PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter yang telah ditetapkan pada tanggal 12 September 1986 mengnai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dipandang perlu memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya; b. bahwa pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian ini bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan, dan oleh karena hasil penyesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan perpajakan, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;       Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); 3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); 4. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH. BAB I SUBYEK PENILAIAN KEMBALI Pasal 1 (1) Kepala Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. (2) Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari pembukuannya itu dapat diketaui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan dan perobatan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta berwujud tersebut. (3) Keputusan ini tidak berlaku lagi bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing. BAB II OBYEK PENILAIAN KEMBALI Pasal 2 Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha; b. menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual; c. harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986. BAB III SAAT PENYESUAIAN Pasal 3 Saat penyesuaian dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tanggal 1 Januari 1987. BAB IV DASAR DAN CARA PENYESUAIAN Pasal 4 (1) Nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5. (2) Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Pasal 5   Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : Tahun Perolehan Faktor Penyesuaian ------------------------------------------------------- 1970 dan sebelumnya 7,6159 1971 7,0779 1972 7,0181 1973 5,8106 1974 3,9454 1975 3,2879 1976 2,7379 1977 2,4389 1978 2,2238 1979 1,9847 1980 1,6618 1981 1,4347 1982 1,3152 1983 1,2553 1984 1,1956 1985 1,1513 1986 tanggal 12 September dan sebelumnya 1,1070 tanggal 13 September dan sesudahnya 1,0000 BAB V CARA PEMBUKUAN Pasal 6 (1) Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987". (2) Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat dipindahkan bukukan keperkiraan "Modal" atau "Modal Saham". BAB VI KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Wajib Pajak harus telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku sampai dengan tahun pajak 1986. Pasal 8 Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan (bagi Wajib Pajak), setelah meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dan sampaikan serta kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca Penyesuaian yang telah disahkan. Pasal 9 (1) Selisih lebih antara jumlah awal 1 Januari 1987 yang telah dilakukan penyesuaian dengan jumlah awal pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan. (2) Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal "Modal Saham" atau pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut keperkiraan modal, tidak termasuk pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. (3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai akibat pemindah bukuan tersebut terhutang Bea Meterai. BAB VII KETENTUAN PENUTUP   Pasal 10 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Mentri Keuangan. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negera Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1986 MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 67 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH UMUM Peraturan Pemerintah tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahan merupakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Fasilitas penilaian kembali aktiva tetap badan-badan usaha terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979. Mengingat pertimbangan dibidang ekonomi moneter sejak tahun 1979 sampai dengan akhir September 1986, dirasa perlu untuk memberi kesempatan lagi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya dan digunakan dalam perusahaan. Tujuan diberikannya kesempatan untuk melakukan penyesuaian tersebut adalah agar perusahaan dapat menyehatkan posisi keuangannya, sehingga lebih mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Dengan dilakukannya penyesuaian diharapkan perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya yang lebih serasi yang wajar demi kesinambungan usahanya. Kesempatan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud diberikan untuk harta berwujud yang diperoleh sampai dengan tanggal 12 September 1986 dan masih dipergunakan dalam perusahaan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang masih digunakan dalam perusahaan diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah bahwa pembukuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan haruslah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dari pembukuan tersebut dapat diketahui dengan jelas besarnya harga sisa buku harta berwujud tersebut dan dengan sendirinya harus diketahui pula harga atau nilai perolehannya serta jumlah penyusutan yang telah dilakukan. Ayat (3) Perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuannya dalam mata uang asing tidak diperkenankan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud yang dimilikinya berdasarkan Keputusan ini. Pasal 2 Yang dapat dilakukan penilaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang berada diluar negeri milik cabang perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penyesuaian. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan alat-alat perusahaan yang masih digunakan dalam perusahaan atau dalam proses produksi. Demikian juga harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan barang dagangan, misalnya bangunan perumahan milik perusahaan real estat yang akan dijual kepada umum tidak boleh dilakukan penyesuaian. Pasal 3 Penyesuaian harga atau nilai perolehan dilakukan terhadap harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki perusahaan pada tanggal 1 Januari 1987. Pasal 4 Ayat (1) Harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah harga atau nilai harta berwujud tersebut pada saat harta berwujud tersebut diperoleh oleh perusahaan. dalam pengertian ini disamping biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan, juga nilai dari pemasukan harta berwujud sebagai penyertaan dalam suatu perusahaan. Ayat (2) Apabila terhadap suatu harta yang diperoleh sebelum tahun 1979 telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, maka dasar penghitungan nilai perolehan yang dilakukan dengan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Nilai Baru 1 Januari 1979. Contoh : Harga perolehan mesin = Rp. 84.000.000,- Saat perolehan = 1977 Masa penyusutan = 12 tahun @ 8,3333% Penyusutan s/d 31-12-1978 = Rp. 14.000.000,- Harga sisa buku 1-1-1979 = Rp. 70.000,00,- Nilai perolehan dinilai kembali = 1,2 x Rp. 84.000.000,- = Rp. 100.800.000,- Penyusutan dinilai kembali 1977 = 8,3333% x Rp. 84 juta x 1,2 = Rp. 8.400.000,- 1978 = 8.3333% x Rp. 84 juta x 1,2 = Rp. 7.700.000,- = _____________ Rp. 16.100.000,- _______________ Nilai baru 1 januari 1979 .....................     = Rp. 84.700.000,-           Jadi, Nilai Perolehan setelah faktor penyesuaian = 1,9847 x Rp. 84.700.000,- = Rp. 168.104.090,- ______________ Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Bentuk Surat Keputusan KIP akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Ayat (1) Dengan diperbolehkannya perusahaan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari harta, berwujud, maka akan terdapat suatu selisih nilai berwujud sesudah dilakukan penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian. Selisih nilai tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ayat (2) Sebagaimana diatur dalam ayat (1) selisih antara nilai harta berwujud sesudah dilakukannya penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan pemindahbukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/ Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham", dan oleh karenanya terdapat pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham, maka pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham sedemikian juga tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dan oleh karenanya juga tidak dikenakan pajak. Ayat (3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindahbukukan ke perkiraan "modal" atau "Modal Saham" dengan ayat jurnal : Selisih penyesuaian Harga/Nilai : Harta Berwujud 1 Januari 1987   Rp. ........................ Modal/Modal Saham     Rp. ........................ Pemindahbukuan tersebut baru dapat dilakukan apabila Bea Meterai yang terhutang atas kenaikan jumlah nominal saham sebagai akibat pemindahbukuan tersebut, telah dilunasi. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3341