{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}}   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.011/2008   TENTANG   PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU   MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang Dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan //International Monetary Fund// (IMF), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b6dfd41875bc090bd31d0b1740eb5b1b|**591/PMK.010/2004**]] tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua;     b. bahwa dalam rangka kesinambungan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan //Agreement Establishing the World Trade Organization// (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);     3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=00b682284a10bdccd33c429ec31f4bec|**101/KMK.05/1997**]] tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c5383525e91474a4e5d7dcfee92c054f|**48/PMK.04/2005**]];     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b6dfd41875bc090bd31d0b1740eb5b1b|**591/PMK.010/2004**]] tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja;     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2d5b53f80151aea5fef0722f8b1edf99|**132/PMK.010/2005**]] tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Tahap Kedua;     7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a7b0d547ea892113ec47dc262675fc7b|**110/PMK.010/2006**]] tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.   Pasal 1     Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.   Pasal 2     Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.   Pasal 3     Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.   Pasal 4     Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta         pada tanggal 8 Mei 2008         MENTERI KEUANGAN                             SRI MULYANI INDRAWATI