{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL __pengaduan@pajak.go.id__ ---- Nomor : S-1649/PJ.04/2015 3 September 2015 Lampiran : -   Hal : Kegiatan Pengganti Verifikasi Sehubungan dengan Pemberitahuan Penerimaan Putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011                                       Yth. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak     Kepala Kantor Pelayanan Pajak     di Seluruh Indonesia                   Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 mengenai Uji Materiil terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disingkat PP 74 Tahun 2011), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015. 2. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang KUP sehingga tidak sah dan tidak berlaku umum. Di samping itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 tersebut. 3. Adapun beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku umum, dan diperintahkan untuk dicabut diantaranya adalah ketentuan yang berkaitan dengan verifikasi yang meliputi:   a. Pasal 1 angka 4 dan 5;   b. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2);   c. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3);   d. Pasal 15;   e. Pasal 18 ayat (1) huruf a;   f. Pasal 19;   g. Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);   h. Pasal 21;   i. Pasal 30 ayat (2) huruf c;   j. Pasal 35 ayat (1) huruf d;   k. Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan   l. Pasal 48 ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10). 4. Berkaitan dengan informasi dan ketentuan tersebut, kami menghimbau pada para Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memperhatikan prosedur penyelesaian yang berkaitan dengan verifikasi:   a. terhadap surat tugas verifikasi yang telah diterbitkan agar diselesaikan sesuai ketentuan yang ada dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dihitung sejak 1 Juli 2015;   b. selanjutnya pengganti kegiatan verifikasi adalah sebagai berikut:     1) Pengganti kegiatan Verifikasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan adalah pemeriksaan tujuan lain.     2) Pengganti kegiatan Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah pemeriksaan rutin atau pemeriksaan tujuan lain.     3) Pengganti kegiatan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan adalah pemeriksaan tujuan lain.     4) Pengganti kegiatan Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah pemeriksaan tujuan lain.     5) Pengganti kegiatan Verifikasi berdasarkan keterangan lain berupa data konkret adalah pemeriksaan khusus.     6) Pengganti kegiatan Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKBT adalah pemeriksaan ulang. 5. Ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan rutin, pemeriksaan tujuan lain, dan pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut di atas adalah:   a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=05a8f6355912b488f5e9b52cccef91a0|**17/PMK.03/2013**]] tanggal 1 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;   b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=973cf0f1e5cb6a86bcc5a188d698a7bc|**SE-28/PJ/2013**]] tanggal 11 Juni 2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan; dan   c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=df74c9ff1542f1574271e759b260543f|**SE-27/PJ/2015**]] tanggal 02 April 2015 tentang Petugas Pemeriksa Pajak. 6. Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk dapat melakukan pengarahan dan penyampaian putusan tersebut.         Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.                       Direktur,                       ttd.                       Edi Slamet Irianto\\ NIP 196305031985031004                         Tembusan:   1. Direktur Jenderal Pajak   2. Direktur Peraturan Perpajakan I   3. Direktur Transformasi Proses Bisnis   4. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur               KP; PJ.04/PJ.0413