{{/tkb/admin/user_images/images/wpe30845.gif}} PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 40 TAHUN 2009\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]]\\ TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN\\ DARI USAHA JASA KONSTRUKSI\\ \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |Menimbang|:|a.|bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]] tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; | | | |b.|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]] tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; | |Mengingat|:|1.|Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | | | |2.|Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);| | | |3.|Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]] tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881); | MEMUTUSKAN : |Menetapkan|:|PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]] TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.| | |Pasal I\\ \\ \\ Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=1cd45c346398d2ee6a71296e1fa88796|**51 TAHUN 2008**]] tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut:\\ \\ \\ Pasal 10\\ \\ \\ Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:\\ \\