{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\   S-1376/PJ.09/2016\\ Sangat Segera\\ Pelayanan Pengampunan Pajak Terkait dengan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=160994f39d798d2894a3f0a756ecb6b5|**INS-15/PJ/2016**]] 1 Desember 2016 Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia   Sehubungan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=160994f39d798d2894a3f0a756ecb6b5|**INS-15/PJ/2016**]] tanggal 30 November 2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur pada Hari Minggu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar membuka pelayanan penerirnaan permohonan Pengampunan Pajak, dengan menugaskan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:   a. Pegawai yang ditugaskan adalah para pegawai yang masuk dalam Keputusan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Adapun jumlah pegawai dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-rnasing unit kerja sesuai pertimbangan Kepala Kantor;   b. pelayanan yang diberikan ädalah pelayanan yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak;   c. Jam Layanan dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat;   d. batas waktu Jam Layanan sebagaimana pada huruf c dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai;   d. agar mengumumkan Jam Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Wajib Pajak. 2. Pelayanan Pengampunan Pajak tidak diberikan pada hari Iibur keagamaan yaitu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016. 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan hal-hal sebagai berikut:   a. melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik;   b. melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.   Atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor, kami ucapkan terima kasih.     Direktur,\\ \\ ttd. \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP  19690526 199311 1 001 Tembusan:     1.\\ 2.\\ 3.\\ 4. Direktur Jenderal Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak\\ Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak 5. Sekretaris Direktorat Jenderal 6. Para Direktur di Lingkungan KPDJP     Kp.:PJ.092/PJ.0922/2016