada tahun 2017, dengan ini disampalkan hal-hal sebagai berikut: 1. //Prepopulated Tax Return// ada!ah layanan pembuatan SPT Tahunan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi lain yang dimiliki oleh DJP; 2. Tahun 2017, DJP sudah mengimplementasikan //prepopulated tax return// bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi. Data yang di-//prepopulated//-kan berupa:   a. Bukti Pemotongan A 1/A2 Lamplran I Bagian C Formulir 1770 S (Daftar Pemotongan Oleh Pihak Lain);   b. Harta & Kewajiban (Lampiran II Bagian B dan C Formulir 1770 S);   c. Daftar Susunan Anggota Keluarga (Lampiran II Bagian D Formulir 1770 S); dan   d. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final (Lampiran II Bagian A Formulir 1770 S); 3. //Prepopulated Tax Return// dapat menjadi faktor pendorong bagi Pemberi Kerja/Bendahara untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Jika WP Orang Pribadi menginginkan fitur/fasilitas //prepopulated tax return//, maka pemberi kerja/Bendahara dipersuasi untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasa[ 21 bagi yang belum menggunakan; 4. Manfaat //prepopulated tax return// adalah sebagai berlkut:   a. Memangkas biaya kepatuhan WP;   b. Mengurangi beban penelitian SPT;   c. Mempercepat proses· pengelolaan informasi SPT;   d. Meningkatkan kepastian hukum kepada WP;   e. Mendorong kepatuhan pajak;   f. Mempercepat proses restitusi; dan   g. Meminimalisir risiko WP tidak mengungkap penghasilan yang tidak tersedia dalam //prepopulated// SPT. 5. Fitur //Prepopulated Tax Return// ditujukan bagi seluruh Wajib Pajak Orang Prlbadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dan telah dipotong oleh pemberi kerja/Bendaharawan Pemerintah yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 lengkap dengan Lampiran 1721-l Satu Tahun Pajak, kecuali:   a. Orang Pribadi berstatus Suami/lstri dengan NPWP yang sama;   b. Pegawai yang pindah tugas dalam tahun berjalan;   c. Pegawai yang memperoleh Bukti Pemotongan A1/A2 lebih dari satu pemberi kerja. 6. Fitur //Prepopulated Tax Return// ini akan muncul pada saat Wajib Pajak Orang Pribadi yang dimaksud pada angka 5 melakukan pengisian SPT Tahunan PPh melalui //e-filing//; 7. Untuk itu, kami mohon kepada para Kepala Kanwil DJP, KPP dan KP2KP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:   a. Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai ketersediaan fitur //Prepopulated Tax Return//;   b. Mengimbau pemberi kerja/Bendahara Pemerintah mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 lengkap dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak.       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.                 \\ |Direktur,\\ \\  \\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\  \\ \\  \\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ \\ NIP  19690526 199311 1 001|                         Tembusan:         1. Direktur Jenderal Pajak     2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;     3. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;     4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi lnformasi.                       KP: PJ.091/PJ.0913