{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61 /PMK.06/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN\\ NOMOR [[view.php?id=2ff1bae67446353d609918975ef1d0e4|**40/PMK.07/2006**]] TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG   MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengumuman lelang, khususnya untuk lelang Non Eksekusi, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2ff1bae67446353d609918975ef1d0e4|**40/PMK.07/2006**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2ff1bae67446353d609918975ef1d0e4|**40/PMK.07/2006**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=03056aa23aa837b508c6b305aebe1e3e|**150/PMK.06/2007**]];     3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 / PMK.01 / 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/ PMK.01 / 2007;     MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PKM.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.     Pasal I     Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2ff1bae67446353d609918975ef1d0e4|**40/PMK.07/2006**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=03056aa23aa837b508c6b305aebe1e3e|**150/PMK.06/2007**]] diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:     Pasal 24     (1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:       a. barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;       b. barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui Surat kabar harian berselang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;       c. barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.     (2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     (3) Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:       a. barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangriya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;       b. barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;       c. barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.     (4) Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).     Pasal II     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                               Ditetapkan di Jakarta               pada tanggal 25 April 2008               MENTERI KEUANGAN                                               SRI MULYANI INDRAWATI