{{/500200/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.011/2009  \\ TBNTANG  \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula dan menjamin pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor gula untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;     b. bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2009, disepakati bahwa stabilitas harga dan pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri belum tercapai sepenuhnya;     c. bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1836/M-DAG/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] sampai dengan tanggal 30 April 2010;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]], perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor  Gula; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);     2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a7b0d547ea892113ec47dc262675fc7b|**110/PMK.010/2006**]] tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;     MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK  ATAS IMPOR GULA.   Pasal I     Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cccb7ec704e828b99068ec1b9cf1fc03|**150/PMK.011/2009**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:   Pasal 4     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010.   Pasal II     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta         pada tanggal 30 Desember 2009         MENTERI KEUANGAN,                   ttd.                   SRI MULYANI INDRAWATI               Diundangkan di Jakarta       pada tanggal 30 Desember 2009       MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,               ttd.               PATRIALIS AKBAR               BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 534  \\