{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA   PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.010/2017 \\ TENTANG\\   PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;     b. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;.         Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 502);       \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.           Pasal I     Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b9f9c5fc82fdcd944d7041adcc98ff36|**64/PMK.011/2014**]] tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 502) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.           Pasal II     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal   1 Maret 2017\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta\\ pada tanggal 1 Maret 2017\\ \\ DIREKTUR JENDERAL\\ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN\\ KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ WIDODO EKATJAHJANA     BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 360