==== Peraturan Pemerintah ==== * [[peraturan:pp:55tahun2022|Peraturan Pemerintah - 55 TAHUN 2022 :: PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:pp:50tahun2022|Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 2022 :: TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:pp:49tahun2022|Peraturan Pemerintah - 49 TAHUN 2022 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:pp:44tahun2022|Peraturan Pemerintah - 44 TAHUN 2022 :: PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:9tahun2022|Peraturan Pemerintah - 9 TAHUN 2022 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:pp:3tahun2022|Peraturan Pemerintah - 3 TAHUN 2022 :: PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI]] * [[peraturan:pp:93tahun2021|Peraturan Pemerintah - 93 TAHUN 2021 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:pp:91tahun2021|Peraturan Pemerintah - 91 TAHUN 2021 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:pp:86tahun2021|Peraturan Pemerintah - 86 TAHUN 2021 :: PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI]] * [[peraturan:pp:74tahun2021|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2021 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:70tahun2021|Peraturan Pemerintah - 70 TAHUN 2021 :: PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:58tahun2021|Peraturan Pemerintah - 58 TAHUN 2021 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:40tahun2021|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2021 :: PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS]] * [[peraturan:pp:9tahun2021|Peraturan Pemerintah - 9 TAHUN 2021 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA]] * [[peraturan:pp:49tahun2021|Peraturan Pemerintah - 49 TAHUN 2021 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA]] * [[peraturan:pp:41tahun2021|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2021 :: PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS]] * [[peraturan:pp:61tahun2020|Peraturan Pemerintah - 61 TAHUN 2020 :: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:48tahun2020|Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 2020 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:47tahun2020|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 2020 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA]] * [[peraturan:pp:43tahun2020|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 2020 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL]] * [[peraturan:pp:30tahun2020|Peraturan Pemerintah - 30 TAHUN 2020 :: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA]] * [[peraturan:pp:29tahun2020|Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 2020 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019]] * [[peraturan:pp:23tahun2020|Peraturan Pemerintah - 23 TAHUN 2020 :: PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL]] * [[peraturan:pp:12tahun2020|Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 2020 :: FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS]] * [[peraturan:pp:nomor80tahun2019|Peraturan Pemerintah - NOMOR 80 TAHUN 2019 :: PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK]] * [[peraturan:pp:78tahun2019|Peraturan Pemerintah - 78 TAHUN 2019 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:73tahun2019|Peraturan Pemerintah - 73 TAHUN 2019 :: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:55tahun2019|Peraturan Pemerintah - 55 TAHUN 2019 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI]] * [[peraturan:pp:50tahun2019|Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 2019 :: IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:45tahun2019|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 2019 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:pp:37tahun2018|Peraturan Pemerintah - 37 TAHUN 2018 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL]] * [[peraturan:pp:27tahun2018|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 2018 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA]] * [[peraturan:pp:23tahun2018|Peraturan Pemerintah - 23 TAHUN 2018 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU]] * [[peraturan:pp:24tahun2018|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 2018 :: PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:pp:53tahun2017|Peraturan Pemerintah - 53 TAHUN 2017 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT]] * [[peraturan:pp:36tahun2017|Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 2017 :: PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN]] * [[peraturan:pp:34tahun2017|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 2017 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:27tahun2017|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 2017 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:pp:nomor73tahun2016|Peraturan Pemerintah - NOMOR 73 TAHUN 2016 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN]] * [[peraturan:pp:40tahun2016|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2016 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU]] * [[peraturan:pp:41tahun2016|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2016 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU]] * [[peraturan:pp:34tahun2016|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 2016 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA]] * [[peraturan:pp:9tahun2016|Peraturan Pemerintah - 9 TAHUN 2016 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:123tahun2015|Peraturan Pemerintah - 123 TAHUN 2015 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:pp:106tahun2015|Peraturan Pemerintah - 106 TAHUN 2015 :: PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:96tahun2015|Peraturan Pemerintah - 96 TAHUN 2015 :: FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS]] * [[peraturan:pp:85tahun2015|Peraturan Pemerintah - 85 TAHUN 2015 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT]] * [[peraturan:pp:81tahun2015|Peraturan Pemerintah - 81 TAHUN 2015 :: IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:74tahun2015|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2015 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:69tahun2015|Peraturan Pemerintah - 69 TAHUN 2015 :: IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:56tahun2015|Peraturan Pemerintah - 56 TAHUN 2015 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA]] * [[peraturan:pp:40tahun2015|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2015 :: PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:18tahun2015|Peraturan Pemerintah - 18 TAHUN 2015 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:15tahun2015|Peraturan Pemerintah - 15 TAHUN 2015 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:22tahun2014|Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 2014 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:100tahun2013|Peraturan Pemerintah - 100 TAHUN 2013 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI]] * [[peraturan:pp:77tahun2013|Peraturan Pemerintah - 77 TAHUN 2013 :: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA]] * [[peraturan:pp:47tahun2013|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 2013 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA]] * [[peraturan:pp:46tahun2013|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 2013 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU]] * [[peraturan:pp:41tahun2013|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2013 :: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:96tahun2012|Peraturan Pemerintah - 96 TAHUN 2012 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK]] * [[peraturan:pp:71tahun2012|Peraturan Pemerintah - 71 TAHUN 2012 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:31tahun2012|Peraturan Pemerintah - 31 TAHUN 2012 :: PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:pp:10tahun2012|Peraturan Pemerintah - 10 TAHUN 2012 :: PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS]] * [[peraturan:pp:1tahun2012|Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 2012 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:74tahun2011|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011 :: TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:pp:52tahun2011|Peraturan Pemerintah - 52 TAHUN 2011 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAHDAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:31tahun2011|Peraturan Pemerintah - 31 TAHUN 2011 :: PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA]] * [[peraturan:pp:5tahun2011|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 2011 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM]] * [[peraturan:pp:93tahun2010|Peraturan Pemerintah - 93 TAHUN 2010 :: SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO]] * [[peraturan:pp:94tahun2010|Peraturan Pemerintah - 94 TAHUN 2010 :: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:pp:80tahun2010|Peraturan Pemerintah - 80 TAHUN 2010 :: TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH]] * [[peraturan:pp:79tahun2010|Peraturan Pemerintah - 79 TAHUN 2010 :: BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:pp:71tahun2010|Peraturan Pemerintah - 71 TAHUN 2010 :: STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN]] * [[peraturan:pp:69tahun2010|Peraturan Pemerintah - 69 TAHUN 2010 :: TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH]] * [[peraturan:pp:60tahun2010|Peraturan Pemerintah - 60 TAHUN 2010 :: ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO ]] * [[peraturan:pp:74tahun2009|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2009 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN]] * [[peraturan:pp:73tahun2009|Peraturan Pemerintah - 73 TAHUN 2009 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA]] * [[peraturan:pp:68tahun2009|Peraturan Pemerintah - 68 TAHUN 2009 :: TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS]] * [[peraturan:pp:71tahun2009|Peraturan Pemerintah - 71 TAHUN 2009 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:pp:40tahun2009|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2009 :: PERUBAHAN PP 51 TAHUN 2008 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:pp:38tahun2009|Peraturan Pemerintah - 38 TAHUN 2009 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA]] * [[peraturan:pp:28tahun2009|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 2009 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:29tahun2009|Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 2009 :: TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG]] * [[peraturan:pp:32tahun2009|Peraturan Pemerintah - 32 TAHUN 2009 :: TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT]] * [[peraturan:pp:25tahun2009|Peraturan Pemerintah - 25 TAHUN 2009 :: PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH]] * [[peraturan:pp:15tahun2009|Peraturan Pemerintah - 15 TAHUN 2009 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI ]] * [[peraturan:pp:16tahun2009|Peraturan Pemerintah - 16 TAHUN 2009 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI]] * [[peraturan:pp:17tahun2009|Peraturan Pemerintah - 17 TAHUN 2009 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA]] * [[peraturan:pp:18tahun2009|Peraturan Pemerintah - 18 TAHUN 2009 :: BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPH]] * [[peraturan:pp:19tahun2009|Peraturan Pemerintah - 19 TAHUN 2009 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS DEVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:pp:2tahun2009|Peraturan Pemerintah - 2 TAHUN 2009 :: PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS]] * [[peraturan:pp:3tahun2009|Peraturan Pemerintah - 3 TAHUN 2009 :: PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:pp:80tahun2008|Peraturan Pemerintah - 80 TAHUN 2008 :: PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:71tahun2008|Peraturan Pemerintah - 71 TAHUN 2008 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:72tahun2008|Peraturan Pemerintah - 72 TAHUN 2008 :: NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI]] * [[peraturan:pp:73tahun2008|Peraturan Pemerintah - 73 TAHUN 2008 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN]] * [[peraturan:pp:62tahun2008|Peraturan Pemerintah - 62 TAHUN 2008 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:60tahun2008|Peraturan Pemerintah - 60 TAHUN 2008 :: SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH]] * [[peraturan:pp:55tahun2008|Peraturan Pemerintah - 55 TAHUN 2008 :: PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:pp:51tahun2008|Peraturan Pemerintah - 51 TAHUN 2008 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:pp:45tahun2008|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 2008 :: PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH]] * [[peraturan:pp:28tahun2008|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 2008 :: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN]] * [[peraturan:pp:27tahun2008|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 2008 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA]] * [[peraturan:pp:2tahun2008|Peraturan Pemerintah - 2 TAHUN 2008 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN]] * [[peraturan:pp:80tahun2007|Peraturan Pemerintah - 80 TAHUN 2007 :: TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007]] * [[peraturan:pp:81tahun2007|Peraturan Pemerintah - 81 TAHUN 2007 :: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA]] * [[peraturan:pp:82tahun2007|Peraturan Pemerintah - 82 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA]] * [[peraturan:pp:76tahun2007|Peraturan Pemerintah - 76 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA]] * [[peraturan:pp:46tahun2007|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 2007 :: KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM]] * [[peraturan:pp:47tahun2007|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 2007 :: KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN]] * [[peraturan:pp:48tahun2007|Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 2007 :: KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN]] * [[peraturan:pp:32tahun2007|Peraturan Pemerintah - 32 TAHUN 2007 :: PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:pp:31tahun2007|Peraturan Pemerintah - 31 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:19tahun2007|Peraturan Pemerintah - 19 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA]] * [[peraturan:pp:7tahun2007|Peraturan Pemerintah - 7 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:4tahun2007|Peraturan Pemerintah - 4 TAHUN 2007 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN]] * [[peraturan:pp:1tahun2007|Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 2007 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:33tahun2006|Peraturan Pemerintah - 33 TAHUN 2006 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH]] * [[peraturan:pp:11tahun2006|Peraturan Pemerintah - 11 TAHUN 2006 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA]] * [[peraturan:pp:12tahun2006|Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 2006 :: PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:75tahun2005|Peraturan Pemerintah - 75 TAHUN 2005 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA]] * [[peraturan:pp:77tahun2005|Peraturan Pemerintah - 77 TAHUN 2005 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL]] * [[peraturan:pp:78tahun2005|Peraturan Pemerintah - 78 TAHUN 2005 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA]] * [[peraturan:pp:64tahun2005|Peraturan Pemerintah - 64 TAHUN 2005 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA]] * [[peraturan:pp:62tahun2005|Peraturan Pemerintah - 62 TAHUN 2005 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK]] * [[peraturan:pp:41tahun2005|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2005 :: PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:42tahun2005|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 2005 :: JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:pp:43tahun2005|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 2005 :: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:pp:35tahun2005|Peraturan Pemerintah - 35 TAHUN 2005 :: PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU]] * [[peraturan:pp:34tahun2005|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 2005 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:pp:33tahun2005|Peraturan Pemerintah - 33 TAHUN 2005 :: TATACARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)]] * [[peraturan:pp:30tahun2005|Peraturan Pemerintah - 30 TAHUN 2005 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:28tahun2005|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 2005 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA]] * [[peraturan:pp:27tahun2005|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 2005 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN]] * [[peraturan:pp:26tahun2005|Peraturan Pemerintah - 26 TAHUN 2005 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL]] * [[peraturan:pp:22tahun2005|Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 2005 :: PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK]] * [[peraturan:pp:14tahun2005|Peraturan Pemerintah - 14 TAHUN 2005 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH]] * [[peraturan:pp:4tahun2005|Peraturan Pemerintah - 4 TAHUN 2005 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA]] * [[peraturan:pp:55tahun2004|Peraturan Pemerintah - 55 TAHUN 2004 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:10tahun2004|Peraturan Pemerintah - 10 TAHUN 2004 :: PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET]] * [[peraturan:pp:5tahun2004|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 2004 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA]] * [[peraturan:pp:1tahun2004|Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 2004 :: TATACARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK]] * [[peraturan:pp:63tahun2003|Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:47tahun2003|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 2003 :: PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN]] * [[peraturan:pp:46tahun2003|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:43tahun2003|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:44tahun2003|Peraturan Pemerintah - 44 TAHUN 2003 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:pp:38tahun2003|Peraturan Pemerintah - 38 TAHUN 2003 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:31tahun2003|Peraturan Pemerintah - 31 TAHUN 2003 :: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)]] * [[peraturan:pp:20tahun2003|Peraturan Pemerintah - 20 TAHUN 2003 :: PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:5 tahun2003|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA]] * [[peraturan:pp:6 tahun2003|Peraturan Pemerintah - 6 TAHUN 2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:50tahun2002|Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 2002 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI]] * [[peraturan:pp:43tahun2002|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:40tahun2002|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2002 :: PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:24tahun2002|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000]] * [[peraturan:pp:25tahun2002|Peraturan Pemerintah - 25 TAHUN 2002 :: PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:28tahun2002|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA]] * [[peraturan:pp:5tahun2002|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:6tahun2002|Peraturan Pemerintah - 6 TAHUN 2002 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:pp:7tahun2002|Peraturan Pemerintah - 7 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:85tahun2001|Peraturan Pemerintah - 85 TAHUN 2001 :: PENUNDAAN KETIGA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:83tahun2001|Peraturan Pemerintah - 83 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING]] * [[peraturan:pp:72tahun2001|Peraturan Pemerintah - 72 TAHUN 2001 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA]] * [[peraturan:pp:65tahun2001|Peraturan Pemerintah - 65 TAHUN 2001 :: PAJAK DAERAH]] * [[peraturan:pp:66tahun2001|Peraturan Pemerintah - 66 TAHUN 2001 :: RETRIBUSI DAERAH]] * [[peraturan:pp:60tahun2001|Peraturan Pemerintah - 60 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:45tahun2001|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)]] * [[peraturan:pp:41tahun2001|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:25tahun2001|Peraturan Pemerintah - 25 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:13tahun2001|Peraturan Pemerintah - 13 TAHUN 2001 :: PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:12tahun2001|Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 2001 :: IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:7tahun2001|Peraturan Pemerintah - 7 TAHUN 2001 :: PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH]] * [[peraturan:pp:147tahun2000|Peraturan Pemerintah - 147 TAHUN 2000 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:pp:148tahun2000|Peraturan Pemerintah - 148 TAHUN 2000 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:149tahun2000|Peraturan Pemerintah - 149 TAHUN 2000 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA]] * [[peraturan:pp:143tahun2000|Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000]] * [[peraturan:pp:144tahun2000|Peraturan Pemerintah - 144 TAHUN 2000 :: JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:145tahun2000|Peraturan Pemerintah - 145 TAHUN 2000 :: KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:pp:146tahun2000|Peraturan Pemerintah - 146 TAHUN 2000 :: IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:pp:138tahun2000|Peraturan Pemerintah - 138 TAHUN 2000 :: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:pp:139tahun2000|Peraturan Pemerintah - 139 TAHUN 2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:pp:140tahun2000|Peraturan Pemerintah - 140 TAHUN 2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:pp:135tahun2000|Peraturan Pemerintah - 135 TAHUN 2000 :: TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:136tahun2000|Peraturan Pemerintah - 136 TAHUN 2000 :: TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:137tahun2000|Peraturan Pemerintah - 137 TAHUN 2000 :: TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:134tahun2000|Peraturan Pemerintah - 134 TAHUN 2000 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR]] * [[peraturan:pp:130tahun2000|Peraturan Pemerintah - 130 TAHUN 2000 :: PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL]] * [[peraturan:pp:131tahun2000|Peraturan Pemerintah - 131 TAHUN 2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:pp:132tahun2000|Peraturan Pemerintah - 132 TAHUN 2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN]] * [[peraturan:pp:115tahun2000|Peraturan Pemerintah - 115 TAHUN 2000 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:pp:111tahun2000|Peraturan Pemerintah - 111 TAHUN 2000 :: PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT]] * [[peraturan:pp:112tahun2000|Peraturan Pemerintah - 112 TAHUN 2000 :: PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN]] * [[peraturan:pp:113tahun2000|Peraturan Pemerintah - 113 TAHUN 2000 :: PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:114tahun2000|Peraturan Pemerintah - 114 TAHUN 2000 :: PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:pp:83tahun2000|Peraturan Pemerintah - 83 TAHUN 2000 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998]] * [[peraturan:pp:77tahun2000|Peraturan Pemerintah - 77 TAHUN 2000 :: PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA]] * [[peraturan:pp:67tahun2000|Peraturan Pemerintah - 67 TAHUN 2000 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)]] * [[peraturan:pp:51tahun2000|Peraturan Pemerintah - 51 TAHUN 2000 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA]] * [[peraturan:pp:48tahun2000|Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 2000 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:pp:45tahun2000|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 2000 :: PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:46tahun2000|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 2000 :: PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:42tahun2000|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 2000 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:43tahun2000|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 2000 :: PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:41tahun2000|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2000 :: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA]] * [[peraturan:pp:24tahun2000|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 2000 :: PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI]] * [[peraturan:pp:20tahun2000|Peraturan Pemerintah - 20 TAHUN 2000 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:pp:17tahun2000|Peraturan Pemerintah - 17 TAHUN 2000 :: PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM]] * [[peraturan:pp:16tahun2000|Peraturan Pemerintah - 16 TAHUN 2000 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:pp:92tahun1999|Peraturan Pemerintah - 92 TAHUN 1999 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN]] * [[peraturan:pp:79tahun1999|Peraturan Pemerintah - 79 TAHUN 1999 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:78tahun1999|Peraturan Pemerintah - 78 TAHUN 1999 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:59tahun1999|Peraturan Pemerintah - 59 TAHUN 1999 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994]] * [[peraturan:pp:26tahun1999|Peraturan Pemerintah - 26 TAHUN 1999 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN]] * [[peraturan:pp:16tahun1999|Peraturan Pemerintah - 16 TAHUN 1999 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA]] * [[peraturan:pp:83tahun1998|Peraturan Pemerintah - 83 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:pp:74tahun1998|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 1998 :: PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:64tahun1998|Peraturan Pemerintah - 64 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH]] * [[peraturan:pp:63tahun1998|Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:58tahun1998|Peraturan Pemerintah - 58 TAHUN 1998 :: TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM]] * [[peraturan:pp:52tahun1998|Peraturan Pemerintah - 52 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK]] * [[peraturan:pp:39tahun1998|Peraturan Pemerintah - 39 TAHUN 1998 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE ) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:pp:27tahun1998|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 1998 :: PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS]] * [[peraturan:pp:24tahun1998|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 1998 :: INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:pp:18tahun1998|Peraturan Pemerintah - 18 TAHUN 1998 :: PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:pp:17tahun1998|Peraturan Pemerintah - 17 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1996]] * [[peraturan:pp:14tahun1998|Peraturan Pemerintah - 14 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1996]] * [[peraturan:pp:3tahun1998|Peraturan Pemerintah - 3 TAHUN 1998 :: TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:4tahun1998|Peraturan Pemerintah - 4 TAHUN 1998 :: TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:5tahun1998|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 1998 :: PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:pp:48tahun1997|Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 1997 :: PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:45tahun1997|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA]] * [[peraturan:pp:43tahun1997|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT]] * [[peraturan:pp:42tahun1997|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR]] * [[peraturan:pp:41tahun1997|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996]] * [[peraturan:pp:33tahun1997|Peraturan Pemerintah - 33 TAHUN 1997 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:pp:34tahun1997|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 1997 :: PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:35tahun1997|Peraturan Pemerintah - 35 TAHUN 1997 :: PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT]] * [[peraturan:pp:36tahun1997|Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 1997 :: PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN]] * [[peraturan:pp:37tahun1997|Peraturan Pemerintah - 37 TAHUN 1997 :: PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA]] * [[peraturan:pp:22tahun1997|Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 1997 :: JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK]] * [[peraturan:pp:19tahun1997|Peraturan Pemerintah - 19 TAHUN 1997 :: PAJAK DAERAH]] * [[peraturan:pp:20tahun1997|Peraturan Pemerintah - 20 TAHUN 1997 :: RETRIBUSI DAERAH]] * [[peraturan:pp:21tahun1997|Peraturan Pemerintah - 21 TAHUN 1997 :: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:pp:14tahun1997|Peraturan Pemerintah - 14 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:pp:12tahun1997|Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 1997 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL]] * [[peraturan:pp:5tahun1997|Peraturan Pemerintah - 5 TAHUN 1997 :: PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI]] * [[peraturan:pp:73tahun1996|Peraturan Pemerintah - 73 TAHUN 1996 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:pp:57tahun1996|Peraturan Pemerintah - 57 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:55tahun1996|Peraturan Pemerintah - 55 TAHUN 1996 :: PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:pp:56tahun1996|Peraturan Pemerintah - 56 TAHUN 1996 :: SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:pp:45tahun1996|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 1996 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU]] * [[peraturan:pp:46tahun1996|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 1996 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:pp:40tahun1996|Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 1996 :: HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH]] * [[peraturan:pp:41tahun1996|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 1996 :: PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA]] * [[peraturan:pp:33tahun1996|Peraturan Pemerintah - 33 TAHUN 1996 :: TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT]] * [[peraturan:pp:36tahun1996|Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996]] * [[peraturan:pp:34tahun1996|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 1996 :: BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN]] * [[peraturan:pp:29tahun1996|Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 1996 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:27tahun1996|Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:21tahun1996|Peraturan Pemerintah - 21 TAHUN 1996 :: PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN]] * [[peraturan:pp:22tahun1996|Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 1996 :: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN]] * [[peraturan:pp:23tahun1996|Peraturan Pemerintah - 23 TAHUN 1996 :: PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI]] * [[peraturan:pp:24tahun1996|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 1996 :: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI]] * [[peraturan:pp:25tahun1996|Peraturan Pemerintah - 25 TAHUN 1996 :: IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI]] * [[peraturan:pp:20tahun1996|Peraturan Pemerintah - 20 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994]] * [[peraturan:pp:3tahun1996|Peraturan Pemerintah - 3 TAHUN 1996 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB)]] * [[peraturan:pp:2tahun1996|Peraturan Pemerintah - 2 TAHUN 1996 :: KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR]] * [[peraturan:pp:42tahun1995|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 1995 :: BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:30tahun1995|Peraturan Pemerintah - 30 TAHUN 1995 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN]] * [[peraturan:pp:7tahun1995|Peraturan Pemerintah - 7 TAHUN 1995 :: PERUBAHAN TARIF BEA METERAI]] * [[peraturan:pp:4tahun1995|Peraturan Pemerintah - 4 TAHUN 1995 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA]] * [[peraturan:pp:51tahun1994|Peraturan Pemerintah - 51 TAHUN 1994 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:pp:50tahun1994|Peraturan Pemerintah - 50 TAHUN 1994 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994]] * [[peraturan:pp:46tahun1994|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 1994 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:47tahun1994|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 1994 :: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN]] * [[peraturan:pp:48tahun1994|Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 1994 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:45tahun1994|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 1994 :: PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH]] * [[peraturan:pp:41tahun1994|Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 1994 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:pp:42tahun1994|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 1994 :: PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN]] * [[peraturan:pp:43tahun1994|Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 1994 :: PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983 TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1986 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:pp:34tahun1994|Peraturan Pemerintah - 34 TAHUN 1994 :: FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:pp:20tahun1994|Peraturan Pemerintah - 20 TAHUN 1994 :: PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING]] * [[peraturan:pp:12tahun1994|Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 1994 :: PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:3tahun1994|Peraturan Pemerintah - 3 TAHUN 1994 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:36tahun1993|Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991]] * [[peraturan:pp:39tahun1993|Peraturan Pemerintah - 39 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984]] * [[peraturan:pp:14tahun1993|Peraturan Pemerintah - 14 TAHUN 1993 :: PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMlNAN SOSIAL TENAGA KERJA]] * [[peraturan:pp:61tahun1992|Peraturan Pemerintah - 61 TAHUN 1992 :: PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA]] * [[peraturan:pp:62tahun1992|Peraturan Pemerintah - 62 TAHUN 1992 :: SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991]] * [[peraturan:pp:63tahun1992|Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 1992 :: PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991]] * [[peraturan:pp:74tahun1991|Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 1991 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:pp:75tahun1991|Peraturan Pemerintah - 75 TAHUN 1991 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR]] * [[peraturan:pp:76tahun1991|Peraturan Pemerintah - 76 TAHUN 1991 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991]] * [[peraturan:pp:65tahun1991|Peraturan Pemerintah - 65 TAHUN 1991 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988]] * [[peraturan:pp:54tahun1990|Peraturan Pemerintah - 54 TAHUN 1990 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:pp:28tahun1990|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 1990 :: KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:pp:21tahun1989|Peraturan Pemerintah - 21 TAHUN 1989 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:pp:13tahun1989|Peraturan Pemerintah - 13 TAHUN 1989 :: PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:pp:28tahun1988|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 1988 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DISAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG]] * [[peraturan:pp:29tahun1988|Peraturan Pemerintah - 29 TAHUN 1988 :: PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:pp:18tahun1988|Peraturan Pemerintah - 18 TAHUN 1988 :: PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL]] * [[peraturan:pp:19tahun1988|Peraturan Pemerintah - 19 TAHUN 1988 :: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN]] * [[peraturan:pp:13tahun1988|Peraturan Pemerintah - 13 TAHUN 1988 :: PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:pp:24tahun1987|Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 1987 :: KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR]] * [[peraturan:pp:45tahun1986|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 1986 :: PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH]] * [[peraturan:pp:28tahun1986|Peraturan Pemerintah - 28 TAHUN 1986 :: PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:pp:46tahun1985|Peraturan Pemerintah - 46 TAHUN 1985 :: PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:pp:47tahun1985|Peraturan Pemerintah - 47 TAHUN 1985 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:pp:45tahun1985|Peraturan Pemerintah - 45 TAHUN 1985 :: BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:pp:42tahun1985|Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 1985 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984]] * [[peraturan:pp:22 tahun1985|Peraturan Pemerintah - 22 TAHUN 1985 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:pp:1tahun1985|Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 1985 :: PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:pp:37tahun1983|Peraturan Pemerintah - 37 TAHUN 1983 :: PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA]] * [[peraturan:pp:35tahun1983|Peraturan Pemerintah - 35 TAHUN 1983 :: PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN]] * [[peraturan:pp:36tahun1983|Peraturan Pemerintah - 36 TAHUN 1983 :: PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984]]