{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS: http:%%//%%www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id ----   Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal :\\ :\\ :\\ :\\   S-129/PJ.12/2018\\ Sangat Segera\\ Satu Set\\ Penyampaian Pemutakhiran Spesifikasi Teknis Perangkat Pengguna (//End User//) Tahun 2018  18 April 2018       Yth. 1.\\ 2.\\ 3.\\ 4.\\ 5.\\ 6.\\ 7. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan\\ Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal\\ Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak\\ Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan   \\             Sehubungan dengan surat kami terdahulu nomor S-144/PJ.12/2017 perihal Penyampaian Pemutakhiran Spesifikasi Teknis Perangkat Pengguna (//End User//) tanggal 6 Juni 2017, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Stat Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi lnformasi selaku //Chief Information Officer// (CIO) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan keputusan nomor 06/SA.8/2017 tentang Standar Spesifikasi Perangkat Pengguna di Lingkungan Kementerian Keuangan tanggal 27 Desember 2017 sebagai pengganti KEP-03/SA.5/2015. 2. Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan pemutakhiran jenis dan spesifikasi teknis perangkat pengguna (//end user//) yang dirumuskan dari keputusan CIO Kementerian Keuangan nomor 06/SA.8/2017 sebagaimana terlampir sebagai pedoman dalam melakukan pemilihan perangkat. 3. Jenis dan spesifikasi teknis perangkat pengguna sebagaimana dimaksud angka 2 merupakan pengganti jenis dan spesifikasi teknis perangkat pengguna (//end user//) sebagaimana tercantum pada S-144/PJ.12/2017. 4. Unit kerja yang kebutuhannya tidak terpenuhi dengan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud angka 2 dapat menggunakan spesifikasi teknis yang melebihi standar dan diklasifikasikan sebagai //Special Purpose User// dengan ketentuan:   a. terdapat kajian kebutuhan yang diusulkan oleh pejabat yang berwenang minimal setingkat eselon Ill dan disetujui oleh Direktur Transformasi Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIKI). Dalam hal unit instansi vertikal adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan kajian kebutuhan diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atasannya;   b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan   c. tidak menimbulkan kerugian negara; 5. Terkait dengan perangkat //Personal Computer// (PC) dan //Notebook//, agar Saudara memastikan bahwa setiap sistem operasi atau perangkat lunak (//software//) yang digunakan asli dan berlisensi resmi.         Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.                   a.n.. Direktur Jenderal Pajak,\\ Direktur,\\ \\ \\ ttd.\\ \\ Iwan Djuniardi\\ NIP 19680610 199503 1 001                               Tembusan: Direktur Jenderal Pajak     Kp.: PJ.121/PJ.1201/2018