{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA\\ ---- \\ SALINAN \\ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 206/PMK.010/2015   TENTANG     PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR\\ [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR\\ YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH   \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;     b. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=d9d4f495e875a2e075a1a4a6e1b9770f|**145 TAHUN 2000**]] tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8b6cc3ee5ec407721ce3bf5ff4c0f56b|**12 TAHUN 2006**]], perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;         Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;       \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.           Pasal I     Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6b77b8385d6b9a7fe05df9b0afc03eae|**106/PMK.010/2015**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.           Pasal II     Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                   |  |Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 20 November 2015 | |  |MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ ttd\\ \\ BAMBANG P. S. BRODJONEGORO| |  |  | |Diundangkan di Jakarta\\ Pada tanggal 20 November 2015 |  | |  |  | |DIREKTUR JENDERAL |  | |PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |  | |KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ WIDODO EKATJAHJANA|  | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746