{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA           NOMOR :  46/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=acef5cc0bd5a0c190494e34ea4b04811|**98/KMK.05/2000**]] TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG  UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA**,** ** ** Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran pemberian fasilitas Bea masuk atas importasi bahan baku/subkomponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=acef5cc0bd5a0c190494e34ea4b04811|**98/KMK.05/2000**]] tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); ** **   2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; ** **   3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=acef5cc0bd5a0c190494e34ea4b04811|**98/KMK.05/2000**]] tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika dan Ralatnya tanggal 31 Maret 2000; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=acef5cc0bd5a0c190494e34ea4b04811|**98/KMK.05/2000**]] TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU /SUBKOMPONEN/BAHAN PENOLONG  UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.     Pasal I     Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=acef5cc0bd5a0c190494e34ea4b04811|**98/KMK.05/2000**]] tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika, sehingga berbunyi sebagai berikut:      ”Pasal 2     (1) Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/subkomponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk didasarkan pada daftar bahan baku/subkomponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.     (2) Guna menentukan jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/subkomponen/bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Departemen Perindustrian dapat menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.”     Pasal II     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.           Ditetapkan di Jakarta         pada tanggal 17 Juni 2005                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                                    JUSUF ANWAR